Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bantul menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembahasan Batas Rukun Tetangga (RT) di Kalurahan Srigading pada Rabu (6/5). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi pembahasan batas dusun pada bulan April lalu.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika, Pemerintah Kalurahan Srigading, serta 17 dukuh di wilayah Kalurahan Srigading, yaitu Tinggen, Celep, Kalijurang, Ngunan-Unan, Wuluhadeg, Srabahan, Wirosutan, Malangan, Dodogan, Dengokan, Ngemplak, Gokerten, Sangkeh, Cetan, Ngepet, Tegalrejo, Sogesanden.

Pada pertemuan sebelumnya, batas RT pada 3 (tiga) dusun, yaitu Gedongan, Ceme, dan Bonggalan telah disepakati bersama. Adapun rapat koordinasi kali ini secara khusus membahas catatan dan tindak lanjut terkait batas dusun dan batas RT pada 17 dusun di Kalurahan Srigading. 

Berdasarkan hasil koordinasi dari total 17 dusun yang dibahas, sebanyak 9 dusun telah ditentukan batas wilayah RT-nya, yaitu Celep, Dengokan, Dodogan, Kalijurang, Ngunan-unan, Ngemplak, Sangkeh, Cetan, dan Sogesanden. Sementara itu, 4 dusun memerlukan survei lapangan secara mandiri dengan tracking jalan, yaitu Tinggen, Wuluhadeg, Wirosutan, dan Srabahan. Kemudian, 4 dusun lainnya memerlukan pendampingan dukuh untuk survei lapangan, yaitu Malangan, Ngepet, Gokerten, dan Tegalrejo.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mewujudkan data batas wilayah administrasi yang akurat, partisipatif, dan terintegrasi guna mendukung pengelolaan informasi geospasial serta tertib administrasi pemerintahan di tingkat kalurahan.