| Kode | Nama Data | Satuan | 2024 | 2025 | 2026 |
|---|---|---|---|---|---|
| 5.02.0088 |
Jumlah belanja daerah dalam APBD (juta rupiah) |
Juta rupiah | 2.747.682,56 | 2.636.904,60 | n/a |
| 5.02.0088.001 |
Belanja operasi |
Juta rupiah | 2.050.130,61 | 2.054.869,57 | n/a |
| 5.02.0088.001.01 |
Belanja pegawai |
Juta rupiah | 988.565,63 | 1.056.701,69 | n/a |
| 5.02.0088.001.02 |
Belanja barang dan jasa |
Juta rupiah | 925.676,78 | 900.300,14 | n/a |
| 5.02.0088.001.03 |
Belanja hibah |
Juta rupiah | 130.343,60 | 91.882,82 | n/a |
| 5.02.0088.001.04 |
Belanja bantuan sosial |
Juta rupiah | 5.544,60 | 5.984,93 | n/a |
| 5.02.0088.001.05 |
Belanja bunga |
Juta rupiah | n/a | n/a | n/a |
| 5.02.0088.001.06 |
Belanja subsidi |
Juta rupiah | n/a | n/a | n/a |
| 5.02.0088.002 |
Belanja modal |
Juta rupiah | 310.690,75 | 209.530,34 | n/a |
| 5.02.0088.003 |
Belanja tidak terduga |
Juta rupiah | 30.083,58 | 11.360,42 | n/a |
| 5.02.0088.004 |
Belanja transfer |
Juta rupiah | 356.777,62 | 361.144,27 | n/a |
| 5.02.0088.004.01 |
Belanja bagi hasil |
Juta rupiah | 35.625,92 | 40.548,86 | n/a |
| 5.02.0088.004.02 |
Belanja bantuan keuangan |
Juta rupiah | 321.151,69 | 320.595,41 | n/a |
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : |
| No | Nama Variabel | Alias | Konsep | Definisi | Referensi Pemilihan | Referensi Waktu | Tipe Data | Klasifikasi | Aturan Validasi | Kalimat Pertanyaan | Dapat di Akses publik |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Belanja operasi | 5.02.0088.001 | Jumlah belanja daerah dalam APBD (juta rupiah) belanja operasi | Jumlah Belanja operasi dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Belanja operasi | Ya |
| 2 | Belanja pegawai | 5.02.0088.001.01 | Jumlah belanja daerah dalam APBD (juta rupiah) belanja operasi belanja pegawai | Jumlah Belanja pegawai dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Belanja pegawai | Ya |
| 3 | Belanja barang dan jasa | 5.02.0088.001.02 | Jumlah belanja daerah dalam APBD (juta rupiah) belanja operasi belanja barang dan jasa | Jumlah Belanja barang dan jasa dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Belanja barang dan jasa | Ya |
| 4 | Belanja hibah | 5.02.0088.001.03 | Jumlah belanja daerah dalam APBD (juta rupiah) belanja operasi belanja hibah | Jumlah Belanja hibah dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Belanja hibah | Ya |
| 5 | Belanja bantuan sosial | 5.02.0088.001.04 | Jumlah belanja daerah dalam APBD (juta rupiah) belanja operasi belanja bantuan sosial | Jumlah Belanja bantuan sosial dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Belanja bantuan sosial | Ya |
| 6 | Belanja bunga | 5.02.0088.001.05 | Jumlah belanja daerah dalam APBD (juta rupiah) belanja operasi belanja bunga | Jumlah Belanja bunga dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Belanja bunga | Ya |
| 7 | Belanja subsidi | 5.02.0088.001.06 | Jumlah belanja daerah dalam APBD (juta rupiah) belanja operasi belanja subsidi | Jumlah Belanja subsidi dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Belanja subsidi | Ya |
| 8 | Belanja modal | 5.02.0088.002 | Jumlah belanja daerah dalam APBD (juta rupiah) belanja operasi belanja modal | Jumlah Belanja modal dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Belanja modal | Ya |
| 9 | Belanja tidak terduga | 5.02.0088.003 | Jumlah belanja daerah dalam APBD (juta rupiah) belanja operasi belanja tidak terduga | Jumlah Belanja tidak terduga dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Belanja tidak terduga | Ya |
| 10 | Belanja transfer | 5.02.0088.004 | Jumlah belanja daerah dalam APBD (juta rupiah) belanja operasi belanja transfer | Jumlah Belanja transfer dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Belanja transfer | Ya |
| 11 | Belanja bagi hasil | 5.02.0088.004.01 | Jumlah belanja daerah dalam APBD (juta rupiah) belanja operasi belanja transfer belanja bagi hasil | Jumlah Belanja bagi hasil dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Belanja bagi hasil | Ya |
| 12 | Belanja bantuan keuangan | 5.02.0088.004.02 | Jumlah belanja daerah dalam APBD (juta rupiah) belanja operasi belanja transfer belanja bantuan keuangan | Jumlah Belanja bantuan keuangan dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Belanja bantuan keuangan | Ya |
Judul Kegiatan :Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul |
Tahun:2024 |
Cara Pengumpulan Data:Kompilasi Produk Administrasi |
Sektor Kegiatan:Teknologi Informasi dan Komunikasi |
1.1. Instansi Penyelenggara:Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul |
|||
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:JL. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711
|
2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:
|
|||
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):Nama:Sri Mulyani, S S T P, M. Eng Jabatan:Kepala Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul Alamat:Jl. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711
|
3.1. Latar Belakang Kegiatan:Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola data yang terpadu, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data, yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan data sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Masing-masing perangkat daerah memproduksi data sesuai dengan urusan masing-masing, melakukan pendataan sesuai dengan daftar data yang telah disepakati dalam Forum Satu Data. Data yang diproduksi dan telah dimutakhirkan berkala dipublikasikan melalui portal Sedata Sebantul. Data yang diproduksi perangkat daerah dan disampaikan melalui Sedata Sebantul menjadi data acuan dalam pengambilan kebijakan. Pemanfaatan data yang diproduksi dapat dimanfaatkan secara terbuka dengan berbagai format sesuai kebutuhan. Setiap urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu menyampaikan data sesuai urusannya sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul memiliki peran strategis sebagai pengampu urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul juga sebagai Walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul, bertanggung jawab dalam pengelolaan portal Sedata Sebantul serta memastikan keterpaduan, interoperabilitas, dan kualitas data yang disajikan. Sebagai bagian dari pelaksanaan peran tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun, memverifikasi, dan mengonsolidasikan data statistik sektoral dari seluruh produsen data Kabupaten Bantul termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui kegiatan ini, diharapkan tersedianya data statistik sektoral yang valid, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta mendukung terwujudnya tata kelola data yang sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.2. Tujuan Kegiatan:1. Mengumpulkan data sektoral Kabupaten Bantul, 2. Memenuhi kebutuhan data dari berbagai pengguna data, dan 3. Mendukung implementasi Satu Data Indonesia. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.4. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Diisi jika cara pengumpulan data adalah Survei
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:BERULANG |
||||||
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:TAHUNAN |
||||||
4.3. Tipe Pengumpulan Data:LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL |
||||||
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA |
||||||
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
||||||
4. Metode Pengumpulan Data:Pengumpulan data sekunder |
||||||
4.7. Sarana Pengumpulan Data:CAWI |
||||||
4.8. Unit Pengumpulan Data:Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan |
5.1. Jenis Rancangan Sampel: |
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir: |
5.3. Metode Yang Digunakan: |
5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:- |
5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:- |
5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:- |
5.7. Unit Sampel:- |
5.8. Unit Observasi:- |
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?Tidak |
||||
6.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:Supervisi |
||||
6.3. Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?Tidak |
||||
6.4. Petugas Pengumpulan Data:STAF_INSTANSI_PENYELENGGARA_DAN_MITRA_ATAU_TENAGA_KONTRAK |
||||
6.5. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:DIPLOMA_I_ATAU_II_ATAU_III |
||||
6.6. Jumlah Petugas:
|
||||
6.7. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?Ya |
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
|
||||||||
7.2. Metode Analisis:DESKRIPTIF |
||||||||
7.3. Unit Analisis:Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan |
||||||||
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:Kabupaten/Kota |
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
|
||||||||
8.2. Rencana Rilis Produk Kegiatan
|