Jumlah Balita Ditimbang Dan Diukur pada Bulan Desember menurut Puskesmas

Dinas Kesehatan


Tahun
EXCELGRAFIK
Kode Nama Data Satuan 2024 2025 2026
1.02.0769
Jumlah balita ditimbang dan diukur pada bulan Desember menurut puskesmas
Orang 41.777 39.174 n/a
1.02.0769.001
Puskesmas Srandakan
Orang 1.287 1.082 n/a
1.02.0769.002
Puskesmas Sanden
Orang 1.176 1.016 n/a
1.02.0769.003
Puskesmas Kretek
Orang 1.171 1.094 n/a
1.02.0769.004
Puskesmas Pundong
Orang 1.702 1.646 n/a
1.02.0769.005
Puskesmas Bambanglipuro
Orang 1.670 1.600 n/a
1.02.0769.006
Puskesmas Pandak I
Orang 1.279 1.230 n/a
1.02.0769.007
Puskesmas Pandak II
Orang 1.030 977 n/a
1.02.0769.008
Puskesmas Bantul I
Orang 1.386 1.221 n/a
1.02.0769.009
Puskesmas Bantul II
Orang 1.223 1.236 n/a
1.02.0769.010
Puskesmas Jetis I
Orang 1.679 1.587 n/a
1.02.0769.011
Puskesmas Jetis II
Orang 1.079 1.039 n/a
1.02.0769.012
Puskesmas Imogiri I
Orang 1.258 1.154 n/a
1.02.0769.013
Puskesmas Imogiri II
Orang 1.669 1.475 n/a
1.02.0769.014
Puskesmas Dlingo I
Orang 900 788 n/a
1.02.0769.015
Puskesmas Dlingo II
Orang 883 801 n/a
1.02.0769.016
Puskesmas Pleret
Orang 1.990 1.821 n/a
1.02.0769.017
Puskesmas Piyungan
Orang 2.500 2.387 n/a
1.02.0769.018
Puskesmas Banguntapan I
Orang 2.287 2.469 n/a
1.02.0769.019
Puskesmas Banguntapan II
Orang 1.528 1.381 n/a
1.02.0769.020
Puskesmas Banguntapan III
Orang 1.601 1.684 n/a
1.02.0769.021
Puskesmas Sewon I
Orang 1.558 1.759 n/a
1.02.0769.022
Puskesmas Sewon II
Orang 2.102 1.707 n/a
1.02.0769.023
Puskesmas Kasihan I
Orang 2.341 2.282 n/a
1.02.0769.024
Puskesmas Kasihan II
Orang 2.270 1.912 n/a
1.02.0769.025
Puskesmas Pajangan
Orang 2.038 1.812 n/a
1.02.0769.026
Puskesmas Sedayu I
Orang 1.115 936 n/a
1.02.0769.027
Puskesmas Sedayu II
Orang 1.055 1.078 n/a
Unduh Metadata
No Nama Variabel Alias Konsep Definisi Referensi Pemilihan Referensi Waktu Tipe Data Klasifikasi Aturan Validasi Kalimat Pertanyaan Dapat di Akses publik
1 Puskesmas Srandakan 1.02.0769.001 Jumlah balita ditimbang dan diukur di Puskesmas Srandakan pada bulan Desember Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Srandakan Ya
2 Puskesmas Sanden 1.02.0769.002 Jumlah balita ditimbang dan diukur di Puskesmas Sanden pada bulan Desember Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Sanden Ya
3 Puskesmas Kretek 1.02.0769.003 Jumlah balita ditimbang dan diukur di Puskesmas Kretek pada bulan Desember Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Kretek Ya
4 Puskesmas Pundong 1.02.0769.004 Jumlah balita ditimbang dan diukur di Puskesmas Pundong pada bulan Desember Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Pundong Ya
5 Puskesmas Bambanglipuro 1.02.0769.005 Jumlah balita ditimbang dan diukur di Puskesmas Bambanglipuro pada bulan Desember Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Bambanglipuro Ya
6 Puskesmas Pandak I 1.02.0769.006 Jumlah balita ditimbang dan diukur di Puskesmas Pandak I pada bulan Desember Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Pandak I Ya
7 Puskesmas Pandak II 1.02.0769.007 Jumlah balita ditimbang dan diukur di Puskesmas Pandak II pada bulan Desember Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Pandak II Ya
8 Puskesmas Bantul I 1.02.0769.008 Jumlah balita ditimbang dan diukur di Puskesmas Bantul I pada bulan Desember Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Bantul I Ya
9 Puskesmas Bantul II 1.02.0769.009 Jumlah balita ditimbang dan diukur di Puskesmas Bantul II pada bulan Desember Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Bantul II Ya
10 Puskesmas Jetis I 1.02.0769.010 Jumlah balita ditimbang dan diukur di Puskesmas Jetis I pada bulan Desember Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Jetis I Ya
11 Puskesmas Jetis II 1.02.0769.011 Jumlah balita ditimbang dan diukur di Puskesmas Jetis II pada bulan Desember Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Jetis II Ya
12 Puskesmas Imogiri I 1.02.0769.012 Jumlah balita ditimbang dan diukur di Puskesmas Imogiri I pada bulan Desember Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Imogiri I Ya
13 Puskesmas Imogiri II 1.02.0769.013 Jumlah balita ditimbang dan diukur di Puskesmas Imogiri II pada bulan Desember Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Imogiri II Ya
14 Puskesmas Dlingo I 1.02.0769.014 Jumlah balita ditimbang dan diukur di Puskesmas Dlingo I pada bulan Desember Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Dlingo I Ya
15 Puskesmas Dlingo II 1.02.0769.015 Jumlah balita ditimbang dan diukur di Puskesmas Dlingo II pada bulan Desember Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Dlingo II Ya
16 Puskesmas Pleret 1.02.0769.016 Jumlah balita ditimbang dan diukur di Puskesmas Pleret pada bulan Desember Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Pleret Ya
17 Puskesmas Piyungan 1.02.0769.017 Jumlah balita ditimbang dan diukur di Puskesmas Piyungan pada bulan Desember Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Piyungan Ya
18 Puskesmas Banguntapan I 1.02.0769.018 Jumlah balita ditimbang dan diukur di Puskesmas Banguntapan I pada bulan Desember Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Banguntapan I Ya
19 Puskesmas Banguntapan II 1.02.0769.019 Jumlah balita ditimbang dan diukur di Puskesmas Banguntapan II pada bulan Desember Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Banguntapan II Ya
20 Puskesmas Banguntapan III 1.02.0769.020 Jumlah balita ditimbang dan diukur di Puskesmas Banguntapan III pada bulan Desember Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Banguntapan III Ya
21 Puskesmas Sewon I 1.02.0769.021 Jumlah balita ditimbang dan diukur di Puskesmas Sewon I pada bulan Desember Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Sewon I Ya
22 Puskesmas Sewon II 1.02.0769.022 Jumlah balita ditimbang dan diukur di Puskesmas Sewon II pada bulan Desember Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Sewon II Ya
23 Puskesmas Kasihan I 1.02.0769.023 Jumlah balita ditimbang dan diukur di Puskesmas Kasihan I pada bulan Desember Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Kasihan I Ya
24 Puskesmas Kasihan II 1.02.0769.024 Jumlah balita ditimbang dan diukur di Puskesmas Kasihan II pada bulan Desember Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Kasihan II Ya
25 Puskesmas Pajangan 1.02.0769.025 Jumlah balita ditimbang dan diukur di Puskesmas Pajangan pada bulan Desember Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Pajangan Ya
26 Puskesmas Sedayu I 1.02.0769.026 Jumlah balita ditimbang dan diukur di Puskesmas Sedayu I pada bulan Desember Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Sedayu I Ya
27 Puskesmas Sedayu II 1.02.0769.027 Jumlah balita ditimbang dan diukur di Puskesmas Sedayu II pada bulan Desember Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 2026 integer - Diisi sistem Puskesmas Sedayu II Ya

Metadata Kegiatan

ID: 62525

Judul Kegiatan :

Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul

Tahun:

2024

Cara Pengumpulan Data:

Kompilasi Produk Administrasi

Sektor Kegiatan:

Teknologi Informasi dan Komunikasi


I. Penyelenggara

1.1. Instansi Penyelenggara:

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:

JL. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


II. Penanggung Jawab

2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:

Eselon 1:

-

Eselon 2:

Bobot Ariffi' Aidin, S.T., M.T.

2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):

Nama:

Sri Mulyani, S S T P, M. Eng

Jabatan:

Kepala Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

Alamat:

Jl. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


III. Perencanaan dan Persiapan

3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola data yang terpadu, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data, yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan data sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Masing-masing perangkat daerah memproduksi data sesuai dengan urusan masing-masing, melakukan pendataan sesuai dengan daftar data yang telah disepakati dalam Forum Satu Data. Data yang diproduksi dan telah dimutakhirkan berkala dipublikasikan melalui portal Sedata Sebantul. Data yang diproduksi perangkat daerah dan disampaikan melalui Sedata Sebantul menjadi data acuan dalam pengambilan kebijakan. Pemanfaatan data yang diproduksi dapat dimanfaatkan secara terbuka dengan berbagai format sesuai kebutuhan. Setiap urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu menyampaikan data sesuai urusannya sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul memiliki peran strategis sebagai pengampu urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul juga sebagai Walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul, bertanggung jawab dalam pengelolaan portal Sedata Sebantul serta memastikan keterpaduan, interoperabilitas, dan kualitas data yang disajikan. Sebagai bagian dari pelaksanaan peran tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun, memverifikasi, dan mengonsolidasikan data statistik sektoral dari seluruh produsen data Kabupaten Bantul termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui kegiatan ini, diharapkan tersedianya data statistik sektoral yang valid, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta mendukung terwujudnya tata kelola data yang sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Mengumpulkan data sektoral Kabupaten Bantul, 2. Memenuhi kebutuhan data dari berbagai pengguna data, dan 3. Mendukung implementasi Satu Data Indonesia.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:

Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan
1. Perencanaan Kegiatan 15 December 2023 29 December 2023
2. Desain 2 January 2024 4 January 2024
B. Pengumpulan
3. Pengumpulan Data 5 January 2024 16 December 2024
C. Pemeriksaan
4. Pengelolaan data 16 January 2024 26 December 2024
D. Penyebarluasan
5. Analisis 16 January 2024 26 December 2024
6. Diseminasi Hasil 27 January 2025 28 January 2025
7. Evaluasi 29 January 2025 31 January 2025

3.4. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan:

No Nama Variabel (Kharakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (periode Enumerasi)
1 Jenis Kelamin Jenis Kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. 2024
2 Tingkat Pendidikan Tingkat Pendidikan Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). 2024
3 Agama Agama Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya. 2024
4 Penduduk Penduduk Banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah. 2024
5 Jenis Lapangan Usaha Jenis Lapangan Usaha Penggolongan bidang kegiatan suatu usaha/pekerjaan atau tempat seseorang bekerja 2024
6 Kapanewon Kapanewon Sebutan kecamatan di wilayah DIY yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota. 2024
7 Kalurahan Kalurahan Sebutan desa di wilayah DIY yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon. 2024
8 Jumlah peristiwa kejahatan Peristiwa kejahatan Banyaknya kejadian tindak pidana yang dilaporkan atau tercatat oleh aparat penegak hukum dalam suatu wilayah dan periode waktu tertentu 2024
9 Jumlah Tenaga Kerja Terdata Pekerja Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat 2024
10 Jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PPPK Sekelompok jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada instansi pemerintah 2024
11 Realisasi Investasi PMDN Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Dalam Negeri 2024
12 Realisasi Investasi PMA Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Asing 2024
13 Perangkat Daerah Perangkat Daerah Unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 2024
14 Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah. 2024
15 Jenis Pekerjaan Pekerjaan Utama jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. 2024
16 Sistem Data Sistem Data Program aplikasi yang berinteraksi dengan basis data 2024
17 Data Geospasial Data Geospasial Data tentang lokasi geografis, dimensi/ukuran, karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi 2024
18 Kegiatan Statistik Kegiatan Statistik Serangkaian proses sebagai upaya penyediaan dan penyebarluasan data 2024
19 Metadata Metadata Informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data 2024
20 Daftar Data Daftar Data Kumpulan data yang disepakati 2024
21 Keterisian Data Keterisian Data Jumlah data terisi dibagi dengan jumlah seluruh data pada daftar data masing-masing dikali dengan 100 2024
22 Instansi Pemerintah Instansi Pemerintah, Instansi Pusat, Instansi Daerah Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. 2024

IV. Desain Kegiatan

Diisi jika cara pengumpulan data adalah Survei

4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:

BERULANG

4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:

TAHUNAN

4.3. Tipe Pengumpulan Data:

LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL

4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:

SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA

4.5. Wilayah Kegiatan:

No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1 DI YOGYAKARTA BANTUL

4. Metode Pengumpulan Data:

Pengumpulan data sekunder

4.7. Sarana Pengumpulan Data:

CAWI

4.8. Unit Pengumpulan Data:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan


V. Desain Sampel

5.1. Jenis Rancangan Sampel:

5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:

5.3. Metode Yang Digunakan:

5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:

-

5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:

-

5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:

-

5.7. Unit Sampel:

-

5.8. Unit Observasi:

-


VI. Pengumpulan Data

6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?

Tidak

6.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:

Supervisi

6.3. Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?

Tidak

6.4. Petugas Pengumpulan Data:

STAF_INSTANSI_PENYELENGGARA_DAN_MITRA_ATAU_TENAGA_KONTRAK

6.5. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:

DIPLOMA_I_ATAU_II_ATAU_III

6.6. Jumlah Petugas:

Supervisor/penyelia/pengawas : 7 orang
Pengumpul data/enumerator : 157 orang

6.7. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?

Ya


VII. Pengolahan Dan Analisis

7.1. Tahapan Pengolahan Data:

Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Ya
Penyahihan (Validasi) : Ya

7.2. Metode Analisis:

DESKRIPTIF

7.3. Unit Analisis:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan

7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:

Kabupaten/Kota


VIII. Diseminasi Hasil

8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum

Tercetak (Hardcopy) : Tidak
Digital (Softcopy) : Ya
Data Mikro : Tidak

8.2. Rencana Rilis Produk Kegiatan

Jenis Produk Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) -
Digital (Softcopy) 27 January 2025
Data Mikro -

Masukan Pengguna

Pekerjaan*

Tujuan Penggunaan*

Captcha wajib di isi

Visualisasi