| Kode | Nama Data | Satuan | 2024 | 2025 | 2026 |
|---|---|---|---|---|---|
| 5.02.0089 |
Jumlah pembiayaan daerah (pembiayaan netto) dalam APBD (juta rupiah) |
Juta rupiah | 175.520,55 | 147.220,25 | n/a |
| 5.02.0089.001 |
Penerimaaan pembiayaan |
Juta rupiah | 198.220,55 | 173.920,25 | n/a |
| 5.02.0089.001.01 |
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya |
Juta rupiah | 196.239,21 | 173.920,25 | n/a |
| 5.02.0089.001.01.01 |
Pelampauan penerimaan PAD |
Juta rupiah | 196.239,21 | 173.920,25 | n/a |
| 5.02.0089.001.01.02 |
Penghematan belanja |
Juta rupiah | n/a | n/a | n/a |
| 5.02.0089.001.03 |
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan |
Juta rupiah | 981,34 | n/a | n/a |
| 5.02.0089.001.05 |
Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah |
Juta rupiah | 1.000,00 | n/a | n/a |
| 5.02.0089.001.06 |
Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Juta rupiah | n/a | n/a | n/a |
| 5.02.0089.002 |
Pengeluaran pembiayaan |
Juta rupiah | 22.700,00 | 26.700,00 | n/a |
| 5.02.0089.002.02 |
Penyertaan Modal Daerah |
Juta rupiah | 21.700,00 | 26.700,00 | n/a |
| 5.02.0089.002.04 |
Pemberian Pinjaman Daerah |
Juta rupiah | 1.000,00 | n/a | n/a |
| 5.02.0089.002.05 |
Pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Juta rupiah | n/a | n/a | n/a |
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| : |
| No | Nama Variabel | Alias | Konsep | Definisi | Referensi Pemilihan | Referensi Waktu | Tipe Data | Klasifikasi | Aturan Validasi | Kalimat Pertanyaan | Dapat di Akses publik |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Penerimaaan pembiayaan | 5.02.0089.001 | Jumlah pembiayaan daerah (pembiayaan netto) dalam APBD (juta rupiah) Penerimaaan pembiayaan | Jumlah Penerimaaan pembiayaan dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Penerimaaan pembiayaan | Ya |
| 2 | Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya | 5.02.0089.001.01 | Jumlah pembiayaan daerah (pembiayaan netto) dalam APBD (juta rupiah) Penerimaaan pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya | Jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya | Ya |
| 3 | Pelampauan penerimaan PAD | 5.02.0089.001.01.01 | Jumlah pembiayaan daerah (pembiayaan netto) dalam APBD (juta rupiah) Penerimaaan pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya Pelampauan penerimaan PAD | Jumlah Pelampauan penerimaan PAD dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Pelampauan penerimaan PAD | Ya |
| 4 | Penghematan belanja | 5.02.0089.001.01.02 | Jumlah pembiayaan daerah (pembiayaan netto) dalam APBD (juta rupiah) Penerimaaan pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya Penghematan belanja | Jumlah Penghematan belanja dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Penghematan belanja | Ya |
| 5 | Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan | 5.02.0089.001.03 | Jumlah pembiayaan daerah (pembiayaan netto) dalam APBD (juta rupiah) Penerimaaan pembiayaan Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan | Jumlah Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan | Ya |
| 6 | Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah | 5.02.0089.001.05 | Jumlah pembiayaan daerah (pembiayaan netto) dalam APBD (juta rupiah) Penerimaaan pembiayaan Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah | Jumlah Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah | Ya |
| 7 | Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | 5.02.0089.001.06 | Jumlah pembiayaan daerah (pembiayaan netto) dalam APBD (juta rupiah) Penerimaaan pembiayaan Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Jumlah Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Ya |
| 8 | Pengeluaran pembiayaan | 5.02.0089.002 | Jumlah pembiayaan daerah (pembiayaan netto) dalam APBD (juta rupiah) Pengeluaran pembiayaan | Jumlah Pengeluaran pembiayaan dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Pengeluaran pembiayaan | Ya |
| 9 | Penyertaan Modal Daerah | 5.02.0089.002.02 | Jumlah pembiayaan daerah (pembiayaan netto) dalam APBD (juta rupiah) Pengeluaran pembiayaan Penyertaan Modal Daerah | Jumlah Penyertaan Modal Daerah dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Penyertaan Modal Daerah | Ya |
| 10 | Pemberian Pinjaman Daerah | 5.02.0089.002.04 | Jumlah pembiayaan daerah (pembiayaan netto) dalam APBD (juta rupiah) Pengeluaran pembiayaan Pemberian Pinjaman Daerah | Jumlah Pemberian Pinjaman Daerah dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Pemberian Pinjaman Daerah | Ya |
| 11 | Pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | 5.02.0089.002.05 | Jumlah pembiayaan daerah (pembiayaan netto) dalam APBD (juta rupiah) Pengeluaran pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Jumlah Pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam juta rupiah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. | Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2026 | float | - | Diisi sistem | Pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Ya |
Judul Kegiatan :Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul |
Tahun:2024 |
Cara Pengumpulan Data:Kompilasi Produk Administrasi |
Sektor Kegiatan:Teknologi Informasi dan Komunikasi |
1.1. Instansi Penyelenggara:Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul |
|||
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:JL. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711
|
2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:
|
|||
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):Nama:Sri Mulyani, S S T P, M. Eng Jabatan:Kepala Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul Alamat:Jl. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711
|
3.1. Latar Belakang Kegiatan:Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola data yang terpadu, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data, yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan data sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Masing-masing perangkat daerah memproduksi data sesuai dengan urusan masing-masing, melakukan pendataan sesuai dengan daftar data yang telah disepakati dalam Forum Satu Data. Data yang diproduksi dan telah dimutakhirkan berkala dipublikasikan melalui portal Sedata Sebantul. Data yang diproduksi perangkat daerah dan disampaikan melalui Sedata Sebantul menjadi data acuan dalam pengambilan kebijakan. Pemanfaatan data yang diproduksi dapat dimanfaatkan secara terbuka dengan berbagai format sesuai kebutuhan. Setiap urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu menyampaikan data sesuai urusannya sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul memiliki peran strategis sebagai pengampu urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul juga sebagai Walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul, bertanggung jawab dalam pengelolaan portal Sedata Sebantul serta memastikan keterpaduan, interoperabilitas, dan kualitas data yang disajikan. Sebagai bagian dari pelaksanaan peran tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun, memverifikasi, dan mengonsolidasikan data statistik sektoral dari seluruh produsen data Kabupaten Bantul termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui kegiatan ini, diharapkan tersedianya data statistik sektoral yang valid, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta mendukung terwujudnya tata kelola data yang sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.2. Tujuan Kegiatan:1. Mengumpulkan data sektoral Kabupaten Bantul, 2. Memenuhi kebutuhan data dari berbagai pengguna data, dan 3. Mendukung implementasi Satu Data Indonesia. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.4. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Diisi jika cara pengumpulan data adalah Survei
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:BERULANG |
||||||
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:TAHUNAN |
||||||
4.3. Tipe Pengumpulan Data:LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL |
||||||
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA |
||||||
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
||||||
4. Metode Pengumpulan Data:Pengumpulan data sekunder |
||||||
4.7. Sarana Pengumpulan Data:CAWI |
||||||
4.8. Unit Pengumpulan Data:Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan |
5.1. Jenis Rancangan Sampel: |
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir: |
5.3. Metode Yang Digunakan: |
5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:- |
5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:- |
5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:- |
5.7. Unit Sampel:- |
5.8. Unit Observasi:- |
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?Tidak |
||||
6.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:Supervisi |
||||
6.3. Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?Tidak |
||||
6.4. Petugas Pengumpulan Data:STAF_INSTANSI_PENYELENGGARA_DAN_MITRA_ATAU_TENAGA_KONTRAK |
||||
6.5. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:DIPLOMA_I_ATAU_II_ATAU_III |
||||
6.6. Jumlah Petugas:
|
||||
6.7. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?Ya |
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
|
||||||||
7.2. Metode Analisis:DESKRIPTIF |
||||||||
7.3. Unit Analisis:Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan |
||||||||
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:Kabupaten/Kota |
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
|
||||||||
8.2. Rencana Rilis Produk Kegiatan
|