| Kode | Nama Data | Satuan | 2024 | 2025 | 2026 |
|---|---|---|---|---|---|
| 2.18.0002 |
Rasio daya serap tenaga kerja |
Angka | 18,98 | 7,70 | n/a |
| 2.18.0002.001 |
Jumlah tenaga kerja |
Orang | 12.070 | 5.383 | n/a |
| 2.18.0002.001.01 |
Penanaman Modal Asing (PMA) |
Orang | 2.114 | 1.823 | n/a |
| 2.18.0002.001.01.01 |
Triwulan I |
Orang | 448 | 388 | n/a |
| 2.18.0002.001.01.02 |
Triwulan II |
Orang | 599 | 583 | n/a |
| 2.18.0002.001.01.03 |
Triwulan III |
Orang | 426 | 852 | n/a |
| 2.18.0002.001.01.04 |
Triwulan IV |
Orang | 641 | 0 | n/a |
| 2.18.0002.001.02 |
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) |
Orang | 9.956 | 3.560 | n/a |
| 2.18.0002.001.02.01 |
Triwulan I |
Orang | 289 | 1.180 | n/a |
| 2.18.0002.001.02.02 |
Triwulan II |
Orang | 8.181 | 989 | n/a |
| 2.18.0002.001.02.03 |
Triwulan III |
Orang | 943 | 1.391 | n/a |
| 2.18.0002.001.02.04 |
Triwulan IV |
Orang | 543 | 0 | n/a |
| 2.18.0002.002 |
Jumlah investor |
Perusahaan | 636,00 | 699,00 | n/a |
| 2.18.0002.002.01 |
Penanaman Modal Asing (PMA) |
Perusahaan | 151,00 | 131,00 | n/a |
| 2.18.0002.002.01.01 |
Triwulan I |
Perusahaan | 35,00 | 43,00 | n/a |
| 2.18.0002.002.01.02 |
Triwulan II |
Perusahaan | 40,00 | 43,00 | n/a |
| 2.18.0002.002.01.03 |
Triwulan III |
Perusahaan | 39,00 | 45,00 | n/a |
| 2.18.0002.002.01.04 |
Triwulan IV |
Perusahaan | 37,00 | 0,00 | n/a |
| 2.18.0002.002.02 |
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) |
Perusahaan | 485,00 | 568,00 | n/a |
| 2.18.0002.002.02.01 |
Triwulan I |
Perusahaan | 112,00 | 146,00 | n/a |
| 2.18.0002.002.02.02 |
Triwulan II |
Perusahaan | 121,00 | 258,00 | n/a |
| 2.18.0002.002.02.03 |
Triwulan III |
Perusahaan | 124,00 | 164,00 | n/a |
| 2.18.0002.002.02.04 |
Triwulan IV |
Perusahaan | 128,00 | 0,00 | n/a |
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : |
| No | Nama Variabel | Alias | Konsep | Definisi | Referensi Pemilihan | Referensi Waktu | Tipe Data | Klasifikasi | Aturan Validasi | Kalimat Pertanyaan | Dapat di Akses publik |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah tenaga kerja | 2.18.0002.001 | Rasio daya serap tenaga kerja Jumlah tenaga kerja | Jumlah tenaga kerja menurut jenis penanaman modal. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Jumlah tenaga kerja | Ya |
| 2 | Penanaman Modal Asing (PMA) | 2.18.0002.001.01 | Jumlah tenaga kerja Penanaman Modal Asing (PMA) | Jumlah tenaga kerja dengan jenis Penanaman Modal Asing (PMA) per triwulanan. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Penanaman Modal Asing (PMA) | Ya |
| 3 | Triwulan I | 2.18.0002.001.01.01 | Jumlah tenaga kerja Penanaman Modal Asing (PMA) Triwulan I | Jumlah tenaga kerja dengan jenis Penanaman Modal Asing (PMA) pada Triwulan I | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang | 2026 | integer | - | Wajib diisi | Triwulan I | Ya |
| 4 | Triwulan II | 2.18.0002.001.01.02 | Jumlah tenaga kerja Penanaman Modal Asing (PMA) Triwulan II | Jumlah tenaga kerja dengan jenis Penanaman Modal Asing (PMA) pada Triwulan II | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang | 2026 | integer | - | Wajib diisi | Triwulan II | Ya |
| 5 | Triwulan III | 2.18.0002.001.01.03 | Jumlah tenaga kerja Penanaman Modal Asing (PMA) Triwulan III | Jumlah tenaga kerja dengan jenis Penanaman Modal Asing (PMA) pada Triwulan III | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang | 2026 | integer | - | Wajib diisi | Triwulan III | Ya |
| 6 | Triwulan IV | 2.18.0002.001.01.04 | Jumlah tenaga kerja Penanaman Modal Asing (PMA) Triwulan IV | Jumlah tenaga kerja dengan jenis Penanaman Modal Asing (PMA) pada Triwulan IV | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang | 2026 | integer | - | Wajib diisi | Triwulan IV | Ya |
| 7 | Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) | 2.18.0002.001.02 | Jumlah tenaga kerja Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) | Jumlah tenaga kerja dengan jenis Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) per triwulanan. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) | Ya |
| 8 | Triwulan I | 2.18.0002.001.02.01 | Jumlah tenaga kerja Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Triwulan I | Jumlah tenaga kerja dengan jenis Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada Triwulan I | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang | 2026 | integer | - | Wajib diisi | Triwulan I | Ya |
| 9 | Triwulan II | 2.18.0002.001.02.02 | Jumlah tenaga kerja Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Triwulan II | Jumlah tenaga kerja dengan jenis Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada Triwulan II | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang | 2026 | integer | - | Wajib diisi | Triwulan II | Ya |
| 10 | Triwulan III | 2.18.0002.001.02.03 | Jumlah tenaga kerja Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Triwulan III | Jumlah tenaga kerja dengan jenis Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada Triwulan III | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang | 2026 | integer | - | Wajib diisi | Triwulan III | Ya |
| 11 | Triwulan IV | 2.18.0002.001.02.04 | Jumlah tenaga kerja Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Triwulan IV | Jumlah tenaga kerja dengan jenis Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada Triwulan IV | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang | 2026 | integer | - | Wajib diisi | Triwulan IV | Ya |
| 12 | Jumlah investor | 2.18.0002.002 | Rasio daya serap investor Jumlah investor | Jumlah investor dengan jenis penanaman modal. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Jumlah investor | Ya |
| 13 | Penanaman Modal Asing (PMA) | 2.18.0002.002.01 | Jumlah investor Penanaman Modal Asing (PMA) | Jumlah investor dengan jenis Penanaman Modal Asing (PMA) per triwulanan. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Penanaman Modal Asing (PMA) | Ya |
| 14 | Triwulan I | 2.18.0002.002.01.01 | Jumlah investor Penanaman Modal Asing (PMA) Triwulan I | Jumlah investor dengan jenis Penanaman Modal Asing (PMA) pada Triwulan I | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang | 2026 | integer | - | Wajib diisi | Triwulan I | Ya |
| 15 | Triwulan II | 2.18.0002.002.01.02 | Jumlah investor Penanaman Modal Asing (PMA) Triwulan II | Jumlah investor dengan jenis Penanaman Modal Asing (PMA) pada Triwulan II | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang | 2026 | integer | - | Wajib diisi | Triwulan II | Ya |
| 16 | Triwulan III | 2.18.0002.002.01.03 | Jumlah investor Penanaman Modal Asing (PMA) Triwulan III | Jumlah investor dengan jenis Penanaman Modal Asing (PMA) pada Triwulan III | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang | 2026 | integer | - | Wajib diisi | Triwulan III | Ya |
| 17 | Triwulan IV | 2.18.0002.002.01.04 | Jumlah investor Penanaman Modal Asing (PMA) Triwulan IV | Jumlah investor dengan jenis Penanaman Modal Asing (PMA) pada Triwulan IV | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang | 2026 | integer | - | Wajib diisi | Triwulan IV | Ya |
| 18 | Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) | 2.18.0002.002.02 | Jumlah investor Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) | Jumlah investor dengan jenis Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) per triwulanan. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) | Ya |
| 19 | Triwulan I | 2.18.0002.002.02.01 | Jumlah investor Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Triwulan I | Jumlah investor dengan jenis Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada Triwulan I | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang | 2026 | integer | - | Wajib diisi | Triwulan I | Ya |
| 20 | Triwulan II | 2.18.0002.002.02.02 | Jumlah investor Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Triwulan II | Jumlah investor dengan jenis Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada Triwulan II | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang | 2026 | integer | - | Wajib diisi | Triwulan II | Ya |
| 21 | Triwulan III | 2.18.0002.002.02.03 | Jumlah investor Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Triwulan III | Jumlah investor dengan jenis Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada Triwulan III | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang | 2026 | integer | - | Wajib diisi | Triwulan III | Ya |
| 22 | Triwulan IV | 2.18.0002.002.02.04 | Jumlah investor Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Triwulan IV | Jumlah investor dengan jenis Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada Triwulan IV | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang | 2026 | integer | - | Wajib diisi | Triwulan IV | Ya |
Judul Kegiatan :Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul |
Tahun:2024 |
Cara Pengumpulan Data:Kompilasi Produk Administrasi |
Sektor Kegiatan:Teknologi Informasi dan Komunikasi |
1.1. Instansi Penyelenggara:Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul |
|||
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:JL. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711
|
2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:
|
|||
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):Nama:Sri Mulyani, S S T P, M. Eng Jabatan:Kepala Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul Alamat:Jl. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711
|
3.1. Latar Belakang Kegiatan:Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola data yang terpadu, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data, yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan data sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Masing-masing perangkat daerah memproduksi data sesuai dengan urusan masing-masing, melakukan pendataan sesuai dengan daftar data yang telah disepakati dalam Forum Satu Data. Data yang diproduksi dan telah dimutakhirkan berkala dipublikasikan melalui portal Sedata Sebantul. Data yang diproduksi perangkat daerah dan disampaikan melalui Sedata Sebantul menjadi data acuan dalam pengambilan kebijakan. Pemanfaatan data yang diproduksi dapat dimanfaatkan secara terbuka dengan berbagai format sesuai kebutuhan. Setiap urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu menyampaikan data sesuai urusannya sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul memiliki peran strategis sebagai pengampu urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul juga sebagai Walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul, bertanggung jawab dalam pengelolaan portal Sedata Sebantul serta memastikan keterpaduan, interoperabilitas, dan kualitas data yang disajikan. Sebagai bagian dari pelaksanaan peran tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun, memverifikasi, dan mengonsolidasikan data statistik sektoral dari seluruh produsen data Kabupaten Bantul termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui kegiatan ini, diharapkan tersedianya data statistik sektoral yang valid, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta mendukung terwujudnya tata kelola data yang sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.2. Tujuan Kegiatan:1. Mengumpulkan data sektoral Kabupaten Bantul, 2. Memenuhi kebutuhan data dari berbagai pengguna data, dan 3. Mendukung implementasi Satu Data Indonesia. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.4. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Diisi jika cara pengumpulan data adalah Survei
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:BERULANG |
||||||
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:TAHUNAN |
||||||
4.3. Tipe Pengumpulan Data:LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL |
||||||
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA |
||||||
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
||||||
4. Metode Pengumpulan Data:Pengumpulan data sekunder |
||||||
4.7. Sarana Pengumpulan Data:CAWI |
||||||
4.8. Unit Pengumpulan Data:Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan |
5.1. Jenis Rancangan Sampel: |
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir: |
5.3. Metode Yang Digunakan: |
5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:- |
5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:- |
5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:- |
5.7. Unit Sampel:- |
5.8. Unit Observasi:- |
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?Tidak |
||||
6.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:Supervisi |
||||
6.3. Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?Tidak |
||||
6.4. Petugas Pengumpulan Data:STAF_INSTANSI_PENYELENGGARA_DAN_MITRA_ATAU_TENAGA_KONTRAK |
||||
6.5. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:DIPLOMA_I_ATAU_II_ATAU_III |
||||
6.6. Jumlah Petugas:
|
||||
6.7. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?Ya |
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
|
||||||||
7.2. Metode Analisis:DESKRIPTIF |
||||||||
7.3. Unit Analisis:Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan |
||||||||
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:Kabupaten/Kota |
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
|
||||||||
8.2. Rencana Rilis Produk Kegiatan
|