Kapasitas Sarana dan Prasarana Persampahan

Dinas Lingkungan Hidup


Tahun
EXCELGRAFIK
Kode Nama Data Satuan 2024 2025 2026
2.11.0053
Kapasitas sarana dan prasarana persampahan
m3 6.222,80 796,00 n/a
2.11.0053.001
Tempat Penampungan Sementara (TPS)
m3 62,00 n/a n/a
2.11.0053.001.01
     TPS
m3 0,00 n/a n/a
2.11.0053.001.01.01
          Dilayani UPTD
m3 0,00 n/a n/a
2.11.0053.001.01.02
          Belum dilayani UPTD
m3 0,00 n/a n/a
2.11.0053.001.02
     Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS 3R)
m3 62,00 n/a n/a
2.11.0053.001.02.01
          Dilayani UPTD
m3 62,00 n/a n/a
2.11.0053.001.02.02
          Belum dilayani UPTD
m3 0,00 n/a n/a
2.11.0053.002
Komunal kontainer
m3 210,00 n/a n/a
2.11.0053.003
Depo sampah
m3 0,00 n/a n/a
2.11.0053.004
Gerobak kampah
m3 90,00 n/a n/a
2.11.0053.005
Motor kampah
m3 93,00 n/a n/a
2.11.0053.006
Pick up sampah
m3 4,50 n/a n/a
2.11.0053.007
Dump truck
m3 104,00 n/a n/a
2.11.0053.008
Armroll
m3 48,00 n/a n/a
2.11.0053.009
Compactor
m3 0,00 n/a n/a
2.11.0053.010
Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS 3R)
m3 62,00 n/a n/a
2.11.0053.011
Stasiun Peralihan Antara (SPA)
m3 0,00 n/a n/a
2.11.0053.012
Intermediate Treatment Facility (ITF)
m3 33,00 n/a n/a
2.11.0053.013
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
m3 0,00 n/a n/a
2.11.0053.014
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)
m3 145,20 n/a n/a
2.11.0053.015
Rumah pilah sampah tipe A
m3 3.200,00 n/a n/a
2.11.0053.016
Rumah pilah sampah tipe B
m3 990,00 n/a n/a
2.11.0053.017
Rumah pilah sampah tipe C
m3 360,00 n/a n/a
2.11.0053.018
Bank sampah
m3 798,00 796,00 n/a
2.11.0053.019
Incenerator
m3 23,10 n/a n/a
2.11.0053.020
Bulldozer
m3 0,00 n/a n/a
2.11.0053.021
Excavator/Backhoe
m3 0,00 n/a n/a
2.11.0053.022
Lainnya
m3 0,00 n/a n/a
Unduh Metadata
No Nama Variabel Alias Konsep Definisi Referensi Pemilihan Referensi Waktu Tipe Data Klasifikasi Aturan Validasi Kalimat Pertanyaan Dapat di Akses publik
1 Tempat Penampungan Sementara (TPS) 2.11.0053.001 Tempat Penampungan Sementara (TPS) Jumlah kapasitas sarana dan prasarana Tempat Penampungan Sementara (TPS) persampahan. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Diisi sistem Tempat Penampungan Sementara (TPS) Ya
2 TPS 2.11.0053.001.01 TPS Jumlah kapasitas sarana dan prasarana Tempat Penampungan Sementara (TPS) persampahan dilayani maupun belum dilayani oleh UPTD. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Diisi sistem TPS Ya
3 Dilayani UPTD 2.11.0053.001.01.01 TPS dilayani UPTD Jumlah kapasitas sarana dan prasarana Tempat Penampungan Sementara (TPS) persampahan yang dilayani UPTD Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Dilayani UPTD Ya
4 Belum dilayani UPTD 2.11.0053.001.01.02 TPS belum dilayani UPTD Jumlah kapasitas sarana dan prasarana Tempat Penampungan Sementara (TPS) persampahan yang belum dilayani UPTD Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Belum dilayani UPTD Ya
5 Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS 3R) 2.11.0053.001.02 TPS 3R Jumlah kapasitas sarana dan prasarana Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS 3R) persampahan dilayani maupun belum dilayani oleh UPTD. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Diisi sistem Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS 3R) Ya
6 Dilayani UPTD 2.11.0053.001.02.01 TPS 3R dilayani UPTD Jumlah kapasitas sarana dan prasarana Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS 3R) persampahan yang dilayani UPTD Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Dilayani UPTD Ya
7 Belum dilayani UPTD 2.11.0053.001.02.02 TPS 3R belum dilayani UPTD Jumlah kapasitas sarana dan prasarana Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS 3R) persampahan yang belum dilayani UPTD Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Belum dilayani UPTD Ya
8 Komunal kontainer 2.11.0053.002 Komunal kontainer Jumlah kapasitas sarana dan parasarana persampahan berupa Komunal kontainer Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Komunal kontainer Ya
9 Depo sampah 2.11.0053.003 Depo sampah Jumlah kapasitas sarana dan parasarana persampahan berupa Depo sampah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Depo sampah Ya
10 Gerobak kampah 2.11.0053.004 Gerobak kampah Jumlah kapasitas sarana dan parasarana persampahan berupa Gerobak kampah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Gerobak kampah Ya
11 Motor kampah 2.11.0053.005 Motor kampah Jumlah kapasitas sarana dan parasarana persampahan berupa Motor kampah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Motor kampah Ya
12 Pick up sampah 2.11.0053.006 Pick up sampah Jumlah kapasitas sarana dan parasarana persampahan berupa Pick up sampah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Pick up sampah Ya
13 Dump truck 2.11.0053.007 Dump truck Jumlah kapasitas sarana dan parasarana persampahan berupa Dump truck Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Dump truck Ya
14 Armroll 2.11.0053.008 Armroll Jumlah kapasitas sarana dan parasarana persampahan berupa Armroll Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Armroll Ya
15 Compactor 2.11.0053.009 Compactor Jumlah kapasitas sarana dan parasarana persampahan berupa Compactor Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Compactor Ya
16 Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS 3R) 2.11.0053.010 Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS 3R) Jumlah kapasitas sarana dan parasarana persampahan berupa Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS 3R) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS 3R) Ya
17 Stasiun Peralihan Antara (SPA) 2.11.0053.011 Stasiun Peralihan Antara (SPA) Jumlah kapasitas sarana dan parasarana persampahan berupa Stasiun Peralihan Antara (SPA) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Stasiun Peralihan Antara (SPA) Ya
18 Intermediate Treatment Facility (ITF) 2.11.0053.012 Intermediate Treatment Facility (ITF) Jumlah kapasitas sarana dan parasarana persampahan berupa Intermediate Treatment Facility (ITF) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Intermediate Treatment Facility (ITF) Ya
19 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) 2.11.0053.013 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jumlah kapasitas sarana dan parasarana persampahan berupa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Ya
20 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 2.11.0053.014 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Jumlah kapasitas sarana dan parasarana persampahan berupa Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Ya
21 Rumah pilah sampah tipe A 2.11.0053.015 Rumah pilah sampah tipe A Jumlah kapasitas sarana dan parasarana persampahan berupa Rumah pilah sampah tipe A Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Rumah pilah sampah tipe A Ya
22 Rumah pilah sampah tipe B 2.11.0053.016 Rumah pilah sampah tipe B Jumlah kapasitas sarana dan parasarana persampahan berupa Rumah pilah sampah tipe B Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Rumah pilah sampah tipe B Ya
23 Rumah pilah sampah tipe C 2.11.0053.017 Rumah pilah sampah tipe C Jumlah kapasitas sarana dan parasarana persampahan berupa Rumah pilah sampah tipe C Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Rumah pilah sampah tipe C Ya
24 Bank sampah 2.11.0053.018 Bank sampah Jumlah kapasitas sarana dan parasarana persampahan berupa Bank sampah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Bank sampah Ya
25 Incenerator 2.11.0053.019 Incenerator Jumlah kapasitas sarana dan parasarana persampahan berupa Incenerator Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Incenerator Ya
26 Bulldozer 2.11.0053.020 Bulldozer Jumlah kapasitas sarana dan parasarana persampahan berupa Bulldozer Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Bulldozer Ya
27 Excavator/Backhoe 2.11.0053.021 Excavator/Backhoe Jumlah kapasitas sarana dan parasarana persampahan berupa Excavator/Backhoe Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Excavator/Backhoe Ya
28 Lainnya 2.11.0053.022 Lainnya Jumlah kapasitas sarana dan parasarana persampahan Lainnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 2026 float - Wajib diisi Lainnya Ya

Metadata Kegiatan

ID: 62525

Judul Kegiatan :

Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul

Tahun:

2024

Cara Pengumpulan Data:

Kompilasi Produk Administrasi

Sektor Kegiatan:

Teknologi Informasi dan Komunikasi


I. Penyelenggara

1.1. Instansi Penyelenggara:

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:

JL. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


II. Penanggung Jawab

2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:

Eselon 1:

-

Eselon 2:

Bobot Ariffi' Aidin, S.T., M.T.

2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):

Nama:

Sri Mulyani, S S T P, M. Eng

Jabatan:

Kepala Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

Alamat:

Jl. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


III. Perencanaan dan Persiapan

3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola data yang terpadu, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data, yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan data sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Masing-masing perangkat daerah memproduksi data sesuai dengan urusan masing-masing, melakukan pendataan sesuai dengan daftar data yang telah disepakati dalam Forum Satu Data. Data yang diproduksi dan telah dimutakhirkan berkala dipublikasikan melalui portal Sedata Sebantul. Data yang diproduksi perangkat daerah dan disampaikan melalui Sedata Sebantul menjadi data acuan dalam pengambilan kebijakan. Pemanfaatan data yang diproduksi dapat dimanfaatkan secara terbuka dengan berbagai format sesuai kebutuhan. Setiap urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu menyampaikan data sesuai urusannya sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul memiliki peran strategis sebagai pengampu urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul juga sebagai Walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul, bertanggung jawab dalam pengelolaan portal Sedata Sebantul serta memastikan keterpaduan, interoperabilitas, dan kualitas data yang disajikan. Sebagai bagian dari pelaksanaan peran tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun, memverifikasi, dan mengonsolidasikan data statistik sektoral dari seluruh produsen data Kabupaten Bantul termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui kegiatan ini, diharapkan tersedianya data statistik sektoral yang valid, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta mendukung terwujudnya tata kelola data yang sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Mengumpulkan data sektoral Kabupaten Bantul, 2. Memenuhi kebutuhan data dari berbagai pengguna data, dan 3. Mendukung implementasi Satu Data Indonesia.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:

Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan
1. Perencanaan Kegiatan 15 December 2023 29 December 2023
2. Desain 2 January 2024 4 January 2024
B. Pengumpulan
3. Pengumpulan Data 5 January 2024 16 December 2024
C. Pemeriksaan
4. Pengelolaan data 16 January 2024 26 December 2024
D. Penyebarluasan
5. Analisis 16 January 2024 26 December 2024
6. Diseminasi Hasil 27 January 2025 28 January 2025
7. Evaluasi 29 January 2025 31 January 2025

3.4. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan:

No Nama Variabel (Kharakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (periode Enumerasi)
1 Jenis Kelamin Jenis Kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. 2024
2 Tingkat Pendidikan Tingkat Pendidikan Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). 2024
3 Agama Agama Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya. 2024
4 Penduduk Penduduk Banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah. 2024
5 Jenis Lapangan Usaha Jenis Lapangan Usaha Penggolongan bidang kegiatan suatu usaha/pekerjaan atau tempat seseorang bekerja 2024
6 Kapanewon Kapanewon Sebutan kecamatan di wilayah DIY yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota. 2024
7 Kalurahan Kalurahan Sebutan desa di wilayah DIY yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon. 2024
8 Jumlah peristiwa kejahatan Peristiwa kejahatan Banyaknya kejadian tindak pidana yang dilaporkan atau tercatat oleh aparat penegak hukum dalam suatu wilayah dan periode waktu tertentu 2024
9 Jumlah Tenaga Kerja Terdata Pekerja Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat 2024
10 Jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PPPK Sekelompok jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada instansi pemerintah 2024
11 Realisasi Investasi PMDN Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Dalam Negeri 2024
12 Realisasi Investasi PMA Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Asing 2024
13 Perangkat Daerah Perangkat Daerah Unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 2024
14 Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah. 2024
15 Jenis Pekerjaan Pekerjaan Utama jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. 2024
16 Sistem Data Sistem Data Program aplikasi yang berinteraksi dengan basis data 2024
17 Data Geospasial Data Geospasial Data tentang lokasi geografis, dimensi/ukuran, karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi 2024
18 Kegiatan Statistik Kegiatan Statistik Serangkaian proses sebagai upaya penyediaan dan penyebarluasan data 2024
19 Metadata Metadata Informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data 2024
20 Daftar Data Daftar Data Kumpulan data yang disepakati 2024
21 Keterisian Data Keterisian Data Jumlah data terisi dibagi dengan jumlah seluruh data pada daftar data masing-masing dikali dengan 100 2024
22 Instansi Pemerintah Instansi Pemerintah, Instansi Pusat, Instansi Daerah Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. 2024

IV. Desain Kegiatan

Diisi jika cara pengumpulan data adalah Survei

4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:

BERULANG

4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:

TAHUNAN

4.3. Tipe Pengumpulan Data:

LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL

4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:

SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA

4.5. Wilayah Kegiatan:

No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1 DI YOGYAKARTA BANTUL

4. Metode Pengumpulan Data:

Pengumpulan data sekunder

4.7. Sarana Pengumpulan Data:

CAWI

4.8. Unit Pengumpulan Data:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan


V. Desain Sampel

5.1. Jenis Rancangan Sampel:

5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:

5.3. Metode Yang Digunakan:

5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:

-

5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:

-

5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:

-

5.7. Unit Sampel:

-

5.8. Unit Observasi:

-


VI. Pengumpulan Data

6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?

Tidak

6.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:

Supervisi

6.3. Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?

Tidak

6.4. Petugas Pengumpulan Data:

STAF_INSTANSI_PENYELENGGARA_DAN_MITRA_ATAU_TENAGA_KONTRAK

6.5. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:

DIPLOMA_I_ATAU_II_ATAU_III

6.6. Jumlah Petugas:

Supervisor/penyelia/pengawas : 7 orang
Pengumpul data/enumerator : 157 orang

6.7. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?

Ya


VII. Pengolahan Dan Analisis

7.1. Tahapan Pengolahan Data:

Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Ya
Penyahihan (Validasi) : Ya

7.2. Metode Analisis:

DESKRIPTIF

7.3. Unit Analisis:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan

7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:

Kabupaten/Kota


VIII. Diseminasi Hasil

8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum

Tercetak (Hardcopy) : Tidak
Digital (Softcopy) : Ya
Data Mikro : Tidak

8.2. Rencana Rilis Produk Kegiatan

Jenis Produk Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) -
Digital (Softcopy) 27 January 2025
Data Mikro -

Masukan Pengguna

Pekerjaan*

Tujuan Penggunaan*

Captcha wajib di isi

Visualisasi