| Kode | Nama Data | Satuan | 2024 | 2025 | 2026 |
|---|---|---|---|---|---|
| 2.11.0217 |
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) |
Angka | 65,43 | - | n/a |
| 2.11.0217.001 |
Indeks Kualitas Air (IKA) |
Angka | 43,67 | 36,00 | n/a |
| 2.11.0217.002 |
Indeks Kualitas Udara (IKU) |
Angka | 88,02 | 69,19 | n/a |
| 2.11.0217.003 |
Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) |
Angka | 61,02 | - | n/a |
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : |
| No | Nama Variabel | Alias | Konsep | Definisi | Referensi Pemilihan | Referensi Waktu | Tipe Data | Klasifikasi | Aturan Validasi | Kalimat Pertanyaan | Dapat di Akses publik |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Indeks Kualitas Air (IKA) | 2.11.0217.001 | Indeks Kualitas Air (IKA) | ndeks Kualitas Air yang selanjutnya disingkat IKA adalah suatu nilai yang menggambarkan kondisi kualitas air yang merupakan nilai komposit parameter kualitas air dalam suatu wilayah pada waktu tertentu. (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup). | UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | 2026 | float | - | Wajib diisi | Indeks Kualitas Air (IKA) | Ya |
| 2 | Indeks Kualitas Udara (IKU) | 2.11.0217.002 | Indeks Kualitas Udara (IKU) | Indeks Kualitas Udara yang selanjutnya disingkat IKU adalah ukuran yang menggambarkan kualitas udara yang merupakan nilai komposit parameter kualitas udara dalam suatu wilayah pada waktu tertentu. (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup). | UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | 2026 | float | - | Wajib diisi | Indeks Kualitas Udara (IKU) | Ya |
| 3 | Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) | 2.11.0217.003 | Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) | Indeks Kualitas Tutupan Lahan yang selanjutnya disingkat IKTL adalah nilai yang menggambarkan kualitas Tutupan Lahan yang dihitung dari kondisi tutupan hutan dan tutupan vegetasi non hutan. (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup). | UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | 2026 | float | - | Wajib diisi | Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) | Ya |
Judul Kegiatan :Kompilasi Data Penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup di Kabupaten Bantul |
Tahun:2024 |
Cara Pengumpulan Data:Kompilasi Produk Administrasi |
Sektor Kegiatan:Lingkungan |
1.1. Instansi Penyelenggara:Dinas Lingkungan Hidup |
|||
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:Kompleks Pemda II Manding, Jalan Lingkar Timur, Manding, Trirenggo, Bantul
|
2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:
|
|||
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):Nama:Sri Sudewi, ST, M.PH Jabatan:Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Alamat:Kompleks Pemda Ii Manding, Jalan Lingkar Timur, Manding, Trirenggo, Bantul
|
3.1. Latar Belakang Kegiatan:Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) merupakan indikator kinerja utama Dinas Lingkungan Hidup sehingga kegiatan perhitungan dan pelaporannya rutin dilakukan setiap tahun. Penyusunan IKLH bermaksud memberikan gambaran kepada masyarakat dalam memahami kualitas lingkungan hidup. IKLH juga sebagai informasi untuk mendukung proses pengambilan keputusan di tingkat pusat maupun daerah yang berkaitan dengan bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik tentang pencapaian target kinerja program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Pemerintah pusat maupun daerah, juga sebagai intrumen indikator keberhasilan Pemerintah pusat maupun daerah dalam mengelola, mengendalikan pencemaran, dan kerusakan lingkungan. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebagai indikator pengelolaan lingkungan hidup merupakan perpaduan antara konsep Environmental Quality Index (EQI) dan Environmental Performance Index (EPI). IKLH dapat digunakan untuk menilai kinerja program perbaikan kualitas lingkungan hidup dan juga dapat digunakan sebagai bahan informasi dalam mendukung proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Nilai IKLH merupakan indeks kinerja pengelolaan lingkungan hidup, yang terdiri dari 3 indikator, yaitu: Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.2. Tujuan Kegiatan:Mengetahui nilai Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU) dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) di kabupaten Bantul |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.4. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Diisi jika cara pengumpulan data adalah Survei
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:BERULANG |
||||||
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:TAHUNAN |
||||||
4.3. Tipe Pengumpulan Data:LONGITUDINAL_PANEL |
||||||
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA |
||||||
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
||||||
4. Metode Pengumpulan Data:Pengamatan |
||||||
4.7. Sarana Pengumpulan Data:PAPI |
||||||
4.8. Unit Pengumpulan Data:Lainnya : Sungai, udara, tutupan lahan |
5.1. Jenis Rancangan Sampel: |
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir: |
5.3. Metode Yang Digunakan: |
5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:- |
5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:- |
5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:- |
5.7. Unit Sampel:- |
5.8. Unit Observasi:- |
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?Tidak |
||||
6.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:Supervisi |
||||
6.3. Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?Tidak |
||||
6.4. Petugas Pengumpulan Data:STAF_INSTANSI_PENYELENGGARA_DAN_MITRA_ATAU_TENAGA_KONTRAK |
||||
6.5. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:DIPLOMA_I_ATAU_II_ATAU_III |
||||
6.6. Jumlah Petugas:
|
||||
6.7. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?Ya |
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
|
||||||||
7.2. Metode Analisis:DESKRIPTIF |
||||||||
7.3. Unit Analisis:Lainnya : Sungai, udara, tutupan lahan |
||||||||
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:Kabupaten/Kota |
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
|
||||||||
8.2. Rencana Rilis Produk Kegiatan
|