Nilai Aset Daerah

Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah


Tahun
EXCELGRAFIK
Kode Nama Data Satuan 2024 2025 2026
5.02.0012
Nilai aset daerah
Rupiah 2.059.271.224.407,86 3.875.787.494.211,65 n/a
5.02.0012.001
Aset lancar
Rupiah -1.391.820.366.480,67 307.277.939.431,48 n/a
5.02.0012.001.01
     Kas dan Setara Kas
Rupiah 173.920.250.697,45 161.806.996.565,16 n/a
5.02.0012.001.01.01
          Kas di kas daerah
Rupiah 161.511.921.175,71 113.890.574.003,88 n/a
5.02.0012.001.01.02
          Kas di bendahara pengeluaran
Rupiah -192.813.392,00 22.085.050,00 n/a
5.02.0012.001.01.03
          Kas di bendahara penerimaan
Rupiah 304.712.756,00 142.423.485.575,00 n/a
5.02.0012.001.01.04
          Kas di pengelola dana bergulir
Rupiah n/a n/a n/a
5.02.0012.001.01.05
          Kas di BLUD
Rupiah 10.404.078.395,43 -103.323.924.529,28 n/a
5.02.0012.001.01.06
          Kas Dana BOS
Rupiah n/a n/a n/a
5.02.0012.001.01.09
          Kas Lainnya
Rupiah 891.050.430,31 613.759.100,00 n/a
5.02.0012.001.01.10
          Investasi Jangka Pendek
Rupiah n/a n/a n/a
5.02.0012.001.01.11
          Kas Dana BOSP
Rupiah 101.060.109,00 7.842.611.121,00 n/a
5.02.0012.001.01.12
          Kas Dana BOK Puskesmas
Rupiah 900.241.223,00 338.406.244,00 n/a
5.02.0012.001.02
     Piutang
Rupiah n/a n/a n/a
5.02.0012.001.03
     Beban Dibayar Dimuka
Rupiah 1.090.133.961,25 1.090.133.961,25 n/a
5.02.0012.001.04
     Piutang lainnya (pinjaman yang diberikan kepada masyarakat)
Rupiah 10.647.600.119,00 10.647.600.119,00 n/a
5.02.0012.001.06
     Piutang lain-lain
Rupiah n/a n/a n/a
5.02.0012.001.07
     Persediaan
Rupiah 41.620.798.501,64 42.615.657.012,64 n/a
5.02.0012.001.08
     Piutang Pajak Daerah
Rupiah 152.385.877.881,50 152.385.877.881,50 n/a
5.02.0012.001.09
     Piutang Retribusi Daerah
Rupiah 17.239.224.192,85 17.239.224.192,85 n/a
5.02.0012.001.10
     Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Rupiah 20.606.126.723,86 20.606.126.723,86 n/a
5.02.0012.001.11
     Piutang lain-lain PAD yang sah
Rupiah 60.546.502.899,00 60.546.502.899,00 n/a
5.02.0012.001.12
     Piutang pendapatan lainnya
Rupiah n/a n/a n/a
5.02.0012.001.13
     Piutang Transfer Antar Daerah
Rupiah 8.242.200.378,00 8.242.200.378,00 n/a
5.02.0012.001.14
     Penyisihan Piutang
Rupiah -167.902.380.302,22 -167.902.380.302,22 n/a
5.02.0012.001.15
     Aset Untuk Dikonsolidasikan
Rupiah -1.710.216.701.533,90 n/a n/a
5.02.0012.002
Investasi jangka panjang
Rupiah 469.746.685.563,78 493.446.685.563,78 n/a
5.02.0012.002.02
     Investasi Jangka Panjang Permanen
Rupiah 469.746.685.563,78 493.446.685.563,78 n/a
5.02.0012.002.02.01
          Penyertaan Modal
Rupiah 469.746.685.563,21 493.446.685.563,78 n/a
5.02.0012.002.02.02
          Investasi permanen lainnya
Rupiah n/a n/a n/a
5.02.0012.002.02.03
          Investasi-Pemberian Pinjaman Daerah
Rupiah 0,57 n/a n/a
5.02.0012.003
Aset tetap
Rupiah 2.971.890.261.465,41 3.059.947.400.248,39 n/a
5.02.0012.003.01
     Tanah
Rupiah 582.065.352.437,00 582.065.352.437,00 n/a
5.02.0012.003.02
     Peralatan dan mesin
Rupiah 1.136.522.584.747,20 1.185.542.623.180,20 n/a
5.02.0012.003.03
     Gedung dan bangunan
Rupiah 1.550.938.819.379,60 1.555.680.057.628,60 n/a
5.02.0012.003.04
     Jalan, Jaringan, dan Irigasi
Rupiah 2.925.731.270.882,30 3.031.221.037.717,10 n/a
5.02.0012.003.05
     Aset tetap lainnya
Rupiah 85.893.658.734,82 2.958.255.752,00 n/a
5.02.0012.003.06
     Konstruksi dalam pengerjaan
Rupiah 2.945.859.156,69 2.945.859.156,69 n/a
5.02.0012.003.07
     Akumulasi penyusutan
Rupiah -3.312.207.283.873,80 -3.300.465.785.624,80 n/a
5.02.0012.004
Dana cadangan
Rupiah n/a n/a n/a
5.02.0012.005
Aset lainnya
Rupiah 9.454.643.858,00 15.115.468.968,00 n/a
5.02.0012.005.01
     Tagihan penjualan angsuran
Rupiah n/a n/a n/a
5.02.0012.005.02
     Tagihan jangka panjang
Rupiah n/a n/a n/a
5.02.0012.005.03
     Aset tak berwujud
Rupiah 32.304.782.230,00 37.965.607.340,00 n/a
5.02.0012.005.04
     Aset lain-lain
Rupiah n/a n/a n/a
5.02.0012.005.05
     Kas yang Dibatasi Penggunaannya
Rupiah 2.247.894.072,00 2.247.894.072,00 n/a
5.02.0012.005.06
     Akumulasi amortisasi aset tak berwujud
Rupiah -25.113.343.858,00 -25.113.343.858,00 n/a
5.02.0012.005.07
     Kemitraan dengan Pihak Ketiga
Rupiah 15.311.414,00 15.311.414,00 n/a
Unduh Metadata
No Nama Variabel Alias Konsep Definisi Referensi Pemilihan Referensi Waktu Tipe Data Klasifikasi Aturan Validasi Kalimat Pertanyaan Dapat di Akses publik
1 Aset lancar 5.02.0012.001 Jumlah aset lancar Jumlah aset lancar. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Diisi sistem Aset lancar Ya
2 Kas dan Setara Kas 5.02.0012.001.01 Jumlah aset lancar kas Jumlah Kas dalam Aset lancar. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Diisi sistem Kas dan Setara Kas Ya
3 Kas di kas daerah 5.02.0012.001.01.01 Jumlah aset lancar kas di kas daerah Jumlah Kas di kas daerah dalam Aset lancar Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Kas di kas daerah Ya
4 Kas di bendahara pengeluaran 5.02.0012.001.01.02 Jumlah aset lancar Kas di bendahara pengeluaran Jumlah Kas di bendahara pengeluaran dalam Aset lancar Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Kas di bendahara pengeluaran Ya
5 Kas di bendahara penerimaan 5.02.0012.001.01.03 Jumlah aset lancar Kas di bendahara penerimaan Jumlah Kas di bendahara penerimaan dalam Aset lancar Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Kas di bendahara penerimaan Ya
6 Kas di pengelola dana bergulir 5.02.0012.001.01.04 Jumlah aset lancar Kas di pengelola dana bergulir Jumlah Kas di pengelola dana bergulir dalam Aset lancar Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Kas di pengelola dana bergulir Ya
7 Kas di BLUD 5.02.0012.001.01.05 Jumlah aset lancar Kas di BLUD Jumlah Kas di BLUD dalam Aset lancar Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Kas di BLUD Ya
8 Kas Dana BOS 5.02.0012.001.01.06 Jumlah aset lancar Kas di bendahara BOS Jumlah Kas di bendahara BOS dalam Aset lancar Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Kas Dana BOS Ya
9 Kas Lainnya 5.02.0012.001.01.09 Jumlah Kas Lainnya dalam Aset lancar Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Kas Lainnya Ya
10 Investasi Jangka Pendek 5.02.0012.001.01.10 Jumlah Kas Investasi Jangka Pendek dalam Aset lancar Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Investasi Jangka Pendek Ya
11 Kas Dana BOSP 5.02.0012.001.01.11 Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Kas Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang dialokasikan oleh pemerintah untuk mendukung biaya operasional non-personalia di satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, pada berbagai jenjang pendidikan (formal, nonformal, dan informal). Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Kas Dana BOSP Ya
12 Kas Dana BOK Puskesmas 5.02.0012.001.01.12 Dana Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas Kas Dana Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas adalah dana bantuan dari pemerintah pusat yang dialokasikan untuk operasional Puskesmas dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan, khususnya program-program prioritas. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Kas Dana BOK Puskesmas Ya
13 Piutang 5.02.0012.001.02 Jumlah aset lancar piutang Jumlah Piutang dalam Aset lancar. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Diisi sistem Piutang Ya
14 Beban Dibayar Dimuka 5.02.0012.001.03 Jumlah aset lancar Belanja dibayar dimuka Jumlah Belanja dibayar dimuka dalam Aset lancar Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Beban Dibayar Dimuka Ya
15 Piutang lainnya (pinjaman yang diberikan kepada masyarakat) 5.02.0012.001.04 Jumlah aset lancar Piutang lainnya (pinjaman yang diberikan kepada masyarakat) Jumlah Piutang lainnya (pinjaman yang diberikan kepada masyarakat) dalam Aset lancar Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Piutang lainnya (pinjaman yang diberikan kepada masyarakat) Ya
16 Piutang lain-lain 5.02.0012.001.06 Jumlah aset lancar Piutang lain-lain Jumlah Piutang lain-lain dalam Aset lancar Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Piutang lain-lain Ya
17 Persediaan 5.02.0012.001.07 Jumlah aset lancar Persediaan Jumlah Persediaan dalam Aset lancar Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Persediaan Ya
18 Piutang Pajak Daerah 5.02.0012.001.08 Piutang Pajak Daerah Jumlah uang yang harus diterima oleh pemerintah daerah dari wajib pajak (perseorangan atau badan) atas pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah yang belum dilunasi hingga batas waktu pembayaran, tetapi sudah menjadi hak pemerintah daerah. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Piutang Pajak Daerah Ya
19 Piutang Retribusi Daerah 5.02.0012.001.09 Piutang Retribusi Daerah Jumlah uang yang harus diterima oleh pemerintah daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan tertentu yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan, dan pelayanan tersebut belum dilunasi. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Piutang Retribusi Daerah Ya
20 Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 5.02.0012.001.10 Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Jumlah uang yang harus diterima oleh pemerintah daerah dari keuntungan (dividen atau bagian laba) atas investasi modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan usaha lainnya yang kepemilikannya dipisahkan dari kekayaan daerah, tetapi belum disetor atau diterima oleh pemerintah daerah. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Ya
21 Piutang lain-lain PAD yang sah 5.02.0012.001.11 Piutang lain-lain PAD yang sah Jumlah uang yang harus diterima oleh pemerintah daerah dari sumber-sumber pendapatan asli daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang belum dilunasi. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Piutang lain-lain PAD yang sah Ya
22 Piutang pendapatan lainnya 5.02.0012.001.12 Piutang pendapatan lainnya Jumlah uang yang harus diterima oleh pemerintah daerah dari berbagai sumber pendapatan di luar kategori PAD dan transfer, yang belum dilunasi. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Piutang pendapatan lainnya Ya
23 Piutang Transfer Antar Daerah 5.02.0012.001.13 Piutang Transfer Antar Daerah Jumlah uang yang harus diterima oleh suatu pemerintah daerah dari pemerintah daerah lain (misalnya, dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota, atau sebaliknya) sebagai bagian dari mekanisme transfer keuangan antar daerah yang belum diterima. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Piutang Transfer Antar Daerah Ya
24 Penyisihan Piutang 5.02.0012.001.14 Penyisihan Piutang Estimasi atau cadangan yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mengantisipasi kemungkinan tidak tertagihnya sebagian atau seluruh piutang yang dimiliki. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Penyisihan Piutang Ya
25 Aset Untuk Dikonsolidasikan 5.02.0012.001.15 Aset Untuk Dikonsolidasikan Aset-aset milik entitas anak atau entitas yang berada dalam kendali entitas induk (dalam hal ini pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan konsolidasi) yang harus digabungkan dalam laporan keuangan konsolidasi. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Aset Untuk Dikonsolidasikan Ya
26 Investasi jangka panjang 5.02.0012.002 Investasi jangka panjang Jumlah Investasi jangka panjang. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Diisi sistem Investasi jangka panjang Ya
27 Investasi Jangka Panjang Permanen 5.02.0012.002.02 Investasi jangka panjang investasi permanen Jumlah Investasi permanen dalam Investasi jangka panjang. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Diisi sistem Investasi Jangka Panjang Permanen Ya
28 Penyertaan Modal 5.02.0012.002.02.01 Investasi jangka panjang investasi permanen penyertaan modal pemerintah daerah Jumlah Penyertaan modal pemerintah daerah pada Investasi permanen dalam Investasi jangka panjang Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Penyertaan Modal Ya
29 Investasi permanen lainnya 5.02.0012.002.02.02 Investasi jangka panjang investasi permanen investasi permanen lainnya Jumlah Investasi permanen lainnya dalam Investasi jangka panjang Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Investasi permanen lainnya Ya
30 Investasi-Pemberian Pinjaman Daerah 5.02.0012.002.02.03 Investasi-Pemberian Pinjaman Daerah Investasi pemerintah daerah yang dilakukan dengan cara menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman kepada pihak lain. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Investasi-Pemberian Pinjaman Daerah Ya
31 Aset tetap 5.02.0012.003 Aset tetap Jumlah Aset tetap. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Diisi sistem Aset tetap Ya
32 Tanah 5.02.0012.003.01 Aset tetap Tanah Jumlah Aset tetap berupa tanah Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Tanah Ya
33 Peralatan dan mesin 5.02.0012.003.02 Aset tetap Peralatan dan mesin Jumlah Aset tetap berupa peralatan dan mesin Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Peralatan dan mesin Ya
34 Gedung dan bangunan 5.02.0012.003.03 Aset tetap Gedung dan bangunan Jumlah Aset tetap berupa gedung dan bangunan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Gedung dan bangunan Ya
35 Jalan, Jaringan, dan Irigasi 5.02.0012.003.04 Aset tetap Jalan, irigasi dan jaringan Jumlah Aset tetap berupa jalan irigasi dan jaringan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Jalan, Jaringan, dan Irigasi Ya
36 Aset tetap lainnya 5.02.0012.003.05 Aset tetap Aset tetap lainnya Jumlah Aset tetap berupa aset tetap lainnya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Aset tetap lainnya Ya
37 Konstruksi dalam pengerjaan 5.02.0012.003.06 Aset tetap Konstruksi dalam pengerjaan Jumlah Aset tetap berupa konstruksi dalam pengerjaan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Konstruksi dalam pengerjaan Ya
38 Akumulasi penyusutan 5.02.0012.003.07 Aset tetap Akumulasi penyusutan Jumlah Aset tetap berupa akumulasi penyusutan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Akumulasi penyusutan Ya
39 Dana cadangan 5.02.0012.004 Dana cadangan Jumlah Dana cadangan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Dana cadangan Ya
40 Aset lainnya 5.02.0012.005 Aset lainnya Jumlah Aset lainnya. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Diisi sistem Aset lainnya Ya
41 Tagihan penjualan angsuran 5.02.0012.005.01 Aset lainnya Tagihan penjualan angsuran Jumlah Aset lainnya berupa tagihan penjualan angsuran Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Tagihan penjualan angsuran Ya
42 Tagihan jangka panjang 5.02.0012.005.02 Aset lainnya Tagihan jangka panjang Jumlah Aset lainnya berupa tagihan jangka panjang Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Tagihan jangka panjang Ya
43 Aset tak berwujud 5.02.0012.005.03 Aset lainnya Aset tak berwujud Jumlah Aset lainnya berupa aset tak berwujud Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Aset tak berwujud Ya
44 Aset lain-lain 5.02.0012.005.04 Aset lainnya Aset lain-lain Jumlah Aset lainnya berupa aset lain-lain Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Aset lain-lain Ya
45 Kas yang Dibatasi Penggunaannya 5.02.0012.005.05 Aset lainnya Aset lain yang dibatasi penggunaannya Jumlah Aset lainnya berupa aset lain yang dibatasi penggunaannya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Kas yang Dibatasi Penggunaannya Ya
46 Akumulasi amortisasi aset tak berwujud 5.02.0012.005.06 Aset lainnya Akumulasi amortisasi aset tak berwujud Jumlah Aset lainnya berupa akumulasi amortisasi aset tak berwujud Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Akumulasi amortisasi aset tak berwujud Ya
47 Kemitraan dengan Pihak Ketiga 5.02.0012.005.07 Kemitraan dengan Pihak Ketiga Suatu bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih, di mana salah satu pihak adalah entitas (individu atau organisasi) yang berbeda dari pihak lainnya, dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama untuk melaksanakan kegiatan tertentu, seringkali melibatkan penggunaan aset dan/atau hak usaha yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 float - Wajib diisi Kemitraan dengan Pihak Ketiga Ya

Metadata Kegiatan

ID: 62525

Judul Kegiatan :

Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul

Tahun:

2024

Cara Pengumpulan Data:

Kompilasi Produk Administrasi

Sektor Kegiatan:

Teknologi Informasi dan Komunikasi


I. Penyelenggara

1.1. Instansi Penyelenggara:

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:

JL. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


II. Penanggung Jawab

2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:

Eselon 1:

-

Eselon 2:

Bobot Ariffi' Aidin, S.T., M.T.

2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):

Nama:

Sri Mulyani, S S T P, M. Eng

Jabatan:

Kepala Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

Alamat:

Jl. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


III. Perencanaan dan Persiapan

3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola data yang terpadu, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data, yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan data sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Masing-masing perangkat daerah memproduksi data sesuai dengan urusan masing-masing, melakukan pendataan sesuai dengan daftar data yang telah disepakati dalam Forum Satu Data. Data yang diproduksi dan telah dimutakhirkan berkala dipublikasikan melalui portal Sedata Sebantul. Data yang diproduksi perangkat daerah dan disampaikan melalui Sedata Sebantul menjadi data acuan dalam pengambilan kebijakan. Pemanfaatan data yang diproduksi dapat dimanfaatkan secara terbuka dengan berbagai format sesuai kebutuhan. Setiap urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu menyampaikan data sesuai urusannya sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul memiliki peran strategis sebagai pengampu urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul juga sebagai Walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul, bertanggung jawab dalam pengelolaan portal Sedata Sebantul serta memastikan keterpaduan, interoperabilitas, dan kualitas data yang disajikan. Sebagai bagian dari pelaksanaan peran tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun, memverifikasi, dan mengonsolidasikan data statistik sektoral dari seluruh produsen data Kabupaten Bantul termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui kegiatan ini, diharapkan tersedianya data statistik sektoral yang valid, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta mendukung terwujudnya tata kelola data yang sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Mengumpulkan data sektoral Kabupaten Bantul, 2. Memenuhi kebutuhan data dari berbagai pengguna data, dan 3. Mendukung implementasi Satu Data Indonesia.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:

Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan
1. Perencanaan Kegiatan 15 December 2023 29 December 2023
2. Desain 2 January 2024 4 January 2024
B. Pengumpulan
3. Pengumpulan Data 5 January 2024 16 December 2024
C. Pemeriksaan
4. Pengelolaan data 16 January 2024 26 December 2024
D. Penyebarluasan
5. Analisis 16 January 2024 26 December 2024
6. Diseminasi Hasil 27 January 2025 28 January 2025
7. Evaluasi 29 January 2025 31 January 2025

3.4. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan:

No Nama Variabel (Kharakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (periode Enumerasi)
1 Jenis Kelamin Jenis Kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. 2024
2 Tingkat Pendidikan Tingkat Pendidikan Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). 2024
3 Agama Agama Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya. 2024
4 Penduduk Penduduk Banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah. 2024
5 Jenis Lapangan Usaha Jenis Lapangan Usaha Penggolongan bidang kegiatan suatu usaha/pekerjaan atau tempat seseorang bekerja 2024
6 Kapanewon Kapanewon Sebutan kecamatan di wilayah DIY yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota. 2024
7 Kalurahan Kalurahan Sebutan desa di wilayah DIY yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon. 2024
8 Jumlah peristiwa kejahatan Peristiwa kejahatan Banyaknya kejadian tindak pidana yang dilaporkan atau tercatat oleh aparat penegak hukum dalam suatu wilayah dan periode waktu tertentu 2024
9 Jumlah Tenaga Kerja Terdata Pekerja Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat 2024
10 Jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PPPK Sekelompok jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada instansi pemerintah 2024
11 Realisasi Investasi PMDN Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Dalam Negeri 2024
12 Realisasi Investasi PMA Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Asing 2024
13 Perangkat Daerah Perangkat Daerah Unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 2024
14 Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah. 2024
15 Jenis Pekerjaan Pekerjaan Utama jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. 2024
16 Sistem Data Sistem Data Program aplikasi yang berinteraksi dengan basis data 2024
17 Data Geospasial Data Geospasial Data tentang lokasi geografis, dimensi/ukuran, karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi 2024
18 Kegiatan Statistik Kegiatan Statistik Serangkaian proses sebagai upaya penyediaan dan penyebarluasan data 2024
19 Metadata Metadata Informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data 2024
20 Daftar Data Daftar Data Kumpulan data yang disepakati 2024
21 Keterisian Data Keterisian Data Jumlah data terisi dibagi dengan jumlah seluruh data pada daftar data masing-masing dikali dengan 100 2024
22 Instansi Pemerintah Instansi Pemerintah, Instansi Pusat, Instansi Daerah Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. 2024

IV. Desain Kegiatan

Diisi jika cara pengumpulan data adalah Survei

4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:

BERULANG

4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:

TAHUNAN

4.3. Tipe Pengumpulan Data:

LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL

4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:

SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA

4.5. Wilayah Kegiatan:

No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1 DI YOGYAKARTA BANTUL

4. Metode Pengumpulan Data:

Pengumpulan data sekunder

4.7. Sarana Pengumpulan Data:

CAWI

4.8. Unit Pengumpulan Data:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan


V. Desain Sampel

5.1. Jenis Rancangan Sampel:

5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:

5.3. Metode Yang Digunakan:

5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:

-

5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:

-

5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:

-

5.7. Unit Sampel:

-

5.8. Unit Observasi:

-


VI. Pengumpulan Data

6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?

Tidak

6.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:

Supervisi

6.3. Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?

Tidak

6.4. Petugas Pengumpulan Data:

STAF_INSTANSI_PENYELENGGARA_DAN_MITRA_ATAU_TENAGA_KONTRAK

6.5. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:

DIPLOMA_I_ATAU_II_ATAU_III

6.6. Jumlah Petugas:

Supervisor/penyelia/pengawas : 7 orang
Pengumpul data/enumerator : 157 orang

6.7. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?

Ya


VII. Pengolahan Dan Analisis

7.1. Tahapan Pengolahan Data:

Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Ya
Penyahihan (Validasi) : Ya

7.2. Metode Analisis:

DESKRIPTIF

7.3. Unit Analisis:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan

7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:

Kabupaten/Kota


VIII. Diseminasi Hasil

8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum

Tercetak (Hardcopy) : Tidak
Digital (Softcopy) : Ya
Data Mikro : Tidak

8.2. Rencana Rilis Produk Kegiatan

Jenis Produk Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) -
Digital (Softcopy) 27 January 2025
Data Mikro -

Masukan Pengguna

Pekerjaan*

Tujuan Penggunaan*

Captcha wajib di isi

Visualisasi