| Kode | Nama Data | Satuan | 2024 | 2025 | 2026 |
|---|---|---|---|---|---|
| 5.02.0087 |
Jumlah pendapatan daerah dalam APBD (juta rupiah) |
Juta rupiah | 2.572.162,01 | 2.485.594,24 | n/a |
| 5.02.0087.001 |
Pendapatan asli daerah |
Juta rupiah | 618.610,09 | 773.220,78 | n/a |
| 5.02.0087.001.01 |
Pajak daerah |
Juta rupiah | 267.000,00 | 409.430,78 | n/a |
| 5.02.0087.001.02 |
Retribusi daerah |
Juta rupiah | 323.698,87 | 330.331,53 | n/a |
| 5.02.0087.001.03 |
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan |
Juta rupiah | 20.199,69 | 20.199,69 | n/a |
| 5.02.0087.001.04 |
Lain-lain PAD yang sah |
Juta rupiah | 7.711,53 | 13.258,77 | n/a |
| 5.02.0087.002 |
Pendapatan transfer |
Juta rupiah | 1.947.551,92 | 1.712.373,46 | n/a |
| 5.02.0087.002.01 |
Pendapatan transfer pemerintah pusat |
Juta rupiah | 1.658.829,61 | 1.566.987,14 | n/a |
| 5.02.0087.002.01.01 |
Dana perimbangan |
Juta rupiah | 1.480.202,22 | 1.422.797,82 | n/a |
| 5.02.0087.002.01.01.01 |
Dana Bagi Hasil (DBH) |
Juta rupiah | 27.231,54 | 34.222,13 | n/a |
| 5.02.0087.002.01.01.01.01 |
DBH Pajak |
Juta rupiah | 25.251,60 | 33.329,96 | n/a |
| 5.02.0087.002.01.01.01.02 |
DBH Sumber Daya Alam |
Juta rupiah | 1.979,94 | 892,16 | n/a |
| 5.02.0087.002.01.01.02 |
Dana Alokasi Umum (DAU) |
Juta rupiah | 1.000.093,36 | 1.010.796,06 | n/a |
| 5.02.0087.002.01.01.03 |
Dana Alokasi Khusus (DAK) |
Juta rupiah | 452.877,32 | 377.779,63 | n/a |
| 5.02.0087.002.01.02 |
Dana Insentif Fiskal |
Juta rupiah | 51.233,49 | 22.624,50 | n/a |
| 5.02.0087.002.01.03 |
Dana Desa (DD) |
Juta rupiah | 127.393,90 | 121.564,82 | n/a |
| 5.02.0087.002.02 |
Pendapatan transfer antar daerah |
Juta rupiah | 288.722,31 | 145.386,32 | n/a |
| 5.02.0087.002.02.01 |
Pendapatan bagi hasil |
Juta rupiah | 197.877,20 | 111.762,93 | n/a |
| 5.02.0087.002.02.02 |
Bantuan keuangan |
Juta rupiah | 90.845,10 | 33.623,40 | n/a |
| 5.02.0087.003 |
Lain-lain pendapatan daerah yang sah |
Juta rupiah | 6.000,00 | n/a | n/a |
| 5.02.0087.003.01 |
Pendapatan hibah |
Juta rupiah | 6.000,00 | n/a | n/a |
| 5.02.0087.003.02 |
Pendapatan dana darurat |
Juta rupiah | n/a | n/a | n/a |
| 5.02.0087.003.03 |
Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Juta rupiah | n/a | n/a | n/a |
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : |
| No | Nama Variabel | Alias | Konsep | Definisi | Referensi Pemilihan | Referensi Waktu | Tipe Data | Klasifikasi | Aturan Validasi | Kalimat Pertanyaan | Dapat di Akses publik |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Pendapatan asli daerah | 5.02.0087.001 | Pendapatan asli daerah | Jumlah Pendapatan asli daerah dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Pendapatan asli daerah | Ya |
| 2 | Pajak daerah | 5.02.0087.001.01 | Pendapatan asli daerah pajak daerah | Jumlah Pajak daerah dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Pajak daerah | Ya |
| 3 | Retribusi daerah | 5.02.0087.001.02 | Pendapatan asli daerah retribusi daerah | Jumlah Retribusi daerah dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Retribusi daerah | Ya |
| 4 | Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan | 5.02.0087.001.03 | Pendapatan asli daerah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan | Jumlah Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan | Ya |
| 5 | Lain-lain PAD yang sah | 5.02.0087.001.04 | Pendapatan asli daerah lain-lain PAD yang sah | Jumlah Lain-lain PAD yang sah dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Lain-lain PAD yang sah | Ya |
| 6 | Pendapatan transfer | 5.02.0087.002 | Pendapatan transfer | Jumlah Pendapatan transfer dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Pendapatan transfer | Ya |
| 7 | Pendapatan transfer pemerintah pusat | 5.02.0087.002.01 | Pendapatan transfer pendapatan transfer pemerintah pusat | Jumlah Pendapatan transfer pemerintah pusat dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Pendapatan transfer pemerintah pusat | Ya |
| 8 | Dana perimbangan | 5.02.0087.002.01.01 | Pendapatan transfer pendapatan transfer pemerintah pusat dana perimbangan | Jumlah Dana perimbangan dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Dana perimbangan | Ya |
| 9 | Dana Bagi Hasil (DBH) | 5.02.0087.002.01.01.01 | Pendapatan transfer pendapatan transfer pemerintah pusat dana perimbangan dana Bagi Hasil (DBH) | Jumlah Dana Bagi Hasil (DBH) dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Dana Bagi Hasil (DBH) | Ya |
| 10 | DBH Pajak | 5.02.0087.002.01.01.01.01 | Pendapatan transfer pendapatan transfer pemerintah pusat dana perimbangan dana Bagi Hasil (DBH) Pajak | Jumlah DBH Pajak dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | DBH Pajak | Ya |
| 11 | DBH Sumber Daya Alam | 5.02.0087.002.01.01.01.02 | Pendapatan transfer pendapatan transfer pemerintah pusat dana perimbangan dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam | Jumlah DBH Sumber Daya Alam dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | DBH Sumber Daya Alam | Ya |
| 12 | Dana Alokasi Umum (DAU) | 5.02.0087.002.01.01.02 | Pendapatan transfer pendapatan transfer pemerintah pusat dana perimbangan Dana Alokasi Umum (DAU) | Jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Dana Alokasi Umum (DAU) | Ya |
| 13 | Dana Alokasi Khusus (DAK) | 5.02.0087.002.01.01.03 | Pendapatan transfer pendapatan transfer pemerintah pusat dana perimbangan Dana Alokasi Khusus (DAK) | Jumlah Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Dana Alokasi Khusus (DAK) | Ya |
| 14 | Dana Insentif Fiskal | 5.02.0087.002.01.02 | Pendapatan transfer pendapatan transfer pemerintah pusat Dana Insentif Daerah (DID) | Jumlah Dana Insentif Fiskal dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Dana Insentif Fiskal | Ya |
| 15 | Dana Desa (DD) | 5.02.0087.002.01.03 | Pendapatan transfer pendapatan transfer pemerintah pusat Dana Desa (DD) | Jumlah Dana Desa (DD) dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Dana Desa (DD) | Ya |
| 16 | Pendapatan transfer antar daerah | 5.02.0087.002.02 | Pendapatan transfer Pendapatan transfer antar daerah | Jumlah Pendapatan transfer antar daerah dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Pendapatan transfer antar daerah | Ya |
| 17 | Pendapatan bagi hasil | 5.02.0087.002.02.01 | Pendapatan transfer Pendapatan transfer antar daerah Pendapatan bagi hasil | Jumlah Pendapatan bagi hasil dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Pendapatan bagi hasil | Ya |
| 18 | Bantuan keuangan | 5.02.0087.002.02.02 | Pendapatan transfer Pendapatan transfer antar daerah Bantuan keuangan | Jumlah Bantuan keuangan dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Bantuan keuangan | Ya |
| 19 | Lain-lain pendapatan daerah yang sah | 5.02.0087.003 | Lain-lain pendapatan daerah yang sah | Jumlah Lain-lain pendapatan daerah yang sah dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Lain-lain pendapatan daerah yang sah | Ya |
| 20 | Pendapatan hibah | 5.02.0087.003.01 | Lain-lain pendapatan daerah yang sah pendapatan hibah | Jumlah Pendapatan hibah dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Pendapatan hibah | Ya |
| 21 | Pendapatan dana darurat | 5.02.0087.003.02 | Lain-lain pendapatan daerah yang sah pendapatan dana darurat | Jumlah Pendapatan dana darurat dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Pendapatan dana darurat | Ya |
| 22 | Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | 5.02.0087.003.03 | Lain-lain pendapatan daerah yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Jumlah Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Ya |
Judul Kegiatan :Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul |
Tahun:2024 |
Cara Pengumpulan Data:Kompilasi Produk Administrasi |
Sektor Kegiatan:Teknologi Informasi dan Komunikasi |
1.1. Instansi Penyelenggara:Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul |
|||
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:JL. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711
|
2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:
|
|||
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):Nama:Sri Mulyani, S S T P, M. Eng Jabatan:Kepala Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul Alamat:Jl. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711
|
3.1. Latar Belakang Kegiatan:Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola data yang terpadu, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data, yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan data sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Masing-masing perangkat daerah memproduksi data sesuai dengan urusan masing-masing, melakukan pendataan sesuai dengan daftar data yang telah disepakati dalam Forum Satu Data. Data yang diproduksi dan telah dimutakhirkan berkala dipublikasikan melalui portal Sedata Sebantul. Data yang diproduksi perangkat daerah dan disampaikan melalui Sedata Sebantul menjadi data acuan dalam pengambilan kebijakan. Pemanfaatan data yang diproduksi dapat dimanfaatkan secara terbuka dengan berbagai format sesuai kebutuhan. Setiap urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu menyampaikan data sesuai urusannya sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul memiliki peran strategis sebagai pengampu urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul juga sebagai Walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul, bertanggung jawab dalam pengelolaan portal Sedata Sebantul serta memastikan keterpaduan, interoperabilitas, dan kualitas data yang disajikan. Sebagai bagian dari pelaksanaan peran tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun, memverifikasi, dan mengonsolidasikan data statistik sektoral dari seluruh produsen data Kabupaten Bantul termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui kegiatan ini, diharapkan tersedianya data statistik sektoral yang valid, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta mendukung terwujudnya tata kelola data yang sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.2. Tujuan Kegiatan:1. Mengumpulkan data sektoral Kabupaten Bantul, 2. Memenuhi kebutuhan data dari berbagai pengguna data, dan 3. Mendukung implementasi Satu Data Indonesia. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.4. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Diisi jika cara pengumpulan data adalah Survei
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:BERULANG |
||||||
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:TAHUNAN |
||||||
4.3. Tipe Pengumpulan Data:LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL |
||||||
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA |
||||||
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
||||||
4. Metode Pengumpulan Data:Pengumpulan data sekunder |
||||||
4.7. Sarana Pengumpulan Data:CAWI |
||||||
4.8. Unit Pengumpulan Data:Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan |
5.1. Jenis Rancangan Sampel: |
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir: |
5.3. Metode Yang Digunakan: |
5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:- |
5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:- |
5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:- |
5.7. Unit Sampel:- |
5.8. Unit Observasi:- |
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?Tidak |
||||
6.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:Supervisi |
||||
6.3. Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?Tidak |
||||
6.4. Petugas Pengumpulan Data:STAF_INSTANSI_PENYELENGGARA_DAN_MITRA_ATAU_TENAGA_KONTRAK |
||||
6.5. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:DIPLOMA_I_ATAU_II_ATAU_III |
||||
6.6. Jumlah Petugas:
|
||||
6.7. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?Ya |
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
|
||||||||
7.2. Metode Analisis:DESKRIPTIF |
||||||||
7.3. Unit Analisis:Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan |
||||||||
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:Kabupaten/Kota |
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
|
||||||||
8.2. Rencana Rilis Produk Kegiatan
|