| Kode | Nama Data | Satuan | 2024 | 2025 | 2026 |
|---|---|---|---|---|---|
| 1.03.0202 |
Kesesuaian pemanfaatan ruang terhadap pola ruang pada tingkat kesesuaian tidak sesuai |
Persen | 450.68 | 414.37 | 414.37 |
| 1.03.0202.001 |
Luas pemanfaatan ruang terhadap pola ruang pada tingkat kesesuaian tidak sesuai |
Hektar | 6.424,01 | 6.131,33 | 6.131,33 |
| 1.03.0202.001.01 |
Luas pemanfaatan ruang terhadap kawasan lindung pada tingkat kesesuaian tidak sesuai |
Hektar | 1.425,41 | 1.479,67 | 1.479,67 |
| 1.03.0202.001.01.01 |
Kawasan hutan lindung |
Hektar | 127,12 | 246,75 | 246,75 |
| 1.03.0202.001.01.02 |
Kawasan resapan air |
Hektar | 259,76 | 260,89 | 260,89 |
| 1.03.0202.001.01.03 |
Sempadan pantai |
Hektar | 118,70 | 119,28 | 119,28 |
| 1.03.0202.001.01.04 |
Sempadan sungai |
Hektar | 673,89 | 690,80 | 690,80 |
| 1.03.0202.001.01.05 |
Kawasan Cagar Budaya |
Hektar | 245,94 | 161,95 | 161,95 |
| 1.03.0202.001.02 |
Luas pemanfaatan ruang terhadap kawasan budidaya pada tingkat kesesuaian tidak sesuai |
Hektar | 4.998,60 | 4.651,66 | 4.651,66 |
| 1.03.0202.001.02.01 |
Kawasan peruntukan permukiman perdesaan |
Hektar | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| 1.03.0202.001.02.02 |
Kawasan peruntukan permukiman perkotaan |
Hektar | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| 1.03.0202.001.02.03 |
Kawasan peruntukan hutan rakyat |
Hektar | 391,71 | 0,50 | 0,50 |
| 1.03.0202.001.02.04 |
Kawasan peruntukan pertanian lahan basah |
Hektar | 2.836,25 | 2.871,99 | 2.871,99 |
| 1.03.0202.001.02.05 |
Kawasan peruntukan pertanian lahan kering |
Hektar | 927,83 | 938,26 | 938,26 |
| 1.03.0202.001.02.06 |
Kawasan peruntukan industri |
Hektar | 837,95 | 840,91 | 840,91 |
| 1.03.0202.001.02.07 |
Kawasan peruntukan pariwisata |
Hektar | 4,86 | 0,00 | 0,00 |
| 1.03.0202.002 |
Luas rencana pola ruang (analisis peta RTRW) |
Hektar | 50.024,41 | 50.024,41 | n/a |
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : |
| No | Nama Variabel | Alias | Konsep | Definisi | Referensi Pemilihan | Referensi Waktu | Tipe Data | Klasifikasi | Aturan Validasi | Kalimat Pertanyaan | Dapat di Akses publik |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Luas pemanfaatan ruang terhadap pola ruang pada tingkat kesesuaian tidak sesuai | 1.03.0202.001 | Luas pemanfaatan ruang terhadap pola ruang pada tingkat kesesuaian tidak sesuai | Luas pemanfaatan ruang terhadap pola ruang pada tingkat kesesuaian tidak sesuai pada Kawasan. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang | 2026 | float | - | Diisi sistem | Luas pemanfaatan ruang terhadap pola ruang pada tingkat kesesuaian tidak sesuai | Ya |
| 2 | Luas pemanfaatan ruang terhadap kawasan lindung pada tingkat kesesuaian tidak sesuai | 1.03.0202.001.01 | Luas pemanfaatan ruang terhadap kawasan lindung pada tingkat kesesuaian tidak sesuai | Luas pemanfaatan ruang terhadap kawasan lindung pada tingkat kesesuaian tidak sesuai pada kawasan. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang | 2026 | float | - | Diisi sistem | Luas pemanfaatan ruang terhadap kawasan lindung pada tingkat kesesuaian tidak sesuai | Ya |
| 3 | Kawasan hutan lindung | 1.03.0202.001.01.01 | Luas pemanfaatan ruang terhadap kawasan lindung pada tingkat kesesuaian tidak sesuai Kawasan hutan lindung | Luas pemanfaatan ruang terhadap kawasan lindung pada tingkat kesesuaian tidak sesuai pada Kawasan hutan lindung | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang | 2026 | float | - | Wajib diisi | Kawasan hutan lindung | Ya |
| 4 | Kawasan resapan air | 1.03.0202.001.01.02 | Luas pemanfaatan ruang terhadap kawasan lindung pada tingkat kesesuaian tidak sesuai Kawasan resapan air | Luas pemanfaatan ruang terhadap kawasan lindung pada tingkat kesesuaian tidak sesuai pada Kawasan resapan air | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang | 2026 | float | - | Wajib diisi | Kawasan resapan air | Ya |
| 5 | Sempadan pantai | 1.03.0202.001.01.03 | Luas pemanfaatan ruang terhadap kawasan lindung pada tingkat kesesuaian tidak sesuai Sempadan pantai | Luas pemanfaatan ruang terhadap kawasan lindung pada tingkat kesesuaian tidak sesuai pada kawasan Sempadan pantai | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang | 2026 | float | - | Wajib diisi | Sempadan pantai | Ya |
| 6 | Sempadan sungai | 1.03.0202.001.01.04 | Luas pemanfaatan ruang terhadap kawasan lindung pada tingkat kesesuaian tidak sesuai Sempadan sungai | Luas pemanfaatan ruang terhadap kawasan lindung pada tingkat kesesuaian tidak sesuai pada kawasan Sempadan sungai | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang | 2026 | float | - | Wajib diisi | Sempadan sungai | Ya |
| 7 | Kawasan Cagar Budaya | 1.03.0202.001.01.05 | Luas pemanfaatan ruang terhadap kawasan lindung pada tingkat kesesuaian tidak sesuai Kawasan Cagar Budaya | Luas pemanfaatan ruang terhadap kawasan lindung pada tingkat kesesuaian tidak sesuai pada Kawasan Cagar Budaya | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang | 2026 | float | - | Wajib diisi | Kawasan Cagar Budaya | Ya |
| 8 | Luas pemanfaatan ruang terhadap kawasan budidaya pada tingkat kesesuaian tidak sesuai | 1.03.0202.001.02 | Luas pemanfaatan ruang terhadap kawasan budidaya pada tingkat kesesuaian tidak sesuai | Luas pemanfaatan ruang terhadap kawasan budidaya pada tingkat kesesuaian tidak sesuai. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang | 2026 | float | - | Diisi sistem | Luas pemanfaatan ruang terhadap kawasan budidaya pada tingkat kesesuaian tidak sesuai | Ya |
| 9 | Kawasan peruntukan permukiman perdesaan | 1.03.0202.001.02.01 | Luas pemanfaatan ruang terhadap kawasan budidaya pada tingkat kesesuaian tidak sesuai Kawasan peruntukan permukiman pedesaan | Luas pemanfaatan ruang terhadap kawasan budidaya pada tingkat kesesuaian tidak sesuai peruntukan permukiman perdesaan | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang | 2026 | float | - | Wajib diisi | Kawasan peruntukan permukiman perdesaan | Ya |
| 10 | Kawasan peruntukan permukiman perkotaan | 1.03.0202.001.02.02 | Luas pemanfaatan ruang terhadap kawasan budidaya pada tingkat kesesuaian tidak sesuai Kawasan peruntukan permukiman perkotaan | Luas pemanfaatan ruang terhadap kawasan budidaya pada tingkat kesesuaian tidak sesuai peruntukan permukiman perkotaan | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang | 2026 | float | - | Wajib diisi | Kawasan peruntukan permukiman perkotaan | Ya |
| 11 | Kawasan peruntukan hutan rakyat | 1.03.0202.001.02.03 | Luas pemanfaatan ruang terhadap kawasan budidaya pada tingkat kesesuaian tidak sesuai Kawasan peruntukan hutan rakyat | Luas pemanfaatan ruang terhadap kawasan budidaya pada tingkat kesesuaian tidak sesuai peruntukan hutan rakyat | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang | 2026 | float | - | Wajib diisi | Kawasan peruntukan hutan rakyat | Ya |
| 12 | Kawasan peruntukan pertanian lahan basah | 1.03.0202.001.02.04 | Luas pemanfaatan ruang terhadap kawasan budidaya pada tingkat kesesuaian tidak sesuai Kawasan peruntukan pertanian lahan basah | Luas pemanfaatan ruang terhadap kawasan budidaya pada tingkat kesesuaian tidak sesuai peruntukan pertanian lahan basah | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang | 2026 | float | - | Wajib diisi | Kawasan peruntukan pertanian lahan basah | Ya |
| 13 | Kawasan peruntukan pertanian lahan kering | 1.03.0202.001.02.05 | Luas pemanfaatan ruang terhadap kawasan budidaya pada tingkat kesesuaian tidak sesuai Kawasan peruntukan pertanian lahan kering | Luas pemanfaatan ruang terhadap kawasan budidaya pada tingkat kesesuaian tidak sesuai peruntukan pertanian lahan kering | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang | 2026 | float | - | Wajib diisi | Kawasan peruntukan pertanian lahan kering | Ya |
| 14 | Kawasan peruntukan industri | 1.03.0202.001.02.06 | Luas pemanfaatan ruang terhadap kawasan budidaya pada tingkat kesesuaian tidak sesuai Kawasan peruntukan industri | Luas pemanfaatan ruang terhadap kawasan budidaya pada tingkat kesesuaian tidak sesuai peruntukan industri | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang | 2026 | float | - | Wajib diisi | Kawasan peruntukan industri | Ya |
| 15 | Kawasan peruntukan pariwisata | 1.03.0202.001.02.07 | Luas pemanfaatan ruang terhadap kawasan budidaya pada tingkat kesesuaian tidak sesuai Kawasan peruntukan pariwisata | Luas pemanfaatan ruang terhadap kawasan budidaya pada tingkat kesesuaian tidak sesuai peruntukan pariwisata | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang | 2026 | float | - | Wajib diisi | Kawasan peruntukan pariwisata | Ya |
| 16 | Luas rencana pola ruang (analisis peta RTRW) | 1.03.0202.002 | Luas rencana pola ruang (analisis peta RTRW) | Luas rencana pola ruang (analisis peta RTRW) | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang | 2026 | float | - | Wajib diisi | Luas rencana pola ruang (analisis peta RTRW) | Ya |
Judul Kegiatan :Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul |
Tahun:2024 |
Cara Pengumpulan Data:Kompilasi Produk Administrasi |
Sektor Kegiatan:Teknologi Informasi dan Komunikasi |
1.1. Instansi Penyelenggara:Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul |
|||
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:JL. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711
|
2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:
|
|||
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):Nama:Sri Mulyani, S S T P, M. Eng Jabatan:Kepala Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul Alamat:Jl. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711
|
3.1. Latar Belakang Kegiatan:Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola data yang terpadu, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data, yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan data sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Masing-masing perangkat daerah memproduksi data sesuai dengan urusan masing-masing, melakukan pendataan sesuai dengan daftar data yang telah disepakati dalam Forum Satu Data. Data yang diproduksi dan telah dimutakhirkan berkala dipublikasikan melalui portal Sedata Sebantul. Data yang diproduksi perangkat daerah dan disampaikan melalui Sedata Sebantul menjadi data acuan dalam pengambilan kebijakan. Pemanfaatan data yang diproduksi dapat dimanfaatkan secara terbuka dengan berbagai format sesuai kebutuhan. Setiap urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu menyampaikan data sesuai urusannya sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul memiliki peran strategis sebagai pengampu urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul juga sebagai Walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul, bertanggung jawab dalam pengelolaan portal Sedata Sebantul serta memastikan keterpaduan, interoperabilitas, dan kualitas data yang disajikan. Sebagai bagian dari pelaksanaan peran tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun, memverifikasi, dan mengonsolidasikan data statistik sektoral dari seluruh produsen data Kabupaten Bantul termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui kegiatan ini, diharapkan tersedianya data statistik sektoral yang valid, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta mendukung terwujudnya tata kelola data yang sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.2. Tujuan Kegiatan:1. Mengumpulkan data sektoral Kabupaten Bantul, 2. Memenuhi kebutuhan data dari berbagai pengguna data, dan 3. Mendukung implementasi Satu Data Indonesia. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.4. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Diisi jika cara pengumpulan data adalah Survei
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:BERULANG |
||||||
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:TAHUNAN |
||||||
4.3. Tipe Pengumpulan Data:LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL |
||||||
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA |
||||||
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
||||||
4. Metode Pengumpulan Data:Pengumpulan data sekunder |
||||||
4.7. Sarana Pengumpulan Data:CAWI |
||||||
4.8. Unit Pengumpulan Data:Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan |
5.1. Jenis Rancangan Sampel: |
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir: |
5.3. Metode Yang Digunakan: |
5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:- |
5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:- |
5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:- |
5.7. Unit Sampel:- |
5.8. Unit Observasi:- |
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?Tidak |
||||
6.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:Supervisi |
||||
6.3. Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?Tidak |
||||
6.4. Petugas Pengumpulan Data:STAF_INSTANSI_PENYELENGGARA_DAN_MITRA_ATAU_TENAGA_KONTRAK |
||||
6.5. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:DIPLOMA_I_ATAU_II_ATAU_III |
||||
6.6. Jumlah Petugas:
|
||||
6.7. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?Ya |
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
|
||||||||
7.2. Metode Analisis:DESKRIPTIF |
||||||||
7.3. Unit Analisis:Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan |
||||||||
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:Kabupaten/Kota |
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
|
||||||||
8.2. Rencana Rilis Produk Kegiatan
|