Indeks Capaian SPM

Dinas Kesehatan


Tahun
EXCELGRAFIK
Kode Nama Data Satuan 2024 2025 2026
1.02.0161
Indeks capaian SPM
Indeks n/a n/a n/a
1.02.0161.001
Capaian ibu bersalin mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil dikali 9%
Angka n/a n/a n/a
1.02.0161.001.01
     Capaian ibu bersalin mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil
Persen 141.44 0.00 n/a
1.02.0161.002
Capaian ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan dikali 9%
Angka n/a n/a n/a
1.02.0161.002.01
     Capaian ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan
Persen 69.63 99.92 n/a
1.02.0161.003
Capaian bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir dikali 9%
Angka n/a n/a n/a
1.02.0161.003.01
     Capaian bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir
Persen 84.92 n/a n/a
1.02.0161.004
Capaian pelayanan kesehatan bayi sesuai standar dikali 9%
Angka n/a n/a n/a
1.02.0161.004.01
     Capaian pelayanan kesehatan bayi sesuai standar
Persen 84.03 91.94 n/a
1.02.0161.005
Capaian anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dikali 8%
Angka n/a n/a n/a
1.02.0161.005.01
     Capaian anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar
Persen 78.15 0.00 n/a
1.02.0161.006
Capaian penduduk usia 15 -59 tahun mendapat skrining kesehatan sesuai standar dikali 8%
Angka n/a n/a n/a
1.02.0161.006.01
     Capaian penduduk usia 15 -59 tahun mendapat skrining kesehatan sesuai standar
Persen 36.34 0.00 n/a
1.02.0161.007
Capaian penduduk usia 60 tahun ke atas mendapatkan skriing kesehatan sesuai standar dikali 8%
Angka n/a n/a n/a
1.02.0161.007.01
     Capaian penduduk usia 60 tahun ke atas mendapatkan skriing kesehatan sesuai standar
Persen 50.87 0.00 n/a
1.02.0161.008
Capaian penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan sesuai standar dikali 8%
Angka n/a n/a n/a
1.02.0161.008.01
     Capaian penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan sesuai standar
Persen 226.94 0.00 n/a
1.02.0161.009
Capaian penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dikali 8%
Angka n/a n/a n/a
1.02.0161.009.01
     Capaian penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar
Persen 248.91 0.00 n/a
1.02.0161.010
Capaian ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar dikali 8%
Angka n/a n/a n/a
1.02.0161.010.01
     Capaian ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar
Persen 95,706.31 n/a n/a
1.02.0161.011
Capaian orang terduga TBC mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar dikali 8%
Angka n/a n/a n/a
1.02.0161.011.01
     Capaian orang terduga TBC mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar
Persen 1,823.54 n/a n/a
1.02.0161.012
Capaian orang dengan resiko terinfeksi HIV yang mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar dikali 8%
Angka n/a n/a n/a
1.02.0161.012.01
     Capaian orang dengan resiko terinfeksi HIV yang mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar
Persen 84.96 100.00 n/a
Unduh Metadata
No Nama Variabel Alias Konsep Definisi Referensi Pemilihan Referensi Waktu Tipe Data Klasifikasi Aturan Validasi Kalimat Pertanyaan Dapat di Akses publik
1 Capaian ibu bersalin mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil dikali 9% 1.02.0161.001 Indexs capaian SPM ibu bersalin mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil dikali 9% Capaian ibu bersalin mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil dikali 9%. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 float - Diisi sistem Capaian ibu bersalin mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil dikali 9% Ya
2 Capaian ibu bersalin mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil 1.02.0161.001.01 Indexs capaian SPM ibu bersalin mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil Capaian ibu bersalin mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 float - Diisi sistem Capaian ibu bersalin mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil Ya
3 Capaian ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan dikali 9% 1.02.0161.002 Indexs capaian SPM ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan dikali 9% Capaian ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan dikali 9%. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 float - Diisi sistem Capaian ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan dikali 9% Ya
4 Capaian ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan 1.02.0161.002.01 Indexs capaian SPM ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan Capaian ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 float - Diisi sistem Capaian ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan Ya
5 Capaian bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir dikali 9% 1.02.0161.003 Indexs capaian SPM bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir dikali 9% Capaian bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir dikali 9%. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 float - Diisi sistem Capaian bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir dikali 9% Ya
6 Capaian bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir 1.02.0161.003.01 Indexs capaian SPM bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir Capaian bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 float - Diisi sistem Capaian bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir Ya
7 Capaian pelayanan kesehatan bayi sesuai standar dikali 9% 1.02.0161.004 Indeks Capaian SPM pelayanan kesehatan bayi sesuai standar dikali 9% Capaian pelayanan kesehatan bayi sesuai standar dikali 9%. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 float - Diisi sistem Capaian pelayanan kesehatan bayi sesuai standar dikali 9% Ya
8 Capaian pelayanan kesehatan bayi sesuai standar 1.02.0161.004.01 Indeks Capaian SPM pelayanan kesehatan bayi sesuai standar Capaian pelayanan kesehatan bayi sesuai standar. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 float - Diisi sistem Capaian pelayanan kesehatan bayi sesuai standar Ya
9 Capaian anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dikali 8% 1.02.0161.005 Indeks capaian SPM anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dikali 8% Capaian anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dikali 8%. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 float - Diisi sistem Capaian anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dikali 8% Ya
10 Capaian anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar 1.02.0161.005.01 Indeks capaian SPM anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Capaian anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 float - Diisi sistem Capaian anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Ya
11 Capaian penduduk usia 15 -59 tahun mendapat skrining kesehatan sesuai standar dikali 8% 1.02.0161.006 Indeks capaian SPM penduduk usia 15 -59 tahun mendapat skrining kesehatan sesuai standar dikali 8% Capaian penduduk usia 15 -59 tahun mendapat skrining kesehatan sesuai standar dikali 8%. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 float - Diisi sistem Capaian penduduk usia 15 -59 tahun mendapat skrining kesehatan sesuai standar dikali 8% Ya
12 Capaian penduduk usia 15 -59 tahun mendapat skrining kesehatan sesuai standar 1.02.0161.006.01 Indeks capaian SPM penduduk usia 15 -59 tahun mendapat skrining kesehatan sesuai standar Capaian penduduk usia 15 -59 tahun mendapat skrining kesehatan sesuai standar. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 float - Diisi sistem Capaian penduduk usia 15 -59 tahun mendapat skrining kesehatan sesuai standar Ya
13 Capaian penduduk usia 60 tahun ke atas mendapatkan skriing kesehatan sesuai standar dikali 8% 1.02.0161.007 Indeks capaian SPM penduduk usia 60 tahun ke atas mendapatkan skriing kesehatan sesuai standar dikali 8% Capaian penduduk usia 60 tahun ke atas mendapatkan skriing kesehatan sesuai standar dikali 8%. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 float - Diisi sistem Capaian penduduk usia 60 tahun ke atas mendapatkan skriing kesehatan sesuai standar dikali 8% Ya
14 Capaian penduduk usia 60 tahun ke atas mendapatkan skriing kesehatan sesuai standar 1.02.0161.007.01 Indeks capaian SPM penduduk usia 60 tahun ke atas mendapatkan skriing kesehatan sesuai standar Capaian penduduk usia 60 tahun ke atas mendapatkan skriing kesehatan sesuai standar. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 float - Diisi sistem Capaian penduduk usia 60 tahun ke atas mendapatkan skriing kesehatan sesuai standar Ya
15 Capaian penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan sesuai standar dikali 8% 1.02.0161.008 Indeks capaian SPM penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan sesuai standar dikali 8% Capaian penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan sesuai standar dikali 8%. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 float - Diisi sistem Capaian penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan sesuai standar dikali 8% Ya
16 Capaian penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan sesuai standar 1.02.0161.008.01 Indeks capaian SPM penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan sesuai standar Capaian penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan sesuai standar. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 float - Diisi sistem Capaian penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan sesuai standar Ya
17 Capaian penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dikali 8% 1.02.0161.009 Indeks capaian SPM penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dikali 8% Capaian penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dikali 8%. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 float - Diisi sistem Capaian penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dikali 8% Ya
18 Capaian penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar 1.02.0161.009.01 Indeks capaian SPM penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Capaian penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 float - Diisi sistem Capaian penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Ya
19 Capaian ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar dikali 8% 1.02.0161.010 Indeks capaian SPM ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar dikali 8% Capaian ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar dikali 8%. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 float - Diisi sistem Capaian ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar dikali 8% Ya
20 Capaian ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar 1.02.0161.010.01 Indeks capaian SPM ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar Capaian ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 float - Diisi sistem Capaian ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar Ya
21 Capaian orang terduga TBC mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar dikali 8% 1.02.0161.011 Indeks capaian SPM orang terduga TBC mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar dikali 8% Capaian orang terduga TBC mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar dikali 8%. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 float - Diisi sistem Capaian orang terduga TBC mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar dikali 8% Ya
22 Capaian orang terduga TBC mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar 1.02.0161.011.01 Indeks capaian SPM orang terduga TBC mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar Capaian orang terduga TBC mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 float - Diisi sistem Capaian orang terduga TBC mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar Ya
23 Capaian orang dengan resiko terinfeksi HIV yang mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar dikali 8% 1.02.0161.012 Indeks capaian SPM orang dengan resiko terinfeksi HIV yang mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar dikali 8% Capaian orang dengan resiko terinfeksi HIV yang mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar dikali 8%. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 float - Diisi sistem Capaian orang dengan resiko terinfeksi HIV yang mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar dikali 8% Ya
24 Capaian orang dengan resiko terinfeksi HIV yang mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar 1.02.0161.012.01 Indeks capaian SPM orang dengan resiko terinfeksi HIV yang mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar Capaian orang dengan resiko terinfeksi HIV yang mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 float - Diisi sistem Capaian orang dengan resiko terinfeksi HIV yang mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar Ya

Metadata Kegiatan

ID: 62525

Judul Kegiatan :

Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul

Tahun:

2024

Cara Pengumpulan Data:

Kompilasi Produk Administrasi

Sektor Kegiatan:

Teknologi Informasi dan Komunikasi


I. Penyelenggara

1.1. Instansi Penyelenggara:

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:

JL. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


II. Penanggung Jawab

2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:

Eselon 1:

-

Eselon 2:

Bobot Ariffi' Aidin, S.T., M.T.

2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):

Nama:

Sri Mulyani, S S T P, M. Eng

Jabatan:

Kepala Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

Alamat:

Jl. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


III. Perencanaan dan Persiapan

3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola data yang terpadu, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data, yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan data sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Masing-masing perangkat daerah memproduksi data sesuai dengan urusan masing-masing, melakukan pendataan sesuai dengan daftar data yang telah disepakati dalam Forum Satu Data. Data yang diproduksi dan telah dimutakhirkan berkala dipublikasikan melalui portal Sedata Sebantul. Data yang diproduksi perangkat daerah dan disampaikan melalui Sedata Sebantul menjadi data acuan dalam pengambilan kebijakan. Pemanfaatan data yang diproduksi dapat dimanfaatkan secara terbuka dengan berbagai format sesuai kebutuhan. Setiap urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu menyampaikan data sesuai urusannya sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul memiliki peran strategis sebagai pengampu urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul juga sebagai Walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul, bertanggung jawab dalam pengelolaan portal Sedata Sebantul serta memastikan keterpaduan, interoperabilitas, dan kualitas data yang disajikan. Sebagai bagian dari pelaksanaan peran tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun, memverifikasi, dan mengonsolidasikan data statistik sektoral dari seluruh produsen data Kabupaten Bantul termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui kegiatan ini, diharapkan tersedianya data statistik sektoral yang valid, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta mendukung terwujudnya tata kelola data yang sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Mengumpulkan data sektoral Kabupaten Bantul, 2. Memenuhi kebutuhan data dari berbagai pengguna data, dan 3. Mendukung implementasi Satu Data Indonesia.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:

Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan
1. Perencanaan Kegiatan 15 December 2023 29 December 2023
2. Desain 2 January 2024 4 January 2024
B. Pengumpulan
3. Pengumpulan Data 5 January 2024 16 December 2024
C. Pemeriksaan
4. Pengelolaan data 16 January 2024 26 December 2024
D. Penyebarluasan
5. Analisis 16 January 2024 26 December 2024
6. Diseminasi Hasil 27 January 2025 28 January 2025
7. Evaluasi 29 January 2025 31 January 2025

3.4. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan:

No Nama Variabel (Kharakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (periode Enumerasi)
1 Jenis Kelamin Jenis Kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. 2024
2 Tingkat Pendidikan Tingkat Pendidikan Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). 2024
3 Agama Agama Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya. 2024
4 Penduduk Penduduk Banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah. 2024
5 Jenis Lapangan Usaha Jenis Lapangan Usaha Penggolongan bidang kegiatan suatu usaha/pekerjaan atau tempat seseorang bekerja 2024
6 Kapanewon Kapanewon Sebutan kecamatan di wilayah DIY yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota. 2024
7 Kalurahan Kalurahan Sebutan desa di wilayah DIY yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon. 2024
8 Jumlah peristiwa kejahatan Peristiwa kejahatan Banyaknya kejadian tindak pidana yang dilaporkan atau tercatat oleh aparat penegak hukum dalam suatu wilayah dan periode waktu tertentu 2024
9 Jumlah Tenaga Kerja Terdata Pekerja Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat 2024
10 Jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PPPK Sekelompok jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada instansi pemerintah 2024
11 Realisasi Investasi PMDN Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Dalam Negeri 2024
12 Realisasi Investasi PMA Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Asing 2024
13 Perangkat Daerah Perangkat Daerah Unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 2024
14 Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah. 2024
15 Jenis Pekerjaan Pekerjaan Utama jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. 2024
16 Sistem Data Sistem Data Program aplikasi yang berinteraksi dengan basis data 2024
17 Data Geospasial Data Geospasial Data tentang lokasi geografis, dimensi/ukuran, karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi 2024
18 Kegiatan Statistik Kegiatan Statistik Serangkaian proses sebagai upaya penyediaan dan penyebarluasan data 2024
19 Metadata Metadata Informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data 2024
20 Daftar Data Daftar Data Kumpulan data yang disepakati 2024
21 Keterisian Data Keterisian Data Jumlah data terisi dibagi dengan jumlah seluruh data pada daftar data masing-masing dikali dengan 100 2024
22 Instansi Pemerintah Instansi Pemerintah, Instansi Pusat, Instansi Daerah Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. 2024

IV. Desain Kegiatan

Diisi jika cara pengumpulan data adalah Survei

4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:

BERULANG

4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:

TAHUNAN

4.3. Tipe Pengumpulan Data:

LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL

4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:

SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA

4.5. Wilayah Kegiatan:

No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1 DI YOGYAKARTA BANTUL

4. Metode Pengumpulan Data:

Pengumpulan data sekunder

4.7. Sarana Pengumpulan Data:

CAWI

4.8. Unit Pengumpulan Data:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan


V. Desain Sampel

5.1. Jenis Rancangan Sampel:

5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:

5.3. Metode Yang Digunakan:

5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:

-

5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:

-

5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:

-

5.7. Unit Sampel:

-

5.8. Unit Observasi:

-


VI. Pengumpulan Data

6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?

Tidak

6.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:

Supervisi

6.3. Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?

Tidak

6.4. Petugas Pengumpulan Data:

STAF_INSTANSI_PENYELENGGARA_DAN_MITRA_ATAU_TENAGA_KONTRAK

6.5. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:

DIPLOMA_I_ATAU_II_ATAU_III

6.6. Jumlah Petugas:

Supervisor/penyelia/pengawas : 7 orang
Pengumpul data/enumerator : 157 orang

6.7. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?

Ya


VII. Pengolahan Dan Analisis

7.1. Tahapan Pengolahan Data:

Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Ya
Penyahihan (Validasi) : Ya

7.2. Metode Analisis:

DESKRIPTIF

7.3. Unit Analisis:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan

7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:

Kabupaten/Kota


VIII. Diseminasi Hasil

8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum

Tercetak (Hardcopy) : Tidak
Digital (Softcopy) : Ya
Data Mikro : Tidak

8.2. Rencana Rilis Produk Kegiatan

Jenis Produk Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) -
Digital (Softcopy) 27 January 2025
Data Mikro -

Masukan Pengguna

Pekerjaan*

Tujuan Penggunaan*

Captcha wajib di isi

Visualisasi