Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengikuti Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Bantul tentang Penyelenggaraan Satu Data yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY pada Kamis (20/3/2025) bertempat di Kantor Biro Hukum Setda DIY.

Kegiatan fasilitasi ini merupakan tahapan lanjutan dalam proses pemutakhiran Peraturan Bupati Bantul tentang Penyelenggaraan Satu Data, setelah sebelumnya rancangan Perbup tersebut melalui rangkaian proses mulai dari pembahasan awal hingga Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi bersama Kementerian Hukum Kantor Wilayah DIY pada Rabu (5/3/2025) di Kanwil Kemenkum DIY, yang telah disepakati melalui Berita Acara Pengharmonisasian.

Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kementerian Hukum Kanwil DIY, Biro Hukum Setda DIY, Bapperida DIY, Badan Pusat Statistik Kabupaten Bantul, Bagian Hukum Kabupaten Bantul, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul selaku Walidata Kabupaten Bantul.

Dalam kegiatan fasilitasi tersebut, substansi Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Satu Data dibahas secara mendetail. Berbagai catatan dan masukan yang disampaikan oleh peserta fasilitasi didiskusikan bersama untuk penyempurnaan muatan pengaturan, guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung penguatan tata kelola Satu Data di daerah.

Hasil pembahasan fasilitasi selanjutnya disepakati bersama dan dituangkan dalam Berita Acara. Perbaikan hasil kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bantul untuk selanjutnya diproses ke tahap penetapan Peraturan Bupati.

Melalui tahapan fasilitasi ini, diharapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Penyelenggaraan Satu Data dapat menjadi landasan hukum yang semakin kuat, adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional, serta mampu mendukung penyelenggaraan data yang terintegrasi, akurat, dan berkualitas bagi perencanaan dan pembangunan daerah.