Jumlah dokumen jarak pelayanan
Kode
2.15.0102
Nama
Konsep
-
Definisi
Tarif adalah nilai yang harus dibayarkan oleh pengguna jasa atas pelayanan yang diperoleh pada suatu lintas tertentu. Tarif Dasar adalah besaran Tarif yang dinyatakan dalam nilai rupiah per satuan unit produksi per mil.
Metode/Rumus Perhitungan
Ukuran
Jumlah
Satuan
Dokumen
Klasifikasi
e-Walidata SIPD RI
Topik
Pembangunan Daerah
Sub Topik
Perhubungan
Interpretasi
Produsen Data
Dinas Perhubungan
Bidang Urusan
Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan
Frekuensi
Tahunan
Kode SDSN