Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul terus mendorong percepatan pemetaan batas Rukun Tetangga (RT) melalui kegiatan koordinasi dan verifikasi bersama pemerintah kalurahan. Pada 31 Agustus hingga 1 September 2026, Diskominfo melaksanakan rapat koordinasi lanjutan di Kalurahan Tirtomulyo dan Kalurahan Jambidan sebagai bagian dari tahapan pemetaan batas RT yang melibatkan lurah, dukuh, serta pemangku kepentingan wilayah setempat.

 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses digitasi hasil pemetaan batas RT yang telah dilakukan oleh masing-masing kalurahan. Tahapan pemetaan batas RT sendiri meliputi pengumpulan peta batas RT melalui lembar kerja, digitasi hasil pengumpulan data, verifikasi hasil digitasi bersama dukuh, verifikasi lapangan, hingga validasi, finalisasi, dan dokumentasi hasil pemetaan.

 

Pada tahap digitasi, batas RT dipetakan melalui proses overlay antara peta citra dari DPTR DIY, batas dusun yang bersumber dari Bappeda dan pemerintah kalurahan, serta batas RT yang telah dihimpun dari masing-masing wilayah. Hasil digitasi kemudian menjadi dasar pembahasan bersama untuk mengklarifikasi berbagai selisih maupun anomali yang ditemukan sebelum ditetapkan sebagai batas yang disepakati.

 

Di Kalurahan Tirtomulyo, proses verifikasi melibatkan 15 dusun dan 66 RT. Seluruh dukuh melakukan penelaahan terhadap hasil digitasi dan berhasil mencapai kesepakatan atas pembagian wilayah RT, termasuk menyelesaikan 20 titik batas RT yang sebelumnya belum teridentifikasi.

 

 

 

 

 

Sementara itu, di Kalurahan Jambidan yang terdiri atas 7 dusun dan 56 RT, pembahasan lanjutan difokuskan pada lima dusun yang masih memerlukan penyepakatan batas wilayah. Dua dusun, yaitu Ponegaran dan Bintaran, telah lebih dahulu menyelesaikan kesepakatan pada koordinasi sebelumnya. Melalui pembahasan lanjutan ini, seluruh dusun di Jambidan berhasil menyepakati pembagian wilayah RT yang sebelumnya belum teridentifikasi.

 

 

 

 

 

Dalam kedua kegiatan tersebut, turut dibahas pula batas kalurahan dan batas dusun yang berbatasan dengan wilayah lain. Pembahasan ini masih bersifat sementara dan akan dikonfirmasi kembali setelah penetapan batas kalurahan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

 

Sebagai tindak lanjut, hasil verifikasi di masing-masing kalurahan akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan pemerintah kalurahan, para dukuh, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul. Melalui proses verifikasi yang partisipatif ini, diharapkan batas RT yang dihasilkan memiliki kesepakatan bersama sehingga dapat menjadi acuan yang akurat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pengelolaan data kewilayahan di Kabupaten Bantul.