Proporsi Jumlah Penduduk menurut Kelompok Usia

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil


Tahun
EXCELGRAFIK
Kode Nama Data Satuan 2024 2025 2026
2.12.0056
Proporsi jumlah penduduk menurut kelompok usia
Persen 100.00 n/a n/a
2.12.0056.001
0 - 4 tahun
Persen 5.58 0.00 n/a
2.12.0056.002
5 - 9 tahun
Persen 6.76 0.00 n/a
2.12.0056.003
10 - 14 tahun
Persen 7.38 0.00 n/a
2.12.0056.004
15 - 19 tahun
Persen 7.29 0.00 n/a
2.12.0056.005
20 - 24 tahun
Persen 7.03 0.00 n/a
2.12.0056.006
25 - 29 tahun
Persen 6.93 0.00 n/a
2.12.0056.007
30 - 34 tahun
Persen 7.03 0.00 n/a
2.12.0056.008
35 - 39 tahun
Persen 6.90 0.00 n/a
2.12.0056.009
40 - 44 tahun
Persen 7.85 0.00 n/a
2.12.0056.010
45 - 49 tahun
Persen 7.41 0.00 n/a
2.12.0056.011
50 - 54 tahun
Persen 6.82 0.00 n/a
2.12.0056.012
55 - 59 tahun
Persen 6.70 0.00 n/a
2.12.0056.013
60 - 64 tahun
Persen 5.61 0.00 n/a
2.12.0056.014
65 - 69 tahun
Persen 4.45 0.00 n/a
2.12.0056.015
70 - 74 tahun
Persen 2.75 0.00 n/a
2.12.0056.016
75 tahun keatas
Persen 3.51 0.00 n/a
Unduh Metadata
No Nama Variabel Alias Konsep Definisi Referensi Pemilihan Referensi Waktu Tipe Data Klasifikasi Aturan Validasi Kalimat Pertanyaan Dapat di Akses publik
1 0 - 4 tahun 2.12.0056.001 Proporsi jumlah penduduk menurut kelompok usia 0 – 4 tahun Proporsi jumlah penduduk pada kelompok usia 0-4 tahun. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 2026 float - Diisi sistem 0 - 4 tahun Ya
2 5 - 9 tahun 2.12.0056.002 Proporsi jumlah penduduk menurut kelompok usia 5 - 9 tahun Proporsi jumlah penduduk pada kelompok usia 5-9 tahun. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 2026 float - Diisi sistem 5 - 9 tahun Ya
3 10 - 14 tahun 2.12.0056.003 Proporsi jumlah penduduk menurut kelompok usia 10 – 14 tahun Proporsi jumlah penduduk pada kelompok usia 10-14 tahun. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 2026 float - Diisi sistem 10 - 14 tahun Ya
4 15 - 19 tahun 2.12.0056.004 Proporsi jumlah penduduk menurut kelompok usia 15 – 19 tahun Proporsi jumlah penduduk pada kelompok usia 15-19 tahun. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 2026 float - Diisi sistem 15 - 19 tahun Ya
5 20 - 24 tahun 2.12.0056.005 Proporsi jumlah penduduk menurut kelompok usia 20 – 24 tahun Proporsi jumlah penduduk pada kelompok usia 20-24 tahun. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 2026 float - Diisi sistem 20 - 24 tahun Ya
6 25 - 29 tahun 2.12.0056.006 Proporsi jumlah penduduk menurut kelompok usia 25 – 29 tahun Proporsi jumlah penduduk pada kelompok usia 25-29 tahun. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 2026 float - Diisi sistem 25 - 29 tahun Ya
7 30 - 34 tahun 2.12.0056.007 Proporsi jumlah penduduk menurut kelompok usia 30 – 34 tahun Proporsi jumlah penduduk pada kelompok usia 30-34 tahun. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 2026 float - Diisi sistem 30 - 34 tahun Ya
8 35 - 39 tahun 2.12.0056.008 Proporsi jumlah penduduk menurut kelompok usia 35 – 39 tahun Proporsi jumlah penduduk pada kelompok usia 35-39 tahun. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 2026 float - Diisi sistem 35 - 39 tahun Ya
9 40 - 44 tahun 2.12.0056.009 Proporsi jumlah penduduk menurut kelompok usia 40 – 44 tahun Proporsi jumlah penduduk pada kelompok usia 40-44 tahun. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 2026 float - Diisi sistem 40 - 44 tahun Ya
10 45 - 49 tahun 2.12.0056.010 Proporsi jumlah penduduk menurut kelompok usia 45 – 49 tahun Proporsi jumlah penduduk pada kelompok usia 45-49 tahun. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 2026 float - Diisi sistem 45 - 49 tahun Ya
11 50 - 54 tahun 2.12.0056.011 Proporsi jumlah penduduk menurut kelompok usia 50 – 54 tahun Proporsi jumlah penduduk pada kelompok usia 50-54 tahun. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 2026 float - Diisi sistem 50 - 54 tahun Ya
12 55 - 59 tahun 2.12.0056.012 Proporsi jumlah penduduk menurut kelompok usia 55 – 59 tahun Proporsi jumlah penduduk pada kelompok usia 55-59 tahun. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 2026 float - Diisi sistem 55 - 59 tahun Ya
13 60 - 64 tahun 2.12.0056.013 Proporsi jumlah penduduk menurut kelompok usia 60 – 64 tahun Proporsi jumlah penduduk pada kelompok usia 60-64 tahun. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 2026 float - Diisi sistem 60 - 64 tahun Ya
14 65 - 69 tahun 2.12.0056.014 Proporsi jumlah penduduk menurut kelompok usia 65 – 69 tahun Proporsi jumlah penduduk pada kelompok usia 65-69 tahun. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 2026 float - Diisi sistem 65 - 69 tahun Ya
15 70 - 74 tahun 2.12.0056.015 Proporsi jumlah penduduk menurut kelompok usia 70 – 74 tahun Proporsi jumlah penduduk pada kelompok usia 70-74 tahun. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 2026 float - Diisi sistem 70 - 74 tahun Ya
16 75 tahun keatas 2.12.0056.016 Proporsi jumlah penduduk menurut kelompok usia ≥ 75 tahun Proporsi jumlah penduduk pada kelompok usia 75 tahun keatas. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 2026 float - Diisi sistem 75 tahun keatas Ya

Metadata Kegiatan

ID: 62525

Judul Kegiatan :

Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul

Tahun:

2024

Cara Pengumpulan Data:

Kompilasi Produk Administrasi

Sektor Kegiatan:

Teknologi Informasi dan Komunikasi


I. Penyelenggara

1.1. Instansi Penyelenggara:

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:

JL. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


II. Penanggung Jawab

2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:

Eselon 1:

-

Eselon 2:

Bobot Ariffi' Aidin, S.T., M.T.

2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):

Nama:

Sri Mulyani, S S T P, M. Eng

Jabatan:

Kepala Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

Alamat:

Jl. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


III. Perencanaan dan Persiapan

3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola data yang terpadu, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data, yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan data sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Masing-masing perangkat daerah memproduksi data sesuai dengan urusan masing-masing, melakukan pendataan sesuai dengan daftar data yang telah disepakati dalam Forum Satu Data. Data yang diproduksi dan telah dimutakhirkan berkala dipublikasikan melalui portal Sedata Sebantul. Data yang diproduksi perangkat daerah dan disampaikan melalui Sedata Sebantul menjadi data acuan dalam pengambilan kebijakan. Pemanfaatan data yang diproduksi dapat dimanfaatkan secara terbuka dengan berbagai format sesuai kebutuhan. Setiap urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu menyampaikan data sesuai urusannya sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul memiliki peran strategis sebagai pengampu urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul juga sebagai Walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul, bertanggung jawab dalam pengelolaan portal Sedata Sebantul serta memastikan keterpaduan, interoperabilitas, dan kualitas data yang disajikan. Sebagai bagian dari pelaksanaan peran tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun, memverifikasi, dan mengonsolidasikan data statistik sektoral dari seluruh produsen data Kabupaten Bantul termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui kegiatan ini, diharapkan tersedianya data statistik sektoral yang valid, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta mendukung terwujudnya tata kelola data yang sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Mengumpulkan data sektoral Kabupaten Bantul, 2. Memenuhi kebutuhan data dari berbagai pengguna data, dan 3. Mendukung implementasi Satu Data Indonesia.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:

Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan
1. Perencanaan Kegiatan 15 December 2023 29 December 2023
2. Desain 2 January 2024 4 January 2024
B. Pengumpulan
3. Pengumpulan Data 5 January 2024 16 December 2024
C. Pemeriksaan
4. Pengelolaan data 16 January 2024 26 December 2024
D. Penyebarluasan
5. Analisis 16 January 2024 26 December 2024
6. Diseminasi Hasil 27 January 2025 28 January 2025
7. Evaluasi 29 January 2025 31 January 2025

3.4. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan:

No Nama Variabel (Kharakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (periode Enumerasi)
1 Jenis Kelamin Jenis Kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. 2024
2 Tingkat Pendidikan Tingkat Pendidikan Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). 2024
3 Agama Agama Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya. 2024
4 Penduduk Penduduk Banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah. 2024
5 Jenis Lapangan Usaha Jenis Lapangan Usaha Penggolongan bidang kegiatan suatu usaha/pekerjaan atau tempat seseorang bekerja 2024
6 Kapanewon Kapanewon Sebutan kecamatan di wilayah DIY yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota. 2024
7 Kalurahan Kalurahan Sebutan desa di wilayah DIY yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon. 2024
8 Jumlah peristiwa kejahatan Peristiwa kejahatan Banyaknya kejadian tindak pidana yang dilaporkan atau tercatat oleh aparat penegak hukum dalam suatu wilayah dan periode waktu tertentu 2024
9 Jumlah Tenaga Kerja Terdata Pekerja Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat 2024
10 Jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PPPK Sekelompok jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada instansi pemerintah 2024
11 Realisasi Investasi PMDN Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Dalam Negeri 2024
12 Realisasi Investasi PMA Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Asing 2024
13 Perangkat Daerah Perangkat Daerah Unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 2024
14 Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah. 2024
15 Jenis Pekerjaan Pekerjaan Utama jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. 2024
16 Sistem Data Sistem Data Program aplikasi yang berinteraksi dengan basis data 2024
17 Data Geospasial Data Geospasial Data tentang lokasi geografis, dimensi/ukuran, karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi 2024
18 Kegiatan Statistik Kegiatan Statistik Serangkaian proses sebagai upaya penyediaan dan penyebarluasan data 2024
19 Metadata Metadata Informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data 2024
20 Daftar Data Daftar Data Kumpulan data yang disepakati 2024
21 Keterisian Data Keterisian Data Jumlah data terisi dibagi dengan jumlah seluruh data pada daftar data masing-masing dikali dengan 100 2024
22 Instansi Pemerintah Instansi Pemerintah, Instansi Pusat, Instansi Daerah Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. 2024

IV. Desain Kegiatan

Diisi jika cara pengumpulan data adalah Survei

4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:

BERULANG

4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:

TAHUNAN

4.3. Tipe Pengumpulan Data:

LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL

4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:

SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA

4.5. Wilayah Kegiatan:

No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1 DI YOGYAKARTA BANTUL

4. Metode Pengumpulan Data:

Pengumpulan data sekunder

4.7. Sarana Pengumpulan Data:

CAWI

4.8. Unit Pengumpulan Data:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan


V. Desain Sampel

5.1. Jenis Rancangan Sampel:

5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:

5.3. Metode Yang Digunakan:

5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:

-

5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:

-

5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:

-

5.7. Unit Sampel:

-

5.8. Unit Observasi:

-


VI. Pengumpulan Data

6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?

Tidak

6.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:

Supervisi

6.3. Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?

Tidak

6.4. Petugas Pengumpulan Data:

STAF_INSTANSI_PENYELENGGARA_DAN_MITRA_ATAU_TENAGA_KONTRAK

6.5. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:

DIPLOMA_I_ATAU_II_ATAU_III

6.6. Jumlah Petugas:

Supervisor/penyelia/pengawas : 7 orang
Pengumpul data/enumerator : 157 orang

6.7. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?

Ya


VII. Pengolahan Dan Analisis

7.1. Tahapan Pengolahan Data:

Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Ya
Penyahihan (Validasi) : Ya

7.2. Metode Analisis:

DESKRIPTIF

7.3. Unit Analisis:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan

7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:

Kabupaten/Kota


VIII. Diseminasi Hasil

8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum

Tercetak (Hardcopy) : Tidak
Digital (Softcopy) : Ya
Data Mikro : Tidak

8.2. Rencana Rilis Produk Kegiatan

Jenis Produk Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) -
Digital (Softcopy) 27 January 2025
Data Mikro -

Masukan Pengguna

Pekerjaan*

Tujuan Penggunaan*

Captcha wajib di isi

Visualisasi