Jumlah area tanah yang digunakan untuk keperluan permakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa. (PP No. 9, 1987). Fasilitas yang dihitung adalah fasilitas yang berada di wilayah Kalurahan/Desa Jagalan