| Kode | Nama Data | Satuan | 2024 | 2025 | 2026 |
|---|---|---|---|---|---|
| 4.01.0039 |
Indeks Kepuasan Masyarakat Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah |
Angka | 83,38 | 83,31 | n/a |
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : |
| No | Nama Variabel | Alias | Konsep | Definisi | Referensi Pemilihan | Referensi Waktu | Tipe Data | Klasifikasi | Aturan Validasi | Kalimat Pertanyaan | Dapat di Akses publik |
|---|
Judul Kegiatan :Survei Kepuasan Masyarakat Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul |
Tahun:2024 |
Cara Pengumpulan Data:Survei |
Sektor Kegiatan:Pembangunan |
1.1. Instansi Penyelenggara:Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah |
|||
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:Jl. R.W. Monginsidi No.1 Bantul
|
2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:
|
|||
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):Nama:Suyono, S. E. Jabatan:Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul Alamat:Kompleks Parasamya Jl. RW. Monginsidi No.1 Bantul, Bantul, DIY Kode Pos 55711
|
3.1. Latar Belakang Kegiatan:Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh aparatur pemerintah perlu terus ditingkatkan, sehingga kualitas pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat dapat terwujud. Oleh karena itu kebijakan pendayagunaan aparatur pemerintah dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat harus dilaksanakan secara konsisten dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat. Pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat dapat diberikan secara cepat, tepat, murah, sederhana dan mudah dilaksanakan serta tidak diskriminatif. Pemberian pelayanan oleh pemerintah kepada masyarakat sesuai dengan amanat yang dikandung dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) dengan salah satu kegiatan upaya peningkatan pelayanan publik dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Oleh karena itu untuk mengetahui apakah pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat sudah sesuai atau belum dengan pelayanan yang diharapkan dan dibutuhkan masyarakat maka pemerintah perlu melakukan penilaian atas kinerja pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat dengan melibatkan masyarakat untuk menilainya. Penilaian atas kinerja pelayanan tersebut selaras dengan pasal 38 ayat 1 dan ayat 3 dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009, disebutkan bahwa penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala dan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk kerja sama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik. Kualitas dari pelayanan publik sendiri yang dilakukan oleh pemerintah merupakan titik tolak menuju terciptanya tata kelola pemerintah yang baik atau good governance. Oleh karena itu pelayanan publik harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel oleh setiap penyelenggara pelayanan publik. Dalam rangka menyelenggarakan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, maka perlu mengetahui perkembangan kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik melalui kegiatan penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara periodik. Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat dapat dipergunakan sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh instansi pemerintah. Disamping itu melalui data Survei Kepuasan Masyarakat dapat dipergunakan sebagai bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu dilakukan perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Adapun Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) memiliki pengertian adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul sebagai salah satu instansi penyelenggara pelayanan publik yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No.8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, dalam pasal 3 huruf (e) disebutkan Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang keuangan. Lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul disebutkan bahwa Badan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur penunjang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan. Pada ayat (3) disebutkan bahwa Badan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan. Sedang dalam ketugasannya Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul mempunyai fungsi sebagai berikut : a. penyusunan rencana kerja Badan; b. penyusunan kebijakan teknis bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah; c. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah; d. penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; e. pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; f. pelaksanaan fungsi Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah; g. pelaksanaan pembinaan administratif keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); h. pelaksanaan kesekretariatan; i. pembinaan teknis penyelenggaraan bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset; j. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas kebijakan teknis bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset; k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No.8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2019, maka bentuk kegiatan pelayanan publik Badan Keuangan dan Aset Daerah adalah pemenuhan kebutuhan kepada penerima pelayanan dalam bidang pendapatan dan pengelolaan keuangan dan aset daerah maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan sebagai penerima pelayanan publik yang dilaksanakan Badan Keuangan dan Aset Daerah meliputi orang, masyarakat dan seluruh instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul. Sehubungan dengan hal sebagaimana tersebut diatas, Badan Keuangan dan Aset Daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melaksanakan survei terkait dengan kepuasan masyarakat atas pelayanan publik yang diberikan dengan responden dari masyarakat dan instansi pemerintah. Pemilihan responden sebagai sampel dengan tepat, dianggap dapat mewakili pendapat umum yang berkembang di masyarakat. Diharapkan dengan semakin meningkatnya Survei kepuasan masyarakat atas suatu pelayanan berarti semakin baik pula kualitas pelayanan yang diberikan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.2. Tujuan Kegiatan:Tujuan pelaksanaan SKM adalah mengetahui gambaran kepuasan masyarakat terhadap mutu dan kualitas pelayanan yang sudah di berikan, sehingga dapat menjadi ukuran untuk terus melakukan peningkatan dalam pelayanan publik dan melakukan inovasi dalam pelayanan terhadap masyarakat. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.4. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Diisi jika cara pengumpulan data adalah Survei
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:BERULANG |
||||||
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:TAHUNAN |
||||||
4.3. Tipe Pengumpulan Data:LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL |
||||||
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA |
||||||
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
||||||
4. Metode Pengumpulan Data:Mengisi Kuesioner Sendiri |
||||||
4.7. Sarana Pengumpulan Data:CAWI |
||||||
4.8. Unit Pengumpulan Data:Individu |
5.1. Jenis Rancangan Sampel:SINGLE_STAGE_ATAU_PHASE |
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:SAMPEL_NONPROBABILITAS |
5.3. Metode Yang Digunakan:ACCIDENTAL_SAMPLING |
5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:LIST_FRAME |
5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:- |
5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:- |
5.7. Unit Sampel:Pengguna layanan |
5.8. Unit Observasi:Pengguna layanan |
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?Tidak |
||||
6.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:Supervisi |
||||
6.3. Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?Tidak |
||||
6.4. Petugas Pengumpulan Data:STAF_INSTANSI_PENYELENGGARA |
||||
6.5. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:DIPLOMA_I_ATAU_II_ATAU_III |
||||
6.6. Jumlah Petugas:
|
||||
6.7. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?Tidak |
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
|
||||||||
7.2. Metode Analisis:DESKRIPTIF |
||||||||
7.3. Unit Analisis:Individu, Lainnya : Instansi Penyelenggara |
||||||||
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:Kabupaten/Kota |
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
|
||||||||
8.2. Rencana Rilis Produk Kegiatan
|