| Kode | Nama Data | Satuan | 2024 | 2025 | 2026 |
|---|---|---|---|---|---|
| 5.02.0006 |
Realisasi belanja daerah |
Rupiah | 2.616.013.652.966,71 | 2.501.013.620.265,84 | 97.363.781.490,00 |
| 5.02.0006.001 |
Realisasi belanja operasi |
Rupiah | 1.972.500.878.943,82 | 1.953.446.228.782,04 | 97.196.483.165,00 |
| 5.02.0006.001.01 |
Realisasi belanja pegawai |
Rupiah | 952.731.205.875,00 | 1.000.755.806.665,00 | - |
| 5.02.0006.001.02 |
Realisasi belanja barang dan jasa |
Rupiah | 886.056.158.351,82 | 856.399.680.925,04 | - |
| 5.02.0006.001.03 |
Realisasi belanja hibah |
Rupiah | 128.922.914.717,00 | 91.182.341.192,00 | n/a |
| 5.02.0006.001.04 |
Realisasi belanja bantuan sosial |
Rupiah | 4.790.600.000,00 | 5.108.400.000,00 | n/a |
| 5.02.0006.001.05 |
Realisasi belanja bunga |
Rupiah | n/a | n/a | n/a |
| 5.02.0006.001.06 |
Realisasi belanja subsidi |
Rupiah | n/a | n/a | n/a |
| 5.02.0006.002 |
Realisasi belanja modal |
Rupiah | 279.968.387.225,89 | 195.412.733.322,80 | n/a |
| 5.02.0006.002.01 |
Realisasi belanja modal tanah |
Rupiah | n/a | n/a | n/a |
| 5.02.0006.002.02 |
Realisasi belanja modal peralatan dan mesin |
Rupiah | 83.581.489.731,00 | 60.251.382.383,00 | - |
| 5.02.0006.002.03 |
Realisasi belanja modal gedung dan bangunan |
Rupiah | 55.257.517.175,64 | 13.492.099.185,00 | n/a |
| 5.02.0006.002.04 |
Realisasi belanja modal jalan jaringan dan irigasi |
Rupiah | 132.989.716.998,25 | 111.660.165.894,80 | n/a |
| 5.02.0006.002.05 |
Realisasi belanja modal aset tetap lainnya |
Rupiah | 8.041.511.571,00 | 9.447.873.360,00 | n/a |
| 5.02.0006.002.06 |
Realisasi belanja modal aset lainnya |
Rupiah | 98.151.750,00 | 561.212.500,00 | n/a |
| 5.02.0006.003 |
Realisasi belanja tidak terduga |
Rupiah | 7.518.166.014,00 | 3.525.110.891,00 | - |
| 5.02.0006.004 |
Realisasi belanja transfer |
Rupiah | 356.026.220.783,00 | 348.629.547.270,00 | n/a |
| 5.02.0006.004.01 |
Realisasi belanja bagi hasil |
Rupiah | 35.620.232.553,00 | 40.548.857.469,00 | n/a |
| 5.02.0006.004.01.01 |
Realisasi Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa |
Rupiah | 30.451.302.893,00 | 32.706.991.909,00 | - |
| 5.02.0006.004.01.02 |
Realisasi Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa |
Rupiah | 5.168.929.660,00 | 7.841.865.560,00 | n/a |
| 5.02.0006.004.02 |
Realisasi belanja bantuan keuangan |
Rupiah | 320.405.988.230,00 | 308.080.689.801,00 | n/a |
| 5.02.0006.004.02.01 |
Realisasi Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Provinsi |
Rupiah | 120.347.030,00 | 121.360.717,00 | n/a |
| 5.02.0006.004.02.02 |
Realisasi Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten Kota kepada Desa |
Rupiah | 320.285.641.200,00 | 307.959.329.084,00 | n/a |
| 5.02.0006.004.02.03 |
Realisasi belanja bantuan Keuangan Lainnya |
Rupiah | n/a | n/a | n/a |
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : |
| No | Nama Variabel | Alias | Konsep | Definisi | Referensi Pemilihan | Referensi Waktu | Tipe Data | Klasifikasi | Aturan Validasi | Kalimat Pertanyaan | Dapat di Akses publik |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Realisasi belanja operasi | 5.02.0006.001 | Realisasi belanja operasi daerah Belanja | Jumlah Belanja operasi dalam Realisasi belanja daerah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Realisasi belanja operasi | Ya |
| 2 | Realisasi belanja pegawai | 5.02.0006.001.01 | Realisasi belanja operasi daerah Belanja pegawai | Jumlah Belanja pegawai pada Belanja operasi dalam Realisasi belanja daerah | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Wajib diisi | Realisasi belanja pegawai | Ya |
| 3 | Realisasi belanja barang dan jasa | 5.02.0006.001.02 | Realisasi belanja operasi daerah Belanja barang dan jasa | Jumlah Belanja barang dan jasa pada Belanja operasi dalam Realisasi belanja daerah | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Wajib diisi | Realisasi belanja barang dan jasa | Ya |
| 4 | Realisasi belanja hibah | 5.02.0006.001.03 | Realisasi belanja operasi daerah Belanja hibah | Jumlah Belanja hibah pada Belanja operasi dalam Realisasi belanja daerah | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Wajib diisi | Realisasi belanja hibah | Ya |
| 5 | Realisasi belanja bantuan sosial | 5.02.0006.001.04 | Realisasi belanja operasi daerah Belanja bantuan sosial | Jumlah Belanja bantuan sosial pada Belanja operasi dalam Realisasi belanja daerah | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Wajib diisi | Realisasi belanja bantuan sosial | Ya |
| 6 | Realisasi belanja bunga | 5.02.0006.001.05 | Realisasi belanja operasi daerah Belanja bunga | Jumlah Belanja bunga pada Belanja operasi dalam Realisasi belanja daerah | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Wajib diisi | Realisasi belanja bunga | Ya |
| 7 | Realisasi belanja subsidi | 5.02.0006.001.06 | Realisasi belanja operasi daerah Belanja subsidi | Jumlah Belanja subsidi pada Belanja operasi dalam Realisasi belanja daerah | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Wajib diisi | Realisasi belanja subsidi | Ya |
| 8 | Realisasi belanja modal | 5.02.0006.002 | Realisasi belanja modal daerah | Jumlah Belanja modal dalam Realisasi belanja daerah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Realisasi belanja modal | Ya |
| 9 | Realisasi belanja modal tanah | 5.02.0006.002.01 | Realisasi belanja modal daerah Belanja modal tanah | Jumlah Belanja modal tanah pada Belanja modal dalam Realisasi belanja daerah | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Wajib diisi | Realisasi belanja modal tanah | Ya |
| 10 | Realisasi belanja modal peralatan dan mesin | 5.02.0006.002.02 | Realisasi belanja modal daerah Belanja modal peralatan dan mesin | Jumlah Belanja modal peralatan dan mesin pada Belanja modal dalam Realisasi belanja daerah | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Wajib diisi | Realisasi belanja modal peralatan dan mesin | Ya |
| 11 | Realisasi belanja modal gedung dan bangunan | 5.02.0006.002.03 | Realisasi belanja modal daerah Belanja modal gedung dan bangunan | Jumlah Belanja modal gedung dan bangunan pada Belanja modal dalam Realisasi belanja daerah | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Wajib diisi | Realisasi belanja modal gedung dan bangunan | Ya |
| 12 | Realisasi belanja modal jalan jaringan dan irigasi | 5.02.0006.002.04 | Realisasi belanja modal daerah Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi | Jumlah Belanja modal jalan jaringan dan irigasi pada Belanja modal dalam Realisasi belanja daerah | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Wajib diisi | Realisasi belanja modal jalan jaringan dan irigasi | Ya |
| 13 | Realisasi belanja modal aset tetap lainnya | 5.02.0006.002.05 | Realisasi belanja modal daerah Belanja modal aset tetap lainnya | Jumlah Belanja modal aset tetap lainnya pada Belanja modal dalam Realisasi belanja daerah | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Wajib diisi | Realisasi belanja modal aset tetap lainnya | Ya |
| 14 | Realisasi belanja modal aset lainnya | 5.02.0006.002.06 | Realisasi belanja modal daerah Belanja modal aset lainnya | Jumlah Belanja modal aset lainnya pada Belanja modal dalam Realisasi belanja daerah | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Wajib diisi | Realisasi belanja modal aset lainnya | Ya |
| 15 | Realisasi belanja tidak terduga | 5.02.0006.003 | Realisasi Belanja tidak terduga daerah | Jumlah Belanja tidak terduga dalam Realisasi belanja daerah | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Wajib diisi | Realisasi belanja tidak terduga | Ya |
| 16 | Realisasi belanja transfer | 5.02.0006.004 | Realisasi Belanja transfer daerah | Jumlah Belanja transfer dalam Realisasi belanja daerah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Realisasi belanja transfer | Ya |
| 17 | Realisasi belanja bagi hasil | 5.02.0006.004.01 | Realisasi Belanja transfer daerah Belanja bagi hasil | Jumlah Belanja bagi hasil pada Belanja transfer dalam Realisasi belanja daerah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Realisasi belanja bagi hasil | Ya |
| 18 | Realisasi Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa | 5.02.0006.004.01.01 | Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa pada Belanja transfer dalam Realisasi belanja daerah | Jumlah Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa pada Belanja transfer dalam Realisasi belanja daerah | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Wajib diisi | Realisasi Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa | Ya |
| 19 | Realisasi Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa | 5.02.0006.004.01.02 | Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa pada Belanja transfer dalam Realisasi belanja daerah | Jumlah Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa pada Belanja transfer dalam Realisasi belanja daerah | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Wajib diisi | Realisasi Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa | Ya |
| 20 | Realisasi belanja bantuan keuangan | 5.02.0006.004.02 | Realisasi Belanja transfer daerah Belanja bantuan keuangan | Jumlah Belanja bantuan keuangan pada Belanja transfer dalam Realisasi belanja daerah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Realisasi belanja bantuan keuangan | Ya |
| 21 | Realisasi Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Provinsi | 5.02.0006.004.02.01 | Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Provinsi pada Belanja transfer dalam Realisasi belanja daerah | Jumlah Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Provinsi pada Belanja transfer dalam Realisasi belanja daerah | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Wajib diisi | Realisasi Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Provinsi | Ya |
| 22 | Realisasi Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten Kota kepada Desa | 5.02.0006.004.02.02 | Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten Kota kepada Desa pada Belanja transfer dalam Realisasi belanja daerah | Jumlah Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten Kota kepada Desa pada Belanja transfer dalam Realisasi belanja daerah | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Wajib diisi | Realisasi Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten Kota kepada Desa | Ya |
| 23 | Realisasi belanja bantuan Keuangan Lainnya | 5.02.0006.004.02.03 | Belanja bantuan Keuangan Lainnya pada Belanja transfer dalam Realisasi belanja daerah | Jumlah Belanja bantuan Keuangan Lainnya pada Belanja transfer dalam Realisasi belanja daerah | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Wajib diisi | Realisasi belanja bantuan Keuangan Lainnya | Ya |
Judul Kegiatan :Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul |
Tahun:2024 |
Cara Pengumpulan Data:Kompilasi Produk Administrasi |
Sektor Kegiatan:Teknologi Informasi dan Komunikasi |
1.1. Instansi Penyelenggara:Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul |
|||
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:JL. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711
|
2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:
|
|||
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):Nama:Sri Mulyani, S S T P, M. Eng Jabatan:Kepala Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul Alamat:Jl. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711
|
3.1. Latar Belakang Kegiatan:Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola data yang terpadu, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data, yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan data sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Masing-masing perangkat daerah memproduksi data sesuai dengan urusan masing-masing, melakukan pendataan sesuai dengan daftar data yang telah disepakati dalam Forum Satu Data. Data yang diproduksi dan telah dimutakhirkan berkala dipublikasikan melalui portal Sedata Sebantul. Data yang diproduksi perangkat daerah dan disampaikan melalui Sedata Sebantul menjadi data acuan dalam pengambilan kebijakan. Pemanfaatan data yang diproduksi dapat dimanfaatkan secara terbuka dengan berbagai format sesuai kebutuhan. Setiap urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu menyampaikan data sesuai urusannya sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul memiliki peran strategis sebagai pengampu urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul juga sebagai Walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul, bertanggung jawab dalam pengelolaan portal Sedata Sebantul serta memastikan keterpaduan, interoperabilitas, dan kualitas data yang disajikan. Sebagai bagian dari pelaksanaan peran tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun, memverifikasi, dan mengonsolidasikan data statistik sektoral dari seluruh produsen data Kabupaten Bantul termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui kegiatan ini, diharapkan tersedianya data statistik sektoral yang valid, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta mendukung terwujudnya tata kelola data yang sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.2. Tujuan Kegiatan:1. Mengumpulkan data sektoral Kabupaten Bantul, 2. Memenuhi kebutuhan data dari berbagai pengguna data, dan 3. Mendukung implementasi Satu Data Indonesia. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.4. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Diisi jika cara pengumpulan data adalah Survei
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:BERULANG |
||||||
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:TAHUNAN |
||||||
4.3. Tipe Pengumpulan Data:LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL |
||||||
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA |
||||||
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
||||||
4. Metode Pengumpulan Data:Pengumpulan data sekunder |
||||||
4.7. Sarana Pengumpulan Data:CAWI |
||||||
4.8. Unit Pengumpulan Data:Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan |
5.1. Jenis Rancangan Sampel: |
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir: |
5.3. Metode Yang Digunakan: |
5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:- |
5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:- |
5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:- |
5.7. Unit Sampel:- |
5.8. Unit Observasi:- |
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?Tidak |
||||
6.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:Supervisi |
||||
6.3. Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?Tidak |
||||
6.4. Petugas Pengumpulan Data:STAF_INSTANSI_PENYELENGGARA_DAN_MITRA_ATAU_TENAGA_KONTRAK |
||||
6.5. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:DIPLOMA_I_ATAU_II_ATAU_III |
||||
6.6. Jumlah Petugas:
|
||||
6.7. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?Ya |
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
|
||||||||
7.2. Metode Analisis:DESKRIPTIF |
||||||||
7.3. Unit Analisis:Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan |
||||||||
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:Kabupaten/Kota |
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
|
||||||||
8.2. Rencana Rilis Produk Kegiatan
|