Sebagai tindak lanjut Sosialisasi Penguatan Simpul Jaringan dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Kamis (15/05), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bantul selaku Walidata Kabupaten Bantul menggelar rapat koordinasi, Selasa (27/05).

Koordinasi ini melibatkan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang sebagai Pembina Data Geospasial dan Pengelola Simpul Jaringan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, serta Bagian Tata Pemerintahan sebagai perwakilan Produsen Data.

Dalam rapat tersebut dibahas hasil sosialisasi BIG, khususnya terkait penilaian kinerja simpul jaringan yang berkontribusi terhadap Indeks Pemerintah Digital, serta pemanfaatan aplikasi Sistem Monitoring Kinerja Simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Simojang) versi 3. Aplikasi ini digunakan untuk memantau dan mengevaluasi kondisi simpul jaringan di tingkat pusat dan daerah berdasarkan lima pilar Infrastruktur Informasi Geospasial.

Selain itu, disampaikan bahwa akun pengguna Simojang tahun sebelumnya telah direset. Seiring pengembangan fitur dan pengaturan peran pengguna pada versi terbaru, rapat ini juga membahas penugasan pengguna aplikasi yang terdiri dari verifikator internal dan operator, termasuk kelengkapan administrasi yang diperlukan.

Melalui koordinasi ini, disepakati penugasan satu verifikator internal dan empat operator. Penetapan tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data serta Keputusan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Satu Data Kabupaten Bantul Tahun 2025, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyusunan surat tugas dan pengajuan akun Simojang.

Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan simpul jaringan informasi geospasial di Kabupaten Bantul serta mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang lebih terpadu dan berkelanjutan.