Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bantul melaksanakan koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Bantul tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bantul, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, Senin (11/08).

Pembahasan ini merupakan tindak lanjut hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2024 oleh BPS RI yang menunjukkan masih perlunya penguatan tata kelola statistik sektoral di Kabupaten Bantul. Penyusunan Peraturan Bupati ini diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan statistik sektoral yang terarah, terstandar, dan selaras dengan kebijakan Satu Data Indonesia.

Rancangan Perbup tersebut disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999, serta Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2019 tentang NSPK Statistik Sektoral.

Peraturan Bupati ini diarahkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah selaku Produsen Data dalam menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan statistik sektoral, sekaligus mendorong keterpaduan data lintas sektor, penguatan peran walidata, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan statistik yang berkualitas.

Dalam koordinasi ini, Rancangan Peraturan Bupati disepakati untuk ditindaklanjuti melalui pembahasan harmonisasi bersama Kementerian Hukum Kantor Wilayah DIY.