Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembahasan Batas Rukun Tetangga (RT) di tiga kalurahan, yaitu Kalurahan Tirtohargo, Kalurahan Jambidan, dan Kalurahan Segoroyoso. Kegiatan yang berlangsung pada 19 hingga 20 Agustus 2026 ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi pembahasan hasil digitasi peta batas RT yang diselenggarakan sebelumnya.


Rangkaian pemetaan batas wilayah RT ini melewati beberapa tahapan utama, mulai dari pengumpulan peta batas RT melalui kertas kerja, digitasi hasil pengumpulan data, verifikasi hasil digitasi bersama dukuh, verifikasi lapangan, hingga tahap validasi, finalisasi, dan dokumentasi. Proses digitasi dilakukan dengan overlay peta citra dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, batas dusun dari Bappeda dan kalurahan, serta batas RT dari kalurahan setempat. Melalui klarifikasi ini, berbagai selisih dan anomali pada peta dapat disepakati bersama.


Kegiatan pendampingan dan hasil verifikasi di masing-masing kalurahan mencakup beberapa hal berikut:

  • Kalurahan Tirtohargo (Rabu, 19 Agustus 2026): Terdiri dari 6 dusun (Baros, Muneng, Gunungkunci, Gegunung, Kalangan, Karang) dan 27 RT. Seluruh dukuh telah mengonfirmasi dan menyepakati pembagian batas RT tanpa perlu dilanjutkan ke tahapan verifikasi lapangan. Sebagai bentuk pengesahan hasil verifikasi, seluruh kesepakatan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan kalurahan, para dukuh, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul sebagai langkah akhir menuju finalisasi peta batas RT Kalurahan Tirtohargo.

 

 

  • Kalurahan Jambidan (Kamis, 20 Agustus 2026): Terdiri dari 7 dusun (Ponegaran, Joho, Kretek, Duku, Pamotan, Combongan, Bintaran) dan 56 RT. Dusun Ponegaran dan Bintaran telah menyepakati batas RT, sementara 5 dusun lainnya akan menjalani verifikasi lanjutan. Batas wilayah luar yang berbatasan dengan kalurahan lain masih menunggu penetapan dari Badan Informasi Geospasial (BIG).

 

 

 

  • Kalurahan Segoroyoso (Kamis, 20 Agustus 2026): Terdiri dari 9 dusun (Dahromo I, Dahromo II, Jembangan, Karanggayam, Kloron, Segoroyoso I, Segoroyoso II, Srumbung, Trukan) dan 48 RT. Sebanyak 7 dusun telah menyepakati batas RT, sedangkan batas antara Dusun Dahromo I dan Dahromo II dijadwalkan untuk verifikasi lanjutan. Batas luar kalurahan juga akan difinalisasi setelah adanya penetapan dari BIG.

 

 

 

Dengan koordinasi yang solid dan pemanfaatan teknologi geospasial secara optimal, hasil pendataan ini diharapkan tidak hanya mempertegas batas wilayah, tetapi juga menjadi pijakan kuat bagi pengambilan kebijakan pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat.