Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bantul menginisiasi kegiatan pendampingan pemetaan batas Rukun Tetangga (RT) di wilayah Kabupaten Bantul. Langkah ini diawali dengan pendataan melalui Google Formulir untuk mengidentifikasi kalurahan yang bersedia mengikuti kegiatan pendampingan pemetaan batas Rukun Tetangga (RT). Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 16 kalurahan menyatakan bersedia mengikuti kegiatan pendampingan, terdiri atas 5 kalurahan yang batas kalurahannya telah terverifikasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan 11 kalurahan yang batas kalurahannya belum terverifikasi oleh BIG.

 

 

Pada hari Selasa, 11 Agustus 2026, Diskominfo Kabupaten Bantul menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendampingan Pemetaan Batas Wilayah Rukun Tetangga (RT) yang diikuti oleh 16 kalurahan yang menyetakan bersedia, didampingi dengan Bappeda dan DPTR Kabupaten Bantul. Pendampingan akan dilakukan melalui beberapa tahapan.

 

 

Tahapan pemetaan batas RT meliputi koordinasi, pengumpulan data, digitasi, verifikasi, pengolahan data, validasi, serta finalisasi dan dokumentasi. Proses diawali dengan koordinasi bersama pihak-pihak yang berkepentingan, kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan peta dasar kalurahan, peta batas dusun dan RT, serta citra satelit. Data tersebut selanjutnya digunakan dalam proses digitasi untuk menentukan batas secara kartometrik, yang kemudian diverifikasi melalui konfirmasi hasil digitasi dan pengambilan titik koordinat batas di lapangan menggunakan GPS/GNSS. Hasil verifikasi menjadi dasar untuk perbaikan dan pengolahan data, sebelum dilakukan validasi dan penyepakatan hasil. Tahap akhir berupa finalisasi dan dokumentasi yang menghasilkan Berita Acara (BA) Hasil Pemeriksaan dan Kesepakatan Batas RT serta peta batas RT dalam format .shp dan .pdf.

 

 

Melalui kegiatan pendampingan ini, Diskominfo Kabupaten Bantul mendorong tersedianya data batas wilayah RT yang lebih terstruktur dan terdokumentasi. Pemanfaatan data spasial dan proses verifikasi secara bertahap diharapkan dapat mendukung tersusunnya informasi geospasial wilayah yang lebih akurat serta dapat dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.