Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyampaikan usulan penambahan data geospasial berupa titik lokasi aduan pelanggaran Penegakan Peraturan Daerah (GAKDA) dan Ketenteraman serta Ketertiban Umum. Usulan ini bertujuan untuk memperkuat pemetaan pelanggaran serta mendukung pengambilan kebijakan berbasis data (02/12/2025).
 (1)_compressed.png)
Dalam pembahasan lebih lanjut, peta pelanggaran direncanakan akan disusun berdasarkan jenis pelanggaran. Mengingat batas wilayah RT belum sepenuhnya tersedia, penyusunan peta dilakukan minimal pada level kalurahan, menyesuaikan dengan ketersediaan data aduan. Selain itu, Satpol PP juga menyampaikan rencana pengembangan aplikasi aduan masyarakat yang akan terintegrasi dengan data geospasial. Integrasi ini diharapkan dapat memudahkan proses penerimaan, pemantauan, dan penanganan laporan pelanggaran di lapangan secara lebih efektif dan terukur.
Diskominfo menyampaikan bahwa selain menambah data geospasial juga menambah daftar data statistik seperti jumlah pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum menurut jenis pelanggaran per kapanewon maupun per kalurahan. Dengan penambahan tersebut, diharapkan ketersediaan data urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat yang lebih lengkap dan terintegrasi dapat mendukung perencanaan, pengendalian, serta evaluasi kebijakan penegakan peraturan daerah di Kabupaten Bantul secara lebih efektif.
