Pagu Pendapatan Daerah dalam APBD

Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah


Tahun
EXCELGRAFIK
Kode Nama Data Satuan 2024 2025 2026
5.02.0001
Pagu pendapatan daerah dalam APBD
Rupiah 2.572.162.006.893,00 2.485.594.240.506,96 n/a
5.02.0001.001
Pagu pendapatan asli daerah
Rupiah 618.610.087.119,00 773.220.778.377,96 n/a
5.02.0001.001.01
     Pagu pajak daerah
Rupiah 267.000.000.000,00 409.430.783.300,00 n/a
5.02.0001.001.02
     Pagu retribusi daerah
Rupiah 323.698.865.552,00 330.331.530.552,00 n/a
5.02.0001.001.03
     Pagu hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
Rupiah 20.199.694.868,00 20.199.694.868,00 n/a
5.02.0001.001.04
     Pagu lain-lain PAD yang sah
Rupiah 7.711.526.699,00 13.258.769.657,96 n/a
5.02.0001.002
Pagu pendapatan transfer
Rupiah 1.947.551.919.774,00 1.712.373.462.129,00 n/a
5.02.0001.002.01
     Pagu pendapatan transfer pemerintah pusat
Rupiah 1.658.829.614.302,00 1.566.987.139.668,00 n/a
5.02.0001.002.01.01
          Pagu dana perimbangan
Rupiah 1.480.202.221.302,00 1.422.797.819.668,00 n/a
5.02.0001.002.01.01.01
               Pagu Dana Bagi Hasil (DBH)
Rupiah 27.231.541.000,00 34.222.128.000,00 n/a
5.02.0001.002.01.01.01.01
                    Pagu DBH Pajak
Rupiah 25.251.598.000,00 33.329.965.000,00 n/a
5.02.0001.002.01.01.01.02
                    Pagu DBH Sumber Daya Alam
Rupiah 1.979.943.000,00 892.163.000,00 n/a
5.02.0001.002.01.01.02
               Pagu Dana Alokasi Umum (DAU)
Rupiah 1.000.093.363.000,00 1.010.796.058.000,00 n/a
5.02.0001.002.01.01.03
               Pagu Dana Alokasi Khusus (DAK)
Rupiah 452.877.317.302,00 377.779.633.668,00 n/a
5.02.0001.002.01.01.03.01
                    Pagu Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
Rupiah 125.075.667.000,00 27.386.403.000,00 n/a
5.02.0001.002.01.01.03.02
                    Pagu Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik
Rupiah 327.801.650.302,00 350.393.230.668,00 n/a
5.02.0001.002.01.02
          Pagu Insentif Fiskal
Rupiah 51.233.491.000,00 22.624.496.000,00 n/a
5.02.0001.002.01.03
          Pagu Dana Desa (DD)
Rupiah 127.393.902.000,00 121.564.824.000,00 n/a
5.02.0001.002.02
     Pagu Pendapatan transfer antar daerah
Rupiah 288.722.305.472,00 145.386.322.461,00 n/a
5.02.0001.002.02.01
          Pagu Pendapatan bagi hasil
Rupiah 197.877.204.575,00 111.762.925.617,00 n/a
5.02.0001.002.02.02
          Pagu Bantuan keuangan
Rupiah 90.845.100.897,00 33.623.396.844,00 n/a
5.02.0001.003
Pagu lain-lain pendapatan daerah yang sah
Rupiah 6.000.000.000,00 n/a n/a
5.02.0001.003.01
     Pagu Pendapatan hibah
Rupiah 6.000.000.000,00 n/a n/a
5.02.0001.003.03
     Pagu lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Rupiah n/a n/a n/a
Unduh Metadata
No Nama Variabel Alias Konsep Definisi Referensi Pemilihan Referensi Waktu Tipe Data Klasifikasi Aturan Validasi Kalimat Pertanyaan Dapat di Akses publik
1 Pagu pendapatan asli daerah 5.02.0001.001 Jumlah pendapatan daerah dalam APBD pendapatan asli daerah Jumlah pagu pendapatan asli daerah dalam APBD. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Diisi sistem Pagu pendapatan asli daerah Ya
2 Pagu pajak daerah 5.02.0001.001.01 Jumlah pendapatan daerah dalam APBD pendapatan asli daerah pajak daerah Jumlah Pajak daerah dalam Pagu pendapatan asli daerah Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Pagu pajak daerah Ya
3 Pagu retribusi daerah 5.02.0001.001.02 Jumlah pendapatan daerah dalam APBD pendapatan asli daerah retribusi daerah Jumlah Retribusi daerah dalam Pagu pendapatan asli daerah Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Pagu retribusi daerah Ya
4 Pagu hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 5.02.0001.001.03 Jumlah pendapatan daerah dalam APBD pendapatan asli daerah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Jumlah Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dalam Pagu pendapatan asli daerah Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Pagu hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Ya
5 Pagu lain-lain PAD yang sah 5.02.0001.001.04 Jumlah pendapatan daerah dalam APBD pendapatan asli daerah lain-lain PAD yang sah Jumlah Lain-lain PAD yang sah dalam Pagu pendapatan asli daerah Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Pagu lain-lain PAD yang sah Ya
6 Pagu pendapatan transfer 5.02.0001.002 Jumlah pendapatan daerah dalam APBD pendapatan transfer Jumlah pagu pendapatan transfer pemerintah pusat dan daerah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Diisi sistem Pagu pendapatan transfer Ya
7 Pagu pendapatan transfer pemerintah pusat 5.02.0001.002.01 Jumlah pendapatan daerah dalam APBD pendapatan transfer pemerintah pusat Jumlah Pendapatan transfer pemerintah pusat. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Diisi sistem Pagu pendapatan transfer pemerintah pusat Ya
8 Pagu dana perimbangan 5.02.0001.002.01.01 Jumlah pendapatan daerah dalam APBD dana perimbangan Jumlah Dana perimbangan dalam Pendapatan transfer pemerintah pusat. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Diisi sistem Pagu dana perimbangan Ya
9 Pagu Dana Bagi Hasil (DBH) 5.02.0001.002.01.01.01 Jumlah pendapatan daerah dalam APBD dana Bagi Hasil (DBH) Jumlah Dana Bagi Hasil (DBH) pada Dana perimbangan dalam Pendapatan transfer pemerintah pusat Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Pagu Dana Bagi Hasil (DBH) Ya
10 Pagu DBH Pajak 5.02.0001.002.01.01.01.01 Jumlah pendapatan daerah dalam APBD DBH Pajak Jumlah DBH Pajak pada Dana perimbangan dalam Pendapatan transfer pemerintah pusat Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Pagu DBH Pajak Ya
11 Pagu DBH Sumber Daya Alam 5.02.0001.002.01.01.01.02 Jumlah pendapatan daerah dalam APBD DBH Sumber Daya Alam Jumlah DBH Sumber Daya Alam pada Dana perimbangan dalam Pendapatan transfer pemerintah pusat Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Pagu DBH Sumber Daya Alam Ya
12 Pagu Dana Alokasi Umum (DAU) 5.02.0001.002.01.01.02 Jumlah pendapatan daerah dalam APBD dana Alokasi Umum (DAU) Jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) pada Dana perimbangan dalam Pendapatan transfer pemerintah pusat Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Pagu Dana Alokasi Umum (DAU) Ya
13 Pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) 5.02.0001.002.01.01.03 Jumlah pendapatan daerah dalam APBD dana Alokasi Khusus (DAK) Jumlah Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dana perimbangan dalam Pendapatan transfer pemerintah pusat. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Diisi sistem Pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) Ya
14 Pagu Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 5.02.0001.002.01.01.03.01 Jumlah Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Dana perimbangan dalam Pendapatan transfer pemerintah pusat Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Pagu Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Ya
15 Pagu Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik 5.02.0001.002.01.01.03.02 Jumlah Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik pada Dana perimbangan dalam Pendapatan transfer pemerintah pusat Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Pagu Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Ya
16 Pagu Insentif Fiskal 5.02.0001.002.01.02 Jumlah pendapatan daerah dalam APBD dana Insentif Daerah (DID) Jumlah Dana Insentif Fiskal dalam Pendapatan transfer pemerintah pusat Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Pagu Insentif Fiskal Ya
17 Pagu Dana Desa (DD) 5.02.0001.002.01.03 Jumlah pendapatan daerah dalam APBD dana Desa (DD) Jumlah Dana Desa (DD) dalam Pendapatan transfer pemerintah pusat Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Pagu Dana Desa (DD) Ya
18 Pagu Pendapatan transfer antar daerah 5.02.0001.002.02 Jumlah pendapatan daerah dalam APBD pendapatan transfer antar daerah Jumlah Pendapatan transfer antar daerah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Diisi sistem Pagu Pendapatan transfer antar daerah Ya
19 Pagu Pendapatan bagi hasil 5.02.0001.002.02.01 Jumlah pendapatan daerah dalam APBD pendapatan transfer antar daerah Pendapatan bagi hasil Jumlah Pendapatan bagi hasil dalam Pendapatan transfer antar daerah Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Pagu Pendapatan bagi hasil Ya
20 Pagu Bantuan keuangan 5.02.0001.002.02.02 Jumlah pendapatan daerah dalam APBD pendapatan transfer antar daerah Bantuan keuangan Jumlah Bantuan keuangan dalam Pendapatan transfer antar daerah Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Pagu Bantuan keuangan Ya
21 Pagu lain-lain pendapatan daerah yang sah 5.02.0001.003 Jumlah pendapatan daerah dalam APBD lain-lain pendapatan daerah yang sah Jumlah pagu lain-lain pendapatan daerah yang sah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Diisi sistem Pagu lain-lain pendapatan daerah yang sah Ya
22 Pagu Pendapatan hibah 5.02.0001.003.01 Jumlah pendapatan daerah dalam APBD lain-lain pendapatan daerah yang sah Pendapatan hibah Jumlah Pendapatan hibah dalam Pagu lain-lain pendapatan daerah yang sah Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Pagu Pendapatan hibah Ya
23 Pagu lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 5.02.0001.003.03 Jumlah pendapatan daerah dalam APBD lain-lain pendapatan daerah yang sah Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Jumlah Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pagu lain-lain pendapatan daerah yang sah Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Pagu lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Ya

Metadata Kegiatan

ID: 62525

Judul Kegiatan :

Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul

Tahun:

2024

Cara Pengumpulan Data:

Kompilasi Produk Administrasi

Sektor Kegiatan:

Teknologi Informasi dan Komunikasi


I. Penyelenggara

1.1. Instansi Penyelenggara:

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:

JL. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


II. Penanggung Jawab

2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:

Eselon 1:

-

Eselon 2:

Bobot Ariffi' Aidin, S.T., M.T.

2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):

Nama:

Sri Mulyani, S S T P, M. Eng

Jabatan:

Kepala Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

Alamat:

Jl. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


III. Perencanaan dan Persiapan

3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola data yang terpadu, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data, yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan data sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Masing-masing perangkat daerah memproduksi data sesuai dengan urusan masing-masing, melakukan pendataan sesuai dengan daftar data yang telah disepakati dalam Forum Satu Data. Data yang diproduksi dan telah dimutakhirkan berkala dipublikasikan melalui portal Sedata Sebantul. Data yang diproduksi perangkat daerah dan disampaikan melalui Sedata Sebantul menjadi data acuan dalam pengambilan kebijakan. Pemanfaatan data yang diproduksi dapat dimanfaatkan secara terbuka dengan berbagai format sesuai kebutuhan. Setiap urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu menyampaikan data sesuai urusannya sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul memiliki peran strategis sebagai pengampu urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul juga sebagai Walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul, bertanggung jawab dalam pengelolaan portal Sedata Sebantul serta memastikan keterpaduan, interoperabilitas, dan kualitas data yang disajikan. Sebagai bagian dari pelaksanaan peran tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun, memverifikasi, dan mengonsolidasikan data statistik sektoral dari seluruh produsen data Kabupaten Bantul termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui kegiatan ini, diharapkan tersedianya data statistik sektoral yang valid, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta mendukung terwujudnya tata kelola data yang sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Mengumpulkan data sektoral Kabupaten Bantul, 2. Memenuhi kebutuhan data dari berbagai pengguna data, dan 3. Mendukung implementasi Satu Data Indonesia.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:

Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan
1. Perencanaan Kegiatan 15 December 2023 29 December 2023
2. Desain 2 January 2024 4 January 2024
B. Pengumpulan
3. Pengumpulan Data 5 January 2024 16 December 2024
C. Pemeriksaan
4. Pengelolaan data 16 January 2024 26 December 2024
D. Penyebarluasan
5. Analisis 16 January 2024 26 December 2024
6. Diseminasi Hasil 27 January 2025 28 January 2025
7. Evaluasi 29 January 2025 31 January 2025

3.4. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan:

No Nama Variabel (Kharakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (periode Enumerasi)
1 Jenis Kelamin Jenis Kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. 2024
2 Tingkat Pendidikan Tingkat Pendidikan Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). 2024
3 Agama Agama Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya. 2024
4 Penduduk Penduduk Banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah. 2024
5 Jenis Lapangan Usaha Jenis Lapangan Usaha Penggolongan bidang kegiatan suatu usaha/pekerjaan atau tempat seseorang bekerja 2024
6 Kapanewon Kapanewon Sebutan kecamatan di wilayah DIY yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota. 2024
7 Kalurahan Kalurahan Sebutan desa di wilayah DIY yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon. 2024
8 Jumlah peristiwa kejahatan Peristiwa kejahatan Banyaknya kejadian tindak pidana yang dilaporkan atau tercatat oleh aparat penegak hukum dalam suatu wilayah dan periode waktu tertentu 2024
9 Jumlah Tenaga Kerja Terdata Pekerja Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat 2024
10 Jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PPPK Sekelompok jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada instansi pemerintah 2024
11 Realisasi Investasi PMDN Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Dalam Negeri 2024
12 Realisasi Investasi PMA Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Asing 2024
13 Perangkat Daerah Perangkat Daerah Unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 2024
14 Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah. 2024
15 Jenis Pekerjaan Pekerjaan Utama jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. 2024
16 Sistem Data Sistem Data Program aplikasi yang berinteraksi dengan basis data 2024
17 Data Geospasial Data Geospasial Data tentang lokasi geografis, dimensi/ukuran, karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi 2024
18 Kegiatan Statistik Kegiatan Statistik Serangkaian proses sebagai upaya penyediaan dan penyebarluasan data 2024
19 Metadata Metadata Informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data 2024
20 Daftar Data Daftar Data Kumpulan data yang disepakati 2024
21 Keterisian Data Keterisian Data Jumlah data terisi dibagi dengan jumlah seluruh data pada daftar data masing-masing dikali dengan 100 2024
22 Instansi Pemerintah Instansi Pemerintah, Instansi Pusat, Instansi Daerah Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. 2024

IV. Desain Kegiatan

Diisi jika cara pengumpulan data adalah Survei

4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:

BERULANG

4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:

TAHUNAN

4.3. Tipe Pengumpulan Data:

LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL

4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:

SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA

4.5. Wilayah Kegiatan:

No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1 DI YOGYAKARTA BANTUL

4. Metode Pengumpulan Data:

Pengumpulan data sekunder

4.7. Sarana Pengumpulan Data:

CAWI

4.8. Unit Pengumpulan Data:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan


V. Desain Sampel

5.1. Jenis Rancangan Sampel:

5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:

5.3. Metode Yang Digunakan:

5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:

-

5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:

-

5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:

-

5.7. Unit Sampel:

-

5.8. Unit Observasi:

-


VI. Pengumpulan Data

6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?

Tidak

6.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:

Supervisi

6.3. Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?

Tidak

6.4. Petugas Pengumpulan Data:

STAF_INSTANSI_PENYELENGGARA_DAN_MITRA_ATAU_TENAGA_KONTRAK

6.5. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:

DIPLOMA_I_ATAU_II_ATAU_III

6.6. Jumlah Petugas:

Supervisor/penyelia/pengawas : 7 orang
Pengumpul data/enumerator : 157 orang

6.7. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?

Ya


VII. Pengolahan Dan Analisis

7.1. Tahapan Pengolahan Data:

Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Ya
Penyahihan (Validasi) : Ya

7.2. Metode Analisis:

DESKRIPTIF

7.3. Unit Analisis:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan

7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:

Kabupaten/Kota


VIII. Diseminasi Hasil

8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum

Tercetak (Hardcopy) : Tidak
Digital (Softcopy) : Ya
Data Mikro : Tidak

8.2. Rencana Rilis Produk Kegiatan

Jenis Produk Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) -
Digital (Softcopy) 27 January 2025
Data Mikro -

Masukan Pengguna

Pekerjaan*

Tujuan Penggunaan*

Captcha wajib di isi

Visualisasi