Pagu Belanja Daerah dalam APBD

Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah


Tahun
EXCELGRAFIK
Kode Nama Data Satuan 2024 2025 2026
5.02.0002
Pagu belanja daerah dalam APBD
Rupiah 2.747.682.556.153,00 2.636.904.600.204,44 n/a
5.02.0002.001
Pagu belanja operasi
Rupiah 2.050.130.609.141,00 2.054.869.567.977,41 n/a
5.02.0002.001.01
     Pagu belanja pegawai
Rupiah 988.565.627.277,00 1.056.701.685.446,50 n/a
5.02.0002.001.02
     Pagu belanja barang dan jasa
Rupiah 925.676.781.292,00 900.300.140.867,91 n/a
5.02.0002.001.03
     Pagu belanja hibah
Rupiah 130.343.600.572,00 91.882.816.349,00 n/a
5.02.0002.001.04
     Pagu belanja bantuan sosial
Rupiah 5.544.600.000,00 5.984.925.314,00 n/a
5.02.0002.001.05
     Pagu belanja bunga
Rupiah n/a n/a n/a
5.02.0002.001.06
     Pagu belanja subsidi
Rupiah n/a n/a n/a
5.02.0002.002
Pagu belanja modal
Rupiah 310.690.754.297,00 209.530.341.302,52 n/a
5.02.0002.002.01
     Pagu belanja modal tanah
Rupiah n/a n/a n/a
5.02.0002.002.02
     Pagu belanja modal peralatan dan mesin
Rupiah 85.777.912.975,00 63.617.407.546,52 n/a
5.02.0002.002.03
     Pagu belanja modal gedung dan bangunan
Rupiah 64.999.542.886,00 14.825.933.733,00 n/a
5.02.0002.002.04
     Pagu belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi
Rupiah 151.730.159.490,00 121.073.263.503,00 n/a
5.02.0002.002.05
     Pagu belanja modal aset tetap lainnya
Rupiah 8.083.138.946,00 9.449.736.520,00 n/a
5.02.0002.002.06
     Pagu belanja modal aset lainnya
Rupiah 100.000.000,00 564.000.000,00 n/a
5.02.0002.003
Pagu Belanja tidak terduga
Rupiah 30.083.577.116,00 11.360.421.425,51 n/a
5.02.0002.004
Pagu Belanja transfer
Rupiah 356.777.615.599,00 361.144.269.499,00 n/a
5.02.0002.004.01
     Pagu belanja bagi hasil
Rupiah 35.625.921.569,00 40.548.857.469,00 n/a
5.02.0002.004.01.01
          Pagu belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa
Rupiah 30.456.991.909,00 32.706.991.909,00 n/a
5.02.0002.004.01.02
          Pagu belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa
Rupiah 5.168.929.660,00 7.841.865.560,00 n/a
5.02.0002.004.02
     Pagu belanja bantuan keuangan
Rupiah 321.151.694.030,00 320.595.412.030,00 n/a
5.02.0002.004.02.01
          Pagu belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Provinsi
Rupiah 120.347.030,00 143.947.030,00 n/a
5.02.0002.004.02.02
          Pagu belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten Kota kepada Desa
Rupiah 321.031.347.000,00 320.451.465.000,00 n/a
5.02.0002.004.02.03
          Pagu belanja bantuan Keuangan Lainnya
Rupiah n/a n/a n/a
Unduh Metadata
No Nama Variabel Alias Konsep Definisi Referensi Pemilihan Referensi Waktu Tipe Data Klasifikasi Aturan Validasi Kalimat Pertanyaan Dapat di Akses publik
1 Pagu belanja operasi 5.02.0002.001 Jumlah belanja operasi daerah dalam APBD Jumlah Pagu belanja operasi dalam Pagu belanja daerah dalam APBD. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Diisi sistem Pagu belanja operasi Ya
2 Pagu belanja pegawai 5.02.0002.001.01 Jumlah belanja operasi daerah dalam APBD Belanja pegawai Jumlah Belanja pegawai pada Pagu belanja operasi dalam Pagu belanja daerah dalam APBD Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Pagu belanja pegawai Ya
3 Pagu belanja barang dan jasa 5.02.0002.001.02 Jumlah belanja operasi daerah dalam APBD Belanja barang dan jasa Jumlah Belanja barang dan jasa pada Pagu belanja operasi dalam Pagu belanja daerah dalam APBD Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Pagu belanja barang dan jasa Ya
4 Pagu belanja hibah 5.02.0002.001.03 Jumlah belanja operasi daerah dalam APBD Belanja hibah Jumlah Belanja hibah pada Pagu belanja operasi dalam Pagu belanja daerah dalam APBD Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Pagu belanja hibah Ya
5 Pagu belanja bantuan sosial 5.02.0002.001.04 Jumlah belanja operasi daerah dalam APBD Belanja bantuan sosial Jumlah Belanja bantuan sosial pada Pagu belanja operasi dalam Pagu belanja daerah dalam APBD Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Pagu belanja bantuan sosial Ya
6 Pagu belanja bunga 5.02.0002.001.05 Jumlah belanja operasi daerah dalam APBD Belanja bunga Jumlah Belanja bunga pada Pagu belanja operasi dalam Pagu belanja daerah dalam APBD Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Pagu belanja bunga Ya
7 Pagu belanja subsidi 5.02.0002.001.06 Jumlah belanja operasi daerah dalam APBD Belanja subsidi Jumlah Belanja subsidi pada Pagu belanja operasi dalam Pagu belanja daerah dalam APBD Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Pagu belanja subsidi Ya
8 Pagu belanja modal 5.02.0002.002 Jumlah belanja modal daerah dalam APBD Jumlah Pagu belanja modal dalam Pagu belanja daerah dalam APBD. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Diisi sistem Pagu belanja modal Ya
9 Pagu belanja modal tanah 5.02.0002.002.01 Jumlah belanja modal daerah dalam APBD Belanja modal tanah Jumlah Belanja modal tanah pada Pagu belanja modal dalam Pagu belanja daerah dalam APBD Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Pagu belanja modal tanah Ya
10 Pagu belanja modal peralatan dan mesin 5.02.0002.002.02 Jumlah belanja modal daerah dalam APBD Belanja modal peralatan dan mesin Jumlah Belanja modal peralatan dan mesin pada Pagu belanja modal dalam Pagu belanja daerah dalam APBD Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Pagu belanja modal peralatan dan mesin Ya
11 Pagu belanja modal gedung dan bangunan 5.02.0002.002.03 Jumlah belanja modal daerah dalam APBD Belanja modal gedung dan bangunan Jumlah Belanja modal gedung dan bangunan pada Pagu belanja modal dalam Pagu belanja daerah dalam APBD Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Pagu belanja modal gedung dan bangunan Ya
12 Pagu belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi 5.02.0002.002.04 Jumlah belanja modal daerah dalam APBD Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi Jumlah Belanja modal jalan jaringan dan irigasi pada Pagu belanja modal dalam Pagu belanja daerah dalam APBD Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Pagu belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi Ya
13 Pagu belanja modal aset tetap lainnya 5.02.0002.002.05 Jumlah belanja modal daerah dalam APBD Belanja modal aset tetap lainnya Jumlah Belanja modal aset tetap lainnya pada Pagu belanja modal dalam Pagu belanja daerah dalam APBD Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Pagu belanja modal aset tetap lainnya Ya
14 Pagu belanja modal aset lainnya 5.02.0002.002.06 Jumlah belanja modal daerah dalam APBD Belanja modal aset lainnya Jumlah Belanja modal aset lainnya pada Pagu belanja modal dalam Pagu belanja daerah dalam APBD Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Pagu belanja modal aset lainnya Ya
15 Pagu Belanja tidak terduga 5.02.0002.003 Jumlah belanja tidak teerduga daerah dalam APBD Jumlah Pagu Belanja tidak terduga dalam Pagu belanja daerah dalam APBD Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Pagu Belanja tidak terduga Ya
16 Pagu Belanja transfer 5.02.0002.004 Jumlah belanja transfer daerah dalam APBD Jumlah Pagu Belanja transfer dalam Pagu belanja daerah dalam APBD. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Diisi sistem Pagu Belanja transfer Ya
17 Pagu belanja bagi hasil 5.02.0002.004.01 Jumlah belanja transfer daerah dalam APBD Belanja bagi hasil Jumlah Belanja bagi hasil pada Pagu Belanja transfer dalam Pagu belanja daerah dalam APBD. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Diisi sistem Pagu belanja bagi hasil Ya
18 Pagu belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa 5.02.0002.004.01.01 Jumlah Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa pada Pagu Belanja transfer dalam Pagu belanja daerah dalam APBD Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Pagu belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa Ya
19 Pagu belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa 5.02.0002.004.01.02 Jumlah Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa pada Pagu Belanja transfer dalam Pagu belanja daerah dalam APBD Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Pagu belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa Ya
20 Pagu belanja bantuan keuangan 5.02.0002.004.02 Jumlah belanja transfer daerah dalam APBD Belanja bantuan keuangan Jumlah Belanja bantuan keuangan pada Pagu Belanja transfer dalam Pagu belanja daerah dalam APBD. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Diisi sistem Pagu belanja bantuan keuangan Ya
21 Pagu belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Provinsi 5.02.0002.004.02.01 Jumlah Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Provinsi pada Pagu Belanja transfer dalam Pagu belanja daerah dalam APBD Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Pagu belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Provinsi Ya
22 Pagu belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten Kota kepada Desa 5.02.0002.004.02.02 Jumlah Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten Kota kepada Desa pada Pagu Belanja transfer dalam Pagu belanja daerah dalam APBD Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Pagu belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten Kota kepada Desa Ya
23 Pagu belanja bantuan Keuangan Lainnya 5.02.0002.004.02.03 Jumlah Belanja bantuan Keuangan Lainnya pada Pagu Belanja transfer dalam Pagu belanja daerah dalam APBD Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Pagu belanja bantuan Keuangan Lainnya Ya

Metadata Kegiatan

ID: 62525

Judul Kegiatan :

Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul

Tahun:

2024

Cara Pengumpulan Data:

Kompilasi Produk Administrasi

Sektor Kegiatan:

Teknologi Informasi dan Komunikasi


I. Penyelenggara

1.1. Instansi Penyelenggara:

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:

JL. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


II. Penanggung Jawab

2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:

Eselon 1:

-

Eselon 2:

Bobot Ariffi' Aidin, S.T., M.T.

2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):

Nama:

Sri Mulyani, S S T P, M. Eng

Jabatan:

Kepala Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

Alamat:

Jl. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


III. Perencanaan dan Persiapan

3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola data yang terpadu, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data, yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan data sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Masing-masing perangkat daerah memproduksi data sesuai dengan urusan masing-masing, melakukan pendataan sesuai dengan daftar data yang telah disepakati dalam Forum Satu Data. Data yang diproduksi dan telah dimutakhirkan berkala dipublikasikan melalui portal Sedata Sebantul. Data yang diproduksi perangkat daerah dan disampaikan melalui Sedata Sebantul menjadi data acuan dalam pengambilan kebijakan. Pemanfaatan data yang diproduksi dapat dimanfaatkan secara terbuka dengan berbagai format sesuai kebutuhan. Setiap urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu menyampaikan data sesuai urusannya sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul memiliki peran strategis sebagai pengampu urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul juga sebagai Walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul, bertanggung jawab dalam pengelolaan portal Sedata Sebantul serta memastikan keterpaduan, interoperabilitas, dan kualitas data yang disajikan. Sebagai bagian dari pelaksanaan peran tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun, memverifikasi, dan mengonsolidasikan data statistik sektoral dari seluruh produsen data Kabupaten Bantul termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui kegiatan ini, diharapkan tersedianya data statistik sektoral yang valid, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta mendukung terwujudnya tata kelola data yang sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Mengumpulkan data sektoral Kabupaten Bantul, 2. Memenuhi kebutuhan data dari berbagai pengguna data, dan 3. Mendukung implementasi Satu Data Indonesia.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:

Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan
1. Perencanaan Kegiatan 15 December 2023 29 December 2023
2. Desain 2 January 2024 4 January 2024
B. Pengumpulan
3. Pengumpulan Data 5 January 2024 16 December 2024
C. Pemeriksaan
4. Pengelolaan data 16 January 2024 26 December 2024
D. Penyebarluasan
5. Analisis 16 January 2024 26 December 2024
6. Diseminasi Hasil 27 January 2025 28 January 2025
7. Evaluasi 29 January 2025 31 January 2025

3.4. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan:

No Nama Variabel (Kharakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (periode Enumerasi)
1 Jenis Kelamin Jenis Kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. 2024
2 Tingkat Pendidikan Tingkat Pendidikan Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). 2024
3 Agama Agama Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya. 2024
4 Penduduk Penduduk Banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah. 2024
5 Jenis Lapangan Usaha Jenis Lapangan Usaha Penggolongan bidang kegiatan suatu usaha/pekerjaan atau tempat seseorang bekerja 2024
6 Kapanewon Kapanewon Sebutan kecamatan di wilayah DIY yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota. 2024
7 Kalurahan Kalurahan Sebutan desa di wilayah DIY yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon. 2024
8 Jumlah peristiwa kejahatan Peristiwa kejahatan Banyaknya kejadian tindak pidana yang dilaporkan atau tercatat oleh aparat penegak hukum dalam suatu wilayah dan periode waktu tertentu 2024
9 Jumlah Tenaga Kerja Terdata Pekerja Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat 2024
10 Jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PPPK Sekelompok jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada instansi pemerintah 2024
11 Realisasi Investasi PMDN Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Dalam Negeri 2024
12 Realisasi Investasi PMA Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Asing 2024
13 Perangkat Daerah Perangkat Daerah Unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 2024
14 Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah. 2024
15 Jenis Pekerjaan Pekerjaan Utama jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. 2024
16 Sistem Data Sistem Data Program aplikasi yang berinteraksi dengan basis data 2024
17 Data Geospasial Data Geospasial Data tentang lokasi geografis, dimensi/ukuran, karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi 2024
18 Kegiatan Statistik Kegiatan Statistik Serangkaian proses sebagai upaya penyediaan dan penyebarluasan data 2024
19 Metadata Metadata Informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data 2024
20 Daftar Data Daftar Data Kumpulan data yang disepakati 2024
21 Keterisian Data Keterisian Data Jumlah data terisi dibagi dengan jumlah seluruh data pada daftar data masing-masing dikali dengan 100 2024
22 Instansi Pemerintah Instansi Pemerintah, Instansi Pusat, Instansi Daerah Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. 2024

IV. Desain Kegiatan

Diisi jika cara pengumpulan data adalah Survei

4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:

BERULANG

4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:

TAHUNAN

4.3. Tipe Pengumpulan Data:

LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL

4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:

SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA

4.5. Wilayah Kegiatan:

No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1 DI YOGYAKARTA BANTUL

4. Metode Pengumpulan Data:

Pengumpulan data sekunder

4.7. Sarana Pengumpulan Data:

CAWI

4.8. Unit Pengumpulan Data:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan


V. Desain Sampel

5.1. Jenis Rancangan Sampel:

5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:

5.3. Metode Yang Digunakan:

5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:

-

5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:

-

5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:

-

5.7. Unit Sampel:

-

5.8. Unit Observasi:

-


VI. Pengumpulan Data

6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?

Tidak

6.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:

Supervisi

6.3. Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?

Tidak

6.4. Petugas Pengumpulan Data:

STAF_INSTANSI_PENYELENGGARA_DAN_MITRA_ATAU_TENAGA_KONTRAK

6.5. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:

DIPLOMA_I_ATAU_II_ATAU_III

6.6. Jumlah Petugas:

Supervisor/penyelia/pengawas : 7 orang
Pengumpul data/enumerator : 157 orang

6.7. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?

Ya


VII. Pengolahan Dan Analisis

7.1. Tahapan Pengolahan Data:

Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Ya
Penyahihan (Validasi) : Ya

7.2. Metode Analisis:

DESKRIPTIF

7.3. Unit Analisis:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan

7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:

Kabupaten/Kota


VIII. Diseminasi Hasil

8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum

Tercetak (Hardcopy) : Tidak
Digital (Softcopy) : Ya
Data Mikro : Tidak

8.2. Rencana Rilis Produk Kegiatan

Jenis Produk Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) -
Digital (Softcopy) 27 January 2025
Data Mikro -

Masukan Pengguna

Pekerjaan*

Tujuan Penggunaan*

Captcha wajib di isi

Visualisasi