Jumlah bangunan sebagai tempat melakukan kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. (UU No. 20, 2003). Fasilitas yang dihitung adalah fasilitas yang berada di wilayah Kalurahan/Desa Jatimulyo