Selisih Kebutuhan dan Jumlah Dokter Umum di Puskesmas

Dinas Kesehatan


Tahun
EXCELGRAFIK
Kode Nama Data Satuan 2024 2025 2026
1.02.0265
Selisih antara kebutuhan dan jumlah dokter umum di puskesmas
Orang 4 4 n/a
1.02.0265.001
Puskesmas Srandakan
Orang 0 0 n/a
1.02.0265.001.01
     Jumlah dokter umum
Orang 6 6 n/a
1.02.0265.001.02
     Jumlah kebutuhan dokter umum
Orang 6 6 n/a
1.02.0265.002
Puskesmas Sanden
Orang 0 0 n/a
1.02.0265.002.01
     Jumlah dokter umum
Orang 5 5 n/a
1.02.0265.002.02
     Jumlah kebutuhan dokter umum
Orang 5 5 n/a
1.02.0265.003
Puskesmas Kretek
Orang 0 0 n/a
1.02.0265.003.01
     Jumlah dokter umum
Orang 5 5 n/a
1.02.0265.003.02
     Jumlah kebutuhan dokter umum
Orang 5 5 n/a
1.02.0265.004
Puskesmas Pundong
Orang 0 0 n/a
1.02.0265.004.01
     Jumlah dokter umum
Orang 6 6 n/a
1.02.0265.004.02
     Jumlah kebutuhan dokter umum
Orang 6 6 n/a
1.02.0265.005
Puskesmas Bambanglipuro
Orang 0 0 n/a
1.02.0265.005.01
     Jumlah dokter umum
Orang 6 6 n/a
1.02.0265.005.02
     Jumlah kebutuhan dokter umum
Orang 6 6 n/a
1.02.0265.006
Puskesmas Pandak I
Orang 0 0 n/a
1.02.0265.006.01
     Jumlah dokter umum
Orang 6 6 n/a
1.02.0265.006.02
     Jumlah kebutuhan dokter umum
Orang 6 6 n/a
1.02.0265.007
Puskesmas Pandak II
Orang 0 0 n/a
1.02.0265.007.01
     Jumlah dokter umum
Orang 4 4 n/a
1.02.0265.007.02
     Jumlah kebutuhan dokter umum
Orang 4 4 n/a
1.02.0265.008
Puskesmas Bantul I
Orang 0 0 n/a
1.02.0265.008.01
     Jumlah dokter umum
Orang 4 4 n/a
1.02.0265.008.02
     Jumlah kebutuhan dokter umum
Orang 4 4 n/a
1.02.0265.009
Puskesmas Bantul II
Orang 0 0 n/a
1.02.0265.009.01
     Jumlah dokter umum
Orang 4 4 n/a
1.02.0265.009.02
     Jumlah kebutuhan dokter umum
Orang 4 4 n/a
1.02.0265.010
Puskesmas Jetis I
Orang 0 0 n/a
1.02.0265.010.01
     Jumlah dokter umum
Orang 4 4 n/a
1.02.0265.010.02
     Jumlah kebutuhan dokter umum
Orang 4 4 n/a
1.02.0265.011
Puskesmas Jetis II
Orang 0 0 n/a
1.02.0265.011.01
     Jumlah dokter umum
Orang 4 4 n/a
1.02.0265.011.02
     Jumlah kebutuhan dokter umum
Orang 4 4 n/a
1.02.0265.012
Puskesmas Imogiri I
Orang 0 0 n/a
1.02.0265.012.01
     Jumlah dokter umum
Orang 5 5 n/a
1.02.0265.012.02
     Jumlah kebutuhan dokter umum
Orang 5 5 n/a
1.02.0265.013
Puskesmas Imogiri II
Orang 0 0 n/a
1.02.0265.013.01
     Jumlah dokter umum
Orang 4 4 n/a
1.02.0265.013.02
     Jumlah kebutuhan dokter umum
Orang 4 4 n/a
1.02.0265.014
Puskesmas Dlingo I
Orang 0 0 n/a
1.02.0265.014.01
     Jumlah dokter umum
Orang 3 3 n/a
1.02.0265.014.02
     Jumlah kebutuhan dokter umum
Orang 3 3 n/a
1.02.0265.015
Puskesmas Dlingo II
Orang 0 0 n/a
1.02.0265.015.01
     Jumlah dokter umum
Orang 3 3 n/a
1.02.0265.015.02
     Jumlah kebutuhan dokter umum
Orang 3 3 n/a
1.02.0265.016
Puskesmas Pleret
Orang 0 0 n/a
1.02.0265.016.01
     Jumlah dokter umum
Orang 4 4 n/a
1.02.0265.016.02
     Jumlah kebutuhan dokter umum
Orang 4 4 n/a
1.02.0265.017
Puskesmas Piyungan
Orang 0 0 n/a
1.02.0265.017.01
     Jumlah dokter umum
Orang 5 5 n/a
1.02.0265.017.02
     Jumlah kebutuhan dokter umum
Orang 5 5 n/a
1.02.0265.018
Puskesmas Banguntapan I
Orang 1 1 n/a
1.02.0265.018.01
     Jumlah dokter umum
Orang 5 5 n/a
1.02.0265.018.02
     Jumlah kebutuhan dokter umum
Orang 4 4 n/a
1.02.0265.019
Puskesmas Banguntapan II
Orang 0 0 n/a
1.02.0265.019.01
     Jumlah dokter umum
Orang 3 3 n/a
1.02.0265.019.02
     Jumlah kebutuhan dokter umum
Orang 3 3 n/a
1.02.0265.020
Puskesmas Banguntapan III
Orang 0 0 n/a
1.02.0265.020.01
     Jumlah dokter umum
Orang 3 3 n/a
1.02.0265.020.02
     Jumlah kebutuhan dokter umum
Orang 3 3 n/a
1.02.0265.021
Puskesmas Sewon I
Orang 0 0 n/a
1.02.0265.021.01
     Jumlah dokter umum
Orang 6 6 n/a
1.02.0265.021.02
     Jumlah kebutuhan dokter umum
Orang 6 6 n/a
1.02.0265.022
Puskesmas Sewon II
Orang 0 0 n/a
1.02.0265.022.01
     Jumlah dokter umum
Orang 4 4 n/a
1.02.0265.022.02
     Jumlah kebutuhan dokter umum
Orang 4 4 n/a
1.02.0265.023
Puskesmas Kasihan I
Orang 1 1 n/a
1.02.0265.023.01
     Jumlah dokter umum
Orang 6 6 n/a
1.02.0265.023.02
     Jumlah kebutuhan dokter umum
Orang 5 5 n/a
1.02.0265.024
Puskesmas Kasihan II
Orang 1 1 n/a
1.02.0265.024.01
     Jumlah dokter umum
Orang 5 5 n/a
1.02.0265.024.02
     Jumlah kebutuhan dokter umum
Orang 4 4 n/a
1.02.0265.025
Puskesmas Pajangan
Orang 0 0 n/a
1.02.0265.025.01
     Jumlah dokter umum
Orang 5 5 n/a
1.02.0265.025.02
     Jumlah kebutuhan dokter umum
Orang 5 5 n/a
1.02.0265.026
Puskesmas Sedayu I
Orang 0 0 n/a
1.02.0265.026.01
     Jumlah dokter umum
Orang 5 5 n/a
1.02.0265.026.02
     Jumlah kebutuhan dokter umum
Orang 5 5 n/a
1.02.0265.027
Puskesmas Sedayu II
Orang 1 1 n/a
1.02.0265.027.01
     Jumlah dokter umum
Orang 5 5 n/a
1.02.0265.027.02
     Jumlah kebutuhan dokter umum
Orang 4 4 n/a
Unduh Metadata
No Nama Variabel Alias Konsep Definisi Referensi Pemilihan Referensi Waktu Tipe Data Klasifikasi Aturan Validasi Kalimat Pertanyaan Dapat di Akses publik
1 Puskesmas Srandakan 1.02.0265.001 Selisih antara kebutuhan dan jumlah dokter umum di Puskesmas Srandakan. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Srandakan Ya
2 Jumlah dokter umum 1.02.0265.001.01 Jumlah dokter umum di Puskesmas Srandakan. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Jumlah dokter umum Ya
3 Jumlah kebutuhan dokter umum 1.02.0265.001.02 Jumlah kebutuhan dokter umum di Puskesmas Srandakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Wajib diisi Jumlah kebutuhan dokter umum Ya
4 Puskesmas Sanden 1.02.0265.002 Selisih antara kebutuhan dan jumlah dokter umum di Puskesmas Sanden. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Sanden Ya
5 Jumlah dokter umum 1.02.0265.002.01 Jumlah dokter umum di Puskesmas Sanden. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Jumlah dokter umum Ya
6 Jumlah kebutuhan dokter umum 1.02.0265.002.02 Jumlah kebutuhan dokter umum di Puskesmas Sanden Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Wajib diisi Jumlah kebutuhan dokter umum Ya
7 Puskesmas Kretek 1.02.0265.003 Selisih antara kebutuhan dan jumlah dokter umum di Puskesmas Kretek. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Kretek Ya
8 Jumlah dokter umum 1.02.0265.003.01 Jumlah dokter umum di Puskesmas Kretek. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Jumlah dokter umum Ya
9 Jumlah kebutuhan dokter umum 1.02.0265.003.02 Jumlah kebutuhan dokter umum di Puskesmas Kretek Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Wajib diisi Jumlah kebutuhan dokter umum Ya
10 Puskesmas Pundong 1.02.0265.004 Selisih antara kebutuhan dan jumlah dokter umum di Puskesmas Pundong. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Pundong Ya
11 Jumlah dokter umum 1.02.0265.004.01 Jumlah dokter umum di Puskesmas Pundong. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Jumlah dokter umum Ya
12 Jumlah kebutuhan dokter umum 1.02.0265.004.02 Jumlah kebutuhan dokter umum di Puskesmas Pundong Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Wajib diisi Jumlah kebutuhan dokter umum Ya
13 Puskesmas Bambanglipuro 1.02.0265.005 Selisih antara kebutuhan dan jumlah dokter umum di Puskesmas Bambanglipuro. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Bambanglipuro Ya
14 Jumlah dokter umum 1.02.0265.005.01 Jumlah dokter umum di Puskesmas Bambanglipuro. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Jumlah dokter umum Ya
15 Jumlah kebutuhan dokter umum 1.02.0265.005.02 Jumlah kebutuhan dokter umum di Puskesmas Bambanglipuro Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Wajib diisi Jumlah kebutuhan dokter umum Ya
16 Puskesmas Pandak I 1.02.0265.006 Selisih antara kebutuhan dan jumlah dokter umum di Puskesmas Pandak I. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Pandak I Ya
17 Jumlah dokter umum 1.02.0265.006.01 Jumlah dokter umum di Puskesmas Pandak I. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Jumlah dokter umum Ya
18 Jumlah kebutuhan dokter umum 1.02.0265.006.02 Jumlah kebutuhan dokter umum di Puskesmas Pandak I Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Wajib diisi Jumlah kebutuhan dokter umum Ya
19 Puskesmas Pandak II 1.02.0265.007 Selisih antara kebutuhan dan jumlah dokter umum di Puskesmas Pandak II. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Pandak II Ya
20 Jumlah dokter umum 1.02.0265.007.01 Jumlah dokter umum di Puskesmas Pandak II. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Jumlah dokter umum Ya
21 Jumlah kebutuhan dokter umum 1.02.0265.007.02 Jumlah kebutuhan dokter umum di Puskesmas Pandak II Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Wajib diisi Jumlah kebutuhan dokter umum Ya
22 Puskesmas Bantul I 1.02.0265.008 Selisih antara kebutuhan dan jumlah dokter umum di Puskesmas Bantul I. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Bantul I Ya
23 Jumlah dokter umum 1.02.0265.008.01 Jumlah dokter umum di Puskesmas Bantul I. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Jumlah dokter umum Ya
24 Jumlah kebutuhan dokter umum 1.02.0265.008.02 Jumlah kebutuhan dokter umum di Puskesmas Bantul I Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Wajib diisi Jumlah kebutuhan dokter umum Ya
25 Puskesmas Bantul II 1.02.0265.009 Selisih antara kebutuhan dan jumlah dokter umum di Puskesmas Bantul II. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Bantul II Ya
26 Jumlah dokter umum 1.02.0265.009.01 Jumlah dokter umum di Puskesmas Bantul II. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Jumlah dokter umum Ya
27 Jumlah kebutuhan dokter umum 1.02.0265.009.02 Jumlah kebutuhan dokter umum di Puskesmas Bantul II Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Wajib diisi Jumlah kebutuhan dokter umum Ya
28 Puskesmas Jetis I 1.02.0265.010 Selisih antara kebutuhan dan jumlah dokter umum di Puskesmas Jetis I. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Jetis I Ya
29 Jumlah dokter umum 1.02.0265.010.01 Jumlah dokter umum di Puskesmas Jetis I. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Jumlah dokter umum Ya
30 Jumlah kebutuhan dokter umum 1.02.0265.010.02 Jumlah kebutuhan dokter umum di Puskesmas Jetis I Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Wajib diisi Jumlah kebutuhan dokter umum Ya
31 Puskesmas Jetis II 1.02.0265.011 Selisih antara kebutuhan dan jumlah dokter umum di Puskesmas Jetis II. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Jetis II Ya
32 Jumlah dokter umum 1.02.0265.011.01 Jumlah dokter umum di Puskesmas Jetis II. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Jumlah dokter umum Ya
33 Jumlah kebutuhan dokter umum 1.02.0265.011.02 Jumlah kebutuhan dokter umum di Puskesmas Jetis II Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Wajib diisi Jumlah kebutuhan dokter umum Ya
34 Puskesmas Imogiri I 1.02.0265.012 Selisih antara kebutuhan dan jumlah dokter umum di Puskesmas Imogiri I. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Imogiri I Ya
35 Jumlah dokter umum 1.02.0265.012.01 Jumlah dokter umum di Puskesmas Imogiri I. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Jumlah dokter umum Ya
36 Jumlah kebutuhan dokter umum 1.02.0265.012.02 Jumlah kebutuhan dokter umum di Puskesmas Imogiri I Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Wajib diisi Jumlah kebutuhan dokter umum Ya
37 Puskesmas Imogiri II 1.02.0265.013 Selisih antara kebutuhan dan jumlah dokter umum di Puskesmas Imogiri II. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Imogiri II Ya
38 Jumlah dokter umum 1.02.0265.013.01 Jumlah dokter umum di Puskesmas Imogiri II. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Jumlah dokter umum Ya
39 Jumlah kebutuhan dokter umum 1.02.0265.013.02 Jumlah kebutuhan dokter umum di Puskesmas Imogiri II Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Wajib diisi Jumlah kebutuhan dokter umum Ya
40 Puskesmas Dlingo I 1.02.0265.014 Selisih antara kebutuhan dan jumlah dokter umum di Puskesmas Dlingo I. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Dlingo I Ya
41 Jumlah dokter umum 1.02.0265.014.01 Jumlah dokter umum di Puskesmas Dlingo I. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Jumlah dokter umum Ya
42 Jumlah kebutuhan dokter umum 1.02.0265.014.02 Jumlah kebutuhan dokter umum di Puskesmas Dlingo I Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Wajib diisi Jumlah kebutuhan dokter umum Ya
43 Puskesmas Dlingo II 1.02.0265.015 Selisih antara kebutuhan dan jumlah dokter umum di Puskesmas Dlingo II. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Dlingo II Ya
44 Jumlah dokter umum 1.02.0265.015.01 Jumlah dokter umum di Puskesmas Dlingo II. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Jumlah dokter umum Ya
45 Jumlah kebutuhan dokter umum 1.02.0265.015.02 Jumlah kebutuhan dokter umum di Puskesmas Dlingo II Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Wajib diisi Jumlah kebutuhan dokter umum Ya
46 Puskesmas Pleret 1.02.0265.016 Selisih antara kebutuhan dan jumlah dokter umum di Puskesmas Pleret. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Pleret Ya
47 Jumlah dokter umum 1.02.0265.016.01 Jumlah dokter umum di Puskesmas Pleret. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Jumlah dokter umum Ya
48 Jumlah kebutuhan dokter umum 1.02.0265.016.02 Jumlah kebutuhan dokter umum di Puskesmas Pleret Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Wajib diisi Jumlah kebutuhan dokter umum Ya
49 Puskesmas Piyungan 1.02.0265.017 Selisih antara kebutuhan dan jumlah dokter umum di Puskesmas Piyungan. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Piyungan Ya
50 Jumlah dokter umum 1.02.0265.017.01 Jumlah dokter umum di Puskesmas Piyungan. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Jumlah dokter umum Ya
51 Jumlah kebutuhan dokter umum 1.02.0265.017.02 Jumlah kebutuhan dokter umum di Puskesmas Piyungan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Wajib diisi Jumlah kebutuhan dokter umum Ya
52 Puskesmas Banguntapan I 1.02.0265.018 Selisih antara kebutuhan dan jumlah dokter umum di Puskesmas Banguntapan I. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Banguntapan I Ya
53 Jumlah dokter umum 1.02.0265.018.01 Jumlah dokter umum di Puskesmas Banguntapan I. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Jumlah dokter umum Ya
54 Jumlah kebutuhan dokter umum 1.02.0265.018.02 Jumlah kebutuhan dokter umum di Puskesmas Banguntapan I Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Wajib diisi Jumlah kebutuhan dokter umum Ya
55 Puskesmas Banguntapan II 1.02.0265.019 Selisih antara kebutuhan dan jumlah dokter umum di Puskesmas Banguntapan II. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Banguntapan II Ya
56 Jumlah dokter umum 1.02.0265.019.01 Jumlah dokter umum di Puskesmas Banguntapan II. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Jumlah dokter umum Ya
57 Jumlah kebutuhan dokter umum 1.02.0265.019.02 Jumlah kebutuhan dokter umum di Puskesmas Banguntapan II Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Wajib diisi Jumlah kebutuhan dokter umum Ya
58 Puskesmas Banguntapan III 1.02.0265.020 Selisih antara kebutuhan dan jumlah dokter umum di Puskesmas Banguntapan III. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Banguntapan III Ya
59 Jumlah dokter umum 1.02.0265.020.01 Jumlah dokter umum di Puskesmas Banguntapan III. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Jumlah dokter umum Ya
60 Jumlah kebutuhan dokter umum 1.02.0265.020.02 Jumlah kebutuhan dokter umum di Puskesmas Banguntapan III Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Wajib diisi Jumlah kebutuhan dokter umum Ya
61 Puskesmas Sewon I 1.02.0265.021 Selisih antara kebutuhan dan jumlah dokter umum di Puskesmas Sewon I. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Sewon I Ya
62 Jumlah dokter umum 1.02.0265.021.01 Jumlah dokter umum di Puskesmas Sewon I. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Jumlah dokter umum Ya
63 Jumlah kebutuhan dokter umum 1.02.0265.021.02 Jumlah kebutuhan dokter umum di Puskesmas Sewon I Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Wajib diisi Jumlah kebutuhan dokter umum Ya
64 Puskesmas Sewon II 1.02.0265.022 Selisih antara kebutuhan dan jumlah dokter umum di Puskesmas Sewon II. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Sewon II Ya
65 Jumlah dokter umum 1.02.0265.022.01 Jumlah dokter umum di Puskesmas Sewon II. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Jumlah dokter umum Ya
66 Jumlah kebutuhan dokter umum 1.02.0265.022.02 Jumlah kebutuhan dokter umum di Puskesmas Sewon II Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Wajib diisi Jumlah kebutuhan dokter umum Ya
67 Puskesmas Kasihan I 1.02.0265.023 Selisih antara kebutuhan dan jumlah dokter umum di Puskesmas Kasihan I. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Kasihan I Ya
68 Jumlah dokter umum 1.02.0265.023.01 Jumlah dokter umum di Puskesmas Kasihan I. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Jumlah dokter umum Ya
69 Jumlah kebutuhan dokter umum 1.02.0265.023.02 Jumlah kebutuhan dokter umum di Puskesmas Kasihan I Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Wajib diisi Jumlah kebutuhan dokter umum Ya
70 Puskesmas Kasihan II 1.02.0265.024 Selisih antara kebutuhan dan jumlah dokter umum di Puskesmas Kasihan II. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Kasihan II Ya
71 Jumlah dokter umum 1.02.0265.024.01 Jumlah dokter umum di Puskesmas Kasihan II. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Jumlah dokter umum Ya
72 Jumlah kebutuhan dokter umum 1.02.0265.024.02 Jumlah kebutuhan dokter umum di Puskesmas Kasihan II Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Wajib diisi Jumlah kebutuhan dokter umum Ya
73 Puskesmas Pajangan 1.02.0265.025 Selisih antara kebutuhan dan jumlah dokter umum di Puskesmas Pajangan. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Pajangan Ya
74 Jumlah dokter umum 1.02.0265.025.01 Jumlah dokter umum di Puskesmas Pajangan. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Jumlah dokter umum Ya
75 Jumlah kebutuhan dokter umum 1.02.0265.025.02 Jumlah kebutuhan dokter umum di Puskesmas Pajangan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Wajib diisi Jumlah kebutuhan dokter umum Ya
76 Puskesmas Sedayu I 1.02.0265.026 Selisih antara kebutuhan dan jumlah dokter umum di Puskesmas Sedayu I. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Sedayu I Ya
77 Jumlah dokter umum 1.02.0265.026.01 Jumlah dokter umum di Puskesmas Sedayu I. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Jumlah dokter umum Ya
78 Jumlah kebutuhan dokter umum 1.02.0265.026.02 Jumlah kebutuhan dokter umum di Puskesmas Sedayu I Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Wajib diisi Jumlah kebutuhan dokter umum Ya
79 Puskesmas Sedayu II 1.02.0265.027 Selisih antara kebutuhan dan jumlah dokter umum di Puskesmas Sedayu II. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Sedayu II Ya
80 Jumlah dokter umum 1.02.0265.027.01 Jumlah dokter umum di Puskesmas Sedayu II. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Jumlah dokter umum Ya
81 Jumlah kebutuhan dokter umum 1.02.0265.027.02 Jumlah kebutuhan dokter umum di Puskesmas Sedayu II Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 2026 integer - Wajib diisi Jumlah kebutuhan dokter umum Ya

Metadata Kegiatan

ID: 62525

Judul Kegiatan :

Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul

Tahun:

2024

Cara Pengumpulan Data:

Kompilasi Produk Administrasi

Sektor Kegiatan:

Teknologi Informasi dan Komunikasi


I. Penyelenggara

1.1. Instansi Penyelenggara:

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:

JL. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


II. Penanggung Jawab

2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:

Eselon 1:

-

Eselon 2:

Bobot Ariffi' Aidin, S.T., M.T.

2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):

Nama:

Sri Mulyani, S S T P, M. Eng

Jabatan:

Kepala Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

Alamat:

Jl. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


III. Perencanaan dan Persiapan

3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola data yang terpadu, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data, yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan data sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Masing-masing perangkat daerah memproduksi data sesuai dengan urusan masing-masing, melakukan pendataan sesuai dengan daftar data yang telah disepakati dalam Forum Satu Data. Data yang diproduksi dan telah dimutakhirkan berkala dipublikasikan melalui portal Sedata Sebantul. Data yang diproduksi perangkat daerah dan disampaikan melalui Sedata Sebantul menjadi data acuan dalam pengambilan kebijakan. Pemanfaatan data yang diproduksi dapat dimanfaatkan secara terbuka dengan berbagai format sesuai kebutuhan. Setiap urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu menyampaikan data sesuai urusannya sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul memiliki peran strategis sebagai pengampu urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul juga sebagai Walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul, bertanggung jawab dalam pengelolaan portal Sedata Sebantul serta memastikan keterpaduan, interoperabilitas, dan kualitas data yang disajikan. Sebagai bagian dari pelaksanaan peran tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun, memverifikasi, dan mengonsolidasikan data statistik sektoral dari seluruh produsen data Kabupaten Bantul termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui kegiatan ini, diharapkan tersedianya data statistik sektoral yang valid, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta mendukung terwujudnya tata kelola data yang sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Mengumpulkan data sektoral Kabupaten Bantul, 2. Memenuhi kebutuhan data dari berbagai pengguna data, dan 3. Mendukung implementasi Satu Data Indonesia.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:

Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan
1. Perencanaan Kegiatan 15 December 2023 29 December 2023
2. Desain 2 January 2024 4 January 2024
B. Pengumpulan
3. Pengumpulan Data 5 January 2024 16 December 2024
C. Pemeriksaan
4. Pengelolaan data 16 January 2024 26 December 2024
D. Penyebarluasan
5. Analisis 16 January 2024 26 December 2024
6. Diseminasi Hasil 27 January 2025 28 January 2025
7. Evaluasi 29 January 2025 31 January 2025

3.4. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan:

No Nama Variabel (Kharakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (periode Enumerasi)
1 Jenis Kelamin Jenis Kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. 2024
2 Tingkat Pendidikan Tingkat Pendidikan Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). 2024
3 Agama Agama Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya. 2024
4 Penduduk Penduduk Banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah. 2024
5 Jenis Lapangan Usaha Jenis Lapangan Usaha Penggolongan bidang kegiatan suatu usaha/pekerjaan atau tempat seseorang bekerja 2024
6 Kapanewon Kapanewon Sebutan kecamatan di wilayah DIY yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota. 2024
7 Kalurahan Kalurahan Sebutan desa di wilayah DIY yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon. 2024
8 Jumlah peristiwa kejahatan Peristiwa kejahatan Banyaknya kejadian tindak pidana yang dilaporkan atau tercatat oleh aparat penegak hukum dalam suatu wilayah dan periode waktu tertentu 2024
9 Jumlah Tenaga Kerja Terdata Pekerja Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat 2024
10 Jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PPPK Sekelompok jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada instansi pemerintah 2024
11 Realisasi Investasi PMDN Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Dalam Negeri 2024
12 Realisasi Investasi PMA Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Asing 2024
13 Perangkat Daerah Perangkat Daerah Unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 2024
14 Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah. 2024
15 Jenis Pekerjaan Pekerjaan Utama jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. 2024
16 Sistem Data Sistem Data Program aplikasi yang berinteraksi dengan basis data 2024
17 Data Geospasial Data Geospasial Data tentang lokasi geografis, dimensi/ukuran, karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi 2024
18 Kegiatan Statistik Kegiatan Statistik Serangkaian proses sebagai upaya penyediaan dan penyebarluasan data 2024
19 Metadata Metadata Informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data 2024
20 Daftar Data Daftar Data Kumpulan data yang disepakati 2024
21 Keterisian Data Keterisian Data Jumlah data terisi dibagi dengan jumlah seluruh data pada daftar data masing-masing dikali dengan 100 2024
22 Instansi Pemerintah Instansi Pemerintah, Instansi Pusat, Instansi Daerah Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. 2024

IV. Desain Kegiatan

Diisi jika cara pengumpulan data adalah Survei

4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:

BERULANG

4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:

TAHUNAN

4.3. Tipe Pengumpulan Data:

LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL

4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:

SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA

4.5. Wilayah Kegiatan:

No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1 DI YOGYAKARTA BANTUL

4. Metode Pengumpulan Data:

Pengumpulan data sekunder

4.7. Sarana Pengumpulan Data:

CAWI

4.8. Unit Pengumpulan Data:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan


V. Desain Sampel

5.1. Jenis Rancangan Sampel:

5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:

5.3. Metode Yang Digunakan:

5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:

-

5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:

-

5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:

-

5.7. Unit Sampel:

-

5.8. Unit Observasi:

-


VI. Pengumpulan Data

6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?

Tidak

6.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:

Supervisi

6.3. Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?

Tidak

6.4. Petugas Pengumpulan Data:

STAF_INSTANSI_PENYELENGGARA_DAN_MITRA_ATAU_TENAGA_KONTRAK

6.5. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:

DIPLOMA_I_ATAU_II_ATAU_III

6.6. Jumlah Petugas:

Supervisor/penyelia/pengawas : 7 orang
Pengumpul data/enumerator : 157 orang

6.7. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?

Ya


VII. Pengolahan Dan Analisis

7.1. Tahapan Pengolahan Data:

Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Ya
Penyahihan (Validasi) : Ya

7.2. Metode Analisis:

DESKRIPTIF

7.3. Unit Analisis:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan

7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:

Kabupaten/Kota


VIII. Diseminasi Hasil

8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum

Tercetak (Hardcopy) : Tidak
Digital (Softcopy) : Ya
Data Mikro : Tidak

8.2. Rencana Rilis Produk Kegiatan

Jenis Produk Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) -
Digital (Softcopy) 27 January 2025
Data Mikro -

Masukan Pengguna

Pekerjaan*

Tujuan Penggunaan*

Captcha wajib di isi

Visualisasi