Persentase Luas Penggunaan Lahan menurut Jenis Penggunaan

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)


Tahun
EXCELGRAFIK
Kode Nama Data Satuan 2024 2025 2026
2.10.0002
Persentase luas penggunaan lahan menurut jenis penggunaan
Persen 100.00 100.00 100.00
2.10.0002.001
Permukiman
Persen 43.44 43.51 43.51
2.10.0002.002
Sawah
Persen 27.21 27.17 27.17
2.10.0002.002.01
     Sawah Irigasi
Persen 24.92 24.87 24.87
2.10.0002.002.02
     Sawah Tadah Hujan
Persen 2.29 2.29 2.29
2.10.0002.003
Tegalan/Ladang
Persen 8.38 8.00 8.00
2.10.0002.004
Kebun campuran
Persen 14.24 14.55 14.55
2.10.0002.006
Hutan
Persen 4.08 4.07 4.07
2.10.0002.006.01
     Hutan Kerapatan Rendah
Persen 2.23 2.22 2.22
2.10.0002.006.02
     Hutan Kerapatan Sedang
Persen 0.71 0.71 0.71
2.10.0002.006.03
     Hutan Kerapatan Tinggi
Persen 1.14 1.14 1.14
2.10.0002.007
Tanah tandus
Persen 0.00 0.00 0.00
2.10.0002.009
Tambak
Persen 0.12 0.12 0.12
2.10.0002.011
Gosong Sungai
Persen 0.03 0.03 0.03
2.10.0002.012
Industri
Persen 0.38 0.38 0.38
2.10.0002.013
Lahan Terbuka
Persen 0.33 0.36 0.36
2.10.0002.014
Mangrove
Persen 0.02 0.02 0.02
2.10.0002.015
Pasir Pantai
Persen 0.31 0.31 0.31
2.10.0002.016
Semak/Belukar
Persen 0.42 0.42 0.42
2.10.0002.017
Tubuh Air
Persen 1.04 1.05 1.05
2.10.0002.018
Lainnya
Persen 0.00 0.00 0.00
Unduh Metadata
No Nama Variabel Alias Konsep Definisi Referensi Pemilihan Referensi Waktu Tipe Data Klasifikasi Aturan Validasi Kalimat Pertanyaan Dapat di Akses publik
1 Permukiman 2.10.0002.001 Persentase luas penggunaan lahan menurut jenis penggunaan Permukiman Persentase luas penggunaan lahan berupa Permukiman. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) 2026 float - Diisi sistem Permukiman Ya
2 Sawah 2.10.0002.002 Persentase luas penggunaan lahan menurut jenis penggunaan Sawah Persentase luas penggunaan lahan berupa Sawah menurut jenisnya. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) 2026 float - Diisi sistem Sawah Ya
3 Sawah Irigasi 2.10.0002.002.01 Sawah Irigasi Persentase luas penggunaan lahan berupa sawah irigasi. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) 2026 float - Diisi sistem Sawah Irigasi Ya
4 Sawah Tadah Hujan 2.10.0002.002.02 Sawah Tadah Hujan Persentase luas penggunaan lahan berupa sawah tadah hujan. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) 2026 float - Diisi sistem Sawah Tadah Hujan Ya
5 Tegalan/Ladang 2.10.0002.003 Persentase luas penggunaan lahan menurut jenis penggunaan Tegal Persentase luas penggunaan lahan berupa Tegal. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) 2026 float - Diisi sistem Tegalan/Ladang Ya
6 Kebun campuran 2.10.0002.004 Persentase luas penggunaan lahan menurut jenis penggunaan Kebun campur Persentase luas penggunaan lahan berupa Kebun campur. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) 2026 float - Diisi sistem Kebun campuran Ya
7 Hutan 2.10.0002.006 Persentase luas penggunaan lahan menurut jenis penggunaan Hutan Persentase luas penggunaan lahan berupa Hutan menurut jenisnya. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) 2026 float - Diisi sistem Hutan Ya
8 Hutan Kerapatan Rendah 2.10.0002.006.01 Hutan Kerapatan Rendah Persentase luas penggunaan lahan berupa hutan kerapatan rendah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) 2026 float - Diisi sistem Hutan Kerapatan Rendah Ya
9 Hutan Kerapatan Sedang 2.10.0002.006.02 Hutan Kerapatan Sedang Persentase luas penggunaan lahan berupa hutan kerapatan sedang. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) 2026 float - Diisi sistem Hutan Kerapatan Sedang Ya
10 Hutan Kerapatan Tinggi 2.10.0002.006.03 Hutan Kerapatan Tinggi Persentase luas penggunaan lahan berupa hutan kerapatan tinggi. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) 2026 float - Diisi sistem Hutan Kerapatan Tinggi Ya
11 Tanah tandus 2.10.0002.007 Persentase luas penggunaan lahan menurut jenis penggunaan Tanah tandus Persentase luas penggunaan lahan berupa Tanah tandus. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) 2026 float - Diisi sistem Tanah tandus Ya
12 Tambak 2.10.0002.009 Persentase luas penggunaan lahan menurut jenis penggunaan Tambak Persentase luas penggunaan lahan berupa Tambak. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) 2026 float - Diisi sistem Tambak Ya
13 Gosong Sungai 2.10.0002.011 Gosong Sungai Persentase luas penggunaan lahan berupa gosong sungai. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) 2026 float - Diisi sistem Gosong Sungai Ya
14 Industri 2.10.0002.012 Industri Persentase luas penggunaan lahan berupa industri. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) 2026 float - Diisi sistem Industri Ya
15 Lahan Terbuka 2.10.0002.013 Lahan Terbuka Persentase luas penggunaan lahan berupa lahan terbuka. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) 2026 float - Diisi sistem Lahan Terbuka Ya
16 Mangrove 2.10.0002.014 Mangrove Persentase luas penggunaan lahan berupa mangrove. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) 2026 float - Diisi sistem Mangrove Ya
17 Pasir Pantai 2.10.0002.015 Pasir Pantai Persentase luas penggunaan lahan berupa pasir pantai. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) 2026 float - Diisi sistem Pasir Pantai Ya
18 Semak/Belukar 2.10.0002.016 Semak/Belukar Persentase luas penggunaan lahan berupa semak/belukar. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) 2026 float - Diisi sistem Semak/Belukar Ya
19 Tubuh Air 2.10.0002.017 Tubuh Air Persentase luas penggunaan lahan berupa tubuh air. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) 2026 float - Diisi sistem Tubuh Air Ya
20 Lainnya 2.10.0002.018 Persentase luas penggunaan lahan menurut jenis penggunaan Lainnya Persentase luas penggunaan lahan berupa Lainnya. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) 2026 float - Diisi sistem Lainnya Ya

Metadata Kegiatan

ID: 62525

Judul Kegiatan :

Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul

Tahun:

2024

Cara Pengumpulan Data:

Kompilasi Produk Administrasi

Sektor Kegiatan:

Teknologi Informasi dan Komunikasi


I. Penyelenggara

1.1. Instansi Penyelenggara:

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:

JL. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


II. Penanggung Jawab

2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:

Eselon 1:

-

Eselon 2:

Bobot Ariffi' Aidin, S.T., M.T.

2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):

Nama:

Sri Mulyani, S S T P, M. Eng

Jabatan:

Kepala Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

Alamat:

Jl. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


III. Perencanaan dan Persiapan

3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola data yang terpadu, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data, yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan data sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Masing-masing perangkat daerah memproduksi data sesuai dengan urusan masing-masing, melakukan pendataan sesuai dengan daftar data yang telah disepakati dalam Forum Satu Data. Data yang diproduksi dan telah dimutakhirkan berkala dipublikasikan melalui portal Sedata Sebantul. Data yang diproduksi perangkat daerah dan disampaikan melalui Sedata Sebantul menjadi data acuan dalam pengambilan kebijakan. Pemanfaatan data yang diproduksi dapat dimanfaatkan secara terbuka dengan berbagai format sesuai kebutuhan. Setiap urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu menyampaikan data sesuai urusannya sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul memiliki peran strategis sebagai pengampu urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul juga sebagai Walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul, bertanggung jawab dalam pengelolaan portal Sedata Sebantul serta memastikan keterpaduan, interoperabilitas, dan kualitas data yang disajikan. Sebagai bagian dari pelaksanaan peran tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun, memverifikasi, dan mengonsolidasikan data statistik sektoral dari seluruh produsen data Kabupaten Bantul termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui kegiatan ini, diharapkan tersedianya data statistik sektoral yang valid, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta mendukung terwujudnya tata kelola data yang sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Mengumpulkan data sektoral Kabupaten Bantul, 2. Memenuhi kebutuhan data dari berbagai pengguna data, dan 3. Mendukung implementasi Satu Data Indonesia.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:

Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan
1. Perencanaan Kegiatan 15 December 2023 29 December 2023
2. Desain 2 January 2024 4 January 2024
B. Pengumpulan
3. Pengumpulan Data 5 January 2024 16 December 2024
C. Pemeriksaan
4. Pengelolaan data 16 January 2024 26 December 2024
D. Penyebarluasan
5. Analisis 16 January 2024 26 December 2024
6. Diseminasi Hasil 27 January 2025 28 January 2025
7. Evaluasi 29 January 2025 31 January 2025

3.4. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan:

No Nama Variabel (Kharakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (periode Enumerasi)
1 Jenis Kelamin Jenis Kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. 2024
2 Tingkat Pendidikan Tingkat Pendidikan Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). 2024
3 Agama Agama Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya. 2024
4 Penduduk Penduduk Banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah. 2024
5 Jenis Lapangan Usaha Jenis Lapangan Usaha Penggolongan bidang kegiatan suatu usaha/pekerjaan atau tempat seseorang bekerja 2024
6 Kapanewon Kapanewon Sebutan kecamatan di wilayah DIY yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota. 2024
7 Kalurahan Kalurahan Sebutan desa di wilayah DIY yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon. 2024
8 Jumlah peristiwa kejahatan Peristiwa kejahatan Banyaknya kejadian tindak pidana yang dilaporkan atau tercatat oleh aparat penegak hukum dalam suatu wilayah dan periode waktu tertentu 2024
9 Jumlah Tenaga Kerja Terdata Pekerja Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat 2024
10 Jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PPPK Sekelompok jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada instansi pemerintah 2024
11 Realisasi Investasi PMDN Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Dalam Negeri 2024
12 Realisasi Investasi PMA Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Asing 2024
13 Perangkat Daerah Perangkat Daerah Unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 2024
14 Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah. 2024
15 Jenis Pekerjaan Pekerjaan Utama jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. 2024
16 Sistem Data Sistem Data Program aplikasi yang berinteraksi dengan basis data 2024
17 Data Geospasial Data Geospasial Data tentang lokasi geografis, dimensi/ukuran, karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi 2024
18 Kegiatan Statistik Kegiatan Statistik Serangkaian proses sebagai upaya penyediaan dan penyebarluasan data 2024
19 Metadata Metadata Informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data 2024
20 Daftar Data Daftar Data Kumpulan data yang disepakati 2024
21 Keterisian Data Keterisian Data Jumlah data terisi dibagi dengan jumlah seluruh data pada daftar data masing-masing dikali dengan 100 2024
22 Instansi Pemerintah Instansi Pemerintah, Instansi Pusat, Instansi Daerah Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. 2024

IV. Desain Kegiatan

Diisi jika cara pengumpulan data adalah Survei

4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:

BERULANG

4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:

TAHUNAN

4.3. Tipe Pengumpulan Data:

LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL

4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:

SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA

4.5. Wilayah Kegiatan:

No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1 DI YOGYAKARTA BANTUL

4. Metode Pengumpulan Data:

Pengumpulan data sekunder

4.7. Sarana Pengumpulan Data:

CAWI

4.8. Unit Pengumpulan Data:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan


V. Desain Sampel

5.1. Jenis Rancangan Sampel:

5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:

5.3. Metode Yang Digunakan:

5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:

-

5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:

-

5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:

-

5.7. Unit Sampel:

-

5.8. Unit Observasi:

-


VI. Pengumpulan Data

6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?

Tidak

6.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:

Supervisi

6.3. Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?

Tidak

6.4. Petugas Pengumpulan Data:

STAF_INSTANSI_PENYELENGGARA_DAN_MITRA_ATAU_TENAGA_KONTRAK

6.5. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:

DIPLOMA_I_ATAU_II_ATAU_III

6.6. Jumlah Petugas:

Supervisor/penyelia/pengawas : 7 orang
Pengumpul data/enumerator : 157 orang

6.7. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?

Ya


VII. Pengolahan Dan Analisis

7.1. Tahapan Pengolahan Data:

Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Ya
Penyahihan (Validasi) : Ya

7.2. Metode Analisis:

DESKRIPTIF

7.3. Unit Analisis:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan

7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:

Kabupaten/Kota


VIII. Diseminasi Hasil

8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum

Tercetak (Hardcopy) : Tidak
Digital (Softcopy) : Ya
Data Mikro : Tidak

8.2. Rencana Rilis Produk Kegiatan

Jenis Produk Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) -
Digital (Softcopy) 27 January 2025
Data Mikro -

Masukan Pengguna

Pekerjaan*

Tujuan Penggunaan*

Captcha wajib di isi

Visualisasi