Donor darah merupakan kegiatan mendonorkan darah atau menyumbangkan darah secara sukarela. Hasil donor ini, akan disimpan di bank darah yang akan digunakan untuk keperuan transfusi darah. Donor ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan orang-orang yang memerlukan tambahan darah, seperti kehilangan banyak darah, anemia, talasemia, hemofilia, hingga leukimia. Prosedur donor darah berada di bawah pengawasan Palang Merah Indonesia (PMI) dan telah dijamin keamannya dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan