Pemerintah Kabupaten Bantul melaksanakan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Bantul tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral, Senin (15/09). Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) selaku Walidata, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) selaku Sekretariat Satu Data, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan Kementerian Hukum Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian substansi Rancangan Peraturan Bupati dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta sinkron dengan kebijakan nasional di bidang statistik. Dalam pembahasan tersebut, substansi rancangan peraturan dibahas kembali secara mendetil.
Pada proses harmonisasi ini dilakukan sejumlah perubahan dan penyesuaian pada beberapa substansi agar pengaturan penyelenggaraan statistik sektoral di Kabupaten Bantul menjadi lebih sistematis, terukur, dan aplikatif. Seluruh catatan dan masukan yang disampaikan dalam pembahasan telah didiskusikan dan disepakati bersama.

Hasil harmonisasi tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani sebagai dasar pemutakhiran Rancangan Peraturan Bupati untuk selanjutnya ditindaklanjuti ke tahap penetapan.
