Jumlah PNS menurut Pangkat/Ruang dan Jenis Kelamin

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia


Tahun
EXCELGRAFIK
Kode Nama Data Satuan 2024 2025 2026
5.03.0005
Jumlah PNS menurut pangkat/ruang dan jenis kelamin
Orang 6.154 5.893 5.916
5.03.0005.001
I/A (juru muda)
Orang 0 0 0
5.03.0005.001.01
     Laki-laki
Orang 0 0 0
5.03.0005.001.02
     Perempuan
Orang 0 0 0
5.03.0005.002
I/B (juru muda tingkat I)
Orang 0 0 0
5.03.0005.002.01
     Laki-laki
Orang 0 0 0
5.03.0005.002.02
     Perempuan
Orang 0 0 0
5.03.0005.003
I/C (juru)
Orang 3 2 2
5.03.0005.003.01
     Laki-laki
Orang 2 1 1
5.03.0005.003.02
     Perempuan
Orang 1 1 1
5.03.0005.004
I/D (juru tingkat I)
Orang 10 5 5
5.03.0005.004.01
     Laki-laki
Orang 10 5 5
5.03.0005.004.02
     Perempuan
Orang 0 0 0
5.03.0005.005
II/A (pengatur muda)
Orang 54 45 46
5.03.0005.005.01
     Laki-laki
Orang 51 44 45
5.03.0005.005.02
     Perempuan
Orang 3 1 1
5.03.0005.006
II/B (pengatur muda tingkat I)
Orang 17 19 19
5.03.0005.006.01
     Laki-laki
Orang 15 18 18
5.03.0005.006.02
     Perempuan
Orang 2 1 1
5.03.0005.007
II/C (pengatur)
Orang 404 290 290
5.03.0005.007.01
     Laki-laki
Orang 202 149 149
5.03.0005.007.02
     Perempuan
Orang 202 141 141
5.03.0005.008
II/D (pengatur tingkat I)
Orang 316 394 394
5.03.0005.008.01
     Laki-laki
Orang 123 136 136
5.03.0005.008.02
     Perempuan
Orang 193 258 258
5.03.0005.009
III/A (penata muda)
Orang 761 748 750
5.03.0005.009.01
     Laki-laki
Orang 347 340 342
5.03.0005.009.02
     Perempuan
Orang 414 408 408
5.03.0005.010
III/B (penata muda tingkat I)
Orang 1.190 1.209 1.211
5.03.0005.010.01
     Laki-laki
Orang 366 367 369
5.03.0005.010.02
     Perempuan
Orang 824 842 842
5.03.0005.011
III/C (penata)
Orang 627 620 621
5.03.0005.011.01
     Laki-laki
Orang 160 169 169
5.03.0005.011.02
     Perempuan
Orang 467 451 452
5.03.0005.012
III/D (penata tingkat I)
Orang 1.277 1.188 1.192
5.03.0005.012.01
     Laki-laki
Orang 370 347 348
5.03.0005.012.02
     Perempuan
Orang 907 841 844
5.03.0005.013
IV/A (pembina)
Orang 538 440 444
5.03.0005.013.01
     Laki-laki
Orang 189 145 147
5.03.0005.013.02
     Perempuan
Orang 349 295 297
5.03.0005.014
IV/B (pembina tingkat I)
Orang 782 710 717
5.03.0005.014.01
     Laki-laki
Orang 249 226 229
5.03.0005.014.02
     Perempuan
Orang 533 484 488
5.03.0005.015
IV/C (pembina utama muda)
Orang 166 211 214
5.03.0005.015.01
     Laki-laki
Orang 50 62 63
5.03.0005.015.02
     Perempuan
Orang 116 149 151
5.03.0005.016
IV/D (pembina utama madya)
Orang 7 9 8
5.03.0005.016.01
     Laki-laki
Orang 7 6 5
5.03.0005.016.02
     Perempuan
Orang 0 3 3
5.03.0005.017
IV/E (pembina utama)
Orang 2 3 3
5.03.0005.017.01
     Laki-laki
Orang 0 1 1
5.03.0005.017.02
     Perempuan
Orang 2 2 2
Unduh Metadata
No Nama Variabel Alias Konsep Definisi Referensi Pemilihan Referensi Waktu Tipe Data Klasifikasi Aturan Validasi Kalimat Pertanyaan Dapat di Akses publik
1 I/A (juru muda) 5.03.0005.001 PNS menurut pangkat/ruang I/A (juru muda) dan jenis kelamin Jumlah PNS dengan pangkat I/A (juru muda) menurut jenis kelamin. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Diisi sistem I/A (juru muda) Ya
2 Laki-laki 5.03.0005.001.01 PNS menurut pangkat/ruang I/A (juru muda) dan jenis kelamin laki-laki Jumlah PNS laki-laki dengan pangkat I/A (juru muda) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Wajib diisi Laki-laki Ya
3 Perempuan 5.03.0005.001.02 PNS menurut pangkat/ruang I/A (juru muda) dan jenis kelamin perempuan Jumlah PNS perempuan dengan pangkat I/A (juru muda) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Wajib diisi Perempuan Ya
4 I/B (juru muda tingkat I) 5.03.0005.002 PNS menurut pangkat/ruang I/B (juru muda tingkat I) dan jenis kelamin Jumlah PNS dengan pangkat I/B (juru muda tingkat I) menurut jenis kelamin. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Diisi sistem I/B (juru muda tingkat I) Ya
5 Laki-laki 5.03.0005.002.01 PNS menurut pangkat/ruang I/B (juru muda tingkat I) dan jenis kelamin laki-laki Jumlah PNS laki-laki dengan pangkat I/B (juru muda tingkat I) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Wajib diisi Laki-laki Ya
6 Perempuan 5.03.0005.002.02 PNS menurut pangkat/ruang I/B (juru muda tingkat I) dan jenis kelamin perempuan Jumlah PNS perempuan dengan pangkat I/B (juru muda tingkat I) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Wajib diisi Perempuan Ya
7 I/C (juru) 5.03.0005.003 PNS menurut pangkat/ruang I/C (juru) dan jenis kelamin Jumlah PNS dengan pangkat I/C (juru) menurut jenis kelamin. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Diisi sistem I/C (juru) Ya
8 Laki-laki 5.03.0005.003.01 PNS menurut pangkat/ruang I/C (juru) dan jenis kelamin laki-laki Jumlah PNS laki-laki dengan pangkat I/C (juru) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Wajib diisi Laki-laki Ya
9 Perempuan 5.03.0005.003.02 PNS menurut pangkat/ruang I/C (juru) dan jenis kelamin perempuan Jumlah PNS perempuan dengan pangkat I/C (juru) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Wajib diisi Perempuan Ya
10 I/D (juru tingkat I) 5.03.0005.004 PNS menurut pangkat/ruang I/D (juru tingkat I) dan jenis kelamin Jumlah PNS dengan pangkat I/D (juru tingkat I) menurut jenis kelamin. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Diisi sistem I/D (juru tingkat I) Ya
11 Laki-laki 5.03.0005.004.01 PNS menurut pangkat/ruang I/D (juru tingkat I) dan jenis kelamin laki-laki Jumlah PNS laki-laki dengan pangkat I/D (juru tingkat I) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Wajib diisi Laki-laki Ya
12 Perempuan 5.03.0005.004.02 PNS menurut pangkat/ruang I/D (juru tingkat I) dan jenis kelamin perempuan Jumlah PNS perempuan dengan pangkat I/D (juru tingkat I) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Wajib diisi Perempuan Ya
13 II/A (pengatur muda) 5.03.0005.005 PNS menurut pangkat/ruang II/A (pengatur muda) dan jenis kelamin Jumlah PNS dengan pangkat II/A (pengatur muda) menurut jenis kelamin. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Diisi sistem II/A (pengatur muda) Ya
14 Laki-laki 5.03.0005.005.01 PNS menurut pangkat/ruang II/A (pengatur muda) dan jenis kelamin laki-laki Jumlah PNS laki-laki dengan pangkat II/A (pengatur muda) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Wajib diisi Laki-laki Ya
15 Perempuan 5.03.0005.005.02 PNS menurut pangkat/ruang II/A (pengatur muda) dan jenis kelamin perempuan Jumlah PNS perempuan dengan pangkat II/A (pengatur muda) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Wajib diisi Perempuan Ya
16 II/B (pengatur muda tingkat I) 5.03.0005.006 PNS menurut pangkat/ruang II/B (pengatur muda tingkat I) dan jenis kelamin Jumlah PNS dengan pangkat II/B (pengatur muda tingkat I) menurut jenis kelamin. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Diisi sistem II/B (pengatur muda tingkat I) Ya
17 Laki-laki 5.03.0005.006.01 PNS menurut pangkat/ruang II/B (pengatur muda tingkat I) dan jenis kelamin laki-laki Jumlah PNS laki-laki dengan pangkat II/B (pengatur muda tingkat I) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Wajib diisi Laki-laki Ya
18 Perempuan 5.03.0005.006.02 PNS menurut pangkat/ruang II/B (pengatur muda tingkat I) dan jenis kelamin perempuan Jumlah PNS perempuan dengan pangkat II/B (pengatur muda tingkat I) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Wajib diisi Perempuan Ya
19 II/C (pengatur) 5.03.0005.007 PNS menurut pangkat/ruang II/C (pengatur) dan jenis kelamin Jumlah PNS dengan pangkat II/C (pengatur) menurut jenis kelamin. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Diisi sistem II/C (pengatur) Ya
20 Laki-laki 5.03.0005.007.01 PNS menurut pangkat/ruang II/C (pengatur) dan jenis kelamin laki-laki Jumlah PNS laki-laki dengan pangkat II/C (pengatur) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Wajib diisi Laki-laki Ya
21 Perempuan 5.03.0005.007.02 PNS menurut pangkat/ruang II/C (pengatur) dan jenis kelamin perempuan Jumlah PNS perempuan dengan pangkat II/C (pengatur) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Wajib diisi Perempuan Ya
22 II/D (pengatur tingkat I) 5.03.0005.008 PNS menurut pangkat/ruang II/D (pengatur tingkat I) dan jenis kelamin Jumlah PNS dengan pangkat II/D (pengatur tingkat I) menurut jenis kelamin. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Diisi sistem II/D (pengatur tingkat I) Ya
23 Laki-laki 5.03.0005.008.01 PNS menurut pangkat/ruang II/D (pengatur tingkat I) dan jenis kelamin laki-laki Jumlah PNS laki-laki dengan pangkat II/D (pengatur tingkat I) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Wajib diisi Laki-laki Ya
24 Perempuan 5.03.0005.008.02 PNS menurut pangkat/ruang II/D (pengatur tingkat I) dan jenis kelamin perempuan Jumlah PNS perempuan dengan pangkat II/D (pengatur tingkat I) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Wajib diisi Perempuan Ya
25 III/A (penata muda) 5.03.0005.009 PNS menurut pangkat/ruang III/A (penata muda) dan jenis kelamin Jumlah PNS dengan pangkat III/A (penata muda) menurut jenis kelamin. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Diisi sistem III/A (penata muda) Ya
26 Laki-laki 5.03.0005.009.01 PNS menurut pangkat/ruang III/A (penata muda) dan jenis kelamin laki-laki Jumlah PNS laki-laki dengan pangkat III/A (penata muda) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Wajib diisi Laki-laki Ya
27 Perempuan 5.03.0005.009.02 PNS menurut pangkat/ruang III/A (penata muda) dan jenis kelamin perempuan Jumlah PNS perempuan dengan pangkat III/A (penata muda) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Wajib diisi Perempuan Ya
28 III/B (penata muda tingkat I) 5.03.0005.010 PNS menurut pangkat/ruang III/B (penata muda tingkat I) dan jenis kelamin Jumlah PNS dengan pangkat III/B (penata muda tingkat I) menurut jenis kelamin. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Diisi sistem III/B (penata muda tingkat I) Ya
29 Laki-laki 5.03.0005.010.01 PNS menurut pangkat/ruang III/B (penata muda tingkat I) dan jenis kelamin laki-laki Jumlah PNS laki-laki dengan pangkat III/B (penata muda tingkat I) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Wajib diisi Laki-laki Ya
30 Perempuan 5.03.0005.010.02 PNS menurut pangkat/ruang III/B (penata muda tingkat I) dan jenis kelamin perempuan Jumlah PNS perempuan dengan pangkat III/B (penata muda tingkat I) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Wajib diisi Perempuan Ya
31 III/C (penata) 5.03.0005.011 PNS menurut pangkat/ruang III/C (penata) dan jenis kelamin Jumlah PNS dengan pangkat III/C (penata) menurut jenis kelamin. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Diisi sistem III/C (penata) Ya
32 Laki-laki 5.03.0005.011.01 PNS menurut pangkat/ruang III/C (penata) dan jenis kelamin laki-laki Jumlah PNS laki-laki dengan pangkat III/C (penata) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Wajib diisi Laki-laki Ya
33 Perempuan 5.03.0005.011.02 PNS menurut pangkat/ruang III/C (penata) dan jenis kelamin perempuan Jumlah PNS perempuan dengan pangkat III/C (penata) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Wajib diisi Perempuan Ya
34 III/D (penata tingkat I) 5.03.0005.012 PNS menurut pangkat/ruang III/D (penata tingkat I) dan jenis kelamin Jumlah PNS dengan pangkat III/D (penata tingkat I) menurut jenis kelamin. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Diisi sistem III/D (penata tingkat I) Ya
35 Laki-laki 5.03.0005.012.01 PNS menurut pangkat/ruang III/D (penata tingkat I) dan jenis kelamin laki-laki Jumlah PNS laki-laki dengan pangkat III/D (penata tingkat I) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Wajib diisi Laki-laki Ya
36 Perempuan 5.03.0005.012.02 PNS menurut pangkat/ruang III/D (penata tingkat I) dan jenis kelamin perempuan Jumlah PNS perempuan dengan pangkat III/D (penata tingkat I) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Wajib diisi Perempuan Ya
37 IV/A (pembina) 5.03.0005.013 PNS menurut pangkat/ruang IV/A (pembina) dan jenis kelamin Jumlah PNS dengan pangkat IV/A (pembina) menurut jenis kelamin. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Diisi sistem IV/A (pembina) Ya
38 Laki-laki 5.03.0005.013.01 PNS menurut pangkat/ruang IV/A (pembina) dan jenis kelamin laki-laki Jumlah PNS laki-laki dengan pangkat IV/A (pembina) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Wajib diisi Laki-laki Ya
39 Perempuan 5.03.0005.013.02 PNS menurut pangkat/ruang IV/A (pembina) dan jenis kelamin perempuan Jumlah PNS perempuan dengan pangkat IV/A (pembina) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Wajib diisi Perempuan Ya
40 IV/B (pembina tingkat I) 5.03.0005.014 PNS menurut pangkat/ruang IV/B (pembina tingkat I) dan jenis kelamin Jumlah PNS dengan pangkat IV/B (pembina tingkat I) menurut jenis kelamin. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Diisi sistem IV/B (pembina tingkat I) Ya
41 Laki-laki 5.03.0005.014.01 PNS menurut pangkat/ruang IV/B (pembina tingkat I) dan jenis kelamin laki-laki Jumlah PNS laki-laki dengan pangkat IV/B (pembina tingkat I) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Wajib diisi Laki-laki Ya
42 Perempuan 5.03.0005.014.02 PNS menurut pangkat/ruang IV/B (pembina tingkat I) dan jenis kelamin perempuan Jumlah PNS perempuan dengan pangkat IV/B (pembina tingkat I) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Wajib diisi Perempuan Ya
43 IV/C (pembina utama muda) 5.03.0005.015 PNS menurut pangkat/ruang IV/C (pembina utama muda) dan jenis kelamin Jumlah PNS dengan pangkat IV/C (pembina utama muda) menurut jenis kelamin. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Diisi sistem IV/C (pembina utama muda) Ya
44 Laki-laki 5.03.0005.015.01 PNS menurut pangkat/ruang IV/C (pembina utama muda) dan jenis kelamin laki-laki Jumlah PNS laki-laki dengan pangkat IV/C (pembina utama muda) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Wajib diisi Laki-laki Ya
45 Perempuan 5.03.0005.015.02 PNS menurut pangkat/ruang IV/C (pembina utama muda) dan jenis kelamin perempuan Jumlah PNS perempuan dengan pangkat IV/C (pembina utama muda) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Wajib diisi Perempuan Ya
46 IV/D (pembina utama madya) 5.03.0005.016 PNS menurut pangkat/ruang IV/D (pembina utama madya) dan jenis kelamin Jumlah PNS dengan pangkat IV/D (pembina utama madya) menurut jenis kelamin. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Diisi sistem IV/D (pembina utama madya) Ya
47 Laki-laki 5.03.0005.016.01 PNS menurut pangkat/ruang IV/D (pembina utama madya) dan jenis kelamin laki-laki Jumlah PNS laki-laki dengan pangkat IV/D (pembina utama madya) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Wajib diisi Laki-laki Ya
48 Perempuan 5.03.0005.016.02 PNS menurut pangkat/ruang IV/D (pembina utama madya) dan jenis kelamin perempuan Jumlah PNS perempuan dengan pangkat IV/D (pembina utama madya) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Wajib diisi Perempuan Ya
49 IV/E (pembina utama) 5.03.0005.017 PNS menurut pangkat/ruang IV/E (pembina utama) dan jenis kelamin Jumlah PNS dengan pangkat IV/E (pembina utama) menurut jenis kelamin. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Diisi sistem IV/E (pembina utama) Ya
50 Laki-laki 5.03.0005.017.01 PNS menurut pangkat/ruang IV/E (pembina utama) dan jenis kelamin laki-laki Jumlah PNS laki-laki dengan pangkat IV/E (pembina utama) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Wajib diisi Laki-laki Ya
51 Perempuan 5.03.0005.017.02 PNS menurut pangkat/ruang IV/E (pembina utama) dan jenis kelamin perempuan Jumlah PNS perempuan dengan pangkat IV/E (pembina utama) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2026 integer - Wajib diisi Perempuan Ya

Metadata Kegiatan

ID: 62525

Judul Kegiatan :

Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul

Tahun:

2024

Cara Pengumpulan Data:

Kompilasi Produk Administrasi

Sektor Kegiatan:

Teknologi Informasi dan Komunikasi


I. Penyelenggara

1.1. Instansi Penyelenggara:

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:

JL. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


II. Penanggung Jawab

2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:

Eselon 1:

-

Eselon 2:

Bobot Ariffi' Aidin, S.T., M.T.

2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):

Nama:

Sri Mulyani, S S T P, M. Eng

Jabatan:

Kepala Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

Alamat:

Jl. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


III. Perencanaan dan Persiapan

3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola data yang terpadu, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data, yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan data sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Masing-masing perangkat daerah memproduksi data sesuai dengan urusan masing-masing, melakukan pendataan sesuai dengan daftar data yang telah disepakati dalam Forum Satu Data. Data yang diproduksi dan telah dimutakhirkan berkala dipublikasikan melalui portal Sedata Sebantul. Data yang diproduksi perangkat daerah dan disampaikan melalui Sedata Sebantul menjadi data acuan dalam pengambilan kebijakan. Pemanfaatan data yang diproduksi dapat dimanfaatkan secara terbuka dengan berbagai format sesuai kebutuhan. Setiap urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu menyampaikan data sesuai urusannya sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul memiliki peran strategis sebagai pengampu urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul juga sebagai Walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul, bertanggung jawab dalam pengelolaan portal Sedata Sebantul serta memastikan keterpaduan, interoperabilitas, dan kualitas data yang disajikan. Sebagai bagian dari pelaksanaan peran tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun, memverifikasi, dan mengonsolidasikan data statistik sektoral dari seluruh produsen data Kabupaten Bantul termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui kegiatan ini, diharapkan tersedianya data statistik sektoral yang valid, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta mendukung terwujudnya tata kelola data yang sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Mengumpulkan data sektoral Kabupaten Bantul, 2. Memenuhi kebutuhan data dari berbagai pengguna data, dan 3. Mendukung implementasi Satu Data Indonesia.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:

Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan
1. Perencanaan Kegiatan 15 December 2023 29 December 2023
2. Desain 2 January 2024 4 January 2024
B. Pengumpulan
3. Pengumpulan Data 5 January 2024 16 December 2024
C. Pemeriksaan
4. Pengelolaan data 16 January 2024 26 December 2024
D. Penyebarluasan
5. Analisis 16 January 2024 26 December 2024
6. Diseminasi Hasil 27 January 2025 28 January 2025
7. Evaluasi 29 January 2025 31 January 2025

3.4. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan:

No Nama Variabel (Kharakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (periode Enumerasi)
1 Jenis Kelamin Jenis Kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. 2024
2 Tingkat Pendidikan Tingkat Pendidikan Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). 2024
3 Agama Agama Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya. 2024
4 Penduduk Penduduk Banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah. 2024
5 Jenis Lapangan Usaha Jenis Lapangan Usaha Penggolongan bidang kegiatan suatu usaha/pekerjaan atau tempat seseorang bekerja 2024
6 Kapanewon Kapanewon Sebutan kecamatan di wilayah DIY yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota. 2024
7 Kalurahan Kalurahan Sebutan desa di wilayah DIY yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon. 2024
8 Jumlah peristiwa kejahatan Peristiwa kejahatan Banyaknya kejadian tindak pidana yang dilaporkan atau tercatat oleh aparat penegak hukum dalam suatu wilayah dan periode waktu tertentu 2024
9 Jumlah Tenaga Kerja Terdata Pekerja Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat 2024
10 Jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PPPK Sekelompok jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada instansi pemerintah 2024
11 Realisasi Investasi PMDN Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Dalam Negeri 2024
12 Realisasi Investasi PMA Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Asing 2024
13 Perangkat Daerah Perangkat Daerah Unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 2024
14 Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah. 2024
15 Jenis Pekerjaan Pekerjaan Utama jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. 2024
16 Sistem Data Sistem Data Program aplikasi yang berinteraksi dengan basis data 2024
17 Data Geospasial Data Geospasial Data tentang lokasi geografis, dimensi/ukuran, karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi 2024
18 Kegiatan Statistik Kegiatan Statistik Serangkaian proses sebagai upaya penyediaan dan penyebarluasan data 2024
19 Metadata Metadata Informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data 2024
20 Daftar Data Daftar Data Kumpulan data yang disepakati 2024
21 Keterisian Data Keterisian Data Jumlah data terisi dibagi dengan jumlah seluruh data pada daftar data masing-masing dikali dengan 100 2024
22 Instansi Pemerintah Instansi Pemerintah, Instansi Pusat, Instansi Daerah Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. 2024

IV. Desain Kegiatan

Diisi jika cara pengumpulan data adalah Survei

4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:

BERULANG

4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:

TAHUNAN

4.3. Tipe Pengumpulan Data:

LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL

4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:

SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA

4.5. Wilayah Kegiatan:

No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1 DI YOGYAKARTA BANTUL

4. Metode Pengumpulan Data:

Pengumpulan data sekunder

4.7. Sarana Pengumpulan Data:

CAWI

4.8. Unit Pengumpulan Data:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan


V. Desain Sampel

5.1. Jenis Rancangan Sampel:

5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:

5.3. Metode Yang Digunakan:

5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:

-

5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:

-

5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:

-

5.7. Unit Sampel:

-

5.8. Unit Observasi:

-


VI. Pengumpulan Data

6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?

Tidak

6.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:

Supervisi

6.3. Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?

Tidak

6.4. Petugas Pengumpulan Data:

STAF_INSTANSI_PENYELENGGARA_DAN_MITRA_ATAU_TENAGA_KONTRAK

6.5. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:

DIPLOMA_I_ATAU_II_ATAU_III

6.6. Jumlah Petugas:

Supervisor/penyelia/pengawas : 7 orang
Pengumpul data/enumerator : 157 orang

6.7. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?

Ya


VII. Pengolahan Dan Analisis

7.1. Tahapan Pengolahan Data:

Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Ya
Penyahihan (Validasi) : Ya

7.2. Metode Analisis:

DESKRIPTIF

7.3. Unit Analisis:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan

7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:

Kabupaten/Kota


VIII. Diseminasi Hasil

8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum

Tercetak (Hardcopy) : Tidak
Digital (Softcopy) : Ya
Data Mikro : Tidak

8.2. Rencana Rilis Produk Kegiatan

Jenis Produk Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) -
Digital (Softcopy) 27 January 2025
Data Mikro -

Masukan Pengguna

Pekerjaan*

Tujuan Penggunaan*

Captcha wajib di isi

Visualisasi