Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Kementerian Hukum Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan pembahasan pemutakhiran Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Bantul pada Kamis (6/2/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan regulasi Satu Data agar tetap relevan dan selaras dengan perkembangan kebijakan nasional.
Pemutakhiran Peraturan Bupati ini dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul Tahun 2024, khususnya pada aspek kebijakan. Evaluasi tersebut mengidentifikasi perlunya penyesuaian terhadap regulasi daerah agar sejalan dengan berbagai ketentuan terbaru, antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2024, serta Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2024, termasuk penguatan pengaturan terkait manajemen akses data.

Sebelumnya, melalui rapat koordinasi pada 21 Januari 2025, disepakati bahwa substansi perubahan terhadap Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul cukup luas dan signifikan. Oleh karena itu, pemutakhiran kebijakan tidak dilakukan melalui perubahan Peraturan Bupati, melainkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Bupati baru yang tetap melanjutkan dan menyempurnakan pengaturan Satu Data yang telah berlaku sebelumnya.
Rancangan Peraturan Bupati hasil pemutakhiran tersebut kemudian dibahas bersama Diskominfo selaku Walidata, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah selaku Sekretariat SDI, BPS Kabupaten Bantul selaku Pembina Data Statistik, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang selaku Pembina Data Geospasial, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Substansi pengaturannya disepakati untuk mengakomodasi berbagai regulasi nasional, di antaranya Perpres Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Permen PPN/Bappenas Nomor 16 Tahun 2020 tentang Manajemen Data SPBE, Permen PPN/Bappenas Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia, Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri, serta Peraturan BIG Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial.
Dalam pembahasan bersama Kementerian Hukum Kantor Wilayah DIY, berbagai catatan dan masukan terhadap muatan Rancangan Peraturan Bupati disepakati bersama untuk selanjutnya dilakukan penyempurnaan dan diproses lebih lanjut melalui tahapan harmonisasi.
Melalui pemutakhiran regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Bantul berharap penyelenggaraan Satu Data dapat semakin adaptif terhadap perkembangan kebijakan, terintegrasi antar produsen data, serta mendukung tata kelola data yang akurat, terbuka, dan berkelanjutan sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan daerah.

