Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan koordinasi lintas perangkat daerah untuk membahas Luas Wilayah Kabupaten Bantul berdasarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2 -2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau pada Rabu, 23 Juli 2025 bertempat di Bappeda Kabupaten Bantul. Berdasarkan Kepmendagri tersebut terjadi perubahan luas wilayah Kabupaten Bantul tahun 2025. Perubahan luas wilayah dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain perubahan garis pantai, pemutakhiran data batas wilayah, serta perubahan garis atau batas pulau. 

Bappeda menyampaikan bahwa dokumen perencanaan daerah masih menggunakan luas wilayah lama sebesar 506,85 km², termasuk dalam dokumen RKPD, RPJMD, dan RPJPD. Setelah adanya kepastian dari Badan Informasi Geospasial (BIG), Bappeda akan bersurat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penyesuaian luas wilayah.

Melalui koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Bantul berharap penyesuaian data luas wilayah dapat segera ditetapkan secara resmi dan menjadi dasar yang selaras bagi perencanaan pembangunan, pengelolaan data, serta kebijakan lintas sektor ke depan.