Pemerintah Kabupaten Bantul terus memperkuat tata kelola data kewilayahan guna mewujudkan sistem informasi yang terpadu. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemerintah Kabupaten Bantul memfasilitasi rangkaian pemetaan dan penegasan batas wilayah administrasi Rukun Tetangga (RT) di Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam menyediakan data geospasial yang akurat, mutakhir, dan terstandar.

Proses penegasan batas ini telah berlangsung sejak Juli 2025 melalui serangkaian tahapan teknis yang komprehensif. Dimulai dari pemeriksaan data digital (shapefile), rapat koordinasi, hingga verifikasi faktual di lapangan bersama pemerintah kalurahan dan perwakilan RT. Melalui koordinasi yang intensif, seluruh titik batas administrasi yang sebelumnya memerlukan kejelasan teknis kini telah berhasil disepakati sepenuhnya pada Kamis (18/9). Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara untuk selanjutnya difinalisasi oleh Diskominfo Kabupaten Bantul sebagai data geospasial resmi.

Selain aspek koordinasi, kegiatan ini juga mengedepankan manajemen kualitas yang ketat melalui proses pemeriksaan dan pengendalian mutu (Quality Control/QC). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh data spasial yang dihasilkan telah memenuhi standar teknis, sehingga memiliki tingkat akurasi dan keandalan yang tinggi saat digunakan oleh publik maupun instansi pemerintah.
Melalui pendampingan ini, Diskominfo Kabupaten Bantul berkomitmen menyediakan fondasi data yang kuat untuk mendukung perencanaan pembangunan berbasis data, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjamin kelancaran integrasi data antarperangkat daerah. Data hasil pemetaan ini akan menjadi instrumen penting dalam mengembangkan sistem informasi geospasial yang presisi, transparan, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul demi terwujudnya kebijakan Satu Data.

