Dinas Komunikasi dan Informatika, Bappeda, dan BAdan Pusat Statistik (BPS) lakukan Evaluasi Pemeriksaan dan Penyebarluasan Data pada Aplikasi e-Walidata SIPD RI pada Kamis, 10 Juli 2025. Pengumpulan data pada aplikasi e-Walidata SIPD RI di Kabupaten Bantul dilaksanakan dengan skema integrasi dari portal Sedata Sebantul. Data yang telah terverifikasi oleh walidata pada portal Sedata Sebantul akan secara otomatis mengirimkan inputan ke aplikasi e-Walidata SIPD RI. 

Di sisi lain, proses bisnis pada aplikasi e-walidata SIPD RI juga terdapat proses pemeriksaan data secara bertahap mulai verifikasi data statistik sektoral daerah oleh Walidata kemudian dilanjutkan dengan verifikasi data statistik oleh pembina data statistik yaitu BPS, dalam hal ini adalah BPS Kabupaten Bantul. 

Koordinasi dengan pembina data statistik dilaksanakan secara berkala berkaitan dengan pemeriksaan data pada aplikasi e-Walidata SIPD RI ini. Beberapa data diusulkan untuk dilakukan disable, karena data tersebut merupakan data yang bukan kewenangan dari Kabupaten Bantul, yakni data urusan Kekhususan Aceh, urusan Kekhususan Papua, dan urusan Kekhususan Papua Barat.