Jumlah Sarana dan Prasarana Persampahan Milik Pemda menurut Kondisi

Dinas Lingkungan Hidup


Tahun
EXCELGRAFIK
Kode Nama Data Satuan 2024 2025 2026
2.11.0052
Jumlah sarana dan prasarana persampahan milik pemda menurut kondisi
Unit 1.555 518 n/a
2.11.0052.001
Tempat Penampungan Sementara (TPS)
Unit 385 323 n/a
2.11.0052.001.01
     TPS
Unit 323 323 n/a
2.11.0052.001.01.01
          Dilayani UPTD
Unit 323 323 n/a
2.11.0052.001.01.01.01
               Baik
Unit 323 323 n/a
2.11.0052.001.01.01.02
               Rusak ringan
Unit 0 0 n/a
2.11.0052.001.01.01.03
               Rusak berat
Unit 0 0 n/a
2.11.0052.001.01.02
          Belum dilayani UPTD
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.001.01.02.01
               Baik
Unit 0 0 n/a
2.11.0052.001.01.02.02
               Rusak ringan
Unit 0 0 n/a
2.11.0052.001.01.02.03
               Rusak berat
Unit 0 0 n/a
2.11.0052.001.02
     Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS 3R)
Unit 62 n/a n/a
2.11.0052.001.02.01
          Dilayani UPTD
Unit 62 n/a n/a
2.11.0052.001.02.01.01
               Baik
Unit 62 n/a n/a
2.11.0052.001.02.01.02
               Rusak ringan
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.001.02.01.03
               Rusak berat
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.001.02.02
          Belum dilayani UPTD
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.001.02.02.01
               Baik
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.001.02.02.02
               Rusak ringan
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.001.02.02.03
               Rusak berat
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.002
Komunal kontainer
Unit 48 n/a n/a
2.11.0052.002.01
     Baik
Unit 48 n/a n/a
2.11.0052.002.02
     Rusak ringan
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.002.03
     Rusak berat
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.003
Depo sampah
Unit 12 n/a n/a
2.11.0052.003.01
     Baik
Unit 4 n/a n/a
2.11.0052.003.02
     Rusak ringan
Unit 4 n/a n/a
2.11.0052.003.03
     Rusak berat
Unit 4 n/a n/a
2.11.0052.004
Gerobak sampah
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.004.01
     Baik
Unit - n/a n/a
2.11.0052.004.02
     Rusak ringan
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.004.03
     Rusak berat
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.005
Motor sampah
Unit 68 n/a n/a
2.11.0052.005.01
     Baik
Unit 68 n/a n/a
2.11.0052.005.02
     Rusak ringan
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.005.03
     Rusak berat
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.006
Pick up sampah
Unit 3 n/a n/a
2.11.0052.006.01
     Baik
Unit 2 n/a n/a
2.11.0052.006.02
     Rusak ringan
Unit 1 n/a n/a
2.11.0052.006.03
     Rusak berat
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.007
Dump truck
Unit 31 n/a n/a
2.11.0052.007.01
     Baik
Unit 31 n/a n/a
2.11.0052.007.02
     Rusak ringan
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.007.03
     Rusak berat
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.008
Armroll
Unit 11 n/a n/a
2.11.0052.008.01
     Baik
Unit 5 n/a n/a
2.11.0052.008.02
     Rusak ringan
Unit 6 n/a n/a
2.11.0052.008.03
     Rusak berat
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.009
Compactor
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.009.01
     Baik
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.009.02
     Rusak ringan
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.009.03
     Rusak berat
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.010
Stasiun Peralihan Antara (SPA)
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.010.01
     Baik
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.010.02
     Rusak ringan
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.010.03
     Rusak berat
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.011
Intermediate Treatment Facility (ITF)
Unit 1 n/a n/a
2.11.0052.011.01
     Baik
Unit 1 n/a n/a
2.11.0052.011.02
     Rusak ringan
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.011.03
     Rusak berat
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.012
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.012.01
     Baik
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.012.02
     Rusak ringan
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.012.03
     Rusak berat
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.013
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)
Unit 2 2 n/a
2.11.0052.013.01
     Baik
Unit 2 2 n/a
2.11.0052.013.02
     Rusak ringan
Unit 0 0 n/a
2.11.0052.013.03
     Rusak berat
Unit 0 0 n/a
2.11.0052.014
Rumah pilah sampah tipe A
Unit 9 9 n/a
2.11.0052.014.01
     Baik
Unit 9 9 n/a
2.11.0052.014.02
     Rusak ringan
Unit 0 0 n/a
2.11.0052.014.03
     Rusak berat
Unit 0 0 n/a
2.11.0052.015
Rumah pilah sampah tipe B
Unit 22 22 n/a
2.11.0052.015.01
     Baik
Unit 21 21 n/a
2.11.0052.015.02
     Rusak ringan
Unit 0 0 n/a
2.11.0052.015.03
     Rusak berat
Unit 1 1 n/a
2.11.0052.016
Rumah pilah sampah tipe C
Unit 162 162 n/a
2.11.0052.016.01
     Baik
Unit 162 162 n/a
2.11.0052.016.02
     Rusak ringan
Unit 0 0 n/a
2.11.0052.016.03
     Rusak berat
Unit 0 0 n/a
2.11.0052.017
Bank sampah
Unit 798 n/a n/a
2.11.0052.017.01
     Baik
Unit 798 n/a n/a
2.11.0052.017.02
     Rusak ringan
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.017.03
     Rusak berat
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.018
Incenerator
Unit 1 n/a n/a
2.11.0052.018.01
     Baik
Unit 1 n/a n/a
2.11.0052.018.02
     Rusak ringan
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.018.03
     Rusak berat
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.019
Bulldozer
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.019.01
     Baik
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.019.02
     Rusak ringan
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.019.03
     Rusak berat
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.020
Excavator/Backhoe
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.020.01
     Baik
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.020.02
     Rusak ringan
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.020.03
     Rusak berat
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.021
Lainnya
Unit 2 n/a n/a
2.11.0052.021.01
     Baik
Unit 0 n/a n/a
2.11.0052.021.02
     Rusak ringan
Unit 1 n/a n/a
2.11.0052.021.03
     Rusak berat
Unit 1 n/a n/a
Unduh Metadata
No Nama Variabel Alias Konsep Definisi Referensi Pemilihan Referensi Waktu Tipe Data Klasifikasi Aturan Validasi Kalimat Pertanyaan Dapat di Akses publik
1 Tempat Penampungan Sementara (TPS) 2.11.0052.001 Tempat Penampungan Sementara (TPS) Jumlah sarana dan prasarana Tempat Penampungan Sementara (TPS) persampahan milik pemda menurut kondisi. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Diisi sistem Tempat Penampungan Sementara (TPS) Ya
2 TPS 2.11.0052.001.01 TPS Jumlah sarana dan prasarana Tempat Penampungan Sementara (TPS) persampahan milik pemda menurut kondisi. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Diisi sistem TPS Ya
3 Dilayani UPTD 2.11.0052.001.01.01 TPS yang dilayani UPTD Jumlah sarana dan prasarana Tempat Penampungan Sementara (TPS) persampahan milik pemda Dilayani UPTD menurut kondisi. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Diisi sistem Dilayani UPTD Ya
4 Baik 2.11.0052.001.01.01.01 TPS yang dilayani UPTD Baik Jumlah sarana dan prasarana Tempat Penampungan Sementara (TPS) persampahan milik pemda Dilayani UPTD dengan kondisi Baik Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Baik Ya
5 Rusak ringan 2.11.0052.001.01.01.02 TPS yang dilayani UPTD Rusak ringan Jumlah sarana dan prasarana Tempat Penampungan Sementara (TPS) persampahan milik pemda Dilayani UPTD dengan kondisi Rusak ringan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak ringan Ya
6 Rusak berat 2.11.0052.001.01.01.03 TPS yang dilayani UPTD Rusak berat Jumlah sarana dan prasarana Tempat Penampungan Sementara (TPS) persampahan milik pemda Dilayani UPTD dengan kondisi Rusak berat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak berat Ya
7 Belum dilayani UPTD 2.11.0052.001.01.02 TPS yang belum dilayani UPTD Jumlah sarana dan prasarana Tempat Penampungan Sementara (TPS) persampahan milik pemda Belum dilayani UPTD menurut kondisi. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Diisi sistem Belum dilayani UPTD Ya
8 Baik 2.11.0052.001.01.02.01 TPS yang belum dilayani UPTD Baik Jumlah sarana dan prasarana Tempat Penampungan Sementara (TPS) persampahan milik pemda Belum dilayani UPTD dengan kondisi Baik Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Baik Ya
9 Rusak ringan 2.11.0052.001.01.02.02 TPS yang belum dilayani UPTD Rusak ringan Jumlah sarana dan prasarana Tempat Penampungan Sementara (TPS) persampahan milik pemda Belum dilayani UPTD dengan kondisi Rusak ringan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak ringan Ya
10 Rusak berat 2.11.0052.001.01.02.03 TPS yang belum dilayani UPTD Rusak berat Jumlah sarana dan prasarana Tempat Penampungan Sementara (TPS) persampahan milik pemda Belum dilayani UPTD dengan kondisi Rusak berat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak berat Ya
11 Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS 3R) 2.11.0052.001.02 TPS 3R Jumlah sarana dan prasarana Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS 3R) persampahan milik pemda menurut kondisi. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Diisi sistem Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS 3R) Ya
12 Dilayani UPTD 2.11.0052.001.02.01 TPS 3R yang dilayani UPTD Jumlah sarana dan prasarana Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS 3R) persampahan milik pemda Dilayani UPTD menurut kondisi. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Diisi sistem Dilayani UPTD Ya
13 Baik 2.11.0052.001.02.01.01 TPS 3R yang dilayani UPTD Baik Jumlah sarana dan prasarana Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS 3R) persampahan milik pemda Dilayani UPTD dengan kondisi Baik Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Baik Ya
14 Rusak ringan 2.11.0052.001.02.01.02 TPS 3R yang dilayani UPTD Rusak ringan Jumlah sarana dan prasarana Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS 3R) persampahan milik pemda Dilayani UPTD dengan kondisi Rusak ringan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak ringan Ya
15 Rusak berat 2.11.0052.001.02.01.03 TPS 3R yang dilayani UPTD Rusak berat Jumlah sarana dan prasarana Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS 3R) persampahan milik pemda Dilayani UPTD dengan kondisi Rusak berat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak berat Ya
16 Belum dilayani UPTD 2.11.0052.001.02.02 TPS 3R yang belum dilayani UPTD Jumlah sarana dan prasarana Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS 3R) persampahan milik pemda Belum dilayani UPTD menurut kondisi. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Diisi sistem Belum dilayani UPTD Ya
17 Baik 2.11.0052.001.02.02.01 TPS 3R yang belum dilayani UPTD Baik Jumlah sarana dan prasarana Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS 3R) persampahan milik pemda Belum dilayani UPTD dengan kondisi Baik Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Baik Ya
18 Rusak ringan 2.11.0052.001.02.02.02 TPS 3R yang belum dilayani UPTD Rusak ringan Jumlah sarana dan prasarana Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS 3R) persampahan milik pemda Belum dilayani UPTD dengan kondisi Rusak ringan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak ringan Ya
19 Rusak berat 2.11.0052.001.02.02.03 TPS 3R yang belum dilayani UPTD Rusak berat Jumlah sarana dan prasarana Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS 3R) persampahan milik pemda Belum dilayani UPTD dengan kondisi Rusak berat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak berat Ya
20 Komunal kontainer 2.11.0052.002 Komunal kontainer Jumlah sarana dan prasarana Komunal kontainer persampahan milik pemda menurut kondisi. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Diisi sistem Komunal kontainer Ya
21 Baik 2.11.0052.002.01 Komunal kontainer Baik Jumlah sarana dan prasarana Komunal kontainer persampahan milik pemda dengan kondisi Baik Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Baik Ya
22 Rusak ringan 2.11.0052.002.02 Komunal kontainer Rusak ringan Jumlah sarana dan prasarana Komunal kontainer persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak ringan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak ringan Ya
23 Rusak berat 2.11.0052.002.03 Komunal kontainer Rusak berat Jumlah sarana dan prasarana Komunal kontainer persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak berat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak berat Ya
24 Depo sampah 2.11.0052.003 Depo sampah Jumlah sarana dan prasarana Depo sampah persampahan milik pemda menurut kondisi. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Diisi sistem Depo sampah Ya
25 Baik 2.11.0052.003.01 Depo sampah Baik Jumlah sarana dan prasarana Depo sampah persampahan milik pemda dengan kondisi Baik Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Baik Ya
26 Rusak ringan 2.11.0052.003.02 Depo sampah Rusak ringan Jumlah sarana dan prasarana Depo sampah persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak ringan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak ringan Ya
27 Rusak berat 2.11.0052.003.03 Depo sampah Rusak berat Jumlah sarana dan prasarana Depo sampah persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak berat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak berat Ya
28 Gerobak sampah 2.11.0052.004 Gerobak sampah Jumlah sarana dan prasarana Gerobak sampah persampahan milik pemda menurut kondisi. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Diisi sistem Gerobak sampah Ya
29 Baik 2.11.0052.004.01 Gerobak sampah Baik Jumlah sarana dan prasarana Gerobak sampah persampahan milik pemda dengan kondisi Baik Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Baik Ya
30 Rusak ringan 2.11.0052.004.02 Gerobak sampah Rusak ringan Jumlah sarana dan prasarana Gerobak sampah persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak ringan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak ringan Ya
31 Rusak berat 2.11.0052.004.03 Gerobak sampah Rusak berat Jumlah sarana dan prasarana Gerobak sampah persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak berat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak berat Ya
32 Motor sampah 2.11.0052.005 Motor sampah Jumlah sarana dan prasarana Motor sampah persampahan milik pemda menurut kondisi. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Diisi sistem Motor sampah Ya
33 Baik 2.11.0052.005.01 Motor sampah Baik Jumlah sarana dan prasarana Motor sampah persampahan milik pemda dengan kondisi Baik Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Baik Ya
34 Rusak ringan 2.11.0052.005.02 Motor sampah Rusak ringan Jumlah sarana dan prasarana Motor sampah persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak ringan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak ringan Ya
35 Rusak berat 2.11.0052.005.03 Motor sampah Rusak berat Jumlah sarana dan prasarana Motor sampah persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak berat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak berat Ya
36 Pick up sampah 2.11.0052.006 Pick up sampah Jumlah sarana dan prasarana Pick up sampah persampahan milik pemda menurut kondisi. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Diisi sistem Pick up sampah Ya
37 Baik 2.11.0052.006.01 Pick up sampah Baik Jumlah sarana dan prasarana Pick up sampah persampahan milik pemda dengan kondisi Baik Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Baik Ya
38 Rusak ringan 2.11.0052.006.02 Pick up sampah Rusak ringan Jumlah sarana dan prasarana Pick up sampah persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak ringan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak ringan Ya
39 Rusak berat 2.11.0052.006.03 Pick up sampah Rusak berat Jumlah sarana dan prasarana Pick up sampah persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak berat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak berat Ya
40 Dump truck 2.11.0052.007 Dump truck Jumlah sarana dan prasarana Dumb truck persampahan milik pemda menurut kondisi. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Diisi sistem Dump truck Ya
41 Baik 2.11.0052.007.01 Dump truck Baik Jumlah sarana dan prasarana Dumb truck persampahan milik pemda dengan kondisi Baik Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Baik Ya
42 Rusak ringan 2.11.0052.007.02 Dump truck Rusak ringan Jumlah sarana dan prasarana Dumb truck persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak ringan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak ringan Ya
43 Rusak berat 2.11.0052.007.03 Dump truck Rusak berat Jumlah sarana dan prasarana Dumb truck persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak berat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak berat Ya
44 Armroll 2.11.0052.008 Armroll Jumlah sarana dan prasarana Armroll persampahan milik pemda menurut kondisi. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Diisi sistem Armroll Ya
45 Baik 2.11.0052.008.01 Armroll Baik Jumlah sarana dan prasarana Armroll persampahan milik pemda dengan kondisi Baik Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Baik Ya
46 Rusak ringan 2.11.0052.008.02 Armroll Rusak ringan Jumlah sarana dan prasarana Armroll persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak ringan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak ringan Ya
47 Rusak berat 2.11.0052.008.03 Armroll Rusak berat Jumlah sarana dan prasarana Armroll persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak berat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak berat Ya
48 Compactor 2.11.0052.009 Compactor Jumlah sarana dan prasarana Compactor persampahan milik pemda menurut kondisi. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Diisi sistem Compactor Ya
49 Baik 2.11.0052.009.01 Compactor Baik Jumlah sarana dan prasarana Compactor persampahan milik pemda dengan kondisi Baik Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Baik Ya
50 Rusak ringan 2.11.0052.009.02 Compactor Rusak ringan Jumlah sarana dan prasarana Compactor persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak ringan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak ringan Ya
51 Rusak berat 2.11.0052.009.03 Compactor Rusak berat Jumlah sarana dan prasarana Compactor persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak berat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak berat Ya
52 Stasiun Peralihan Antara (SPA) 2.11.0052.010 Stasiun Peralihan Antara Jumlah sarana dan prasarana Stasiun Peralihan Antara (SPA) persampahan milik pemda menurut kondisi. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Diisi sistem Stasiun Peralihan Antara (SPA) Ya
53 Baik 2.11.0052.010.01 Stasiun Peralihan Antara Baik Jumlah sarana dan prasarana Stasiun Peralihan Antara (SPA) persampahan milik pemda dengan kondisi Baik Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Baik Ya
54 Rusak ringan 2.11.0052.010.02 Stasiun Peralihan Antara Rusak ringan Jumlah sarana dan prasarana Stasiun Peralihan Antara (SPA) persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak ringan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak ringan Ya
55 Rusak berat 2.11.0052.010.03 Stasiun Peralihan Antara Rusak berat Jumlah sarana dan prasarana Stasiun Peralihan Antara (SPA) persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak berat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak berat Ya
56 Intermediate Treatment Facility (ITF) 2.11.0052.011 Intermediate Treatment Facility Jumlah sarana dan prasarana Intermediate Treatment Facility (ITF) persampahan milik pemda menurut kondisi. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Diisi sistem Intermediate Treatment Facility (ITF) Ya
57 Baik 2.11.0052.011.01 Intermediate Treatment Facility Baik Jumlah sarana dan prasarana Intermediate Treatment Facility (ITF) persampahan milik pemda dengan kondisi Baik Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Baik Ya
58 Rusak ringan 2.11.0052.011.02 Intermediate Treatment Facility Rusak ringan Jumlah sarana dan prasarana Intermediate Treatment Facility (ITF) persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak ringan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak ringan Ya
59 Rusak berat 2.11.0052.011.03 Intermediate Treatment Facility Rusak berat Jumlah sarana dan prasarana Intermediate Treatment Facility (ITF) persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak berat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak berat Ya
60 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) 2.11.0052.012 Tempat Pemrosesan Akhir Jumlah sarana dan prasarana Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) persampahan milik pemda menurut kondisi. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Diisi sistem Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Ya
61 Baik 2.11.0052.012.01 Tempat Pemrosesan Akhir Baik Jumlah sarana dan prasarana Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) persampahan milik pemda dengan kondisi Baik Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Baik Ya
62 Rusak ringan 2.11.0052.012.02 Tempat Pemrosesan Akhir Rusak ringan Jumlah sarana dan prasarana Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak ringan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak ringan Ya
63 Rusak berat 2.11.0052.012.03 Tempat Pemrosesan Akhir Rusak berat Jumlah sarana dan prasarana Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak berat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak berat Ya
64 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 2.11.0052.013 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Jumlah sarana dan prasarana Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) persampahan milik pemda menurut kondisi. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Diisi sistem Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Ya
65 Baik 2.11.0052.013.01 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Baik Jumlah sarana dan prasarana Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) persampahan milik pemda dengan kondisi Baik Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Baik Ya
66 Rusak ringan 2.11.0052.013.02 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Rusak ringan Jumlah sarana dan prasarana Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak ringan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak ringan Ya
67 Rusak berat 2.11.0052.013.03 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Rusak berat Jumlah sarana dan prasarana Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak berat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak berat Ya
68 Rumah pilah sampah tipe A 2.11.0052.014 Rumah pilah sampah tipe A Jumlah sarana dan prasarana Rumah pilah sampah tipe A persampahan milik pemda menurut kondisi. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Diisi sistem Rumah pilah sampah tipe A Ya
69 Baik 2.11.0052.014.01 Rumah pilah sampah tipe A Baik Jumlah sarana dan prasarana Rumah pilah sampah tipe A persampahan milik pemda dengan kondisi Baik Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Baik Ya
70 Rusak ringan 2.11.0052.014.02 Rumah pilah sampah tipe A Rusak ringan Jumlah sarana dan prasarana Rumah pilah sampah tipe A persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak ringan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak ringan Ya
71 Rusak berat 2.11.0052.014.03 Rumah pilah sampah tipe A Rusak berat Jumlah sarana dan prasarana Rumah pilah sampah tipe A persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak berat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak berat Ya
72 Rumah pilah sampah tipe B 2.11.0052.015 Rumah pilah sampah tipe B Jumlah sarana dan prasarana Rumah pilah sampah tipe B persampahan milik pemda menurut kondisi. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Diisi sistem Rumah pilah sampah tipe B Ya
73 Baik 2.11.0052.015.01 Rumah pilah sampah tipe B Baik Jumlah sarana dan prasarana Rumah pilah sampah tipe B persampahan milik pemda dengan kondisi Baik Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Baik Ya
74 Rusak ringan 2.11.0052.015.02 Rumah pilah sampah tipe B Rusak ringan Jumlah sarana dan prasarana Rumah pilah sampah tipe B persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak ringan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak ringan Ya
75 Rusak berat 2.11.0052.015.03 Rumah pilah sampah tipe B Rusak berat Jumlah sarana dan prasarana Rumah pilah sampah tipe B persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak berat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak berat Ya
76 Rumah pilah sampah tipe C 2.11.0052.016 Rumah pilah sampah tipe C Jumlah sarana dan prasarana Rumah pilah sampah tipe C persampahan milik pemda menurut kondisi. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Diisi sistem Rumah pilah sampah tipe C Ya
77 Baik 2.11.0052.016.01 Rumah pilah sampah tipe C Baik Jumlah sarana dan prasarana Rumah pilah sampah tipe C persampahan milik pemda dengan kondisi Baik Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Baik Ya
78 Rusak ringan 2.11.0052.016.02 Rumah pilah sampah tipe C Rusak ringan Jumlah sarana dan prasarana Rumah pilah sampah tipe C persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak ringan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak ringan Ya
79 Rusak berat 2.11.0052.016.03 Rumah pilah sampah tipe C Rusak berat Jumlah sarana dan prasarana Rumah pilah sampah tipe C persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak berat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak berat Ya
80 Bank sampah 2.11.0052.017 Bank sampah Jumlah sarana dan prasarana Bank sampah persampahan milik pemda menurut kondisi. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Diisi sistem Bank sampah Ya
81 Baik 2.11.0052.017.01 Bank sampah Baik Jumlah sarana dan prasarana Bank sampah persampahan milik pemda dengan kondisi Baik Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Baik Ya
82 Rusak ringan 2.11.0052.017.02 Bank sampah Rusak ringan Jumlah sarana dan prasarana Bank sampah persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak ringan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak ringan Ya
83 Rusak berat 2.11.0052.017.03 Bank sampah Rusak berat Jumlah sarana dan prasarana Bank sampah persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak berat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak berat Ya
84 Incenerator 2.11.0052.018 Incenerator Jumlah sarana dan prasarana Incenerator persampahan milik pemda menurut kondisi. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Diisi sistem Incenerator Ya
85 Baik 2.11.0052.018.01 Incenerator Baik Jumlah sarana dan prasarana Incenerator persampahan milik pemda dengan kondisi Baik Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Baik Ya
86 Rusak ringan 2.11.0052.018.02 Incenerator Rusak ringan Jumlah sarana dan prasarana Incenerator persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak ringan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak ringan Ya
87 Rusak berat 2.11.0052.018.03 Incenerator Rusak berat Jumlah sarana dan prasarana Incenerator persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak berat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak berat Ya
88 Bulldozer 2.11.0052.019 Bulldozer Jumlah sarana dan prasarana Bulldozer persampahan milik pemda menurut kondisi. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Diisi sistem Bulldozer Ya
89 Baik 2.11.0052.019.01 Bulldozer Baik Jumlah sarana dan prasarana Bulldozer persampahan milik pemda dengan kondisi Baik Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Baik Ya
90 Rusak ringan 2.11.0052.019.02 Bulldozer Rusak ringan Jumlah sarana dan prasarana Bulldozer persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak ringan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak ringan Ya
91 Rusak berat 2.11.0052.019.03 Bulldozer Rusak berat Jumlah sarana dan prasarana Bulldozer persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak berat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak berat Ya
92 Excavator/Backhoe 2.11.0052.020 Excavator/Backhoe Jumlah sarana dan prasarana Excavator/Backhoe persampahan milik pemda menurut kondisi. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Diisi sistem Excavator/Backhoe Ya
93 Baik 2.11.0052.020.01 Excavator/Backhoe Baik Jumlah sarana dan prasarana Excavator/Backhoe persampahan milik pemda dengan kondisi Baik Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Baik Ya
94 Rusak ringan 2.11.0052.020.02 Excavator/Backhoe Rusak ringan Jumlah sarana dan prasarana Excavator/Backhoe persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak ringan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak ringan Ya
95 Rusak berat 2.11.0052.020.03 Excavator/Backhoe Rusak berat Jumlah sarana dan prasarana Excavator/Backhoe persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak berat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak berat Ya
96 Lainnya 2.11.0052.021 Lainnya Jumlah sarana dan prasarana Lainnya persampahan milik pemda menurut kondisi. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Diisi sistem Lainnya Ya
97 Baik 2.11.0052.021.01 Lainnya Baik Jumlah sarana dan prasarana Lainnya persampahan milik pemda dengan kondisi Baik Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Baik Ya
98 Rusak ringan 2.11.0052.021.02 Lainnya Rusak ringan Jumlah sarana dan prasarana Lainnya persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak ringan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak ringan Ya
99 Rusak berat 2.11.0052.021.03 Lainnya Rusak berat Jumlah sarana dan prasarana Lainnya persampahan milik pemda dengan kondisi Rusak berat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 integer - Wajib diisi Rusak berat Ya

Metadata Kegiatan

ID: 62525

Judul Kegiatan :

Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul

Tahun:

2024

Cara Pengumpulan Data:

Kompilasi Produk Administrasi

Sektor Kegiatan:

Teknologi Informasi dan Komunikasi


I. Penyelenggara

1.1. Instansi Penyelenggara:

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:

JL. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


II. Penanggung Jawab

2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:

Eselon 1:

-

Eselon 2:

Bobot Ariffi' Aidin, S.T., M.T.

2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):

Nama:

Sri Mulyani, S S T P, M. Eng

Jabatan:

Kepala Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

Alamat:

Jl. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


III. Perencanaan dan Persiapan

3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola data yang terpadu, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data, yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan data sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Masing-masing perangkat daerah memproduksi data sesuai dengan urusan masing-masing, melakukan pendataan sesuai dengan daftar data yang telah disepakati dalam Forum Satu Data. Data yang diproduksi dan telah dimutakhirkan berkala dipublikasikan melalui portal Sedata Sebantul. Data yang diproduksi perangkat daerah dan disampaikan melalui Sedata Sebantul menjadi data acuan dalam pengambilan kebijakan. Pemanfaatan data yang diproduksi dapat dimanfaatkan secara terbuka dengan berbagai format sesuai kebutuhan. Setiap urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu menyampaikan data sesuai urusannya sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul memiliki peran strategis sebagai pengampu urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul juga sebagai Walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul, bertanggung jawab dalam pengelolaan portal Sedata Sebantul serta memastikan keterpaduan, interoperabilitas, dan kualitas data yang disajikan. Sebagai bagian dari pelaksanaan peran tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun, memverifikasi, dan mengonsolidasikan data statistik sektoral dari seluruh produsen data Kabupaten Bantul termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui kegiatan ini, diharapkan tersedianya data statistik sektoral yang valid, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta mendukung terwujudnya tata kelola data yang sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Mengumpulkan data sektoral Kabupaten Bantul, 2. Memenuhi kebutuhan data dari berbagai pengguna data, dan 3. Mendukung implementasi Satu Data Indonesia.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:

Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan
1. Perencanaan Kegiatan 15 December 2023 29 December 2023
2. Desain 2 January 2024 4 January 2024
B. Pengumpulan
3. Pengumpulan Data 5 January 2024 16 December 2024
C. Pemeriksaan
4. Pengelolaan data 16 January 2024 26 December 2024
D. Penyebarluasan
5. Analisis 16 January 2024 26 December 2024
6. Diseminasi Hasil 27 January 2025 28 January 2025
7. Evaluasi 29 January 2025 31 January 2025

3.4. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan:

No Nama Variabel (Kharakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (periode Enumerasi)
1 Jenis Kelamin Jenis Kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. 2024
2 Tingkat Pendidikan Tingkat Pendidikan Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). 2024
3 Agama Agama Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya. 2024
4 Penduduk Penduduk Banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah. 2024
5 Jenis Lapangan Usaha Jenis Lapangan Usaha Penggolongan bidang kegiatan suatu usaha/pekerjaan atau tempat seseorang bekerja 2024
6 Kapanewon Kapanewon Sebutan kecamatan di wilayah DIY yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota. 2024
7 Kalurahan Kalurahan Sebutan desa di wilayah DIY yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon. 2024
8 Jumlah peristiwa kejahatan Peristiwa kejahatan Banyaknya kejadian tindak pidana yang dilaporkan atau tercatat oleh aparat penegak hukum dalam suatu wilayah dan periode waktu tertentu 2024
9 Jumlah Tenaga Kerja Terdata Pekerja Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat 2024
10 Jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PPPK Sekelompok jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada instansi pemerintah 2024
11 Realisasi Investasi PMDN Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Dalam Negeri 2024
12 Realisasi Investasi PMA Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Asing 2024
13 Perangkat Daerah Perangkat Daerah Unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 2024
14 Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah. 2024
15 Jenis Pekerjaan Pekerjaan Utama jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. 2024
16 Sistem Data Sistem Data Program aplikasi yang berinteraksi dengan basis data 2024
17 Data Geospasial Data Geospasial Data tentang lokasi geografis, dimensi/ukuran, karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi 2024
18 Kegiatan Statistik Kegiatan Statistik Serangkaian proses sebagai upaya penyediaan dan penyebarluasan data 2024
19 Metadata Metadata Informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data 2024
20 Daftar Data Daftar Data Kumpulan data yang disepakati 2024
21 Keterisian Data Keterisian Data Jumlah data terisi dibagi dengan jumlah seluruh data pada daftar data masing-masing dikali dengan 100 2024
22 Instansi Pemerintah Instansi Pemerintah, Instansi Pusat, Instansi Daerah Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. 2024

IV. Desain Kegiatan

Diisi jika cara pengumpulan data adalah Survei

4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:

BERULANG

4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:

TAHUNAN

4.3. Tipe Pengumpulan Data:

LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL

4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:

SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA

4.5. Wilayah Kegiatan:

No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1 DI YOGYAKARTA BANTUL

4. Metode Pengumpulan Data:

Pengumpulan data sekunder

4.7. Sarana Pengumpulan Data:

CAWI

4.8. Unit Pengumpulan Data:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan


V. Desain Sampel

5.1. Jenis Rancangan Sampel:

5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:

5.3. Metode Yang Digunakan:

5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:

-

5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:

-

5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:

-

5.7. Unit Sampel:

-

5.8. Unit Observasi:

-


VI. Pengumpulan Data

6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?

Tidak

6.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:

Supervisi

6.3. Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?

Tidak

6.4. Petugas Pengumpulan Data:

STAF_INSTANSI_PENYELENGGARA_DAN_MITRA_ATAU_TENAGA_KONTRAK

6.5. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:

DIPLOMA_I_ATAU_II_ATAU_III

6.6. Jumlah Petugas:

Supervisor/penyelia/pengawas : 7 orang
Pengumpul data/enumerator : 157 orang

6.7. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?

Ya


VII. Pengolahan Dan Analisis

7.1. Tahapan Pengolahan Data:

Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Ya
Penyahihan (Validasi) : Ya

7.2. Metode Analisis:

DESKRIPTIF

7.3. Unit Analisis:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan

7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:

Kabupaten/Kota


VIII. Diseminasi Hasil

8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum

Tercetak (Hardcopy) : Tidak
Digital (Softcopy) : Ya
Data Mikro : Tidak

8.2. Rencana Rilis Produk Kegiatan

Jenis Produk Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) -
Digital (Softcopy) 27 January 2025
Data Mikro -

Masukan Pengguna

Pekerjaan*

Tujuan Penggunaan*

Captcha wajib di isi

Visualisasi