Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan Verifikasi Lapangan Batas Rukun Tetangga (RT) di Kalurahan Srigading pada Kamis (7/5). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Pembahasan Batas RT di Kalurahan Srigading yang telah dilaksanakan sehari sebelumnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika, Pemerintah Kalurahan Srigading, serta dukuh dari 4 (empat) wilayah dusun, yaitu Malangan, Ngepet, Gokerten, dan Tegalrejo.

Pada rapat koordinasi sebelumnya, batas dusun dan batas RT pada 12 dusun telah disepakati bersama. Verifikasi lapangan kali ini difokuskan pada 8 dusun yang masih memerlukan pengecekan lapangan guna memastikan kesesuaian batas wilayah administrasi RT. Kegiatan verifikasi lapangan dilakukan melalui dua metode, yaitu survei mandiri dengan tracking jalan oleh Diskominfo Bantul dan survei lapangan dengan pendampingan dukuh setempat.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang telah dilaksanakan, sebanyak 20 dusun di Kalurahan Srigading telah ditentukan batas-batas wilayah RTnya. Hasil tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung penyusunan peta batas wilayah administrasi Kabupaten Bantul yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.