Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan kegiatan Sinkronisasi Daftar Data dengan Indikator RPJPD, RPJMD, Renstra, dan DSSD e-Walidata SIPD RI pada tanggal 16 sampai dengan 25 September 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil reviu Inspektorat Daerah, seluruh indikator yang tercantum dalam dokumen perencanaan daerah diantaranya Renstra, RPJMD, dan RPJPD wajib terintegrasi dalam Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) melalui e-Walidata SIPD RI. Untuk mendukung keterpaduan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Perangkat Daerah se-Kabupaten Bantul melakukan pencermatan indikator guna memastikan kesesuaian antara indikator yang termuat dalam dokumen perencanaan dengan daftar data yang dikelola. 

Melalui kegiatan ini, Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Perangkat Daerah terkait melakukan pencermatan terhadap indikator dalam dokumen perencanaan untuk mengidentifikasi indikator baru yang belum tercantum dalam daftar data Sedata Sebantul, sekaligus memastikan indikator yang telah ada tetap relevan dan mutakhir. Kegiatan ini juga menjadi bagian penting dalam menyelaraskan daftar data Sedata Sebantul dengan daftar data yang tersedia pada e-Walidata SIPD RI.

Pencermatan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi indikator baru dalam Renstra, RPJMD, maupun RPJPD yang belum tercantum dalam daftar data Sedata Sebantul, sekaligus memastikan indikator yang telah ada tetap relevan dan mutakhir. Apabila daftar data pada e-Walidata SIPD RI telah selaras dengan indikator Renstra terbaru, maka Portal Sedata Sebantul dapat melakukan pengiriman isian data secara otomatis ke e-Walidata SIPD RI.

Mekanisme sinkronisasi data dilakukan melalui pencermatan indikator pada RPJPD, RPJMD, dan Renstra masing-masing Perangkat Daerah. Indikator baru yang belum termuat akan ditambahkan ke dalam daftar data Sedata Sebantul. Khusus indikator pada Renstra Perangkat Daerah, pencermatan difokuskan pada indikator subkegiatan. Selain itu, pencermatan daftar data yang ditarik dari e-Walidata SIPD RI dilakukan secara menyeluruh, mengingat daftar data pada e-Walidata SIPD RI terus berkembang. Indikator dan daftar data yang sebelumnya telah tercantum dalam Sedata Sebantul tidak perlu ditambahkan kembali, namun dapat disesuaikan apabila terdapat perubahan atau pembaruan.