| Kode | Nama Data | Satuan | 2024 | 2025 | 2026 |
|---|---|---|---|---|---|
| 2.20.0032 |
Jumlah kegiatan statistik sektoral yang mendapat rekomendasi BPS menurut perangkat daerah |
Kegiatan | 74,00 | 77,00 | 77,00 |
| 2.20.0032 |
Jumlah kegiatan statistik sektoral yang mendapat rekomendasi BPS menurut perangkat daerah |
Kegiatan | 74,00 | 77,00 | 77,00 |
| 2.20.0032.001 |
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
Kegiatan | 4,00 | 4,00 | 4,00 |
| 2.20.0032.001 |
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
Kegiatan | 4,00 | 4,00 | 4,00 |
| 2.20.0032.002 |
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.002 |
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.003 |
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
Kegiatan | 2,00 | 2,00 | 2,00 |
| 2.20.0032.003 |
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
Kegiatan | 2,00 | 2,00 | 2,00 |
| 2.20.0032.004 |
Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.004 |
Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.005 |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.005 |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.006 |
Inspektorat Daerah |
Kegiatan | 3,00 | 3,00 | 3,00 |
| 2.20.0032.006 |
Inspektorat Daerah |
Kegiatan | 3,00 | 3,00 | 3,00 |
| 2.20.0032.007 |
Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.007 |
Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.008 |
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
Kegiatan | 3,00 | 3,00 | 3,00 |
| 2.20.0032.008 |
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
Kegiatan | 3,00 | 3,00 | 3,00 |
| 2.20.0032.009 |
Dinas Kesehatan |
Kegiatan | 2,00 | 3,00 | 3,00 |
| 2.20.0032.009 |
Dinas Kesehatan |
Kegiatan | 2,00 | 3,00 | 3,00 |
| 2.20.0032.010 |
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
Kegiatan | 4,00 | 4,00 | 4,00 |
| 2.20.0032.010 |
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
Kegiatan | 4,00 | 4,00 | 4,00 |
| 2.20.0032.011 |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Kegiatan | 3,00 | 3,00 | 3,00 |
| 2.20.0032.011 |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Kegiatan | 3,00 | 3,00 | 3,00 |
| 2.20.0032.012 |
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Kegiatan | 2,00 | 2,00 | 2,00 |
| 2.20.0032.012 |
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Kegiatan | 2,00 | 2,00 | 2,00 |
| 2.20.0032.013 |
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.013 |
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.014 |
Dinas Sosial |
Kegiatan | 2,00 | 2,00 | 2,00 |
| 2.20.0032.014 |
Dinas Sosial |
Kegiatan | 2,00 | 2,00 | 2,00 |
| 2.20.0032.015 |
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.015 |
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.016 |
Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.016 |
Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.017 |
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.017 |
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.018 |
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.018 |
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.019 |
Dinas Lingkungan Hidup |
Kegiatan | 4,00 | 5,00 | 5,00 |
| 2.20.0032.019 |
Dinas Lingkungan Hidup |
Kegiatan | 4,00 | 5,00 | 5,00 |
| 2.20.0032.020 |
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.020 |
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.021 |
Dinas Perhubungan |
Kegiatan | 2,00 | 2,00 | 2,00 |
| 2.20.0032.021 |
Dinas Perhubungan |
Kegiatan | 2,00 | 2,00 | 2,00 |
| 2.20.0032.022 |
Dinas Komunikasi dan Informatika |
Kegiatan | 7,00 | 8,00 | 8,00 |
| 2.20.0032.022 |
Dinas Komunikasi dan Informatika |
Kegiatan | 7,00 | 8,00 | 8,00 |
| 2.20.0032.023 |
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
Kegiatan | 3,00 | 3,00 | 3,00 |
| 2.20.0032.023 |
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
Kegiatan | 3,00 | 3,00 | 3,00 |
| 2.20.0032.024 |
Dinas Pariwisata |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.024 |
Dinas Pariwisata |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.025 |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.025 |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.026 |
Dinas Kelautan dan Perikanan |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.026 |
Dinas Kelautan dan Perikanan |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.027 |
Satuan Polisi Pamong Praja |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.027 |
Satuan Polisi Pamong Praja |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.028 |
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
Kegiatan | n/a | n/a | n/a |
| 2.20.0032.028 |
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
Kegiatan | n/a | n/a | n/a |
| 2.20.0032.029 |
Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah |
Kegiatan | n/a | n/a | n/a |
| 2.20.0032.029 |
Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah |
Kegiatan | n/a | n/a | n/a |
| 2.20.0032.030 |
Bagian Hukum Sekretariat Daerah |
Kegiatan | n/a | n/a | n/a |
| 2.20.0032.030 |
Bagian Hukum Sekretariat Daerah |
Kegiatan | n/a | n/a | n/a |
| 2.20.0032.031 |
Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah |
Kegiatan | n/a | n/a | n/a |
| 2.20.0032.031 |
Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah |
Kegiatan | n/a | n/a | n/a |
| 2.20.0032.032 |
Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah |
Kegiatan | n/a | n/a | n/a |
| 2.20.0032.032 |
Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah |
Kegiatan | n/a | n/a | n/a |
| 2.20.0032.033 |
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah |
Kegiatan | n/a | n/a | n/a |
| 2.20.0032.033 |
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah |
Kegiatan | n/a | n/a | n/a |
| 2.20.0032.034 |
Bagian Organisasi Sekretariat Daerah |
Kegiatan | 2,00 | 2,00 | 2,00 |
| 2.20.0032.034 |
Bagian Organisasi Sekretariat Daerah |
Kegiatan | 2,00 | 2,00 | 2,00 |
| 2.20.0032.035 |
Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah |
Kegiatan | n/a | n/a | n/a |
| 2.20.0032.035 |
Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah |
Kegiatan | n/a | n/a | n/a |
| 2.20.0032.036 |
Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah |
Kegiatan | n/a | n/a | n/a |
| 2.20.0032.036 |
Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah |
Kegiatan | n/a | n/a | n/a |
| 2.20.0032.037 |
Kapanewon Srandakan |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.037 |
Kapanewon Srandakan |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.038 |
Kapanewon Sanden |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.038 |
Kapanewon Sanden |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.039 |
Kapanewon Kretek |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.039 |
Kapanewon Kretek |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.040 |
Kapanewon Pundong |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.040 |
Kapanewon Pundong |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.041 |
Kapanewon Bambanglipuro |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.041 |
Kapanewon Bambanglipuro |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.042 |
Kapanewon Pandak |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.042 |
Kapanewon Pandak |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.043 |
Kapanewon Bantul |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.043 |
Kapanewon Bantul |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.044 |
Kapanewon Jetis |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.044 |
Kapanewon Jetis |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.045 |
Kapanewon Imogiri |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.045 |
Kapanewon Imogiri |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.046 |
Kapanewon Dlingo |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.046 |
Kapanewon Dlingo |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.047 |
Kapanewon Pleret |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.047 |
Kapanewon Pleret |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.048 |
Kapanewon Piyungan |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.048 |
Kapanewon Piyungan |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.049 |
Kapanewon Banguntapan |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.049 |
Kapanewon Banguntapan |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.050 |
Kapanewon Sewon |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.050 |
Kapanewon Sewon |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.051 |
Kapanewon Kasihan |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.051 |
Kapanewon Kasihan |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.052 |
Kapanewon Pajangan |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.052 |
Kapanewon Pajangan |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.053 |
Kapanewon Sedayu |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| 2.20.0032.053 |
Kapanewon Sedayu |
Kegiatan | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : |
| No | Nama Variabel | Alias | Konsep | Definisi | Referensi Pemilihan | Referensi Waktu | Tipe Data | Klasifikasi | Aturan Validasi | Kalimat Pertanyaan | Dapat di Akses publik |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang mendapat rekomendasi BPS menurut perangkat daerah | 2.20.0032 | Pembina Data Statistik | Jumlah Kegiatan Statistik Sektoral yang sudah dimintakan rekomendasi kegiatannya kepada Pembina Data Statistik.. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang mendapat rekomendasi BPS menurut perangkat daerah | Ya |
| 2 | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah | 2.20.0032.001 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah | Ya |
| 3 | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah | 2.20.0032.001 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah | Ya |
| 4 | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah | 2.20.0032.002 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah | Ya |
| 5 | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah | 2.20.0032.002 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah | Ya |
| 6 | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia | 2.20.0032.003 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia | Ya |
| 7 | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia | 2.20.0032.003 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia | Ya |
| 8 | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | 2.20.0032.004 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Ya |
| 9 | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | 2.20.0032.004 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Ya |
| 10 | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | 2.20.0032.005 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Ya |
| 11 | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | 2.20.0032.005 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Ya |
| 12 | Inspektorat Daerah | 2.20.0032.006 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Inspektorat Daerah | Ya |
| 13 | Inspektorat Daerah | 2.20.0032.006 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Inspektorat Daerah | Ya |
| 14 | Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati | 2.20.0032.007 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati | Ya |
| 15 | Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati | 2.20.0032.007 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati | Ya |
| 16 | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga | 2.20.0032.008 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga | Ya |
| 17 | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga | 2.20.0032.008 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga | Ya |
| 18 | Dinas Kesehatan | 2.20.0032.009 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Kesehatan | Ya |
| 19 | Dinas Kesehatan | 2.20.0032.009 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Kesehatan | Ya |
| 20 | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman | 2.20.0032.010 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman | Ya |
| 21 | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman | 2.20.0032.010 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman | Ya |
| 22 | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 2.20.0032.011 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Ya |
| 23 | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 2.20.0032.011 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Ya |
| 24 | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | 2.20.0032.012 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Ya |
| 25 | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | 2.20.0032.012 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Ya |
| 26 | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan | 2.20.0032.013 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan | Ya |
| 27 | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan | 2.20.0032.013 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan | Ya |
| 28 | Dinas Sosial | 2.20.0032.014 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Sosial | Ya |
| 29 | Dinas Sosial | 2.20.0032.014 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Sosial | Ya |
| 30 | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) | 2.20.0032.015 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) | Ya |
| 31 | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) | 2.20.0032.015 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) | Ya |
| 32 | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) | 2.20.0032.016 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) | Ya |
| 33 | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) | 2.20.0032.016 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) | Ya |
| 34 | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi | 2.20.0032.017 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi | Ya |
| 35 | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi | 2.20.0032.017 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi | Ya |
| 36 | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian | 2.20.0032.018 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian | Ya |
| 37 | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian | 2.20.0032.018 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian | Ya |
| 38 | Dinas Lingkungan Hidup | 2.20.0032.019 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Lingkungan Hidup | Ya |
| 39 | Dinas Lingkungan Hidup | 2.20.0032.019 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Lingkungan Hidup | Ya |
| 40 | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana | 2.20.0032.020 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana | Ya |
| 41 | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana | 2.20.0032.020 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana | Ya |
| 42 | Dinas Perhubungan | 2.20.0032.021 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Perhubungan | Ya |
| 43 | Dinas Perhubungan | 2.20.0032.021 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Perhubungan | Ya |
| 44 | Dinas Komunikasi dan Informatika | 2.20.0032.022 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Komunikasi dan Informatika | Ya |
| 45 | Dinas Komunikasi dan Informatika | 2.20.0032.022 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Komunikasi dan Informatika | Ya |
| 46 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | 2.20.0032.023 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Ya |
| 47 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | 2.20.0032.023 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Ya |
| 48 | Dinas Pariwisata | 2.20.0032.024 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Pariwisata | Ya |
| 49 | Dinas Pariwisata | 2.20.0032.024 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Pariwisata | Ya |
| 50 | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan | 2.20.0032.025 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan | Ya |
| 51 | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan | 2.20.0032.025 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan | Ya |
| 52 | Dinas Kelautan dan Perikanan | 2.20.0032.026 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Kelautan dan Perikanan | Ya |
| 53 | Dinas Kelautan dan Perikanan | 2.20.0032.026 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Dinas Kelautan dan Perikanan | Ya |
| 54 | Satuan Polisi Pamong Praja | 2.20.0032.027 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Satuan Polisi Pamong Praja | Ya |
| 55 | Satuan Polisi Pamong Praja | 2.20.0032.027 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Satuan Polisi Pamong Praja | Ya |
| 56 | Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | 2.20.0032.028 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | Ya |
| 57 | Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | 2.20.0032.028 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | Ya |
| 58 | Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah | 2.20.0032.029 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah | Ya |
| 59 | Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah | 2.20.0032.029 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah | Ya |
| 60 | Bagian Hukum Sekretariat Daerah | 2.20.0032.030 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Bagian Hukum Sekretariat Daerah | Ya |
| 61 | Bagian Hukum Sekretariat Daerah | 2.20.0032.030 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Bagian Hukum Sekretariat Daerah | Ya |
| 62 | Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah | 2.20.0032.031 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah | Ya |
| 63 | Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah | 2.20.0032.031 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah | Ya |
| 64 | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah | 2.20.0032.032 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah | Ya |
| 65 | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah | 2.20.0032.032 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah | Ya |
| 66 | Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah | 2.20.0032.033 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah | Ya |
| 67 | Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah | 2.20.0032.033 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah | Ya |
| 68 | Bagian Organisasi Sekretariat Daerah | 2.20.0032.034 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Bagian Organisasi Sekretariat Daerah | Ya |
| 69 | Bagian Organisasi Sekretariat Daerah | 2.20.0032.034 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Bagian Organisasi Sekretariat Daerah | Ya |
| 70 | Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah | 2.20.0032.035 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah | Ya |
| 71 | Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah | 2.20.0032.035 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah | Ya |
| 72 | Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah | 2.20.0032.036 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah | Ya |
| 73 | Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah | 2.20.0032.036 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah | Ya |
| 74 | Kapanewon Srandakan | 2.20.0032.037 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Srandakan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Srandakan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Kapanewon Srandakan | Ya |
| 75 | Kapanewon Srandakan | 2.20.0032.037 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Srandakan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Srandakan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Kapanewon Srandakan | Ya |
| 76 | Kapanewon Sanden | 2.20.0032.038 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Sanden dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Sanden dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Kapanewon Sanden | Ya |
| 77 | Kapanewon Sanden | 2.20.0032.038 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Sanden dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Sanden dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Kapanewon Sanden | Ya |
| 78 | Kapanewon Kretek | 2.20.0032.039 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Kretek dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Kretek dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Kapanewon Kretek | Ya |
| 79 | Kapanewon Kretek | 2.20.0032.039 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Kretek dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Kretek dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Kapanewon Kretek | Ya |
| 80 | Kapanewon Pundong | 2.20.0032.040 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Pundong dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Pundong dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Kapanewon Pundong | Ya |
| 81 | Kapanewon Pundong | 2.20.0032.040 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Pundong dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Pundong dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Kapanewon Pundong | Ya |
| 82 | Kapanewon Bambanglipuro | 2.20.0032.041 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Bambanglipuro dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Bambanglipuro dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Kapanewon Bambanglipuro | Ya |
| 83 | Kapanewon Bambanglipuro | 2.20.0032.041 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Bambanglipuro dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Bambanglipuro dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Kapanewon Bambanglipuro | Ya |
| 84 | Kapanewon Pandak | 2.20.0032.042 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Pandak dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Pandak dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Kapanewon Pandak | Ya |
| 85 | Kapanewon Pandak | 2.20.0032.042 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Pandak dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Pandak dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Kapanewon Pandak | Ya |
| 86 | Kapanewon Bantul | 2.20.0032.043 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Bantul dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Bantul dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Kapanewon Bantul | Ya |
| 87 | Kapanewon Bantul | 2.20.0032.043 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Bantul dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Bantul dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Kapanewon Bantul | Ya |
| 88 | Kapanewon Jetis | 2.20.0032.044 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Jetis dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Jetis dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Kapanewon Jetis | Ya |
| 89 | Kapanewon Jetis | 2.20.0032.044 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Jetis dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Jetis dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Kapanewon Jetis | Ya |
| 90 | Kapanewon Imogiri | 2.20.0032.045 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Imogiri dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Imogiri dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Kapanewon Imogiri | Ya |
| 91 | Kapanewon Imogiri | 2.20.0032.045 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Imogiri dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Imogiri dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Kapanewon Imogiri | Ya |
| 92 | Kapanewon Dlingo | 2.20.0032.046 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Dlingo dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Dlingo dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Kapanewon Dlingo | Ya |
| 93 | Kapanewon Dlingo | 2.20.0032.046 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Dlingo dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Dlingo dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Kapanewon Dlingo | Ya |
| 94 | Kapanewon Pleret | 2.20.0032.047 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Pleret dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Pleret dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Kapanewon Pleret | Ya |
| 95 | Kapanewon Pleret | 2.20.0032.047 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Pleret dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Pleret dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Kapanewon Pleret | Ya |
| 96 | Kapanewon Piyungan | 2.20.0032.048 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Piyungan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Piyungan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Kapanewon Piyungan | Ya |
| 97 | Kapanewon Piyungan | 2.20.0032.048 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Piyungan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Piyungan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Kapanewon Piyungan | Ya |
| 98 | Kapanewon Banguntapan | 2.20.0032.049 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Banguntapan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Banguntapan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Kapanewon Banguntapan | Ya |
| 99 | Kapanewon Banguntapan | 2.20.0032.049 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Banguntapan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Banguntapan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Kapanewon Banguntapan | Ya |
| 100 | Kapanewon Sewon | 2.20.0032.050 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Sewon dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Sewon dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Kapanewon Sewon | Ya |
| 101 | Kapanewon Sewon | 2.20.0032.050 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Sewon dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Sewon dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Kapanewon Sewon | Ya |
| 102 | Kapanewon Kasihan | 2.20.0032.051 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Kasihan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Kasihan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Kapanewon Kasihan | Ya |
| 103 | Kapanewon Kasihan | 2.20.0032.051 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Kasihan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Kasihan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Kapanewon Kasihan | Ya |
| 104 | Kapanewon Pajangan | 2.20.0032.052 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Pajangan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Pajangan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Kapanewon Pajangan | Ya |
| 105 | Kapanewon Pajangan | 2.20.0032.052 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Pajangan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Pajangan dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Kapanewon Pajangan | Ya |
| 106 | Kapanewon Sedayu | 2.20.0032.053 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Sedayu dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Sedayu dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Kapanewon Sedayu | Ya |
| 107 | Kapanewon Sedayu | 2.20.0032.053 | Kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Sedayu dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Kapanewon Sedayu dan telah mendapat rekomendasi statistik dari BPS. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik | 2026 | integer | - | Diisi sistem | Kapanewon Sedayu | Ya |
Judul Kegiatan :Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul |
Tahun:2024 |
Cara Pengumpulan Data:Kompilasi Produk Administrasi |
Sektor Kegiatan:Teknologi Informasi dan Komunikasi |
1.1. Instansi Penyelenggara:Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul |
|||
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:JL. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711
|
2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:
|
|||
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):Nama:Sri Mulyani, S S T P, M. Eng Jabatan:Kepala Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul Alamat:Jl. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711
|
3.1. Latar Belakang Kegiatan:Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola data yang terpadu, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data, yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan data sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Masing-masing perangkat daerah memproduksi data sesuai dengan urusan masing-masing, melakukan pendataan sesuai dengan daftar data yang telah disepakati dalam Forum Satu Data. Data yang diproduksi dan telah dimutakhirkan berkala dipublikasikan melalui portal Sedata Sebantul. Data yang diproduksi perangkat daerah dan disampaikan melalui Sedata Sebantul menjadi data acuan dalam pengambilan kebijakan. Pemanfaatan data yang diproduksi dapat dimanfaatkan secara terbuka dengan berbagai format sesuai kebutuhan. Setiap urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu menyampaikan data sesuai urusannya sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul memiliki peran strategis sebagai pengampu urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul juga sebagai Walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul, bertanggung jawab dalam pengelolaan portal Sedata Sebantul serta memastikan keterpaduan, interoperabilitas, dan kualitas data yang disajikan. Sebagai bagian dari pelaksanaan peran tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun, memverifikasi, dan mengonsolidasikan data statistik sektoral dari seluruh produsen data Kabupaten Bantul termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui kegiatan ini, diharapkan tersedianya data statistik sektoral yang valid, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta mendukung terwujudnya tata kelola data yang sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.2. Tujuan Kegiatan:1. Mengumpulkan data sektoral Kabupaten Bantul, 2. Memenuhi kebutuhan data dari berbagai pengguna data, dan 3. Mendukung implementasi Satu Data Indonesia. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.4. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Diisi jika cara pengumpulan data adalah Survei
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:BERULANG |
||||||
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:TAHUNAN |
||||||
4.3. Tipe Pengumpulan Data:LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL |
||||||
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA |
||||||
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
||||||
4. Metode Pengumpulan Data:Pengumpulan data sekunder |
||||||
4.7. Sarana Pengumpulan Data:CAWI |
||||||
4.8. Unit Pengumpulan Data:Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan |
5.1. Jenis Rancangan Sampel: |
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir: |
5.3. Metode Yang Digunakan: |
5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:- |
5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:- |
5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:- |
5.7. Unit Sampel:- |
5.8. Unit Observasi:- |
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?Tidak |
||||
6.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:Supervisi |
||||
6.3. Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?Tidak |
||||
6.4. Petugas Pengumpulan Data:STAF_INSTANSI_PENYELENGGARA_DAN_MITRA_ATAU_TENAGA_KONTRAK |
||||
6.5. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:DIPLOMA_I_ATAU_II_ATAU_III |
||||
6.6. Jumlah Petugas:
|
||||
6.7. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?Ya |
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
|
||||||||
7.2. Metode Analisis:DESKRIPTIF |
||||||||
7.3. Unit Analisis:Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan |
||||||||
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:Kabupaten/Kota |
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
|
||||||||
8.2. Rencana Rilis Produk Kegiatan
|