Jumlah Tempat Peribadatan Berupa Vihara menurut Kapanewon

Kementerian Agama Kabupaten Bantul


Tahun
EXCELGRAFIK
Kode Nama Data Satuan 2024 2025 2026
9.05.0006
Jumlah tempat peribadatan berupa Vihara menurut kapanewon
Unit n/a n/a n/a
9.05.0006.001
Srandakan
Unit n/a n/a n/a
9.05.0006.002
Sanden
Unit n/a n/a n/a
9.05.0006.003
Kretek
Unit n/a n/a n/a
9.05.0006.004
Pundong
Unit n/a n/a n/a
9.05.0006.005
Bambanglipuro
Unit n/a n/a n/a
9.05.0006.006
Pandak
Unit n/a n/a n/a
9.05.0006.007
Bantul
Unit n/a n/a n/a
9.05.0006.008
Jetis
Unit n/a n/a n/a
9.05.0006.009
Imogiri
Unit n/a n/a n/a
9.05.0006.010
Dlingo
Unit n/a n/a n/a
9.05.0006.011
Pleret
Unit n/a n/a n/a
9.05.0006.012
Piyungan
Unit n/a n/a n/a
9.05.0006.013
Banguntapan
Unit n/a n/a n/a
9.05.0006.014
Sewon
Unit n/a n/a n/a
9.05.0006.015
Kasihan
Unit n/a n/a n/a
9.05.0006.016
Pajangan
Unit n/a n/a n/a
9.05.0006.017
Sedayu
Unit n/a n/a n/a
Unduh Metadata
No Nama Variabel Alias Konsep Definisi Referensi Pemilihan Referensi Waktu Tipe Data Klasifikasi Aturan Validasi Kalimat Pertanyaan Dapat di Akses publik
1 Srandakan 9.05.0006.001 Jumlah tempat peribadatan berupa Vihara menurut kapanewon Srandakan Jumlah tempat peribadatan berupa Vihara di Kapanewon Srandakan Peraturan Menteri Agama No. 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pendirian Tempat Ibadah 2026 integer - Wajib diisi Srandakan Ya
2 Sanden 9.05.0006.002 Jumlah tempat peribadatan berupa Vihara menurut kapanewon Sanden Jumlah tempat peribadatan berupa Vihara di Kapanewon Sanden Peraturan Menteri Agama No. 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pendirian Tempat Ibadah 2026 integer - Wajib diisi Sanden Ya
3 Kretek 9.05.0006.003 Jumlah tempat peribadatan berupa Vihara menurut kapanewon Kretek Jumlah tempat peribadatan berupa Vihara di Kapanewon Kretek Peraturan Menteri Agama No. 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pendirian Tempat Ibadah 2026 integer - Wajib diisi Kretek Ya
4 Pundong 9.05.0006.004 Jumlah tempat peribadatan berupa Vihara menurut kapanewon Pundong Jumlah tempat peribadatan berupa Vihara di Kapanewon Pundong Peraturan Menteri Agama No. 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pendirian Tempat Ibadah 2026 integer - Wajib diisi Pundong Ya
5 Bambanglipuro 9.05.0006.005 Jumlah tempat peribadatan berupa Vihara menurut kapanewon Bambanglipuro Jumlah tempat peribadatan berupa Vihara di Kapanewon Bambanglipuro Peraturan Menteri Agama No. 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pendirian Tempat Ibadah 2026 integer - Wajib diisi Bambanglipuro Ya
6 Pandak 9.05.0006.006 Jumlah tempat peribadatan berupa Vihara menurut kapanewon Pandak Jumlah tempat peribadatan berupa Vihara di Kapanewon Pandak Peraturan Menteri Agama No. 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pendirian Tempat Ibadah 2026 integer - Wajib diisi Pandak Ya
7 Bantul 9.05.0006.007 Jumlah tempat peribadatan berupa Vihara menurut kapanewon Bantul Jumlah tempat peribadatan berupa Vihara di Kapanewon Bantul Peraturan Menteri Agama No. 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pendirian Tempat Ibadah 2026 integer - Wajib diisi Bantul Ya
8 Jetis 9.05.0006.008 Jumlah tempat peribadatan berupa Vihara menurut kapanewon Jetis Jumlah tempat peribadatan berupa Vihara di Kapanewon Jetis Peraturan Menteri Agama No. 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pendirian Tempat Ibadah 2026 integer - Wajib diisi Jetis Ya
9 Imogiri 9.05.0006.009 Jumlah tempat peribadatan berupa Vihara menurut kapanewon Imogiri Jumlah tempat peribadatan berupa Vihara di Kapanewon Imogiri Peraturan Menteri Agama No. 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pendirian Tempat Ibadah 2026 integer - Wajib diisi Imogiri Ya
10 Dlingo 9.05.0006.010 Jumlah tempat peribadatan berupa Vihara menurut kapanewon Dlingo Jumlah tempat peribadatan berupa Vihara di Kapanewon Dlingo Peraturan Menteri Agama No. 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pendirian Tempat Ibadah 2026 integer - Wajib diisi Dlingo Ya
11 Pleret 9.05.0006.011 Jumlah tempat peribadatan berupa Vihara menurut kapanewon Pleret Jumlah tempat peribadatan berupa Vihara di Kapanewon Pleret Peraturan Menteri Agama No. 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pendirian Tempat Ibadah 2026 integer - Wajib diisi Pleret Ya
12 Piyungan 9.05.0006.012 Jumlah tempat peribadatan berupa Vihara menurut kapanewon Piyungan Jumlah tempat peribadatan berupa Vihara di Kapanewon Piyungan Peraturan Menteri Agama No. 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pendirian Tempat Ibadah 2026 integer - Wajib diisi Piyungan Ya
13 Banguntapan 9.05.0006.013 Jumlah tempat peribadatan berupa Vihara menurut kapanewon banguntapan Jumlah tempat peribadatan berupa Vihara di Kapanewon Banguntapan Peraturan Menteri Agama No. 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pendirian Tempat Ibadah 2026 integer - Wajib diisi Banguntapan Ya
14 Sewon 9.05.0006.014 Jumlah tempat peribadatan berupa Vihara menurut kapanewon Sewon Jumlah tempat peribadatan berupa Vihara di Kapanewon Sewon Peraturan Menteri Agama No. 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pendirian Tempat Ibadah 2026 integer - Wajib diisi Sewon Ya
15 Kasihan 9.05.0006.015 Jumlah tempat peribadatan berupa Vihara menurut kapanewon Kasihan Jumlah tempat peribadatan berupa Vihara di Kapanewon Kasihan Peraturan Menteri Agama No. 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pendirian Tempat Ibadah 2026 integer - Wajib diisi Kasihan Ya
16 Pajangan 9.05.0006.016 Jumlah tempat peribadatan berupa Vihara menurut kapanewon Pajangan Jumlah tempat peribadatan berupa Vihara di Kapanewon Pajangan Peraturan Menteri Agama No. 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pendirian Tempat Ibadah 2026 integer - Wajib diisi Pajangan Ya
17 Sedayu 9.05.0006.017 Jumlah tempat peribadatan berupa Vihara menurut kapanewon Sedayu Jumlah tempat peribadatan berupa Vihara di Kapanewon Sedayu Peraturan Menteri Agama No. 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pendirian Tempat Ibadah 2026 integer - Wajib diisi Sedayu Ya

Metadata Kegiatan

ID: 62525

Judul Kegiatan :

Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul

Tahun:

2024

Cara Pengumpulan Data:

Kompilasi Produk Administrasi

Sektor Kegiatan:

Teknologi Informasi dan Komunikasi


I. Penyelenggara

1.1. Instansi Penyelenggara:

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:

JL. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


II. Penanggung Jawab

2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:

Eselon 1:

-

Eselon 2:

Bobot Ariffi' Aidin, S.T., M.T.

2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):

Nama:

Sri Mulyani, S S T P, M. Eng

Jabatan:

Kepala Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

Alamat:

Jl. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


III. Perencanaan dan Persiapan

3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola data yang terpadu, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data, yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan data sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Masing-masing perangkat daerah memproduksi data sesuai dengan urusan masing-masing, melakukan pendataan sesuai dengan daftar data yang telah disepakati dalam Forum Satu Data. Data yang diproduksi dan telah dimutakhirkan berkala dipublikasikan melalui portal Sedata Sebantul. Data yang diproduksi perangkat daerah dan disampaikan melalui Sedata Sebantul menjadi data acuan dalam pengambilan kebijakan. Pemanfaatan data yang diproduksi dapat dimanfaatkan secara terbuka dengan berbagai format sesuai kebutuhan. Setiap urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu menyampaikan data sesuai urusannya sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul memiliki peran strategis sebagai pengampu urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul juga sebagai Walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul, bertanggung jawab dalam pengelolaan portal Sedata Sebantul serta memastikan keterpaduan, interoperabilitas, dan kualitas data yang disajikan. Sebagai bagian dari pelaksanaan peran tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun, memverifikasi, dan mengonsolidasikan data statistik sektoral dari seluruh produsen data Kabupaten Bantul termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui kegiatan ini, diharapkan tersedianya data statistik sektoral yang valid, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta mendukung terwujudnya tata kelola data yang sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Mengumpulkan data sektoral Kabupaten Bantul, 2. Memenuhi kebutuhan data dari berbagai pengguna data, dan 3. Mendukung implementasi Satu Data Indonesia.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:

Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan
1. Perencanaan Kegiatan 15 December 2023 29 December 2023
2. Desain 2 January 2024 4 January 2024
B. Pengumpulan
3. Pengumpulan Data 5 January 2024 16 December 2024
C. Pemeriksaan
4. Pengelolaan data 16 January 2024 26 December 2024
D. Penyebarluasan
5. Analisis 16 January 2024 26 December 2024
6. Diseminasi Hasil 27 January 2025 28 January 2025
7. Evaluasi 29 January 2025 31 January 2025

3.4. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan:

No Nama Variabel (Kharakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (periode Enumerasi)
1 Jenis Kelamin Jenis Kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. 2024
2 Tingkat Pendidikan Tingkat Pendidikan Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). 2024
3 Agama Agama Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya. 2024
4 Penduduk Penduduk Banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah. 2024
5 Jenis Lapangan Usaha Jenis Lapangan Usaha Penggolongan bidang kegiatan suatu usaha/pekerjaan atau tempat seseorang bekerja 2024
6 Kapanewon Kapanewon Sebutan kecamatan di wilayah DIY yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota. 2024
7 Kalurahan Kalurahan Sebutan desa di wilayah DIY yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon. 2024
8 Jumlah peristiwa kejahatan Peristiwa kejahatan Banyaknya kejadian tindak pidana yang dilaporkan atau tercatat oleh aparat penegak hukum dalam suatu wilayah dan periode waktu tertentu 2024
9 Jumlah Tenaga Kerja Terdata Pekerja Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat 2024
10 Jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PPPK Sekelompok jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada instansi pemerintah 2024
11 Realisasi Investasi PMDN Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Dalam Negeri 2024
12 Realisasi Investasi PMA Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Asing 2024
13 Perangkat Daerah Perangkat Daerah Unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 2024
14 Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah. 2024
15 Jenis Pekerjaan Pekerjaan Utama jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. 2024
16 Sistem Data Sistem Data Program aplikasi yang berinteraksi dengan basis data 2024
17 Data Geospasial Data Geospasial Data tentang lokasi geografis, dimensi/ukuran, karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi 2024
18 Kegiatan Statistik Kegiatan Statistik Serangkaian proses sebagai upaya penyediaan dan penyebarluasan data 2024
19 Metadata Metadata Informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data 2024
20 Daftar Data Daftar Data Kumpulan data yang disepakati 2024
21 Keterisian Data Keterisian Data Jumlah data terisi dibagi dengan jumlah seluruh data pada daftar data masing-masing dikali dengan 100 2024
22 Instansi Pemerintah Instansi Pemerintah, Instansi Pusat, Instansi Daerah Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. 2024

IV. Desain Kegiatan

Diisi jika cara pengumpulan data adalah Survei

4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:

BERULANG

4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:

TAHUNAN

4.3. Tipe Pengumpulan Data:

LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL

4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:

SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA

4.5. Wilayah Kegiatan:

No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1 DI YOGYAKARTA BANTUL

4. Metode Pengumpulan Data:

Pengumpulan data sekunder

4.7. Sarana Pengumpulan Data:

CAWI

4.8. Unit Pengumpulan Data:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan


V. Desain Sampel

5.1. Jenis Rancangan Sampel:

5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:

5.3. Metode Yang Digunakan:

5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:

-

5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:

-

5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:

-

5.7. Unit Sampel:

-

5.8. Unit Observasi:

-


VI. Pengumpulan Data

6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?

Tidak

6.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:

Supervisi

6.3. Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?

Tidak

6.4. Petugas Pengumpulan Data:

STAF_INSTANSI_PENYELENGGARA_DAN_MITRA_ATAU_TENAGA_KONTRAK

6.5. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:

DIPLOMA_I_ATAU_II_ATAU_III

6.6. Jumlah Petugas:

Supervisor/penyelia/pengawas : 7 orang
Pengumpul data/enumerator : 157 orang

6.7. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?

Ya


VII. Pengolahan Dan Analisis

7.1. Tahapan Pengolahan Data:

Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Ya
Penyahihan (Validasi) : Ya

7.2. Metode Analisis:

DESKRIPTIF

7.3. Unit Analisis:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan

7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:

Kabupaten/Kota


VIII. Diseminasi Hasil

8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum

Tercetak (Hardcopy) : Tidak
Digital (Softcopy) : Ya
Data Mikro : Tidak

8.2. Rencana Rilis Produk Kegiatan

Jenis Produk Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) -
Digital (Softcopy) 27 January 2025
Data Mikro -

Masukan Pengguna

Pekerjaan*

Tujuan Penggunaan*

Captcha wajib di isi

Visualisasi