Panjang Jalan Kabupaten menurut Kondisi Jalan

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman


Tahun
EXCELGRAFIK
Kode Nama Data Satuan 2023 2024 2025
1.03.0001
Panjang jalan kabupaten menurut kondisi jalan
Km 1.210,72 1.210,72 1.210,72
1.03.0001.001
Mantap
Km 782,98 786,71 797,53
1.03.0001.001.01
     Baik
Km 563,29 570,88 602,66
1.03.0001.001.02
     Sedang
Km 219,69 215,83 194,87
1.03.0001.002
Belum mantap
Km 427,74 424,01 413,19
1.03.0001.002.01
     Rusak ringan
Km 305,29 304,20 188,20
1.03.0001.002.02
     Rusak berat
Km 122,45 119,81 224,99
Unduh Metadata
No Nama Variabel Alias Konsep Definisi Referensi Pemilihan Referensi Waktu Tipe Data Klasifikasi Aturan Validasi Kalimat Pertanyaan Dapat di Akses publik
1 Mantap 1.03.0001.001 Panjang jalan kabupaten menurut kondisi jalan mantap Panjang jalan kabupaten pada kondisi jalan mantap yang terdiri dari kondisi jalan baik dan kondisi jalan sedang. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan 2025 float - Diisi sistem Mantap Ya
2 Baik 1.03.0001.001.01 Panjang jalan kabupaten menurut kondisi jalan baik Panjang jalan kabupaten pada kondisi jalan baik Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan 2025 float - Wajib diisi Baik Ya
3 Sedang 1.03.0001.001.02 Panjang jalan kabupaten menurut kondisi jalan sedang Panjang jalan kabupaten pada kondisi jalan sedang Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan 2025 float - Wajib diisi Sedang Ya
4 Belum mantap 1.03.0001.002 Panjang jalan kabupaten menurut kondisi jalan belum mantap Panjang jalan kabupaten pada kondisi jalan belum mantap yang terdiri dari kondisi jalan rusak ringan dan kondisi jalan rusak berat. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan 2025 float - Diisi sistem Belum mantap Ya
5 Rusak ringan 1.03.0001.002.01 Panjang jalan kabupaten menurut kondisi jalan rusak ringan Panjang jalan kabupaten pada kondisi jalan rusak ringan Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan 2025 float - Wajib diisi Rusak ringan Ya
6 Rusak berat 1.03.0001.002.02 Panjang jalan kabupaten menurut kondisi jalan rusak berat Panjang jalan kabupaten pada kondisi jalan rusak berat Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan 2025 float - Wajib diisi Rusak berat Ya

Metadata Kegiatan

ID: 80149

Judul Kegiatan :

Pendataan Kondisi Jalan Kabupaten di Kabupaten Bantul

Tahun:

2025

Cara Pengumpulan Data:

Pencacahan Lengkap

Sektor Kegiatan:

Pembangunan


I. Penyelenggara

1.1. Instansi Penyelenggara:

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman

1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:

Jl. Panembahan Senopati, Dagaran, Palbapang, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Provinsi D I Y

Telepon:

(0274)367310

Faksmile:

-

Email:

dinas.pupkp@bantulkab.go.id


II. Penanggung Jawab

2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:

Eselon 1:

-

Eselon 2:

Jimmy Alran Manumpak S., S.E., M.Si.

2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):

Nama:

Eka Budi Santosa, S.T., M.T.

Jabatan:

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Kawasan Permukiman

Alamat:

Jl. Panembahan Senopati, Dagaran, Palbapang, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul

Telepon:

0274367310

Faksmile:

-

Email:

dinas.pupkp@bantulkab.go.id


III. Perencanaan dan Persiapan

3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memerlukan data dan informasi terkait kondisi jalan kabupaten di Kabupaten Bantul. Pendataan Lengkap Jalan Kabupaten di Kabupaten Bantul menghasilkan data dan informasi terkait kondisi jalan kabupaten di Kabupaten Bantul pada tahun berjalan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Mengumpulkan data terkait kondisi jalan kabupaten di Kabupaten Bantul. 2. Memenuhi kebutuhan data dari berbagai pengguna data. 3. Mendukung perencanaan pembangunan jalan kabupaten.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:

Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan
1. Perencanaan Kegiatan 2 September 2025 10 September 2025
2. Desain 10 September 2025 16 September 2025
B. Pengumpulan
3. Pengumpulan Data 17 September 2025 2 December 2025
C. Pemeriksaan
4. Pengelolaan data 2 December 2025 8 December 2025
D. Penyebarluasan
5. Analisis 9 December 2025 16 December 2025
6. Diseminasi Hasil 16 December 2025 22 December 2025
7. Evaluasi 22 December 2025 31 December 2025

3.4. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan:

No Nama Variabel (Kharakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (periode Enumerasi)
1 Nama ruas jalan Ruas Jalan Nama ruas jalan kabupaten sesuai Surat Keputusan Bupati Nomor 609 Tahun 2022 Tentang Status Jalan Kabupaten di Kabupaten Bantul 2025
2 Panjang jalan Panjang jalan Ukuran panjang suatu ruas jalan yang dihitung dari titik awal sampai dengan titik akhir ruas jalan dalam satuan kilometer, terlepas dari jumlah lajur jalan 2025
3 Kondisi jalan Kondisi jalan Tingkat kemampuan dan kelayakan suatu ruas jalan dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jalan yang dinilai berdasarkan keadaan fisik perkerasan dan struktur jalan, serta diklasifikasikan ke dalam kmantap dan belum mantap.Kondisi jalan terdiri dari kondisi mantap yang meliputi baik (nilai SDI 0 - 50) dan sedang (nilai SDI 50 - 100), serta kondisi belum mantap yang meliputi rusak ringan (nilai SDI 100 - 150), rusak berat (nilai SDI > 150). SDI (Surface Distress Index) adalah skala kinerja jalan yang diperoleh dari hasil pengamatan secara visual terhadap kerusakan jalan yang terjadi di lapangan. 2025
4 Jalan kondisi mantap Jalan Panjang jalan yang berada pada kondisi baik atau sedang, sehingga memenuhi standar pelayanan minimal jalan dan dapat mendukung kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan lalu lintas secara optimal. 2025
5 Jalan kondisi belum mantap Jalan Panjang jalan yang berada pada kondisi rusak ringan atau rusak berat sehingga tidak memenuhi standar pelayanan jalan yang ditetapkan, dan memerlukan pemeliharaan rehabilitatif atau peningkatan agar dapat berfungsi optimal. 2025
6 Jalan Negara/Nasional Jalan Negara/Nasional Panjang jalan umum yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan berfungsi menghubungkan ibu kota negara dengan ibu kota provinsi, antar ibu kota provinsi, serta melayani kepentingan strategis nasional dalam jaringan jalan primer. 2025
7 Jalan Provinsi Jalan Provinsi Total panjang ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, diukur dalam satuan kilometer, yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, serta ruas jalan strategis provinsi dalam jaringan jalan primer. 2025
8 Jalan Kabupaten Jalan Kabupaten Panjang jalan umum yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan berfungsi menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar kecamatan, antar pusat kegiatan lokal, serta menghubungkan permukiman penduduk di dalam wilayah kabupaten. 2025
9 Jalan klasifikasi kelas I Jalan klasifikasi kelas I Panjang jalan dengan daya dukung tertinggi yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan muatan besar dan konfigurasi sumbu yang lebih berat, termasuk angkutan barang berat dan kendaraan logistik jarak jauh, serta menjadi bagian dari jaringan utama pergerakan nasional atau antarwilayah. 2025
10 Jalan klasifikasi kelas II Jalan klasifikasi kelas II Panjang jalan yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan muatan lebih besar dibandingkan kelas III, dan mampu menampung kendaraan dengan daya dukung perkerasan yang lebih tinggi, termasuk kendaraan barang berukuran sedang hingga besar yang melayani pergerakan lalu lintas pada tingkat wilayah/kawasan. 2025
11 Jalan klasifikasi kelas III Jalan klasifikasi kelas III Panjang jalan yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan daya dukung terbatas dan muatan ringan hingga menengah, yang umumnya melayani pergerakan lalu lintas tingkat lokal dan tidak digunakan untuk angkutan berat atau lintas jarak jauh. 2025
12 Jalan klasifikasi kelas IIIA Jalan klasifikasi kelas IIIA Panjang jalan yang memiliki daya dukung paling tinggi di antara kelas III (III A > III B > III C), dan diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan muatan lebih besar dibandingkan kelas IIIB dan IIIC, termasuk kendaraan niaga sedang yang masih terbatas pada ruas jalan lokal/sekunder tertentu. 2025
13 Jalan klasifikasi kelas IIIB Jalan klasifikasi kelas IIIB Panjang jalan dengan daya dukung menengah dalam kelompok kelas III, yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas muatan lebih kecil daripada kelas IIIA tetapi lebih besar daripada kelas IIIC, umumnya melayani lalu lintas angkutan barang lokal dan distribusi dalam jarak pendek hingga menengah. 2025
14 Jalan klasifikasi kelas IIIC Jalan klasifikasi kelas IIIC Jalan yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan konfigurasi sumbu dan muatan terbatas, dengan kemampuan daya dukung paling rendah dalam kelompok kelas III, dan umumnya digunakan untuk pergerakan kendaraan ringan serta angkutan lokal dengan intensitas muatan yang tidak besar. 2025

IV. Desain Kegiatan

Diisi jika cara pengumpulan data adalah Survei

4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:

BERULANG

4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:

TAHUNAN

4.3. Tipe Pengumpulan Data:

LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL

4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:

SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA

4.5. Wilayah Kegiatan:

No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1 DI YOGYAKARTA BANTUL

4. Metode Pengumpulan Data:

Pengamatan

4.7. Sarana Pengumpulan Data:

PAPI, CAWI

4.8. Unit Pengumpulan Data:

Lainnya : Ruas jalan kewenangan Kabupaten Bantul


V. Desain Sampel

5.1. Jenis Rancangan Sampel:

5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:

5.3. Metode Yang Digunakan:

5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:

-

5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:

-

5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:

-

5.7. Unit Sampel:

-

5.8. Unit Observasi:

-


VI. Pengumpulan Data

6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?

Tidak

6.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:

Supervisi

6.3. Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?

Tidak

6.4. Petugas Pengumpulan Data:

STAF_INSTANSI_PENYELENGGARA

6.5. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:

SMA_ATAU_SMK

6.6. Jumlah Petugas:

Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang

6.7. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?

Ya


VII. Pengolahan Dan Analisis

7.1. Tahapan Pengolahan Data:

Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Ya
Penyahihan (Validasi) : Ya

7.2. Metode Analisis:

DESKRIPTIF

7.3. Unit Analisis:

Lainnya : Ruas jalan kewenangan Kabupaten Bantul

7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:

Kabupaten/Kota


VIII. Diseminasi Hasil

8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum

Tercetak (Hardcopy) : Ya
Digital (Softcopy) : Ya
Data Mikro : Tidak

8.2. Rencana Rilis Produk Kegiatan

Jenis Produk Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) 22 December 2025
Digital (Softcopy) 22 December 2025
Data Mikro -

Masukan Pengguna

Pekerjaan*

Tujuan Penggunaan*

Captcha wajib di isi

Visualisasi