| Kode | Nama Data | Satuan | 2024 | 2025 | 2026 |
|---|---|---|---|---|---|
| 2.16.0049 |
Indeks kualitas layanan informasi publik |
Angka | 84,38 | n/a | n/a |
| 2.16.0049 |
Indeks kualitas layanan informasi publik |
Angka | 84,38 | n/a | n/a |
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : |
| No | Nama Variabel | Alias | Konsep | Definisi | Referensi Pemilihan | Referensi Waktu | Tipe Data | Klasifikasi | Aturan Validasi | Kalimat Pertanyaan | Dapat di Akses publik |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Indeks kualitas layanan informasi publik | 2.16.0049 | Index kualitas layanan informasi publik | Indeks kualitas layanan informasi publik digunakan untuk mengetahui seberapa besar pendapat masyarakat tentang keberhasilan penyebarluasan penyelenggaraan informasi publik yang telah diberikan Pemerintah Kabupaten Bantul serta mengukur kinerja dari layanan penyelenggaraan informasi di Kabupaten Bantul Indeks ini diperoleh dari survei kualitas layanan informasi publik yang dilakukan setiap tahun oleh dinas komunikasi dan informatika Kabupaten Bantul | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik | 2026 | float | - | Wajib diisi | Indeks kualitas layanan informasi publik | Ya |
Judul Kegiatan :Survei Kualitas Layanan Informasi Publik Kabupaten Bantul |
Tahun:2024 |
Cara Pengumpulan Data:Survei |
Sektor Kegiatan:Teknologi Informasi dan Komunikasi |
1.1. Instansi Penyelenggara:Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul |
|||
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:JL. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Bantul, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711
|
2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:
|
|||
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):Nama:Arif Darmawan, S.S.T.P. Jabatan:Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Alamat:Komplek Parasamya, Jl. RW Monginsidi Nomor 1 Bantul
|
3.1. Latar Belakang Kegiatan:Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan jejaring sosial. Tentunya keluhan tersebut, jika tidak ditangani memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. Lebih jauh lagi adalah dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah memberi gambaran seberapa pentingnya perangkat daerah harus melaksanakan evaluasi terhadap kinerjanya. Melalui kegiatan ini Dinas Komunikasi dan Informatika berharap dapat membantu mendukung secara konkret evaluasi terhadap pelaksanaan penyebarluasan penyelenggaraan pelayanan informasi publik di Kabupaten Bantul. Selain itu dukungan terhadap pengukuran indeks kepuasan masyarakat telah di atur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Keterbukaan Informasi saat ini menjadi isu penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Transparansi, partisipatif, akuntabilitas dan berkesinambungan menjadi nilai utama dalam terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, maka pada tahun 2008 Pemerintah mengeluarkan UU No. 14 Tahun 2008 yang mengatur organisasi Publik untuk melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bantul mengacu pada Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Transparansi dan Partisipasi Publik (sebelum adanya UU KIP). Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul merupakan instansi yang mengemban tanggung jawab untuk mendukung penyebarluasan informasi kepada publik terkait pelayanan yang diberikan oleh pemerintah di lingkungan Kabupaten Bantul. Pengukuran kinerja penyebarluasan pelayanan melalui kegiatan survei Indeks Kepuasan Layanan Informasi Publik Kabupaten Bantul diperlukan untuk mengetahui seberapa jauh informasi pelayanan tersebut diketahui oleh masyarakat, mudah diakses dan bagaimana prosedur pelayanannya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.2. Tujuan Kegiatan:1. Mendapatkan gambaran / pendapat masyarakat tentang seberapa besar kualitas penyelenggaraan pelayanan informasi publik 2. Mengukur capaian kinerja pelayanan penyelenggaraan informasi publik |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.4. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Diisi jika cara pengumpulan data adalah Survei
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:BERULANG |
||||||
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:TAHUNAN |
||||||
4.3. Tipe Pengumpulan Data:LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL |
||||||
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA |
||||||
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
||||||
4. Metode Pengumpulan Data:Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri |
||||||
4.7. Sarana Pengumpulan Data:PAPI, CAWI |
||||||
4.8. Unit Pengumpulan Data:Individu |
5.1. Jenis Rancangan Sampel:SINGLE_STAGE_ATAU_PHASE |
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:SAMPEL_PROBABILITAS |
5.3. Metode Yang Digunakan:SIMPLE_RANDOM_SAMPLING |
5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:LIST_FRAME |
5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:Jumlah sampel dihitung berdasarkan Penduduk Kabupaten Bantul pada tahun 2023, kemudian ditentukan jumlah sampel di setiap kapanewon berdasarkan proporsi |
5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:Jumlah sampel dihitung berdasarkan Penduduk Kabupaten Bantul pada tahun 2023, kemudian ditentukan jumlah sampel di setiap kapanewon berdasarkan proporsi |
5.7. Unit Sampel:Pengguna layanan informasi publik di wilayah Kabupaten Bantul |
5.8. Unit Observasi:Pengguna layanan informasi publik di wilayah Kabupaten Bantul |
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?Tidak |
||||
6.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:Kunjungan kembali (revisit), Supervisi |
||||
6.3. Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?Ya |
||||
6.4. Petugas Pengumpulan Data:MITRA_ATAU_TENAGA_KONTRAK |
||||
6.5. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:SMA_ATAU_SMK |
||||
6.6. Jumlah Petugas:
|
||||
6.7. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?Tidak |
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
|
||||||||
7.2. Metode Analisis:DESKRIPTIF |
||||||||
7.3. Unit Analisis:Individu |
||||||||
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:Kabupaten/Kota |
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
|
||||||||
8.2. Rencana Rilis Produk Kegiatan
|