Realisasi Investasi PMDN menurut Sektor Investasi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu


Tahun
EXCELGRAFIK
Kode Nama Data Satuan 2024 2025 2026
2.18.0166
Realisasi Investasi PMDN menurut sektor investasi
Rupiah 605.014.658.253,00 350.391.123.049,00 n/a
2.18.0166.001
Sektor primer
Rupiah 5.991.300,00 2.500.000,00 n/a
2.18.0166.001.01
     Tanaman pangan perkebunan dan peternakan
Rupiah 0,00 0,00 n/a
2.18.0166.001.02
     Perikanan
Rupiah 5.991.300,00 2.500.000,00 n/a
2.18.0166.001.03
     Kehutanan
Rupiah 0,00 0,00 n/a
2.18.0166.002
Sektor sekunder
Rupiah 405.085.454.709,00 174.994.910.773,00 n/a
2.18.0166.002.01
     Industri makanan
Rupiah 37.576.061.358,00 20.964.062.038,00 n/a
2.18.0166.002.02
     Industri tekstil
Rupiah 347.555.307.527,00 129.068.065.197,00 n/a
2.18.0166.002.03
     Industri barang dari kulit dan alas kaki
Rupiah 1.476.301.701,00 3.544.651.456,00 n/a
2.18.0166.002.04
     Industri kayu
Rupiah 676.100.000,00 7.155.177.871,00 n/a
2.18.0166.002.05
     Industri kertas dan percetakan
Rupiah 141.400.000,00 86.406.960,00 n/a
2.18.0166.002.06
     Industri kimia dan farmasi
Rupiah 3.918.248.500,00 1.120.185.164,00 n/a
2.18.0166.002.07
     Industri karet dan plastik
Rupiah 0,00 0,00 n/a
2.18.0166.002.08
     Industri mineral non logam
Rupiah 3.761.814.395,00 552.050.575,00 n/a
2.18.0166.002.09
     Industri logam dasar barang logam bukan mesin dan peralatannya
Rupiah 0,00 241.399.237,00 n/a
2.18.0166.002.10
     Industri mesin elektronik instrumen kedokteran presisi optik dan jam
Rupiah 0,00 320.000.000,00 n/a
2.18.0166.002.11
     Industri kendaraan bermotor dan alat transportasi lain
Rupiah 5.000.000,00 4.255.000.000,00 n/a
2.18.0166.002.13
     Industri lainnya
Rupiah 9.975.221.228,00 7.687.912.275,00 n/a
2.18.0166.003
Sektor tersier
Rupiah 199.923.212.244,00 175.393.712.276,00 n/a
2.18.0166.003.01
     Konstruksi
Rupiah 17.146.931.085,00 20.410.804.662,00 n/a
2.18.0166.003.02
     Perhotelan dan restoran
Rupiah 3.360.105.765,00 228.589.042,00 n/a
2.18.0166.003.03
     Perdagangan dan reparasi
Rupiah 90.733.948.310,00 93.356.848.196,00 n/a
2.18.0166.003.04
     Perumahan kawasan Industri dan perkantoran
Rupiah 62.028.519.428,00 18.697.256.516,00 n/a
2.18.0166.003.05
     Transportasi gudang dan komunikasi
Rupiah 15.502.799.936,00 26.785.728.172,00 n/a
2.18.0166.003.06
     Listrik gas dan air
Rupiah 708.316.716,00 1.268.183.283,00 n/a
2.18.0166.003.07
     Jasa lainnya
Rupiah 10.409.391.004,00 14.583.152.405,00 n/a
2.18.0166.003.08
     Pertambangan
Rupiah 33.200.000,00 63.150.000,00 n/a
Unduh Metadata
No Nama Variabel Alias Konsep Definisi Referensi Pemilihan Referensi Waktu Tipe Data Klasifikasi Aturan Validasi Kalimat Pertanyaan Dapat di Akses publik
1 Sektor primer 2.18.0166.001 Realisasi investasi PMDN Sektor Primer menurut sektor investasi Jumlah realisasi investasi PMDN pada sektor investasi primer menurut jenisnya. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 2026 float - Diisi sistem Sektor primer Ya
2 Tanaman pangan perkebunan dan peternakan 2.18.0166.001.01 Realisasi investasi PMDN Sektor Primer menurut sektor investasi Tanaman Pangan, Perkebunan dan Peternakan Jumlah realisasi investasi PMDN pada sektor investasi primer jenis tanaman pangan perkebunan dan peternakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 2026 float - Wajib diisi Tanaman pangan perkebunan dan peternakan Ya
3 Perikanan 2.18.0166.001.02 Realisasi investasi PMDN Sektor Primer menurut sektor investasi Perikanan Jumlah realisasi investasi PMDN pada sektor investasi primer jenis perikanan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 2026 float - Wajib diisi Perikanan Ya
4 Kehutanan 2.18.0166.001.03 Realisasi investasi PMDN Sektor Primer menurut sektor investasi Pertambangan Jumlah realisasi investasi PMDN pada sektor investasi primer jenis kehutanan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 2026 float - Wajib diisi Kehutanan Ya
5 Sektor sekunder 2.18.0166.002 Realisasi investasi PMDN Sektor sekunder menurut sektor investasi Jumlah realisasi investasi PMDN pada sektor investasi sekunder menurut jenis. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 2026 float - Diisi sistem Sektor sekunder Ya
6 Industri makanan 2.18.0166.002.01 Realisasi investasi PMDN Sektor sekunder menurut sektor investasi industri makanan Jumlah realisasi investasi PMDN pada sektor investasi sekunder jenis industri makanan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 2026 float - Wajib diisi Industri makanan Ya
7 Industri tekstil 2.18.0166.002.02 Realisasi investasi PMDN Sektor sekunder menurut sektor investasi industri tekstil Jumlah realisasi investasi PMDN pada sektor investasi sekunder jenis industri tekstil Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 2026 float - Wajib diisi Industri tekstil Ya
8 Industri barang dari kulit dan alas kaki 2.18.0166.002.03 Realisasi investasi PMDN Sektor sekunder menurut sektor investasi industri barang dari kulit dan alas kaki Jumlah realisasi investasi PMDN pada sektor investasi sekunder jenis industri barang dari kulit dan alas kaki Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 2026 float - Wajib diisi Industri barang dari kulit dan alas kaki Ya
9 Industri kayu 2.18.0166.002.04 Realisasi investasi PMDN Sektor sekunder menurut sektor investasi industri kayu Jumlah realisasi investasi PMDN pada sektor investasi sekunder jenis industri kayu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 2026 float - Wajib diisi Industri kayu Ya
10 Industri kertas dan percetakan 2.18.0166.002.05 Realisasi investasi PMDN Sektor sekunder menurut sektor investasi industri kertas dan percetakan Jumlah realisasi investasi PMDN pada sektor investasi sekunder jenis industri kertas dan percetakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 2026 float - Wajib diisi Industri kertas dan percetakan Ya
11 Industri kimia dan farmasi 2.18.0166.002.06 Realisasi investasi PMDN Sektor sekunder menurut sektor investasi industri kimia dan farmasi Jumlah realisasi investasi PMDN pada sektor investasi sekunder jenis industri kimia dan farmasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 2026 float - Wajib diisi Industri kimia dan farmasi Ya
12 Industri karet dan plastik 2.18.0166.002.07 Realisasi investasi PMDN Sektor sekunder menurut sektor investasi industri karet dan plastik Jumlah realisasi investasi PMDN pada sektor investasi sekunder jenis industri karet dan plastik Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 2026 float - Wajib diisi Industri karet dan plastik Ya
13 Industri mineral non logam 2.18.0166.002.08 Realisasi investasi PMDN Sektor sekunder menurut sektor investasi industri mineral non logam Jumlah realisasi investasi PMDN pada sektor investasi sekunder jenis industri mineral non logam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 2026 float - Wajib diisi Industri mineral non logam Ya
14 Industri logam dasar barang logam bukan mesin dan peralatannya 2.18.0166.002.09 Realisasi investasi PMDN Sektor sekunder menurut sektor investasi industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya Jumlah realisasi investasi PMDN pada sektor investasi sekunder jenis industri logam dasar barang logam bukan mesin dan peralatannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 2026 float - Wajib diisi Industri logam dasar barang logam bukan mesin dan peralatannya Ya
15 Industri mesin elektronik instrumen kedokteran presisi optik dan jam 2.18.0166.002.10 Realisasi investasi PMDN Sektor sekunder menurut sektor investasi industri mesin, elektronik, instrumen kedokteran, presisi, optik dan jam Jumlah realisasi investasi PMDN pada sektor investasi sekunder jenis industri mesin elektronik instrumen kedokteran presisi optik dan jam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 2026 float - Wajib diisi Industri mesin elektronik instrumen kedokteran presisi optik dan jam Ya
16 Industri kendaraan bermotor dan alat transportasi lain 2.18.0166.002.11 Realisasi investasi PMDN Sektor sekunder menurut sektor investasi industri kendaraan bermotor dan alat transportasi lain Jumlah realisasi investasi PMDN pada sektor investasi sekunder jenis industri barang dari semen Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 2026 float - Wajib diisi Industri kendaraan bermotor dan alat transportasi lain Ya
17 Industri lainnya 2.18.0166.002.13 Realisasi investasi PMDN Sektor sekunder menurut sektor investasi industri Lainnya Jumlah realisasi investasi PMDN pada sektor investasi sekunder jenis industri lainnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 2026 float - Wajib diisi Industri lainnya Ya
18 Sektor tersier 2.18.0166.003 Realisasi investasi PMDN Sektor tersier menurut sektor investasi Jumlah realisasi investasi PMDN pada sektor investasi tersier menurut jenisnya. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 2026 float - Diisi sistem Sektor tersier Ya
19 Konstruksi 2.18.0166.003.01 Realisasi investasi PMDN Sektor tersier menurut sektor investasi Konstruksi Jumlah realisasi investasi PMDN pada sektor investasi tersier jenis konstruksi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 2026 float - Wajib diisi Konstruksi Ya
20 Perhotelan dan restoran 2.18.0166.003.02 Realisasi investasi PMDN Sektor tersier menurut sektor investasi Perhotelan dan restoran Jumlah realisasi investasi PMDN pada sektor investasi tersier jenis perhotelan dan restoran Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 2026 float - Wajib diisi Perhotelan dan restoran Ya
21 Perdagangan dan reparasi 2.18.0166.003.03 Realisasi investasi PMDN Sektor tersier menurut sektor investasi Perdagangan dan reparasi Jumlah realisasi investasi PMDN pada sektor investasi tersier jenis perdagangan dan reparasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 2026 float - Wajib diisi Perdagangan dan reparasi Ya
22 Perumahan kawasan Industri dan perkantoran 2.18.0166.003.04 Realisasi investasi PMDN Sektor tersier menurut sektor investasi Perumahan, kawasan industri dan perkantoran Jumlah realisasi investasi PMDN pada sektor investasi tersier jenis perumahan kawasan industri dan perkantoran Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 2026 float - Wajib diisi Perumahan kawasan Industri dan perkantoran Ya
23 Transportasi gudang dan komunikasi 2.18.0166.003.05 Realisasi investasi PMDN Sektor tersier menurut sektor investasi Transportasi, gudang dan komunikasi Jumlah realisasi investasi PMDN pada sektor investasi tersier jenis transportasi gudang dan komunikasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 2026 float - Wajib diisi Transportasi gudang dan komunikasi Ya
24 Listrik gas dan air 2.18.0166.003.06 Realisasi investasi PMDN Sektor tersier menurut sektor investasi Listrik, gas dan air Jumlah realisasi investasi PMDN pada sektor investasi tersier jenis listrik gas dan air Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 2026 float - Wajib diisi Listrik gas dan air Ya
25 Jasa lainnya 2.18.0166.003.07 Realisasi investasi PMDN Sektor tersier menurut sektor investasi Jasa Lainnya Jumlah realisasi investasi PMDN pada sektor investasi tersier jenis jasa lainnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 2026 float - Wajib diisi Jasa lainnya Ya
26 Pertambangan 2.18.0166.003.08 Jumlah realisasi investasi PMDN pada sektor investasi tersier jenis pertambangan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 2026 float - Wajib diisi Pertambangan Ya

Metadata Kegiatan

ID: 62525

Judul Kegiatan :

Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul

Tahun:

2024

Cara Pengumpulan Data:

Kompilasi Produk Administrasi

Sektor Kegiatan:

Teknologi Informasi dan Komunikasi


I. Penyelenggara

1.1. Instansi Penyelenggara:

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:

JL. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


II. Penanggung Jawab

2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:

Eselon 1:

-

Eselon 2:

Bobot Ariffi' Aidin, S.T., M.T.

2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):

Nama:

Sri Mulyani, S S T P, M. Eng

Jabatan:

Kepala Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

Alamat:

Jl. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


III. Perencanaan dan Persiapan

3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola data yang terpadu, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data, yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan data sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Masing-masing perangkat daerah memproduksi data sesuai dengan urusan masing-masing, melakukan pendataan sesuai dengan daftar data yang telah disepakati dalam Forum Satu Data. Data yang diproduksi dan telah dimutakhirkan berkala dipublikasikan melalui portal Sedata Sebantul. Data yang diproduksi perangkat daerah dan disampaikan melalui Sedata Sebantul menjadi data acuan dalam pengambilan kebijakan. Pemanfaatan data yang diproduksi dapat dimanfaatkan secara terbuka dengan berbagai format sesuai kebutuhan. Setiap urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu menyampaikan data sesuai urusannya sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul memiliki peran strategis sebagai pengampu urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul juga sebagai Walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul, bertanggung jawab dalam pengelolaan portal Sedata Sebantul serta memastikan keterpaduan, interoperabilitas, dan kualitas data yang disajikan. Sebagai bagian dari pelaksanaan peran tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun, memverifikasi, dan mengonsolidasikan data statistik sektoral dari seluruh produsen data Kabupaten Bantul termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui kegiatan ini, diharapkan tersedianya data statistik sektoral yang valid, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta mendukung terwujudnya tata kelola data yang sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Mengumpulkan data sektoral Kabupaten Bantul, 2. Memenuhi kebutuhan data dari berbagai pengguna data, dan 3. Mendukung implementasi Satu Data Indonesia.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:

Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan
1. Perencanaan Kegiatan 15 December 2023 29 December 2023
2. Desain 2 January 2024 4 January 2024
B. Pengumpulan
3. Pengumpulan Data 5 January 2024 16 December 2024
C. Pemeriksaan
4. Pengelolaan data 16 January 2024 26 December 2024
D. Penyebarluasan
5. Analisis 16 January 2024 26 December 2024
6. Diseminasi Hasil 27 January 2025 28 January 2025
7. Evaluasi 29 January 2025 31 January 2025

3.4. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan:

No Nama Variabel (Kharakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (periode Enumerasi)
1 Jenis Kelamin Jenis Kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. 2024
2 Tingkat Pendidikan Tingkat Pendidikan Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). 2024
3 Agama Agama Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya. 2024
4 Penduduk Penduduk Banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah. 2024
5 Jenis Lapangan Usaha Jenis Lapangan Usaha Penggolongan bidang kegiatan suatu usaha/pekerjaan atau tempat seseorang bekerja 2024
6 Kapanewon Kapanewon Sebutan kecamatan di wilayah DIY yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota. 2024
7 Kalurahan Kalurahan Sebutan desa di wilayah DIY yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon. 2024
8 Jumlah peristiwa kejahatan Peristiwa kejahatan Banyaknya kejadian tindak pidana yang dilaporkan atau tercatat oleh aparat penegak hukum dalam suatu wilayah dan periode waktu tertentu 2024
9 Jumlah Tenaga Kerja Terdata Pekerja Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat 2024
10 Jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PPPK Sekelompok jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada instansi pemerintah 2024
11 Realisasi Investasi PMDN Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Dalam Negeri 2024
12 Realisasi Investasi PMA Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Asing 2024
13 Perangkat Daerah Perangkat Daerah Unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 2024
14 Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah. 2024
15 Jenis Pekerjaan Pekerjaan Utama jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. 2024
16 Sistem Data Sistem Data Program aplikasi yang berinteraksi dengan basis data 2024
17 Data Geospasial Data Geospasial Data tentang lokasi geografis, dimensi/ukuran, karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi 2024
18 Kegiatan Statistik Kegiatan Statistik Serangkaian proses sebagai upaya penyediaan dan penyebarluasan data 2024
19 Metadata Metadata Informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data 2024
20 Daftar Data Daftar Data Kumpulan data yang disepakati 2024
21 Keterisian Data Keterisian Data Jumlah data terisi dibagi dengan jumlah seluruh data pada daftar data masing-masing dikali dengan 100 2024
22 Instansi Pemerintah Instansi Pemerintah, Instansi Pusat, Instansi Daerah Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. 2024

IV. Desain Kegiatan

Diisi jika cara pengumpulan data adalah Survei

4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:

BERULANG

4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:

TAHUNAN

4.3. Tipe Pengumpulan Data:

LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL

4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:

SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA

4.5. Wilayah Kegiatan:

No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1 DI YOGYAKARTA BANTUL

4. Metode Pengumpulan Data:

Pengumpulan data sekunder

4.7. Sarana Pengumpulan Data:

CAWI

4.8. Unit Pengumpulan Data:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan


V. Desain Sampel

5.1. Jenis Rancangan Sampel:

5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:

5.3. Metode Yang Digunakan:

5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:

-

5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:

-

5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:

-

5.7. Unit Sampel:

-

5.8. Unit Observasi:

-


VI. Pengumpulan Data

6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?

Tidak

6.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:

Supervisi

6.3. Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?

Tidak

6.4. Petugas Pengumpulan Data:

STAF_INSTANSI_PENYELENGGARA_DAN_MITRA_ATAU_TENAGA_KONTRAK

6.5. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:

DIPLOMA_I_ATAU_II_ATAU_III

6.6. Jumlah Petugas:

Supervisor/penyelia/pengawas : 7 orang
Pengumpul data/enumerator : 157 orang

6.7. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?

Ya


VII. Pengolahan Dan Analisis

7.1. Tahapan Pengolahan Data:

Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Ya
Penyahihan (Validasi) : Ya

7.2. Metode Analisis:

DESKRIPTIF

7.3. Unit Analisis:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan

7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:

Kabupaten/Kota


VIII. Diseminasi Hasil

8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum

Tercetak (Hardcopy) : Tidak
Digital (Softcopy) : Ya
Data Mikro : Tidak

8.2. Rencana Rilis Produk Kegiatan

Jenis Produk Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) -
Digital (Softcopy) 27 January 2025
Data Mikro -

Masukan Pengguna

Pekerjaan*

Tujuan Penggunaan*

Captcha wajib di isi

Visualisasi