Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul dimulai dari penetapan Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul, tahapan perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, dan penyebarluasan data dengan melibatkan semua perangkat daerah dan Badan Pusat Statistik.