Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyusun Kode Referensi Padukuhan sebagai upaya penguatan integrasi dan standarisasi data kewilayahan di Kabupaten Bantul pada Rabu, 16 Juli 2025. Kode referensi wilayah merupakan kode unik berbentuk angka yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan wilayah administratif, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kapanewon, kalurahan, hingga padukuhan. Penyusunan kode referensi padukuhan ini mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau, yang mengatur kode wilayah sampai dengan tingkat kalurahan. Sebagai tindak lanjut regulasi tersebut, Diskominfo Kabupaten Bantul menyusun kode referensi pada level padukuhan guna memenuhi kebutuhan identitas wilayah yang lebih detail dan terstruktur.
 (1).png)
Dengan adanya kode referensi padukuhan, diharapkan dapat menjadi rujukan baku dalam pengelolaan data, mendukung berbagi pakai data dalam sistem elektronik, serta menunjang pemetaan wilayah yang efektif dan efisien. Selain itu, penetapan kode referensi wilayah ini bertujuan untuk memberikan identitas unik pada administrasi wilayah serta memudahkan interoperabilitas antar sistem informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Diskominfo Kabupaten Bantul dalam mendukung implementasi Satu Data Indonesia dan mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis data yang akurat, konsisten, dan terintegrasi.
.png)