Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menggelar rapat koordinasi bersama perangkat daerah, perwakilan kapanewo, dan perwakilan kalurahan untuk membahas pelaksanaan pemetaan batas wilayah tingkat RT di Kabupaten Bantul, Selasa (10/03).

Pada tahun 2025, kegiatan pemetaan batas RT telah dilaksanakan di beberapa kalurahan yang telah menyelesaikan batas desa, di antaranya Kalurahan Caturharjo, Kalurahan Panjangrejo, dan Kalurahan Srigading. Proses pemetaan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah kalurahan serta melibatkan dukuh dan ketua RT dalam penentuan batas wilayah.

Dalam rapat tersebut juga dibahas berbagai masukan serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemetaan, seperti keterbatasan data peta awal, perbedaan interpretasi batas wilayah, hingga kendala teknis saat verifikasi lapangan.

Kegiatan pemetaan batas RT direncanakan akan dilanjutkan pada tahun 2026 melalui pendampingan di sejumlah kalurahan. Melalui koordinasi ini diharapkan proses pemetaan dapat berjalan lebih efektif sehingga mendukung penyediaan data wilayah yang akurat untuk perencanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bantul.

Sebagai walidata, Diskominfo Bantul berperan dalam pengelolaan dan publikasi data geospasial. Hasil pemetaan yang telah dilakukan nantinya akan dipublikasikan melalui geoportal Kabupaten Bantul sehingga dapat dimanfaatkan oleh pemerintah kalurahan maupun perangkat daerah lainnya.