Jumlah Rombongan Belajar Pada Tingkat Pendidikan RA/MI/MTs

Kementerian Agama Kabupaten Bantul


Tahun
EXCELGRAFIK
Kode Nama Data Satuan 2024 2025 2026
9.05.0058
Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan RA/MI/MTs/MA
Unit 857 n/a n/a
9.05.0058.001
RA
Unit 198 n/a n/a
9.05.0058.001.01
     Srandakan
Unit 0 n/a n/a
9.05.0058.001.02
     Sanden
Unit 2 n/a n/a
9.05.0058.001.03
     Kretek
Unit 5 n/a n/a
9.05.0058.001.04
     Pundong
Unit 2 n/a n/a
9.05.0058.001.05
     Bambanglipuro
Unit 13 n/a n/a
9.05.0058.001.06
     Pandak
Unit 6 n/a n/a
9.05.0058.001.07
     Bantul
Unit 15 n/a n/a
9.05.0058.001.08
     Jetis
Unit 13 n/a n/a
9.05.0058.001.09
     Imogiri
Unit 5 n/a n/a
9.05.0058.001.10
     Dlingo
Unit 13 n/a n/a
9.05.0058.001.11
     Pleret
Unit 43 n/a n/a
9.05.0058.001.12
     Piyungan
Unit 9 n/a n/a
9.05.0058.001.13
     Banguntapan
Unit 32 n/a n/a
9.05.0058.001.14
     Sewon
Unit 16 n/a n/a
9.05.0058.001.15
     Kasihan
Unit 6 n/a n/a
9.05.0058.001.16
     Pajangan
Unit 18 n/a n/a
9.05.0058.001.17
     Sedayu
Unit 0 n/a n/a
9.05.0058.002
MI
Unit 335 n/a n/a
9.05.0058.002.01
     Srandakan
Unit 12 n/a n/a
9.05.0058.002.02
     Sanden
Unit 0 n/a n/a
9.05.0058.002.03
     Kretek
Unit 6 n/a n/a
9.05.0058.002.04
     Pundong
Unit 18 n/a n/a
9.05.0058.002.05
     Bambanglipuro
Unit 9 n/a n/a
9.05.0058.002.06
     Pandak
Unit 8 n/a n/a
9.05.0058.002.07
     Bantul
Unit 6 n/a n/a
9.05.0058.002.08
     Jetis
Unit 16 n/a n/a
9.05.0058.002.09
     Imogiri
Unit 42 n/a n/a
9.05.0058.002.10
     Dlingo
Unit 36 n/a n/a
9.05.0058.002.11
     Pleret
Unit 42 n/a n/a
9.05.0058.002.12
     Piyungan
Unit 26 n/a n/a
9.05.0058.002.13
     Banguntapan
Unit 17 n/a n/a
9.05.0058.002.14
     Sewon
Unit 36 n/a n/a
9.05.0058.002.15
     Kasihan
Unit 21 n/a n/a
9.05.0058.002.16
     Pajangan
Unit 40 n/a n/a
9.05.0058.002.17
     Sedayu
Unit 0 n/a n/a
9.05.0058.003
MTs
Unit 324 n/a n/a
9.05.0058.003.01
     Srandakan
Unit 0 n/a n/a
9.05.0058.003.02
     Sanden
Unit 15 n/a n/a
9.05.0058.003.03
     Kretek
Unit 3 n/a n/a
9.05.0058.003.04
     Pundong
Unit 12 n/a n/a
9.05.0058.003.05
     Bambanglipuro
Unit 3 n/a n/a
9.05.0058.003.06
     Pandak
Unit 25 n/a n/a
9.05.0058.003.07
     Bantul
Unit 28 n/a n/a
9.05.0058.003.08
     Jetis
Unit 15 n/a n/a
9.05.0058.003.09
     Imogiri
Unit 15 n/a n/a
9.05.0058.003.10
     Dlingo
Unit 16 n/a n/a
9.05.0058.003.11
     Pleret
Unit 38 n/a n/a
9.05.0058.003.12
     Piyungan
Unit 31 n/a n/a
9.05.0058.003.13
     Banguntapan
Unit 24 n/a n/a
9.05.0058.003.14
     Sewon
Unit 75 n/a n/a
9.05.0058.003.15
     Kasihan
Unit 15 n/a n/a
9.05.0058.003.16
     Pajangan
Unit 9 n/a n/a
9.05.0058.003.17
     Sedayu
Unit 0 n/a n/a
9.05.0058.004
MA
Unit n/a n/a n/a
9.05.0058.004.01
     Srandakan
Unit n/a n/a n/a
9.05.0058.004.02
     Sanden
Unit n/a n/a n/a
9.05.0058.004.03
     Kretek
Unit n/a n/a n/a
9.05.0058.004.04
     Pundong
Unit n/a n/a n/a
9.05.0058.004.05
     Bambanglipuro
Unit n/a n/a n/a
9.05.0058.004.06
     Pandak
Unit n/a n/a n/a
9.05.0058.004.07
     Bantul
Unit n/a n/a n/a
9.05.0058.004.08
     Jetis
Unit n/a n/a n/a
9.05.0058.004.09
     Imogiri
Unit n/a n/a n/a
9.05.0058.004.10
     Dlingo
Unit n/a n/a n/a
9.05.0058.004.11
     Pleret
Unit n/a n/a n/a
9.05.0058.004.12
     Piyungan
Unit n/a n/a n/a
9.05.0058.004.13
     Banguntapan
Unit n/a n/a n/a
9.05.0058.004.14
     Sewon
Unit n/a n/a n/a
9.05.0058.004.15
     Kasihan
Unit n/a n/a n/a
9.05.0058.004.16
     Pajangan
Unit n/a n/a n/a
9.05.0058.004.17
     Sedayu
Unit n/a n/a n/a
Unduh Metadata
No Nama Variabel Alias Konsep Definisi Referensi Pemilihan Referensi Waktu Tipe Data Klasifikasi Aturan Validasi Kalimat Pertanyaan Dapat di Akses publik
1 RA 9.05.0058.001 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan RA menurut kapanewon. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Diisi sistem RA Ya
2 Srandakan 9.05.0058.001.01 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan RA di Kapanewon Srandakan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Srandakan Ya
3 Sanden 9.05.0058.001.02 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan RA di Kapanewon Sanden UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Sanden Ya
4 Kretek 9.05.0058.001.03 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan RA di Kapanewon Kretek UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Kretek Ya
5 Pundong 9.05.0058.001.04 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan RA di Kapanewon Pundong UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Pundong Ya
6 Bambanglipuro 9.05.0058.001.05 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan RA di Kapanewon Bambanglipuro UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Bambanglipuro Ya
7 Pandak 9.05.0058.001.06 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan RA di Kapanewon Pandak UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Pandak Ya
8 Bantul 9.05.0058.001.07 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan RA di Kapanewon Bantul UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Bantul Ya
9 Jetis 9.05.0058.001.08 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan RA di Kapanewon Jetis UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Jetis Ya
10 Imogiri 9.05.0058.001.09 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan RA di Kapanewon Imogiri UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Imogiri Ya
11 Dlingo 9.05.0058.001.10 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan RA di Kapanewon Dlingo UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dlingo Ya
12 Pleret 9.05.0058.001.11 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan RA di Kapanewon Pleret UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Pleret Ya
13 Piyungan 9.05.0058.001.12 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan RA di Kapanewon Piyungan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Piyungan Ya
14 Banguntapan 9.05.0058.001.13 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan RA di Kapanewon Banguntapan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Banguntapan Ya
15 Sewon 9.05.0058.001.14 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan RA di Kapanewon Sewon UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Sewon Ya
16 Kasihan 9.05.0058.001.15 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan RA di Kapanewon Kasihan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Kasihan Ya
17 Pajangan 9.05.0058.001.16 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan RA di Kapanewon Pajangan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Pajangan Ya
18 Sedayu 9.05.0058.001.17 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan RA di Kapanewon Sedayu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Sedayu Ya
19 MI 9.05.0058.002 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MI menurut kapanewon. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Diisi sistem MI Ya
20 Srandakan 9.05.0058.002.01 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MI di Kapanewon Srandakan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Srandakan Ya
21 Sanden 9.05.0058.002.02 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MI di Kapanewon Sanden UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Sanden Ya
22 Kretek 9.05.0058.002.03 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MI di Kapanewon Kretek UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Kretek Ya
23 Pundong 9.05.0058.002.04 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MI di Kapanewon Pundong UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Pundong Ya
24 Bambanglipuro 9.05.0058.002.05 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MI di Kapanewon Bambanglipuro UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Bambanglipuro Ya
25 Pandak 9.05.0058.002.06 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MI di Kapanewon Pandak UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Pandak Ya
26 Bantul 9.05.0058.002.07 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MI di Kapanewon Bantul UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Bantul Ya
27 Jetis 9.05.0058.002.08 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MI di Kapanewon Jetis UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Jetis Ya
28 Imogiri 9.05.0058.002.09 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MI di Kapanewon Imogiri UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Imogiri Ya
29 Dlingo 9.05.0058.002.10 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MI di Kapanewon Dlingo UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dlingo Ya
30 Pleret 9.05.0058.002.11 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MI di Kapanewon Pleret UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Pleret Ya
31 Piyungan 9.05.0058.002.12 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MI di Kapanewon Piyungan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Piyungan Ya
32 Banguntapan 9.05.0058.002.13 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MI di Kapanewon Banguntapan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Banguntapan Ya
33 Sewon 9.05.0058.002.14 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MI di Kapanewon Sewon UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Sewon Ya
34 Kasihan 9.05.0058.002.15 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MI di Kapanewon Kasihan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Kasihan Ya
35 Pajangan 9.05.0058.002.16 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MI di Kapanewon Pajangan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Pajangan Ya
36 Sedayu 9.05.0058.002.17 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MI di Kapanewon Sedayu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Sedayu Ya
37 MTs 9.05.0058.003 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MTs menurut kapanewon. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Diisi sistem MTs Ya
38 Srandakan 9.05.0058.003.01 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MTs di Kapanewon Srandakan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Srandakan Ya
39 Sanden 9.05.0058.003.02 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MTs di Kapanewon Sanden UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Sanden Ya
40 Kretek 9.05.0058.003.03 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MTs di Kapanewon Kretek UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Kretek Ya
41 Pundong 9.05.0058.003.04 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MTs di Kapanewon Pundong UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Pundong Ya
42 Bambanglipuro 9.05.0058.003.05 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MTs di Kapanewon Bambanglipuro UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Bambanglipuro Ya
43 Pandak 9.05.0058.003.06 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MTs di Kapanewon Pandak UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Pandak Ya
44 Bantul 9.05.0058.003.07 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MTs di Kapanewon Bantul UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Bantul Ya
45 Jetis 9.05.0058.003.08 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MTs di Kapanewon Jetis UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Jetis Ya
46 Imogiri 9.05.0058.003.09 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MTs di Kapanewon Imogiri UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Imogiri Ya
47 Dlingo 9.05.0058.003.10 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MTs di Kapanewon Dlingo UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dlingo Ya
48 Pleret 9.05.0058.003.11 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MTs di Kapanewon Pleret UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Pleret Ya
49 Piyungan 9.05.0058.003.12 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MTs di Kapanewon Piyungan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Piyungan Ya
50 Banguntapan 9.05.0058.003.13 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MTs di Kapanewon Banguntapan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Banguntapan Ya
51 Sewon 9.05.0058.003.14 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MTs di Kapanewon Sewon UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Sewon Ya
52 Kasihan 9.05.0058.003.15 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MTs di Kapanewon Kasihan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Kasihan Ya
53 Pajangan 9.05.0058.003.16 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MTs di Kapanewon Pajangan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Pajangan Ya
54 Sedayu 9.05.0058.003.17 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MTs di Kapanewon Sedayu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Sedayu Ya
55 MA 9.05.0058.004 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MA menurut kapanewon. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Diisi sistem MA Ya
56 Srandakan 9.05.0058.004.01 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MA di Kapanewon Srandakan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Srandakan Ya
57 Sanden 9.05.0058.004.02 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MA di Kapanewon Sanden UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Sanden Ya
58 Kretek 9.05.0058.004.03 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MA di Kapanewon Kretek UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Kretek Ya
59 Pundong 9.05.0058.004.04 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MA di Kapanewon Pundong UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Pundong Ya
60 Bambanglipuro 9.05.0058.004.05 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MA di Kapanewon Bambanglipuro UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Bambanglipuro Ya
61 Pandak 9.05.0058.004.06 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MA di Kapanewon Pandak UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Pandak Ya
62 Bantul 9.05.0058.004.07 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MA di Kapanewon Bantul UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Bantul Ya
63 Jetis 9.05.0058.004.08 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MA di Kapanewon Jetis UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Jetis Ya
64 Imogiri 9.05.0058.004.09 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MA di Kapanewon Imogiri UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Imogiri Ya
65 Dlingo 9.05.0058.004.10 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MA di Kapanewon Dlingo UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dlingo Ya
66 Pleret 9.05.0058.004.11 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MA di Kapanewon Pleret UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Pleret Ya
67 Piyungan 9.05.0058.004.12 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MA di Kapanewon Piyungan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Piyungan Ya
68 Banguntapan 9.05.0058.004.13 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MA di Kapanewon Banguntapan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Banguntapan Ya
69 Sewon 9.05.0058.004.14 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MA di Kapanewon Sewon UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Sewon Ya
70 Kasihan 9.05.0058.004.15 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MA di Kapanewon Kasihan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Kasihan Ya
71 Pajangan 9.05.0058.004.16 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MA di Kapanewon Pajangan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Pajangan Ya
72 Sedayu 9.05.0058.004.17 Jumlah rombongan belajar pada tingkat pendidikan MA di Kapanewon Sedayu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Sedayu Ya

Metadata Kegiatan

ID: 62525

Judul Kegiatan :

Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul

Tahun:

2024

Cara Pengumpulan Data:

Kompilasi Produk Administrasi

Sektor Kegiatan:

Teknologi Informasi dan Komunikasi


I. Penyelenggara

1.1. Instansi Penyelenggara:

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:

JL. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


II. Penanggung Jawab

2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:

Eselon 1:

-

Eselon 2:

Bobot Ariffi' Aidin, S.T., M.T.

2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):

Nama:

Sri Mulyani, S S T P, M. Eng

Jabatan:

Kepala Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

Alamat:

Jl. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


III. Perencanaan dan Persiapan

3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola data yang terpadu, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data, yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan data sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Masing-masing perangkat daerah memproduksi data sesuai dengan urusan masing-masing, melakukan pendataan sesuai dengan daftar data yang telah disepakati dalam Forum Satu Data. Data yang diproduksi dan telah dimutakhirkan berkala dipublikasikan melalui portal Sedata Sebantul. Data yang diproduksi perangkat daerah dan disampaikan melalui Sedata Sebantul menjadi data acuan dalam pengambilan kebijakan. Pemanfaatan data yang diproduksi dapat dimanfaatkan secara terbuka dengan berbagai format sesuai kebutuhan. Setiap urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu menyampaikan data sesuai urusannya sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul memiliki peran strategis sebagai pengampu urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul juga sebagai Walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul, bertanggung jawab dalam pengelolaan portal Sedata Sebantul serta memastikan keterpaduan, interoperabilitas, dan kualitas data yang disajikan. Sebagai bagian dari pelaksanaan peran tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun, memverifikasi, dan mengonsolidasikan data statistik sektoral dari seluruh produsen data Kabupaten Bantul termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui kegiatan ini, diharapkan tersedianya data statistik sektoral yang valid, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta mendukung terwujudnya tata kelola data yang sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Mengumpulkan data sektoral Kabupaten Bantul, 2. Memenuhi kebutuhan data dari berbagai pengguna data, dan 3. Mendukung implementasi Satu Data Indonesia.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:

Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan
1. Perencanaan Kegiatan 15 December 2023 29 December 2023
2. Desain 2 January 2024 4 January 2024
B. Pengumpulan
3. Pengumpulan Data 5 January 2024 16 December 2024
C. Pemeriksaan
4. Pengelolaan data 16 January 2024 26 December 2024
D. Penyebarluasan
5. Analisis 16 January 2024 26 December 2024
6. Diseminasi Hasil 27 January 2025 28 January 2025
7. Evaluasi 29 January 2025 31 January 2025

3.4. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan:

No Nama Variabel (Kharakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (periode Enumerasi)
1 Jenis Kelamin Jenis Kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. 2024
2 Tingkat Pendidikan Tingkat Pendidikan Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). 2024
3 Agama Agama Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya. 2024
4 Penduduk Penduduk Banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah. 2024
5 Jenis Lapangan Usaha Jenis Lapangan Usaha Penggolongan bidang kegiatan suatu usaha/pekerjaan atau tempat seseorang bekerja 2024
6 Kapanewon Kapanewon Sebutan kecamatan di wilayah DIY yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota. 2024
7 Kalurahan Kalurahan Sebutan desa di wilayah DIY yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon. 2024
8 Jumlah peristiwa kejahatan Peristiwa kejahatan Banyaknya kejadian tindak pidana yang dilaporkan atau tercatat oleh aparat penegak hukum dalam suatu wilayah dan periode waktu tertentu 2024
9 Jumlah Tenaga Kerja Terdata Pekerja Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat 2024
10 Jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PPPK Sekelompok jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada instansi pemerintah 2024
11 Realisasi Investasi PMDN Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Dalam Negeri 2024
12 Realisasi Investasi PMA Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Asing 2024
13 Perangkat Daerah Perangkat Daerah Unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 2024
14 Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah. 2024
15 Jenis Pekerjaan Pekerjaan Utama jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. 2024
16 Sistem Data Sistem Data Program aplikasi yang berinteraksi dengan basis data 2024
17 Data Geospasial Data Geospasial Data tentang lokasi geografis, dimensi/ukuran, karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi 2024
18 Kegiatan Statistik Kegiatan Statistik Serangkaian proses sebagai upaya penyediaan dan penyebarluasan data 2024
19 Metadata Metadata Informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data 2024
20 Daftar Data Daftar Data Kumpulan data yang disepakati 2024
21 Keterisian Data Keterisian Data Jumlah data terisi dibagi dengan jumlah seluruh data pada daftar data masing-masing dikali dengan 100 2024
22 Instansi Pemerintah Instansi Pemerintah, Instansi Pusat, Instansi Daerah Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. 2024

IV. Desain Kegiatan

Diisi jika cara pengumpulan data adalah Survei

4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:

BERULANG

4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:

TAHUNAN

4.3. Tipe Pengumpulan Data:

LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL

4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:

SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA

4.5. Wilayah Kegiatan:

No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1 DI YOGYAKARTA BANTUL

4. Metode Pengumpulan Data:

Pengumpulan data sekunder

4.7. Sarana Pengumpulan Data:

CAWI

4.8. Unit Pengumpulan Data:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan


V. Desain Sampel

5.1. Jenis Rancangan Sampel:

5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:

5.3. Metode Yang Digunakan:

5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:

-

5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:

-

5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:

-

5.7. Unit Sampel:

-

5.8. Unit Observasi:

-


VI. Pengumpulan Data

6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?

Tidak

6.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:

Supervisi

6.3. Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?

Tidak

6.4. Petugas Pengumpulan Data:

STAF_INSTANSI_PENYELENGGARA_DAN_MITRA_ATAU_TENAGA_KONTRAK

6.5. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:

DIPLOMA_I_ATAU_II_ATAU_III

6.6. Jumlah Petugas:

Supervisor/penyelia/pengawas : 7 orang
Pengumpul data/enumerator : 157 orang

6.7. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?

Ya


VII. Pengolahan Dan Analisis

7.1. Tahapan Pengolahan Data:

Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Ya
Penyahihan (Validasi) : Ya

7.2. Metode Analisis:

DESKRIPTIF

7.3. Unit Analisis:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan

7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:

Kabupaten/Kota


VIII. Diseminasi Hasil

8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum

Tercetak (Hardcopy) : Tidak
Digital (Softcopy) : Ya
Data Mikro : Tidak

8.2. Rencana Rilis Produk Kegiatan

Jenis Produk Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) -
Digital (Softcopy) 27 January 2025
Data Mikro -

Masukan Pengguna

Pekerjaan*

Tujuan Penggunaan*

Captcha wajib di isi

Visualisasi