Jumlah Produksi Perikanan Tangkap Perairan Umum Sungai menurut Jenis Ikan per Kuartal

Dinas Kelautan dan Perikanan


Tahun
EXCELGRAFIK
Kode Nama Data Satuan 2024 2025 2026
3.25.0067
Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai menurut jenis ikan per kuartal
Kg 322.889,00 2.858.293,71 n/a
3.25.0067.001
Gabus
Kg 25.349,00 518.399,88 n/a
3.25.0067.001.01
     Kuartal I
Kg 9.221,00 9.056,88 n/a
3.25.0067.001.02
     Kuartal II
Kg 8.187,00 497.647,00 n/a
3.25.0067.001.03
     Kuartal III
Kg 6.833,00 3.296,00 n/a
3.25.0067.001.04
     Kuartal IV
Kg 1.108,00 8.400,00 n/a
3.25.0067.002
Mujair
Kg 20.313,00 378.174,20 n/a
3.25.0067.002.01
     Kuartal I
Kg 4.756,00 4.838,20 n/a
3.25.0067.002.02
     Kuartal II
Kg 5.607,00 364.611,00 n/a
3.25.0067.002.03
     Kuartal III
Kg 4.938,00 2.325,00 n/a
3.25.0067.002.04
     Kuartal IV
Kg 5.012,00 6.400,00 n/a
3.25.0067.003
Nila
Kg 5.600,00 54.945,22 n/a
3.25.0067.003.01
     Kuartal I
Kg 1.319,00 1.329,22 n/a
3.25.0067.003.02
     Kuartal II
Kg 830,00 50.826,00 n/a
3.25.0067.003.03
     Kuartal III
Kg 1.474,00 390,00 n/a
3.25.0067.003.04
     Kuartal IV
Kg 1.977,00 2.400,00 n/a
3.25.0067.004
Lele
Kg 4.821,00 67.242,23 n/a
3.25.0067.004.01
     Kuartal I
Kg 1.423,00 1.436,23 n/a
3.25.0067.004.02
     Kuartal II
Kg 1.110,00 63.911,00 n/a
3.25.0067.004.03
     Kuartal III
Kg 1.180,00 495,00 n/a
3.25.0067.004.04
     Kuartal IV
Kg 1.108,00 1.400,00 n/a
3.25.0067.005
Mas
Kg 36.264,00 608.067,04 n/a
3.25.0067.005.01
     Kuartal I
Kg 8.783,00 8.743,04 n/a
3.25.0067.005.02
     Kuartal II
Kg 10.237,00 594.602,00 n/a
3.25.0067.005.03
     Kuartal III
Kg 8.928,00 3.692,00 n/a
3.25.0067.005.04
     Kuartal IV
Kg 8.316,00 1.030,00 n/a
3.25.0067.006
Tawes
Kg 20.655,00 541.566,54 n/a
3.25.0067.006.01
     Kuartal I
Kg 4.894,00 4.942,54 n/a
3.25.0067.006.02
     Kuartal II
Kg 5.742,00 527.836,00 n/a
3.25.0067.006.03
     Kuartal III
Kg 5.019,00 2.588,00 n/a
3.25.0067.006.04
     Kuartal IV
Kg 5.000,00 6.200,00 n/a
3.25.0067.007
Gurami
Kg 26.822,00 429.144,41 n/a
3.25.0067.007.01
     Kuartal I
Kg 5.288,00 5.192,41 n/a
3.25.0067.007.02
     Kuartal II
Kg 7.712,00 412.569,00 n/a
3.25.0067.007.03
     Kuartal III
Kg 7.186,00 3.183,00 n/a
3.25.0067.007.04
     Kuartal IV
Kg 6.636,00 8.200,00 n/a
3.25.0067.008
Ikan lainnya
Kg 160.752,00 25.804,26 n/a
3.25.0067.008.01
     Kuartal I
Kg 53.060,00 752,26 n/a
3.25.0067.008.02
     Kuartal II
Kg 57.063,00 24.459,00 n/a
3.25.0067.008.03
     Kuartal III
Kg 50.287,00 193,00 n/a
3.25.0067.008.04
     Kuartal IV
Kg 342,00 400,00 n/a
3.25.0067.009
Udang tawar
Kg 22.313,00 234.949,93 n/a
3.25.0067.009.01
     Kuartal I
Kg 6.343,00 3.566,93 n/a
3.25.0067.009.02
     Kuartal II
Kg 7.175,00 226.676,00 n/a
3.25.0067.009.03
     Kuartal III
Kg 6.316,00 1.617,00 n/a
3.25.0067.009.04
     Kuartal IV
Kg 2.479,00 3.090,00 n/a
Unduh Metadata
No Nama Variabel Alias Konsep Definisi Referensi Pemilihan Referensi Waktu Tipe Data Klasifikasi Aturan Validasi Kalimat Pertanyaan Dapat di Akses publik
1 Gabus 3.25.0067.001 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan gabus. Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan gabus. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Diisi sistem Gabus Ya
2 Kuartal I 3.25.0067.001.01 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan gabus pada Kuartal I Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan gabus pada Kuartal I Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Wajib diisi Kuartal I Ya
3 Kuartal II 3.25.0067.001.02 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan gabus pada Kuartal II Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan gabus pada Kuartal II Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Wajib diisi Kuartal II Ya
4 Kuartal III 3.25.0067.001.03 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan gabus pada Kuartal III Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan gabus pada Kuartal III Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Wajib diisi Kuartal III Ya
5 Kuartal IV 3.25.0067.001.04 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan gabus pada Kuartal IV Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan gabus pada Kuartal IV Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Wajib diisi Kuartal IV Ya
6 Mujair 3.25.0067.002 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan mujair. Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan mujair. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Diisi sistem Mujair Ya
7 Kuartal I 3.25.0067.002.01 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan mujair pada Kuartal I Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan mujair pada Kuartal I Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Wajib diisi Kuartal I Ya
8 Kuartal II 3.25.0067.002.02 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan mujair pada Kuartal II Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan mujair pada Kuartal II Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Wajib diisi Kuartal II Ya
9 Kuartal III 3.25.0067.002.03 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan mujair pada Kuartal III Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan mujair pada Kuartal III Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Wajib diisi Kuartal III Ya
10 Kuartal IV 3.25.0067.002.04 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan mujair pada Kuartal IV Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan mujair pada Kuartal IV Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Wajib diisi Kuartal IV Ya
11 Nila 3.25.0067.003 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan nila. Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan nila. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Diisi sistem Nila Ya
12 Kuartal I 3.25.0067.003.01 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan nila pada Kuartal I Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan nila pada Kuartal I Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Wajib diisi Kuartal I Ya
13 Kuartal II 3.25.0067.003.02 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan nila pada Kuartal II Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan nila pada Kuartal II Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Wajib diisi Kuartal II Ya
14 Kuartal III 3.25.0067.003.03 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan nila pada Kuartal III Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan nila pada Kuartal III Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Wajib diisi Kuartal III Ya
15 Kuartal IV 3.25.0067.003.04 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan nila pada Kuartal IV Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan nila pada Kuartal IV Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Wajib diisi Kuartal IV Ya
16 Lele 3.25.0067.004 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan lele. Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan lele. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Diisi sistem Lele Ya
17 Kuartal I 3.25.0067.004.01 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan lele pada Kuartal I Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan lele pada Kuartal I Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Wajib diisi Kuartal I Ya
18 Kuartal II 3.25.0067.004.02 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan lele pada Kuartal II Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan lele pada Kuartal II Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Wajib diisi Kuartal II Ya
19 Kuartal III 3.25.0067.004.03 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan lele pada Kuartal III Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan lele pada Kuartal III Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Wajib diisi Kuartal III Ya
20 Kuartal IV 3.25.0067.004.04 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan lele pada Kuartal IV Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan lele pada Kuartal IV Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Wajib diisi Kuartal IV Ya
21 Mas 3.25.0067.005 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan mas. Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan mas. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Diisi sistem Mas Ya
22 Kuartal I 3.25.0067.005.01 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan mas pada Kuartal I Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan mas pada Kuartal I Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Wajib diisi Kuartal I Ya
23 Kuartal II 3.25.0067.005.02 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan mas pada Kuartal II Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan mas pada Kuartal II Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Wajib diisi Kuartal II Ya
24 Kuartal III 3.25.0067.005.03 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan mas pada Kuartal III Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan mas pada Kuartal III Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Wajib diisi Kuartal III Ya
25 Kuartal IV 3.25.0067.005.04 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan mas pada Kuartal IV Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan mas pada Kuartal IV Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Wajib diisi Kuartal IV Ya
26 Tawes 3.25.0067.006 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan tawes. Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan tawes. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Diisi sistem Tawes Ya
27 Kuartal I 3.25.0067.006.01 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan tawes pada Kuartal I Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan tawes pada Kuartal I Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Wajib diisi Kuartal I Ya
28 Kuartal II 3.25.0067.006.02 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan tawes pada Kuartal II Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan tawes pada Kuartal II Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Wajib diisi Kuartal II Ya
29 Kuartal III 3.25.0067.006.03 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan tawes pada Kuartal III Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan tawes pada Kuartal III Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Wajib diisi Kuartal III Ya
30 Kuartal IV 3.25.0067.006.04 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan tawes pada Kuartal IV Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan tawes pada Kuartal IV Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Wajib diisi Kuartal IV Ya
31 Gurami 3.25.0067.007 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan gurami. Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan gurami. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Diisi sistem Gurami Ya
32 Kuartal I 3.25.0067.007.01 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan gurami pada Kuartal I Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan gurami pada Kuartal I Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Wajib diisi Kuartal I Ya
33 Kuartal II 3.25.0067.007.02 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan gurami pada Kuartal II Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan gurami pada Kuartal II Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Wajib diisi Kuartal II Ya
34 Kuartal III 3.25.0067.007.03 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan gurami pada Kuartal III Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan gurami pada Kuartal III Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Wajib diisi Kuartal III Ya
35 Kuartal IV 3.25.0067.007.04 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan gurami pada Kuartal IV Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan gurami pada Kuartal IV Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Wajib diisi Kuartal IV Ya
36 Ikan lainnya 3.25.0067.008 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan lainnya. Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan lainnya. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Diisi sistem Ikan lainnya Ya
37 Kuartal I 3.25.0067.008.01 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan ikan lainnya pada Kuartal I Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan ikan lainnya pada Kuartal I Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Wajib diisi Kuartal I Ya
38 Kuartal II 3.25.0067.008.02 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan ikan lainnya pada Kuartal II Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan ikan lainnya pada Kuartal II Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Wajib diisi Kuartal II Ya
39 Kuartal III 3.25.0067.008.03 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan ikan lainnya pada Kuartal III Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan ikan lainnya pada Kuartal III Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Wajib diisi Kuartal III Ya
40 Kuartal IV 3.25.0067.008.04 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan ikan lainnya pada Kuartal IV Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan ikan lainnya pada Kuartal IV Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Wajib diisi Kuartal IV Ya
41 Udang tawar 3.25.0067.009 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis udang tawar. Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis udang tawar. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Diisi sistem Udang tawar Ya
42 Kuartal I 3.25.0067.009.01 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan udang tawar pada Kuartal I Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan udang tawar pada Kuartal I Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Wajib diisi Kuartal I Ya
43 Kuartal II 3.25.0067.009.02 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan udang tawar pada Kuartal II Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan udang tawar pada Kuartal II Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Wajib diisi Kuartal II Ya
44 Kuartal III 3.25.0067.009.03 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan udang tawar pada Kuartal III Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan udang tawar pada Kuartal III Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Wajib diisi Kuartal III Ya
45 Kuartal IV 3.25.0067.009.04 Produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan udang tawar pada Kuartal IV Jumlah produksi perikanan tangkap perairan umum sungai jenis ikan udang tawar pada Kuartal IV Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 2026 float - Wajib diisi Kuartal IV Ya

Metadata Kegiatan

ID: 62525

Judul Kegiatan :

Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul

Tahun:

2024

Cara Pengumpulan Data:

Kompilasi Produk Administrasi

Sektor Kegiatan:

Teknologi Informasi dan Komunikasi


I. Penyelenggara

1.1. Instansi Penyelenggara:

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:

JL. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


II. Penanggung Jawab

2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:

Eselon 1:

-

Eselon 2:

Bobot Ariffi' Aidin, S.T., M.T.

2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):

Nama:

Sri Mulyani, S S T P, M. Eng

Jabatan:

Kepala Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

Alamat:

Jl. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


III. Perencanaan dan Persiapan

3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola data yang terpadu, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data, yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan data sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Masing-masing perangkat daerah memproduksi data sesuai dengan urusan masing-masing, melakukan pendataan sesuai dengan daftar data yang telah disepakati dalam Forum Satu Data. Data yang diproduksi dan telah dimutakhirkan berkala dipublikasikan melalui portal Sedata Sebantul. Data yang diproduksi perangkat daerah dan disampaikan melalui Sedata Sebantul menjadi data acuan dalam pengambilan kebijakan. Pemanfaatan data yang diproduksi dapat dimanfaatkan secara terbuka dengan berbagai format sesuai kebutuhan. Setiap urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu menyampaikan data sesuai urusannya sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul memiliki peran strategis sebagai pengampu urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul juga sebagai Walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul, bertanggung jawab dalam pengelolaan portal Sedata Sebantul serta memastikan keterpaduan, interoperabilitas, dan kualitas data yang disajikan. Sebagai bagian dari pelaksanaan peran tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun, memverifikasi, dan mengonsolidasikan data statistik sektoral dari seluruh produsen data Kabupaten Bantul termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui kegiatan ini, diharapkan tersedianya data statistik sektoral yang valid, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta mendukung terwujudnya tata kelola data yang sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Mengumpulkan data sektoral Kabupaten Bantul, 2. Memenuhi kebutuhan data dari berbagai pengguna data, dan 3. Mendukung implementasi Satu Data Indonesia.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:

Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan
1. Perencanaan Kegiatan 15 December 2023 29 December 2023
2. Desain 2 January 2024 4 January 2024
B. Pengumpulan
3. Pengumpulan Data 5 January 2024 16 December 2024
C. Pemeriksaan
4. Pengelolaan data 16 January 2024 26 December 2024
D. Penyebarluasan
5. Analisis 16 January 2024 26 December 2024
6. Diseminasi Hasil 27 January 2025 28 January 2025
7. Evaluasi 29 January 2025 31 January 2025

3.4. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan:

No Nama Variabel (Kharakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (periode Enumerasi)
1 Jenis Kelamin Jenis Kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. 2024
2 Tingkat Pendidikan Tingkat Pendidikan Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). 2024
3 Agama Agama Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya. 2024
4 Penduduk Penduduk Banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah. 2024
5 Jenis Lapangan Usaha Jenis Lapangan Usaha Penggolongan bidang kegiatan suatu usaha/pekerjaan atau tempat seseorang bekerja 2024
6 Kapanewon Kapanewon Sebutan kecamatan di wilayah DIY yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota. 2024
7 Kalurahan Kalurahan Sebutan desa di wilayah DIY yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon. 2024
8 Jumlah peristiwa kejahatan Peristiwa kejahatan Banyaknya kejadian tindak pidana yang dilaporkan atau tercatat oleh aparat penegak hukum dalam suatu wilayah dan periode waktu tertentu 2024
9 Jumlah Tenaga Kerja Terdata Pekerja Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat 2024
10 Jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PPPK Sekelompok jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada instansi pemerintah 2024
11 Realisasi Investasi PMDN Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Dalam Negeri 2024
12 Realisasi Investasi PMA Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Asing 2024
13 Perangkat Daerah Perangkat Daerah Unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 2024
14 Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah. 2024
15 Jenis Pekerjaan Pekerjaan Utama jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. 2024
16 Sistem Data Sistem Data Program aplikasi yang berinteraksi dengan basis data 2024
17 Data Geospasial Data Geospasial Data tentang lokasi geografis, dimensi/ukuran, karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi 2024
18 Kegiatan Statistik Kegiatan Statistik Serangkaian proses sebagai upaya penyediaan dan penyebarluasan data 2024
19 Metadata Metadata Informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data 2024
20 Daftar Data Daftar Data Kumpulan data yang disepakati 2024
21 Keterisian Data Keterisian Data Jumlah data terisi dibagi dengan jumlah seluruh data pada daftar data masing-masing dikali dengan 100 2024
22 Instansi Pemerintah Instansi Pemerintah, Instansi Pusat, Instansi Daerah Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. 2024

IV. Desain Kegiatan

Diisi jika cara pengumpulan data adalah Survei

4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:

BERULANG

4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:

TAHUNAN

4.3. Tipe Pengumpulan Data:

LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL

4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:

SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA

4.5. Wilayah Kegiatan:

No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1 DI YOGYAKARTA BANTUL

4. Metode Pengumpulan Data:

Pengumpulan data sekunder

4.7. Sarana Pengumpulan Data:

CAWI

4.8. Unit Pengumpulan Data:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan


V. Desain Sampel

5.1. Jenis Rancangan Sampel:

5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:

5.3. Metode Yang Digunakan:

5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:

-

5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:

-

5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:

-

5.7. Unit Sampel:

-

5.8. Unit Observasi:

-


VI. Pengumpulan Data

6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?

Tidak

6.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:

Supervisi

6.3. Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?

Tidak

6.4. Petugas Pengumpulan Data:

STAF_INSTANSI_PENYELENGGARA_DAN_MITRA_ATAU_TENAGA_KONTRAK

6.5. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:

DIPLOMA_I_ATAU_II_ATAU_III

6.6. Jumlah Petugas:

Supervisor/penyelia/pengawas : 7 orang
Pengumpul data/enumerator : 157 orang

6.7. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?

Ya


VII. Pengolahan Dan Analisis

7.1. Tahapan Pengolahan Data:

Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Ya
Penyahihan (Validasi) : Ya

7.2. Metode Analisis:

DESKRIPTIF

7.3. Unit Analisis:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan

7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:

Kabupaten/Kota


VIII. Diseminasi Hasil

8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum

Tercetak (Hardcopy) : Tidak
Digital (Softcopy) : Ya
Data Mikro : Tidak

8.2. Rencana Rilis Produk Kegiatan

Jenis Produk Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) -
Digital (Softcopy) 27 January 2025
Data Mikro -

Masukan Pengguna

Pekerjaan*

Tujuan Penggunaan*

Captcha wajib di isi

Visualisasi