Jumlah Pengelolaan Sampah

Dinas Lingkungan Hidup


Tahun
EXCELGRAFIK
Kode Nama Data Satuan 2024 2025 2026
2.11.0009
Jumlah pengelolaan sampah
Ton/hari 142,91 150,79 n/a
2.11.0009.001
Pengurangan sampah menurut wilayah perdesaan perkotaan dan kapanewon
Ton/hari 88,86 90,72 n/a
2.11.0009.001.01
     Perdesaan
Ton/hari 42,38 45,55 n/a
2.11.0009.001.01.01
          Srandakan
Ton/hari 1,00 1,84 n/a
2.11.0009.001.01.02
          Sanden
Ton/hari 0,75 0,87 n/a
2.11.0009.001.01.03
          Kretek
Ton/hari 6,88 6,45 n/a
2.11.0009.001.01.04
          Pundong
Ton/hari 1,19 1,27 n/a
2.11.0009.001.01.05
          Bambanglipuro
Ton/hari 2,17 2,48 n/a
2.11.0009.001.01.06
          Pandak
Ton/hari 0,51 1,93 n/a
2.11.0009.001.01.08
          Jetis
Ton/hari 3,65 3,72 n/a
2.11.0009.001.01.09
          Imogiri
Ton/hari 5,73 5,82 n/a
2.11.0009.001.01.10
          Dlingo
Ton/hari 5,09 5,16 n/a
2.11.0009.001.01.11
          Pleret
Ton/hari 7,14 7,38 n/a
2.11.0009.001.01.12
          Piyungan
Ton/hari 2,73 0,00 n/a
2.11.0009.001.01.16
          Pajangan
Ton/hari 2,72 5,53 n/a
2.11.0009.001.01.17
          Sedayu
Ton/hari 2,82 3,11 n/a
2.11.0009.001.02
     Perkotaan
Ton/hari 46,48 45,18 n/a
2.11.0009.001.02.07
          Bantul
Ton/hari 14,32 14,48 n/a
2.11.0009.001.02.13
          Banguntapan
Ton/hari 9,13 17,91 n/a
2.11.0009.001.02.14
          Sewon
Ton/hari 21,34 8,12 n/a
2.11.0009.001.02.15
          Kasihan
Ton/hari 1,69 4,67 n/a
2.11.0009.002
Penanganan sampah menurut wilayah perdesaan perkotaan dan kapanewon
Ton/hari 54,05 60,06 n/a
2.11.0009.002.01
     Perdesaan
Ton/hari 23,44 26,05 n/a
2.11.0009.002.01.01
          Srandakan
Ton/hari 1,35 1,50 n/a
2.11.0009.002.01.02
          Sanden
Ton/hari 0,26 0,29 n/a
2.11.0009.002.01.03
          Kretek
Ton/hari 1,84 2,04 n/a
2.11.0009.002.01.04
          Pundong
Ton/hari 0,85 0,94 n/a
2.11.0009.002.01.05
          Bambanglipuro
Ton/hari 3,18 3,53 n/a
2.11.0009.002.01.06
          Pandak
Ton/hari 4,00 4,45 n/a
2.11.0009.002.01.08
          Jetis
Ton/hari 3,35 3,72 n/a
2.11.0009.002.01.09
          Imogiri
Ton/hari 0,93 1,04 n/a
2.11.0009.002.01.10
          Dlingo
Ton/hari 0,00 0,00 n/a
2.11.0009.002.01.11
          Pleret
Ton/hari 0,68 0,76 n/a
2.11.0009.002.01.12
          Piyungan
Ton/hari 1,70 1,89 n/a
2.11.0009.002.01.16
          Pajangan
Ton/hari 3,69 4,10 n/a
2.11.0009.002.01.17
          Sedayu
Ton/hari 1,60 1,78 n/a
2.11.0009.002.02
     Perkotaan
Ton/hari 30,61 34,02 n/a
2.11.0009.002.02.07
          Bantul
Ton/hari 3,96 4,41 n/a
2.11.0009.002.02.13
          Banguntapan
Ton/hari 6,77 7,52 n/a
2.11.0009.002.02.14
          Sewon
Ton/hari 9,43 10,48 n/a
2.11.0009.002.02.15
          Kasihan
Ton/hari 10,45 11,61 n/a
Unduh Metadata
No Nama Variabel Alias Konsep Definisi Referensi Pemilihan Referensi Waktu Tipe Data Klasifikasi Aturan Validasi Kalimat Pertanyaan Dapat di Akses publik
1 Pengurangan sampah menurut wilayah perdesaan perkotaan dan kapanewon 2.11.0009.001 Pengurangan sampah menurut wilayah perdesaan perkotaan dan kapanewon Jumlah pengurangan sampah menurut wilayah dan kapanewon. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Diisi sistem Pengurangan sampah menurut wilayah perdesaan perkotaan dan kapanewon Ya
2 Perdesaan 2.11.0009.001.01 Pengurangan sampah menurut wilayah perdesaan dan kapanewon Jumlah pengurangan sampah di wilayah perdesaan menurut kapanewon. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Diisi sistem Perdesaan Ya
3 Srandakan 2.11.0009.001.01.01 Pengurangan sampah menurut wilayah perdesaan dan kapanewon Srandakan Jumlah pengurangan sampah wilayah perdesaan di kapanewon Srandakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Srandakan Ya
4 Sanden 2.11.0009.001.01.02 Pengurangan sampah menurut wilayah perdesaan dan kapanewon Sanden Jumlah pengurangan sampah wilayah perdesaan di kapanewon Sanden Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Sanden Ya
5 Kretek 2.11.0009.001.01.03 Pengurangan sampah menurut wilayah perdesaan dan kapanewon Kretek Jumlah pengurangan sampah wilayah perdesaan di kapanewon Kretek Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Kretek Ya
6 Pundong 2.11.0009.001.01.04 Pengurangan sampah menurut wilayah perdesaan dan kapanewon Pundong Jumlah pengurangan sampah wilayah perdesaan di kapanewon Pundong Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Pundong Ya
7 Bambanglipuro 2.11.0009.001.01.05 Pengurangan sampah menurut wilayah perdesaan dan kapanewon Bambanglipuro Jumlah pengurangan sampah wilayah perdesaan di kapanewon Bambanglipuro Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Bambanglipuro Ya
8 Pandak 2.11.0009.001.01.06 Pengurangan sampah menurut wilayah perdesaan dan kapanewon Pandak Jumlah pengurangan sampah wilayah perdesaan di kapanewon Pandak Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Pandak Ya
9 Jetis 2.11.0009.001.01.08 Pengurangan sampah menurut wilayah perdesaan dan kapanewon Jetis Jumlah pengurangan sampah wilayah perdesaan di kapanewon Jetis Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Jetis Ya
10 Imogiri 2.11.0009.001.01.09 Pengurangan sampah menurut wilayah perdesaan dan kapanewon Imogiri Jumlah pengurangan sampah wilayah perdesaan di kapanewon Imogiri Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Imogiri Ya
11 Dlingo 2.11.0009.001.01.10 Pengurangan sampah menurut wilayah perdesaan dan kapanewon Dlingo Jumlah pengurangan sampah wilayah perdesaan di kapanewon Dlingo Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Dlingo Ya
12 Pleret 2.11.0009.001.01.11 Pengurangan sampah menurut wilayah perdesaan dan kapanewon Pleret Jumlah pengurangan sampah wilayah perdesaan di kapanewon Pleret Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Pleret Ya
13 Piyungan 2.11.0009.001.01.12 Pengurangan sampah menurut wilayah perdesaan dan kapanewon Piyungan Jumlah pengurangan sampah wilayah perdesaan di kapanewon Piyungan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Piyungan Ya
14 Pajangan 2.11.0009.001.01.16 Pengurangan sampah menurut wilayah perdesaan dan kapanewon Pajangan Jumlah pengurangan sampah wilayah perdesaan di kapanewon Pajangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Pajangan Ya
15 Sedayu 2.11.0009.001.01.17 Pengurangan sampah menurut wilayah perdesaan dan kapanewon Sedayu Jumlah pengurangan sampah wilayah perdesaan di kapanewon Sedayu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Sedayu Ya
16 Perkotaan 2.11.0009.001.02 Pengurangan sampah menurut wilayah perkotaan dan kapanewon Jumlah pengurangan sampah di wilayah perkotaan menurut kapanewon. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Diisi sistem Perkotaan Ya
17 Bantul 2.11.0009.001.02.07 Pengurangan sampah menurut wilayah perkotaan dan kapanewon Bantul Jumlah pengurangan sampah wilayah perkotaan di kapanewon Bantul Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Bantul Ya
18 Banguntapan 2.11.0009.001.02.13 Pengurangan sampah menurut wilayah perkotaan dan kapanewon Banguntapan Jumlah pengurangan sampah wilayah perkotaan di kapanewon Banguntapan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Banguntapan Ya
19 Sewon 2.11.0009.001.02.14 Pengurangan sampah menurut wilayah perkotaan dan kapanewon Sewon Jumlah pengurangan sampah wilayah perkotaan di kapanewon Sewon Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Sewon Ya
20 Kasihan 2.11.0009.001.02.15 Pengurangan sampah menurut wilayah perkotaan dan kapanewon Kasihan Jumlah pengurangan sampah wilayah perkotaan di kapanewon Sedayu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Kasihan Ya
21 Penanganan sampah menurut wilayah perdesaan perkotaan dan kapanewon 2.11.0009.002 Penanganan sampah menurut wilayah perdesaan perkotaan dan kapanewon Jumlah penanganan sampah menurut wilayah perdesaan perkotaan dan kapanewon. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Diisi sistem Penanganan sampah menurut wilayah perdesaan perkotaan dan kapanewon Ya
22 Perdesaan 2.11.0009.002.01 Penanganan sampah menurut wilayah perdesaan dan kapanewon Jumlah penanganan sampah di wilayah perdesaan menurut kapanewon. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Diisi sistem Perdesaan Ya
23 Srandakan 2.11.0009.002.01.01 Penanganan sampah menurut wilayah perdesaan dan kapanewon Srandakan Jumlah penanganan sampah wilayah perdesaan di kapanewon Srandakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Srandakan Ya
24 Sanden 2.11.0009.002.01.02 Penanganan sampah menurut wilayah perdesaan dan kapanewon Sanden Jumlah penanganan sampah wilayah perdesaan di kapanewon Sanden Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Sanden Ya
25 Kretek 2.11.0009.002.01.03 Penanganan sampah menurut wilayah perdesaan dan kapanewon Kretek Jumlah penanganan sampah wilayah perdesaan di kapanewon Kretek Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Kretek Ya
26 Pundong 2.11.0009.002.01.04 Penanganan sampah menurut wilayah perdesaan dan kapanewon Pundong Jumlah penanganan sampah wilayah perdesaan di kapanewon Pundong Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Pundong Ya
27 Bambanglipuro 2.11.0009.002.01.05 Penanganan sampah menurut wilayah perdesaan dan kapanewon Bambanglipuro Jumlah penanganan sampah wilayah perdesaan di kapanewon Bambanglipuro Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Bambanglipuro Ya
28 Pandak 2.11.0009.002.01.06 Penanganan sampah menurut wilayah perdesaan dan kapanewon Pandak Jumlah penanganan sampah wilayah perdesaan di kapanewon Pandak Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Pandak Ya
29 Jetis 2.11.0009.002.01.08 Penanganan sampah menurut wilayah perdesaan dan kapanewon Jetis Jumlah penanganan sampah wilayah perdesaan di kapanewon Jetis Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Jetis Ya
30 Imogiri 2.11.0009.002.01.09 Penanganan sampah menurut wilayah perdesaan dan kapanewon Imogiri Jumlah penanganan sampah wilayah perdesaan di kapanewon Imogiri Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Imogiri Ya
31 Dlingo 2.11.0009.002.01.10 Penanganan sampah menurut wilayah perdesaan dan kapanewon Dlingo Jumlah penanganan sampah wilayah perdesaan di kapanewon Dlingo Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Dlingo Ya
32 Pleret 2.11.0009.002.01.11 Penanganan sampah menurut wilayah perdesaan dan kapanewon Pleret Jumlah penanganan sampah wilayah perdesaan di kapanewon Pleret Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Pleret Ya
33 Piyungan 2.11.0009.002.01.12 Penanganan sampah menurut wilayah perdesaan dan kapanewon Piyungan Jumlah penanganan sampah wilayah perdesaan di kapanewon Piyungan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Piyungan Ya
34 Pajangan 2.11.0009.002.01.16 Penanganan sampah menurut wilayah perdesaan dan kapanewon Pajangan Jumlah penanganan sampah wilayah perdesaan di kapanewon Pajangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Pajangan Ya
35 Sedayu 2.11.0009.002.01.17 Penanganan sampah menurut wilayah perdesaan dan kapanewon Sedayu Jumlah penanganan sampah wilayah perdesaan di kapanewon Sedayu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Sedayu Ya
36 Perkotaan 2.11.0009.002.02 Penanganan sampah menurut wilayah perkotaan dan kapanewon Jumlah penanganan sampah di wilayah perkotaan menurut kapanewon. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Diisi sistem Perkotaan Ya
37 Bantul 2.11.0009.002.02.07 Penanganan sampah menurut wilayah perkotaan dan kapanewon Bantul Jumlah penanganan sampah wilayah perkotaan di kapanewon Bantul Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Bantul Ya
38 Banguntapan 2.11.0009.002.02.13 Penanganan sampah menurut wilayah perkotaan dan kapanewon Banguntapan Jumlah penanganan sampah wilayah perkotaan di kapanewon Banguntapan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Banguntapan Ya
39 Sewon 2.11.0009.002.02.14 Penanganan sampah menurut wilayah perkotaan dan kapanewon Sewon Jumlah penanganan sampah wilayah perkotaan di kapanewon Sewon Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Sewon Ya
40 Kasihan 2.11.0009.002.02.15 Penanganan sampah menurut wilayah perkotaan dan kapanewon Kasihan Jumlah penanganan sampah wilayah perkotaan di kapanewon Sedayu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Kasihan Ya

Metadata Kegiatan

ID: 62525

Judul Kegiatan :

Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul

Tahun:

2024

Cara Pengumpulan Data:

Kompilasi Produk Administrasi

Sektor Kegiatan:

Teknologi Informasi dan Komunikasi


I. Penyelenggara

1.1. Instansi Penyelenggara:

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:

JL. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


II. Penanggung Jawab

2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:

Eselon 1:

-

Eselon 2:

Bobot Ariffi' Aidin, S.T., M.T.

2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):

Nama:

Sri Mulyani, S S T P, M. Eng

Jabatan:

Kepala Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

Alamat:

Jl. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


III. Perencanaan dan Persiapan

3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola data yang terpadu, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data, yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan data sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Masing-masing perangkat daerah memproduksi data sesuai dengan urusan masing-masing, melakukan pendataan sesuai dengan daftar data yang telah disepakati dalam Forum Satu Data. Data yang diproduksi dan telah dimutakhirkan berkala dipublikasikan melalui portal Sedata Sebantul. Data yang diproduksi perangkat daerah dan disampaikan melalui Sedata Sebantul menjadi data acuan dalam pengambilan kebijakan. Pemanfaatan data yang diproduksi dapat dimanfaatkan secara terbuka dengan berbagai format sesuai kebutuhan. Setiap urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu menyampaikan data sesuai urusannya sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul memiliki peran strategis sebagai pengampu urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul juga sebagai Walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul, bertanggung jawab dalam pengelolaan portal Sedata Sebantul serta memastikan keterpaduan, interoperabilitas, dan kualitas data yang disajikan. Sebagai bagian dari pelaksanaan peran tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun, memverifikasi, dan mengonsolidasikan data statistik sektoral dari seluruh produsen data Kabupaten Bantul termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui kegiatan ini, diharapkan tersedianya data statistik sektoral yang valid, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta mendukung terwujudnya tata kelola data yang sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Mengumpulkan data sektoral Kabupaten Bantul, 2. Memenuhi kebutuhan data dari berbagai pengguna data, dan 3. Mendukung implementasi Satu Data Indonesia.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:

Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan
1. Perencanaan Kegiatan 15 December 2023 29 December 2023
2. Desain 2 January 2024 4 January 2024
B. Pengumpulan
3. Pengumpulan Data 5 January 2024 16 December 2024
C. Pemeriksaan
4. Pengelolaan data 16 January 2024 26 December 2024
D. Penyebarluasan
5. Analisis 16 January 2024 26 December 2024
6. Diseminasi Hasil 27 January 2025 28 January 2025
7. Evaluasi 29 January 2025 31 January 2025

3.4. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan:

No Nama Variabel (Kharakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (periode Enumerasi)
1 Jenis Kelamin Jenis Kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. 2024
2 Tingkat Pendidikan Tingkat Pendidikan Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). 2024
3 Agama Agama Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya. 2024
4 Penduduk Penduduk Banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah. 2024
5 Jenis Lapangan Usaha Jenis Lapangan Usaha Penggolongan bidang kegiatan suatu usaha/pekerjaan atau tempat seseorang bekerja 2024
6 Kapanewon Kapanewon Sebutan kecamatan di wilayah DIY yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota. 2024
7 Kalurahan Kalurahan Sebutan desa di wilayah DIY yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon. 2024
8 Jumlah peristiwa kejahatan Peristiwa kejahatan Banyaknya kejadian tindak pidana yang dilaporkan atau tercatat oleh aparat penegak hukum dalam suatu wilayah dan periode waktu tertentu 2024
9 Jumlah Tenaga Kerja Terdata Pekerja Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat 2024
10 Jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PPPK Sekelompok jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada instansi pemerintah 2024
11 Realisasi Investasi PMDN Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Dalam Negeri 2024
12 Realisasi Investasi PMA Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Asing 2024
13 Perangkat Daerah Perangkat Daerah Unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 2024
14 Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah. 2024
15 Jenis Pekerjaan Pekerjaan Utama jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. 2024
16 Sistem Data Sistem Data Program aplikasi yang berinteraksi dengan basis data 2024
17 Data Geospasial Data Geospasial Data tentang lokasi geografis, dimensi/ukuran, karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi 2024
18 Kegiatan Statistik Kegiatan Statistik Serangkaian proses sebagai upaya penyediaan dan penyebarluasan data 2024
19 Metadata Metadata Informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data 2024
20 Daftar Data Daftar Data Kumpulan data yang disepakati 2024
21 Keterisian Data Keterisian Data Jumlah data terisi dibagi dengan jumlah seluruh data pada daftar data masing-masing dikali dengan 100 2024
22 Instansi Pemerintah Instansi Pemerintah, Instansi Pusat, Instansi Daerah Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. 2024

IV. Desain Kegiatan

Diisi jika cara pengumpulan data adalah Survei

4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:

BERULANG

4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:

TAHUNAN

4.3. Tipe Pengumpulan Data:

LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL

4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:

SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA

4.5. Wilayah Kegiatan:

No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1 DI YOGYAKARTA BANTUL

4. Metode Pengumpulan Data:

Pengumpulan data sekunder

4.7. Sarana Pengumpulan Data:

CAWI

4.8. Unit Pengumpulan Data:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan


V. Desain Sampel

5.1. Jenis Rancangan Sampel:

5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:

5.3. Metode Yang Digunakan:

5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:

-

5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:

-

5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:

-

5.7. Unit Sampel:

-

5.8. Unit Observasi:

-


VI. Pengumpulan Data

6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?

Tidak

6.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:

Supervisi

6.3. Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?

Tidak

6.4. Petugas Pengumpulan Data:

STAF_INSTANSI_PENYELENGGARA_DAN_MITRA_ATAU_TENAGA_KONTRAK

6.5. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:

DIPLOMA_I_ATAU_II_ATAU_III

6.6. Jumlah Petugas:

Supervisor/penyelia/pengawas : 7 orang
Pengumpul data/enumerator : 157 orang

6.7. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?

Ya


VII. Pengolahan Dan Analisis

7.1. Tahapan Pengolahan Data:

Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Ya
Penyahihan (Validasi) : Ya

7.2. Metode Analisis:

DESKRIPTIF

7.3. Unit Analisis:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan

7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:

Kabupaten/Kota


VIII. Diseminasi Hasil

8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum

Tercetak (Hardcopy) : Tidak
Digital (Softcopy) : Ya
Data Mikro : Tidak

8.2. Rencana Rilis Produk Kegiatan

Jenis Produk Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) -
Digital (Softcopy) 27 January 2025
Data Mikro -

Masukan Pengguna

Pekerjaan*

Tujuan Penggunaan*

Captcha wajib di isi

Visualisasi