Luas Rencana Pola Ruang dalam RTRW

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)


Tahun
EXCELGRAFIK
Kode Nama Data Satuan 2024 2025 2026
1.03.0197
Luas rencana pola ruang dalam RTRW
Hektar 64.169,24 64.169,24 n/a
1.03.0197.001
Kawasan lindung
Hektar 22.067,16 22.067,16 n/a
1.03.0197.001.01
     Kawasan hutan lindung
Hektar 1.041,00 1.041,00 n/a
1.03.0197.001.02
     Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya
Hektar 1.001,00 1.001,00 n/a
1.03.0197.001.02.01
          Kawasan resapan air
Hektar 1.001,00 1.001,00 n/a
1.03.0197.001.03
     Kawasan perlindungan setempat
Hektar 19.711,50 19.711,50 n/a
1.03.0197.001.03.01
          Kawasan sempadan sungai
Hektar 2.805,00 2.805,00 n/a
1.03.0197.001.03.02
          Kawasan sempadan pantai
Hektar 123,00 123,00 n/a
1.03.0197.001.03.03
          Kawasan sekitar mata air
Hektar 1.578,00 1.578,00 n/a
1.03.0197.001.03.04
          Ruang terbuka hijau perkotaan
Hektar 15.205,50 15.205,50 n/a
1.03.0197.001.04
     Kawasan suaka alam pelestarian alam dan cagar budaya
Hektar 313,66 313,66 n/a
1.03.0197.001.04.01
          Kawasan suaka alam
Hektar 11,00 11,00 n/a
1.03.0197.001.04.02
          Kawasan pantai berhutan bakau
Hektar 12,00 12,00 n/a
1.03.0197.001.04.03
          Kawasan konservasi penyu
Hektar 0,10 0,10 n/a
1.03.0197.001.04.04
          Kawasan cagar budaya
Hektar 290,56 290,56 n/a
1.03.0197.001.05
     Kawasan rawan bencana
Hektar 0,00 0,00 n/a
1.03.0197.001.06
     Kawasan lindung geologi
Hektar 0,00 0,00 n/a
1.03.0197.001.07
     Badan air
Hektar 0,00 0,00 n/a
1.03.0197.001.08
     Sungai
Hektar 0,00 0,00 n/a
1.03.0197.001.09
     Taman wisata alam
Hektar 0,00 0,00 n/a
1.03.0197.001.10
     Cagar alam
Hektar 0,00 0,00 n/a
1.03.0197.001.11
     Hutan penelitian
Hektar 0,00 0,00 n/a
1.03.0197.001.12
     Cagar alam geologi
Hektar 0,00 0,00 n/a
1.03.0197.001.13
     Rawan bencana geologi
Hektar 0,00 0,00 n/a
1.03.0197.002
Kawasan budidaya
Hektar 42.102,08 42.102,08 n/a
1.03.0197.002.01
     Kawasan peruntukan hutan rakyat
Hektar 8.545,00 8.545,00 n/a
1.03.0197.002.02
     Kawasan peruntukan hutan produksi
Hektar 0,00 0,00 n/a
1.03.0197.002.03
     Kawasan peruntukan pertanian
Hektar 18.571,00 18.571,00 n/a
1.03.0197.002.03.01
          Kawasan pertanian lahan basah
Hektar 13.324,00 13.324,00 n/a
1.03.0197.002.03.02
          Kawasan pertanian lahan kering
Hektar 5.247,00 5.247,00 n/a
1.03.0197.002.04
     Kawasan peruntukan perikanan
Hektar 0,00 0,00 n/a
1.03.0197.002.05
     Kawasan peruntukan pertambangan
Hektar 0,00 0,00 n/a
1.03.0197.002.06
     Kawasan peruntukan industri
Hektar 1.812,72 1.812,72 n/a
1.03.0197.002.07
     Kawasan peruntukan pariwisata
Hektar 701,36 701,36 n/a
1.03.0197.002.08
     Kawasan peruntukan permukiman
Hektar 12.472,00 12.472,00 n/a
1.03.0197.002.08.01
          Kawasan permukiman perkotaan
Hektar 5.434,00 5.434,00 n/a
1.03.0197.002.08.02
          Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun (Kasiba/Lisiba)
Hektar 1.300,00 1.300,00 n/a
1.03.0197.002.08.03
          Kawasan permukiman perdesaan
Hektar 5.738,00 5.738,00 n/a
1.03.0197.002.09
     Kawasan peruntukan lainnya
Hektar 0,00 0,00 n/a
1.03.0197.002.09.01
          Kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan
Hektar 0,00 0,00 n/a
1.03.0197.002.09.02
          kawasan peruntukan fasilitas pelayanan umum lainnya
Hektar 0,00 0,00 n/a
1.03.0197.002.10
     Perkebunan
Hektar 0,00 0,00 n/a
1.03.0197.002.11
     Lahan pangan beririgasi
Hektar 0,00 0,00 n/a
1.03.0197.002.12
     Lahan pangan tidak beririgasi
Hektar 0,00 0,00 n/a
1.03.0197.002.13
     Kawasan transportasi
Hektar 0,00 0,00 n/a
1.03.0197.002.14
     Riset dan pendidikan tinggi
Hektar 0,00 0,00 n/a
Unduh Metadata
No Nama Variabel Alias Konsep Definisi Referensi Pemilihan Referensi Waktu Tipe Data Klasifikasi Aturan Validasi Kalimat Pertanyaan Dapat di Akses publik
1 Kawasan lindung 1.03.0197.001 Kawasan lindung Luas rencana pola ruang dalam RTRW Kawasan lindung. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Diisi sistem Kawasan lindung Ya
2 Kawasan hutan lindung 1.03.0197.001.01 Kawasan hutan lindung Luas rencana pola ruang dalam RTRW Kawasan hutan lindung Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Wajib diisi Kawasan hutan lindung Ya
3 Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya 1.03.0197.001.02 Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya Luas rencana pola ruang dalam RTRW Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Diisi sistem Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya Ya
4 Kawasan resapan air 1.03.0197.001.02.01 Kawasan resapan air Luas rencana pola ruang dalam RTRW Kawasan resapan air Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Wajib diisi Kawasan resapan air Ya
5 Kawasan perlindungan setempat 1.03.0197.001.03 Kawasan perlindungan setempat Luas rencana pola ruang dalam RTRW Kawasan perlindungan setempat. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Diisi sistem Kawasan perlindungan setempat Ya
6 Kawasan sempadan sungai 1.03.0197.001.03.01 Kawasan sempadan sungai Luas rencana pola ruang dalam RTRW Kawasan sempadan sungai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Wajib diisi Kawasan sempadan sungai Ya
7 Kawasan sempadan pantai 1.03.0197.001.03.02 Kawasan sempadan pantai Luas rencana pola ruang dalam RTRW Kawasan sempadan pantai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Wajib diisi Kawasan sempadan pantai Ya
8 Kawasan sekitar mata air 1.03.0197.001.03.03 Kawasan sekitar mata air Luas rencana pola ruang dalam RTRW Kawasan sekitar mata air Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Wajib diisi Kawasan sekitar mata air Ya
9 Ruang terbuka hijau perkotaan 1.03.0197.001.03.04 Ruang terbuka hijau perkotaan Luas rencana pola ruang dalam RTRW Ruang terbuka hijau perkotaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Wajib diisi Ruang terbuka hijau perkotaan Ya
10 Kawasan suaka alam pelestarian alam dan cagar budaya 1.03.0197.001.04 Kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya Luas rencana pola ruang dalam RTRW Kawasan suaka alam pelestarian alam dan cagar budaya. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Diisi sistem Kawasan suaka alam pelestarian alam dan cagar budaya Ya
11 Kawasan suaka alam 1.03.0197.001.04.01 Kawasan suaka alam Luas rencana pola ruang dalam RTRW Kawasan suaka alam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Wajib diisi Kawasan suaka alam Ya
12 Kawasan pantai berhutan bakau 1.03.0197.001.04.02 Kawasan pantai berhutan bakau Luas rencana pola ruang dalam RTRW Kawasan pantai berhutan bakau Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Wajib diisi Kawasan pantai berhutan bakau Ya
13 Kawasan konservasi penyu 1.03.0197.001.04.03 Kawasan konservasi penyu Luas rencana pola ruang dalam RTRW Kawasan konservasi penyu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Wajib diisi Kawasan konservasi penyu Ya
14 Kawasan cagar budaya 1.03.0197.001.04.04 Kawasan cagar budaya Luas rencana pola ruang dalam RTRW Kawasan cagar budaya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Wajib diisi Kawasan cagar budaya Ya
15 Kawasan rawan bencana 1.03.0197.001.05 Kawasan rawan bencana Luas rencana pola ruang dalam RTRW Kawasan rawan bencana Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Wajib diisi Kawasan rawan bencana Ya
16 Kawasan lindung geologi 1.03.0197.001.06 Kawasan lindung geologi Luas rencana pola ruang dalam RTRW Kawasan lindung geologi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Wajib diisi Kawasan lindung geologi Ya
17 Badan air 1.03.0197.001.07 Badan air Luas rencana pola ruang dalam RTRW Badan air Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Wajib diisi Badan air Ya
18 Sungai 1.03.0197.001.08 Sungai Luas rencana pola ruang dalam RTRW Sungai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Wajib diisi Sungai Ya
19 Taman wisata alam 1.03.0197.001.09 Taman wisata alam Luas rencana pola ruang dalam RTRW Taman wisata alam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Wajib diisi Taman wisata alam Ya
20 Cagar alam 1.03.0197.001.10 Cagar alam Luas rencana pola ruang dalam RTRW Cagar alam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Wajib diisi Cagar alam Ya
21 Hutan penelitian 1.03.0197.001.11 Hutan penelitian Luas rencana pola ruang dalam RTRW Hutan penelitian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Wajib diisi Hutan penelitian Ya
22 Cagar alam geologi 1.03.0197.001.12 Cagar alam geologi Luas rencana pola ruang dalam RTRW Cagar alam geologi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Wajib diisi Cagar alam geologi Ya
23 Rawan bencana geologi 1.03.0197.001.13 Rawan bencana geologi Luas rencana pola ruang dalam RTRW Rawan bencana geologi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Wajib diisi Rawan bencana geologi Ya
24 Kawasan budidaya 1.03.0197.002 Kawasan budidaya Luas rencana pola ruang dalam RTRW Kawasan budidaya. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Diisi sistem Kawasan budidaya Ya
25 Kawasan peruntukan hutan rakyat 1.03.0197.002.01 Kawasan peruntukan hutan rakyat Luas rencana pola ruang dalam RTRW Kawasan peruntukan hutan rakyat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Wajib diisi Kawasan peruntukan hutan rakyat Ya
26 Kawasan peruntukan hutan produksi 1.03.0197.002.02 Kawasan peruntukan hutan produksi Luas rencana pola ruang dalam RTRW Kawasan peruntukan hutan produksi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Wajib diisi Kawasan peruntukan hutan produksi Ya
27 Kawasan peruntukan pertanian 1.03.0197.002.03 Kawasan peruntukan pertanian Luas rencana pola ruang dalam RTRW Kawasan peruntukan pertanian. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Diisi sistem Kawasan peruntukan pertanian Ya
28 Kawasan pertanian lahan basah 1.03.0197.002.03.01 Kawasan pertanian lahan basah Luas rencana pola ruang dalam RTRW Kawasan pertanian lahan basah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Wajib diisi Kawasan pertanian lahan basah Ya
29 Kawasan pertanian lahan kering 1.03.0197.002.03.02 Kawasan pertanian lahan kering Luas rencana pola ruang dalam RTRW Kawasan pertanian lahan kering Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Wajib diisi Kawasan pertanian lahan kering Ya
30 Kawasan peruntukan perikanan 1.03.0197.002.04 Kawasan peruntukan perikanan Luas rencana pola ruang dalam RTRW Kawasan peruntukan perikanan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Wajib diisi Kawasan peruntukan perikanan Ya
31 Kawasan peruntukan pertambangan 1.03.0197.002.05 Kawasan peruntukan pertambangan Luas rencana pola ruang dalam RTRW Kawasan peruntukan pertambangan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Wajib diisi Kawasan peruntukan pertambangan Ya
32 Kawasan peruntukan industri 1.03.0197.002.06 Kawasan peruntukan industri Luas rencana pola ruang dalam RTRW Kawasan peruntukan industri Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Wajib diisi Kawasan peruntukan industri Ya
33 Kawasan peruntukan pariwisata 1.03.0197.002.07 Kawasan peruntukan pariwisata Luas rencana pola ruang dalam RTRW Kawasan peruntukan pariwisata Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Wajib diisi Kawasan peruntukan pariwisata Ya
34 Kawasan peruntukan permukiman 1.03.0197.002.08 Kawasan peruntukan permukiman Luas rencana pola ruang dalam RTRW Kawasan peruntukan permukiman. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Diisi sistem Kawasan peruntukan permukiman Ya
35 Kawasan permukiman perkotaan 1.03.0197.002.08.01 Kawasan permukiman perkotaan Luas rencana pola ruang dalam RTRW Kawasan permukiman perkotaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Wajib diisi Kawasan permukiman perkotaan Ya
36 Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun (Kasiba/Lisiba) 1.03.0197.002.08.02 Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun (Kasiba/Lisiba) Luas rencana pola ruang dalam RTRW Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun (Kasiba/Lisiba) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Wajib diisi Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun (Kasiba/Lisiba) Ya
37 Kawasan permukiman perdesaan 1.03.0197.002.08.03 Kawasan permukiman perdesaan Luas rencana pola ruang dalam RTRW Kawasan permukiman perdesaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Wajib diisi Kawasan permukiman perdesaan Ya
38 Kawasan peruntukan lainnya 1.03.0197.002.09 Kawasan peruntukan lainnya Luas rencana pola ruang dalam RTRW Kawasan peruntukan lainnya. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Diisi sistem Kawasan peruntukan lainnya Ya
39 Kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan 1.03.0197.002.09.01 Kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan Luas rencana pola ruang dalam RTRW Kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Wajib diisi Kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan Ya
40 kawasan peruntukan fasilitas pelayanan umum lainnya 1.03.0197.002.09.02 kawasan peruntukan fasilitas pelayanan umum lainnya Luas rencana pola ruang dalam RTRW kawasan peruntukan fasilitas pelayanan umum lainnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Wajib diisi kawasan peruntukan fasilitas pelayanan umum lainnya Ya
41 Perkebunan 1.03.0197.002.10 Perkebunan Luas rencana pola ruang dalam RTRW Perkebunan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Wajib diisi Perkebunan Ya
42 Lahan pangan beririgasi 1.03.0197.002.11 Lahan pangan beririgasi Luas rencana pola ruang dalam RTRW Lahan pangan beririgasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Wajib diisi Lahan pangan beririgasi Ya
43 Lahan pangan tidak beririgasi 1.03.0197.002.12 Lahan pangan tidak beririgasi Luas rencana pola ruang dalam RTRW Lahan pangan tidak beririgasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Wajib diisi Lahan pangan tidak beririgasi Ya
44 Kawasan transportasi 1.03.0197.002.13 Kawasan transportasi Luas rencana pola ruang dalam RTRW Kawasan transportasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Wajib diisi Kawasan transportasi Ya
45 Riset dan pendidikan tinggi 1.03.0197.002.14 Riset dan pendidikan tinggi Luas rencana pola ruang dalam RTRW Riset dan pendidikan tinggi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2026 float - Wajib diisi Riset dan pendidikan tinggi Ya

Metadata Kegiatan

ID: 62525

Judul Kegiatan :

Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul

Tahun:

2024

Cara Pengumpulan Data:

Kompilasi Produk Administrasi

Sektor Kegiatan:

Teknologi Informasi dan Komunikasi


I. Penyelenggara

1.1. Instansi Penyelenggara:

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:

JL. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


II. Penanggung Jawab

2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:

Eselon 1:

-

Eselon 2:

Bobot Ariffi' Aidin, S.T., M.T.

2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):

Nama:

Sri Mulyani, S S T P, M. Eng

Jabatan:

Kepala Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

Alamat:

Jl. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


III. Perencanaan dan Persiapan

3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola data yang terpadu, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data, yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan data sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Masing-masing perangkat daerah memproduksi data sesuai dengan urusan masing-masing, melakukan pendataan sesuai dengan daftar data yang telah disepakati dalam Forum Satu Data. Data yang diproduksi dan telah dimutakhirkan berkala dipublikasikan melalui portal Sedata Sebantul. Data yang diproduksi perangkat daerah dan disampaikan melalui Sedata Sebantul menjadi data acuan dalam pengambilan kebijakan. Pemanfaatan data yang diproduksi dapat dimanfaatkan secara terbuka dengan berbagai format sesuai kebutuhan. Setiap urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu menyampaikan data sesuai urusannya sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul memiliki peran strategis sebagai pengampu urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul juga sebagai Walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul, bertanggung jawab dalam pengelolaan portal Sedata Sebantul serta memastikan keterpaduan, interoperabilitas, dan kualitas data yang disajikan. Sebagai bagian dari pelaksanaan peran tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun, memverifikasi, dan mengonsolidasikan data statistik sektoral dari seluruh produsen data Kabupaten Bantul termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui kegiatan ini, diharapkan tersedianya data statistik sektoral yang valid, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta mendukung terwujudnya tata kelola data yang sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Mengumpulkan data sektoral Kabupaten Bantul, 2. Memenuhi kebutuhan data dari berbagai pengguna data, dan 3. Mendukung implementasi Satu Data Indonesia.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:

Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan
1. Perencanaan Kegiatan 15 December 2023 29 December 2023
2. Desain 2 January 2024 4 January 2024
B. Pengumpulan
3. Pengumpulan Data 5 January 2024 16 December 2024
C. Pemeriksaan
4. Pengelolaan data 16 January 2024 26 December 2024
D. Penyebarluasan
5. Analisis 16 January 2024 26 December 2024
6. Diseminasi Hasil 27 January 2025 28 January 2025
7. Evaluasi 29 January 2025 31 January 2025

3.4. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan:

No Nama Variabel (Kharakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (periode Enumerasi)
1 Jenis Kelamin Jenis Kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. 2024
2 Tingkat Pendidikan Tingkat Pendidikan Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). 2024
3 Agama Agama Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya. 2024
4 Penduduk Penduduk Banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah. 2024
5 Jenis Lapangan Usaha Jenis Lapangan Usaha Penggolongan bidang kegiatan suatu usaha/pekerjaan atau tempat seseorang bekerja 2024
6 Kapanewon Kapanewon Sebutan kecamatan di wilayah DIY yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota. 2024
7 Kalurahan Kalurahan Sebutan desa di wilayah DIY yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon. 2024
8 Jumlah peristiwa kejahatan Peristiwa kejahatan Banyaknya kejadian tindak pidana yang dilaporkan atau tercatat oleh aparat penegak hukum dalam suatu wilayah dan periode waktu tertentu 2024
9 Jumlah Tenaga Kerja Terdata Pekerja Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat 2024
10 Jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PPPK Sekelompok jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada instansi pemerintah 2024
11 Realisasi Investasi PMDN Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Dalam Negeri 2024
12 Realisasi Investasi PMA Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Asing 2024
13 Perangkat Daerah Perangkat Daerah Unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 2024
14 Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah. 2024
15 Jenis Pekerjaan Pekerjaan Utama jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. 2024
16 Sistem Data Sistem Data Program aplikasi yang berinteraksi dengan basis data 2024
17 Data Geospasial Data Geospasial Data tentang lokasi geografis, dimensi/ukuran, karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi 2024
18 Kegiatan Statistik Kegiatan Statistik Serangkaian proses sebagai upaya penyediaan dan penyebarluasan data 2024
19 Metadata Metadata Informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data 2024
20 Daftar Data Daftar Data Kumpulan data yang disepakati 2024
21 Keterisian Data Keterisian Data Jumlah data terisi dibagi dengan jumlah seluruh data pada daftar data masing-masing dikali dengan 100 2024
22 Instansi Pemerintah Instansi Pemerintah, Instansi Pusat, Instansi Daerah Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. 2024

IV. Desain Kegiatan

Diisi jika cara pengumpulan data adalah Survei

4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:

BERULANG

4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:

TAHUNAN

4.3. Tipe Pengumpulan Data:

LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL

4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:

SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA

4.5. Wilayah Kegiatan:

No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1 DI YOGYAKARTA BANTUL

4. Metode Pengumpulan Data:

Pengumpulan data sekunder

4.7. Sarana Pengumpulan Data:

CAWI

4.8. Unit Pengumpulan Data:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan


V. Desain Sampel

5.1. Jenis Rancangan Sampel:

5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:

5.3. Metode Yang Digunakan:

5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:

-

5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:

-

5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:

-

5.7. Unit Sampel:

-

5.8. Unit Observasi:

-


VI. Pengumpulan Data

6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?

Tidak

6.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:

Supervisi

6.3. Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?

Tidak

6.4. Petugas Pengumpulan Data:

STAF_INSTANSI_PENYELENGGARA_DAN_MITRA_ATAU_TENAGA_KONTRAK

6.5. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:

DIPLOMA_I_ATAU_II_ATAU_III

6.6. Jumlah Petugas:

Supervisor/penyelia/pengawas : 7 orang
Pengumpul data/enumerator : 157 orang

6.7. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?

Ya


VII. Pengolahan Dan Analisis

7.1. Tahapan Pengolahan Data:

Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Ya
Penyahihan (Validasi) : Ya

7.2. Metode Analisis:

DESKRIPTIF

7.3. Unit Analisis:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan

7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:

Kabupaten/Kota


VIII. Diseminasi Hasil

8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum

Tercetak (Hardcopy) : Tidak
Digital (Softcopy) : Ya
Data Mikro : Tidak

8.2. Rencana Rilis Produk Kegiatan

Jenis Produk Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) -
Digital (Softcopy) 27 January 2025
Data Mikro -

Masukan Pengguna

Pekerjaan*

Tujuan Penggunaan*

Captcha wajib di isi

Visualisasi