Indeks Kualitas Layanan Informasi Publik

Dinas Komunikasi dan Informatika


Tahun
EXCELGRAFIK
Kode Nama Data Satuan 2024 2025 2026
2.16.0049
Indeks kualitas layanan informasi publik
Angka 84,38 n/a n/a
2.16.0049
Indeks kualitas layanan informasi publik
Angka 84,38 n/a n/a
Unduh Metadata
No Nama Variabel Alias Konsep Definisi Referensi Pemilihan Referensi Waktu Tipe Data Klasifikasi Aturan Validasi Kalimat Pertanyaan Dapat di Akses publik
1 Indeks kualitas layanan informasi publik 2.16.0049 Index kualitas layanan informasi publik Indeks kualitas layanan informasi publik digunakan untuk mengetahui seberapa besar pendapat masyarakat tentang keberhasilan penyebarluasan penyelenggaraan informasi publik yang telah diberikan Pemerintah Kabupaten Bantul serta mengukur kinerja dari layanan penyelenggaraan informasi di Kabupaten Bantul Indeks ini diperoleh dari survei kualitas layanan informasi publik yang dilakukan setiap tahun oleh dinas komunikasi dan informatika Kabupaten Bantul Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 2026 float - Wajib diisi Indeks kualitas layanan informasi publik Ya

Metadata Kegiatan

ID: 62548

Judul Kegiatan :

Survei Kualitas Layanan Informasi Publik Kabupaten Bantul

Tahun:

2024

Cara Pengumpulan Data:

Survei

Sektor Kegiatan:

Teknologi Informasi dan Komunikasi


I. Penyelenggara

1.1. Instansi Penyelenggara:

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:

JL. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Bantul, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


II. Penanggung Jawab

2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:

Eselon 1:

-

Eselon 2:

Bobot Ariffi' Aidin, S.T., M.T.

2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):

Nama:

Arif Darmawan, S.S.T.P.

Jabatan:

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik

Alamat:

Komplek Parasamya, Jl. RW Monginsidi Nomor 1 Bantul

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


III. Perencanaan dan Persiapan

3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan jejaring sosial. Tentunya keluhan tersebut, jika tidak ditangani memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. Lebih jauh lagi adalah dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah memberi gambaran seberapa pentingnya perangkat daerah harus melaksanakan evaluasi terhadap kinerjanya. Melalui kegiatan ini Dinas Komunikasi dan Informatika berharap dapat membantu mendukung secara konkret evaluasi terhadap pelaksanaan penyebarluasan penyelenggaraan pelayanan informasi publik di Kabupaten Bantul. Selain itu dukungan terhadap pengukuran indeks kepuasan masyarakat telah di atur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Keterbukaan Informasi saat ini menjadi isu penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Transparansi, partisipatif, akuntabilitas dan berkesinambungan menjadi nilai utama dalam terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, maka pada tahun 2008 Pemerintah mengeluarkan UU No. 14 Tahun 2008 yang mengatur organisasi Publik untuk melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bantul mengacu pada Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Transparansi dan Partisipasi Publik (sebelum adanya UU KIP). Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul merupakan instansi yang mengemban tanggung jawab untuk mendukung penyebarluasan informasi kepada publik terkait pelayanan yang diberikan oleh pemerintah di lingkungan Kabupaten Bantul. Pengukuran kinerja penyebarluasan pelayanan melalui kegiatan survei Indeks Kepuasan Layanan Informasi Publik Kabupaten Bantul diperlukan untuk mengetahui seberapa jauh informasi pelayanan tersebut diketahui oleh masyarakat, mudah diakses dan bagaimana prosedur pelayanannya.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Mendapatkan gambaran / pendapat masyarakat tentang seberapa besar kualitas penyelenggaraan pelayanan informasi publik 2. Mengukur capaian kinerja pelayanan penyelenggaraan informasi publik

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:

Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan
1. Perencanaan Kegiatan 2 October 2024 6 October 2024
2. Desain 4 October 2024 8 October 2024
B. Pengumpulan
3. Pengumpulan Data 9 October 2024 4 November 2024
C. Pemeriksaan
4. Pengelolaan data 23 October 2024 4 November 2024
D. Penyebarluasan
5. Analisis 5 November 2024 6 November 2024
6. Diseminasi Hasil 7 November 2024 30 November 2024
7. Evaluasi 4 December 2024 4 December 2024

3.4. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan:

No Nama Variabel (Kharakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (periode Enumerasi)
1 Nama Nama Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP) 2024
2 Nomor telepon Nomor telepon Nomor telepon aktif dari usaha/perusahaan. 2024
3 Jenis kelamin Jenis kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. 2024
4 Umur Umur Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. 2024
5 Pendidikan Pendidikan terakhir Tingkat/jenjang pendidikan terakhir yang ditamatkan responden 2024
6 Pekerjaan Pekerjaan utama Kegiatan untuk memperoleh/membantu memperoleh penghasilan yang dikerjakan seminggu terakhir yang menghabiskan waktu terbanyak, atau memberikan hasil terbanyak, atau sesuai jawaban responden. 2024
7 Media Media Media yang digunakan untuk mengakses informasi umum pada satu bulan terakhir 2024
8 Tema informasi Tema informasi Topik/inti dari informasi yang diakses pada satu bulan terakhir 2024
9 Format informasi Format informasi Bentuk nyata dari penyampaian informasi: tulisan, foto, atau video yang diakses pada satu bulan terakhir 2024
10 Frekuensi mengakses informasi Frekuensi mengakses informasi Nilai yang menunjukkan tingkat keseringan mengakses informasi yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul 2024
11 Akses internet Akses internet Cara responden mengakses internet: seluler, internet kabel, wifi publik, dll. 2024
12 Kualitas sistem informasi Kualitas sistem informasi Nilai yang menunjukkan Tingkat kemudahan penggunaan media informasi, kemudahan dan kecepatan akses media informasi, kelengkapan media informasi yang tersedia, ketersediaan sarana akses informasi memadai, kemudahan mencari data dan informasi, perlindungan system data dan kebijakan privasi pengguna, serta biaya (murah, tidak berbiaya tinggi) untuk mendapatkan informasi. 2024
13 Kualitas informasi Kualitas informasi Nilai yang menunjukkan tingkat kelengkapan, kerincian, dan kualitas informasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, akurasi dan validasi informasi (dari sumber yang jelas/pihak berwenang), kualitas informasi dalam bentuk tulisan, gambar dan video (menarik dan mudah dipahami), kualitas informasi dalam kaitannay dengan sifat up to date (sesuai kebutuhan masyarakat saat ini) dan pesan tersampaikan dengan jelas, bebas dari kesalahan dan tidak membingungkan, serta kemudahan informasi untuk dipahami dengan baik. 2024
14 Kualitas layanan informasi Kualitas layanan informasi Nilai yang menunjukkan kualitas layanan terkait kecepatan respon atas komentar, tanggapan/pertanyaan masyarakat, layanan terkait tindak lanjut atas informasi yang diberikan, layanan terkait petugas/pengelola bersikap yang baik, ramah dan sopan, serta layanan terkait ketepatan waktu dalam penyajian informasi. 2024
15 Kepuasan pengguna informasi Kepuasan pengguna informasi Nilai yang menunjukkan kepuasan pengguna dalam hal mendapatkan informasi dengan efisien, tidak memerlukan banyak waktu dan tenaga, kepuasan pengguna dalam mendapatkan informasi efektif, bisa diakses dari mana dan kapan saja, serta kepuasan pengguna dalam hal informasi yang disediakan memiliki manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. 2024

IV. Desain Kegiatan

Diisi jika cara pengumpulan data adalah Survei

4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:

BERULANG

4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:

TAHUNAN

4.3. Tipe Pengumpulan Data:

LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL

4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:

SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA

4.5. Wilayah Kegiatan:

No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1 DI YOGYAKARTA BANTUL

4. Metode Pengumpulan Data:

Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri

4.7. Sarana Pengumpulan Data:

PAPI, CAWI

4.8. Unit Pengumpulan Data:

Individu


V. Desain Sampel

5.1. Jenis Rancangan Sampel:

SINGLE_STAGE_ATAU_PHASE

5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:

SAMPEL_PROBABILITAS

5.3. Metode Yang Digunakan:

SIMPLE_RANDOM_SAMPLING

5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:

LIST_FRAME

5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:

Jumlah sampel dihitung berdasarkan Penduduk Kabupaten Bantul pada tahun 2023, kemudian ditentukan jumlah sampel di setiap kapanewon berdasarkan proporsi

5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:

Jumlah sampel dihitung berdasarkan Penduduk Kabupaten Bantul pada tahun 2023, kemudian ditentukan jumlah sampel di setiap kapanewon berdasarkan proporsi

5.7. Unit Sampel:

Pengguna layanan informasi publik di wilayah Kabupaten Bantul

5.8. Unit Observasi:

Pengguna layanan informasi publik di wilayah Kabupaten Bantul


VI. Pengumpulan Data

6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?

Tidak

6.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:

Kunjungan kembali (revisit), Supervisi

6.3. Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?

Ya

6.4. Petugas Pengumpulan Data:

MITRA_ATAU_TENAGA_KONTRAK

6.5. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:

SMA_ATAU_SMK

6.6. Jumlah Petugas:

Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang

6.7. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?

Tidak


VII. Pengolahan Dan Analisis

7.1. Tahapan Pengolahan Data:

Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Ya
Penyahihan (Validasi) : Ya

7.2. Metode Analisis:

DESKRIPTIF

7.3. Unit Analisis:

Individu

7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:

Kabupaten/Kota


VIII. Diseminasi Hasil

8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum

Tercetak (Hardcopy) : Ya
Digital (Softcopy) : Ya
Data Mikro : Tidak

8.2. Rencana Rilis Produk Kegiatan

Jenis Produk Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) 30 December 2024
Digital (Softcopy) 30 December 2024
Data Mikro -

Masukan Pengguna

Pekerjaan*

Tujuan Penggunaan*

Captcha wajib di isi

Visualisasi