Jumlah Dosen Negeri Dipekerjakan pada PTS (DPK) di Lingkungan Kopertis Wilayah V menurut Jabatan

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi DIY


Tahun
EXCELGRAFIK
Kode Nama Data Satuan 2024 2025 2026
9.06.0011
Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V menurut jabatan
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.001
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (051007)
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.001.01
     Dosen Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.001.02
     Dosen Tidak Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.001.03
     Tenaga Pengajar Bukan Dosen
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.002
Universitas PGRI Yogyakarta (051015)
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.002.01
     Dosen Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.002.02
     Dosen Tidak Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.002.03
     Tenaga Pengajar Bukan Dosen
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.003
Universitas Mercu Buana Yogyakarta (051019)
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.003.01
     Dosen Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.003.02
     Dosen Tidak Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.003.03
     Tenaga Pengajar Bukan Dosen
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.004
Universitas Alma Ata (051021)
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.004.01
     Dosen Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.004.02
     Dosen Tidak Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.004.03
     Tenaga Pengajar Bukan Dosen
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.005
Institut Teknologi Yogyakarta (052005)
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.005.01
     Dosen Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.005.02
     Dosen Tidak Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.005.03
     Tenaga Pengajar Bukan Dosen
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.006
Institut Teknologi Dirgantara Adisutjipto (052007)
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.006.01
     Dosen Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.006.02
     Dosen Tidak Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.006.03
     Tenaga Pengajar Bukan Dosen
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.007
STIKIP Catur Sakti (053001)
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.007.01
     Dosen Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.007.02
     Dosen Tidak Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.007.03
     Tenaga Pengajar Bukan Dosen
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.008
Universitas Teknologi Digital Indonesia (051028)
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.008.01
     Dosen Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.008.02
     Dosen Tidak Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.008.03
     Tenaga Pengajar Bukan Dosen
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.009
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ykp (053015)
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.009.01
     Dosen Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.009.02
     Dosen Tidak Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.009.03
     Tenaga Pengajar Bukan Dosen
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.010
Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan (053018)
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.010.01
     Dosen Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.010.02
     Dosen Tidak Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.010.03
     Tenaga Pengajar Bukan Dosen
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.011
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Surya Global (053030)
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.011.01
     Dosen Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.011.02
     Dosen Tidak Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.011.03
     Tenaga Pengajar Bukan Dosen
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.012
Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarrukmo Yogyakarta (053037)
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.012.01
     Dosen Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.012.02
     Dosen Tidak Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.012.03
     Tenaga Pengajar Bukan Dosen
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.013
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Madani Yogyakarta (053044)
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.013.01
     Dosen Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.013.02
     Dosen Tidak Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.013.03
     Tenaga Pengajar Bukan Dosen
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.014
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Akbidyo (053046)
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.014.01
     Dosen Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.014.02
     Dosen Tidak Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.014.03
     Tenaga Pengajar Bukan Dosen
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.015
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jogja (053051) - 2023 merger menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bantul (053053)
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.015.01
     Dosen Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.015.02
     Dosen Tidak Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.015.03
     Tenaga Pengajar Bukan Dosen
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.016
Sekolah Tinggi Ilmu Bisnis Kumala Nusa (053052)
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.016.01
     Dosen Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.016.02
     Dosen Tidak Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.016.03
     Tenaga Pengajar Bukan Dosen
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.017
Akademi Keperawatan YKY Yogyakarta (054055)
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.017.01
     Dosen Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.017.02
     Dosen Tidak Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.017.03
     Tenaga Pengajar Bukan Dosen
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.018
Akademi Analis Kesehatan Manggala Yogyakarta (054061)
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.018.01
     Dosen Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.018.02
     Dosen Tidak Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.018.03
     Tenaga Pengajar Bukan Dosen
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.019
Politeknik Kesehatan Ummi Khasanah (055013)
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.019.01
     Dosen Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.019.02
     Dosen Tidak Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.019.03
     Tenaga Pengajar Bukan Dosen
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.020
Akademi Perawatan Karya Bakti Husada Yogyakarta (054063) - 2023 merger menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bantul (053053)
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.020.01
     Dosen Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.020.02
     Dosen Tidak Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.020.03
     Tenaga Pengajar Bukan Dosen
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.021
Politeknik Kesehatan TNI AU Adisutjipto (055011)
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.021.01
     Dosen Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.021.02
     Dosen Tidak Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.021.03
     Tenaga Pengajar Bukan Dosen
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.022
Akademi Komunikasi Radya Binatama (054035) - 2021 sudah tidak berada di Kabupaten Bantul
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.022.01
     Dosen Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.022.02
     Dosen Tidak Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.022.03
     Tenaga Pengajar Bukan Dosen
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.023
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bantul (053053)
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.023.01
     Dosen Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.023.02
     Dosen Tidak Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.023.03
     Tenaga Pengajar Bukan Dosen
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.024
Akademi Manajemen Administrasi Yogyakarta (054039)
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.024.01
     Dosen Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.024.02
     Dosen Tidak Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.024.03
     Tenaga Pengajar Bukan Dosen
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.025
Akademi Optometri Yogyakarta (054071)
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.025.01
     Dosen Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.025.02
     Dosen Tidak Tetap
Orang n/a n/a n/a
9.06.0011.025.03
     Tenaga Pengajar Bukan Dosen
Orang n/a n/a n/a
Unduh Metadata
No Nama Variabel Alias Konsep Definisi Referensi Pemilihan Referensi Waktu Tipe Data Klasifikasi Aturan Validasi Kalimat Pertanyaan Dapat di Akses publik
1 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (051007) 9.06.0011.001 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V menurut jabatan dari Perguruan Tinggi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (051007). Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Diisi sistem Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (051007) Ya
2 Dosen Tetap 9.06.0011.001.01 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tetap dari Perguruan Tinggi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (051007) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tetap Ya
3 Dosen Tidak Tetap 9.06.0011.001.02 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tidak Tetap dari Perguruan Tinggi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (051007) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tidak Tetap Ya
4 Tenaga Pengajar Bukan Dosen 9.06.0011.001.03 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Tenaga Pengajar Bukan Dosen dari Perguruan Tinggi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (051007) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Tenaga Pengajar Bukan Dosen Ya
5 Universitas PGRI Yogyakarta (051015) 9.06.0011.002 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V menurut jabatan dari Perguruan Tinggi Universitas PGRI Yogyakarta (051015). Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Diisi sistem Universitas PGRI Yogyakarta (051015) Ya
6 Dosen Tetap 9.06.0011.002.01 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tetap dari Perguruan Tinggi Universitas PGRI Yogyakarta (051015) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tetap Ya
7 Dosen Tidak Tetap 9.06.0011.002.02 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tidak Tetap dari Perguruan Tinggi Universitas PGRI Yogyakarta (051015) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tidak Tetap Ya
8 Tenaga Pengajar Bukan Dosen 9.06.0011.002.03 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Tenaga Pengajar Bukan Dosen dari Perguruan Tinggi Universitas PGRI Yogyakarta (051015) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Tenaga Pengajar Bukan Dosen Ya
9 Universitas Mercu Buana Yogyakarta (051019) 9.06.0011.003 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V menurut jabatan dari Perguruan Tinggi Universitas Mercu Buana Yogyakarta (051019). Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Diisi sistem Universitas Mercu Buana Yogyakarta (051019) Ya
10 Dosen Tetap 9.06.0011.003.01 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tetap dari Perguruan Tinggi Universitas Mercu Buana Yogyakarta (051019) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tetap Ya
11 Dosen Tidak Tetap 9.06.0011.003.02 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tidak Tetap dari Perguruan Tinggi Universitas Mercu Buana Yogyakarta (051019) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tidak Tetap Ya
12 Tenaga Pengajar Bukan Dosen 9.06.0011.003.03 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Tenaga Pengajar Bukan Dosen dari Perguruan Tinggi Universitas Mercu Buana Yogyakarta (051019) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Tenaga Pengajar Bukan Dosen Ya
13 Universitas Alma Ata (051021) 9.06.0011.004 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V menurut jabatan dari Perguruan Tinggi Universitas Alma Ata (051021). Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Diisi sistem Universitas Alma Ata (051021) Ya
14 Dosen Tetap 9.06.0011.004.01 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tetap dari Perguruan Tinggi Universitas Alma Ata (051021) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tetap Ya
15 Dosen Tidak Tetap 9.06.0011.004.02 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tidak Tetap dari Perguruan Tinggi Universitas Alma Ata (051021) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tidak Tetap Ya
16 Tenaga Pengajar Bukan Dosen 9.06.0011.004.03 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Tenaga Pengajar Bukan Dosen dari Perguruan Tinggi Universitas Alma Ata (051021) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Tenaga Pengajar Bukan Dosen Ya
17 Institut Teknologi Yogyakarta (052005) 9.06.0011.005 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V menurut jabatan dari Perguruan Tinggi Institut Teknologi Yogyakarta (052005). Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Diisi sistem Institut Teknologi Yogyakarta (052005) Ya
18 Dosen Tetap 9.06.0011.005.01 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tetap dari Perguruan Tinggi Institut Teknologi Yogyakarta (052005) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tetap Ya
19 Dosen Tidak Tetap 9.06.0011.005.02 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tidak Tetap dari Perguruan Tinggi Institut Teknologi Yogyakarta (052005) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tidak Tetap Ya
20 Tenaga Pengajar Bukan Dosen 9.06.0011.005.03 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Tenaga Pengajar Bukan Dosen dari Perguruan Tinggi Institut Teknologi Yogyakarta (052005) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Tenaga Pengajar Bukan Dosen Ya
21 Institut Teknologi Dirgantara Adisutjipto (052007) 9.06.0011.006 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V menurut jabatan dari Perguruan Tinggi Institut Teknologi Dirgantara Adisutjipto (052007). Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Diisi sistem Institut Teknologi Dirgantara Adisutjipto (052007) Ya
22 Dosen Tetap 9.06.0011.006.01 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tetap dari Perguruan Tinggi Institut Teknologi Dirgantara Adisutjipto (052007) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tetap Ya
23 Dosen Tidak Tetap 9.06.0011.006.02 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tidak Tetap dari Perguruan Tinggi Institut Teknologi Dirgantara Adisutjipto (052007) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tidak Tetap Ya
24 Tenaga Pengajar Bukan Dosen 9.06.0011.006.03 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Tenaga Pengajar Bukan Dosen dari Perguruan Tinggi Institut Teknologi Dirgantara Adisutjipto (052007) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Tenaga Pengajar Bukan Dosen Ya
25 STIKIP Catur Sakti (053001) 9.06.0011.007 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V menurut jabatan dari Perguruan Tinggi STIKIP Catur Sakti (053001). Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Diisi sistem STIKIP Catur Sakti (053001) Ya
26 Dosen Tetap 9.06.0011.007.01 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tetap dari Perguruan Tinggi STIKIP Catur Sakti (053001) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tetap Ya
27 Dosen Tidak Tetap 9.06.0011.007.02 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tidak Tetap dari Perguruan Tinggi STIKIP Catur Sakti (053001) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tidak Tetap Ya
28 Tenaga Pengajar Bukan Dosen 9.06.0011.007.03 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Tenaga Pengajar Bukan Dosen dari Perguruan Tinggi STIKIP Catur Sakti (053001) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Tenaga Pengajar Bukan Dosen Ya
29 Universitas Teknologi Digital Indonesia (051028) 9.06.0011.008 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V menurut jabatan dari Perguruan Tinggi UniV menurutersitas Teknologi Digital Indonesia (051028). Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Diisi sistem Universitas Teknologi Digital Indonesia (051028) Ya
30 Dosen Tetap 9.06.0011.008.01 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tetap dari Perguruan Tinggi Universitas Teknologi Digital Indonesia (051028) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tetap Ya
31 Dosen Tidak Tetap 9.06.0011.008.02 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tidak Tetap dari Perguruan Tinggi Universitas Teknologi Digital Indonesia (051028) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tidak Tetap Ya
32 Tenaga Pengajar Bukan Dosen 9.06.0011.008.03 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Tenaga Pengajar Bukan Dosen dari Perguruan Tinggi Universitas Teknologi Digital Indonesia (051028) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Tenaga Pengajar Bukan Dosen Ya
33 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ykp (053015) 9.06.0011.009 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V menurut jabatan dari Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ykp (053015). Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Diisi sistem Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ykp (053015) Ya
34 Dosen Tetap 9.06.0011.009.01 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tetap dari Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ykp (053015) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tetap Ya
35 Dosen Tidak Tetap 9.06.0011.009.02 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tidak Tetap dari Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ykp (053015) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tidak Tetap Ya
36 Tenaga Pengajar Bukan Dosen 9.06.0011.009.03 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Tenaga Pengajar Bukan Dosen dari Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ykp (053015) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Tenaga Pengajar Bukan Dosen Ya
37 Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan (053018) 9.06.0011.010 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V menurut jabatan dari Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan (053018). Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Diisi sistem Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan (053018) Ya
38 Dosen Tetap 9.06.0011.010.01 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tetap dari Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan (053018) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tetap Ya
39 Dosen Tidak Tetap 9.06.0011.010.02 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tidak Tetap dari Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan (053018) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tidak Tetap Ya
40 Tenaga Pengajar Bukan Dosen 9.06.0011.010.03 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Tenaga Pengajar Bukan Dosen dari Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan (053018) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Tenaga Pengajar Bukan Dosen Ya
41 Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Surya Global (053030) 9.06.0011.011 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V menurut jabatan dari Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Surya Global (053030). Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Diisi sistem Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Surya Global (053030) Ya
42 Dosen Tetap 9.06.0011.011.01 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tetap dari Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Surya Global (053030) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tetap Ya
43 Dosen Tidak Tetap 9.06.0011.011.02 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tidak Tetap dari Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Surya Global (053030) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tidak Tetap Ya
44 Tenaga Pengajar Bukan Dosen 9.06.0011.011.03 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Tenaga Pengajar Bukan Dosen dari Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Surya Global (053030) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Tenaga Pengajar Bukan Dosen Ya
45 Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarrukmo Yogyakarta (053037) 9.06.0011.012 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V menurut jabatan dari Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarrukmo Yogyakarta (053037). Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Diisi sistem Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarrukmo Yogyakarta (053037) Ya
46 Dosen Tetap 9.06.0011.012.01 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tetap dari Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarrukmo Yogyakarta (053037) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tetap Ya
47 Dosen Tidak Tetap 9.06.0011.012.02 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tidak Tetap dari Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarrukmo Yogyakarta (053037) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tidak Tetap Ya
48 Tenaga Pengajar Bukan Dosen 9.06.0011.012.03 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Tenaga Pengajar Bukan Dosen dari Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarrukmo Yogyakarta (053037) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Tenaga Pengajar Bukan Dosen Ya
49 Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Madani Yogyakarta (053044) 9.06.0011.013 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V menurut jabatan dari Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Madani Yogyakarta (053044). Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Diisi sistem Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Madani Yogyakarta (053044) Ya
50 Dosen Tetap 9.06.0011.013.01 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tetap dari Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Madani Yogyakarta (053044) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tetap Ya
51 Dosen Tidak Tetap 9.06.0011.013.02 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tidak Tetap dari Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Madani Yogyakarta (053044) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tidak Tetap Ya
52 Tenaga Pengajar Bukan Dosen 9.06.0011.013.03 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Tenaga Pengajar Bukan Dosen dari Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Madani Yogyakarta (053044) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Tenaga Pengajar Bukan Dosen Ya
53 Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Akbidyo (053046) 9.06.0011.014 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V menurut jabatan dari Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Akbidyo (053046). Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Diisi sistem Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Akbidyo (053046) Ya
54 Dosen Tetap 9.06.0011.014.01 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tetap dari Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Akbidyo (053046) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tetap Ya
55 Dosen Tidak Tetap 9.06.0011.014.02 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tidak Tetap dari Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Akbidyo (053046) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tidak Tetap Ya
56 Tenaga Pengajar Bukan Dosen 9.06.0011.014.03 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Tenaga Pengajar Bukan Dosen dari Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Akbidyo (053046) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Tenaga Pengajar Bukan Dosen Ya
57 Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jogja (053051) - 2023 merger menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bantul (053053) 9.06.0011.015 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V menurut jabatan dari Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jogja (053051). Data terkait tersedia sampai dengan tahun 2022, dikarenakan mulai tahun 2023 Perguruan Tinggi Swasta Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jogja (053051) merger menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bantul (053053).. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Diisi sistem Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jogja (053051) - 2023 merger menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bantul (053053) Ya
58 Dosen Tetap 9.06.0011.015.01 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tetap dari Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jogja (053051) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tetap Ya
59 Dosen Tidak Tetap 9.06.0011.015.02 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tidak Tetap dari Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jogja (053051) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tidak Tetap Ya
60 Tenaga Pengajar Bukan Dosen 9.06.0011.015.03 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Tenaga Pengajar Bukan Dosen dari Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jogja (053051) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Tenaga Pengajar Bukan Dosen Ya
61 Sekolah Tinggi Ilmu Bisnis Kumala Nusa (053052) 9.06.0011.016 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V menurut jabatan dari Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Bisnis Kumala Nusa (053052). Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Diisi sistem Sekolah Tinggi Ilmu Bisnis Kumala Nusa (053052) Ya
62 Dosen Tetap 9.06.0011.016.01 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tetap dari Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Bisnis Kumala Nusa (053052) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tetap Ya
63 Dosen Tidak Tetap 9.06.0011.016.02 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tidak Tetap dari Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Bisnis Kumala Nusa (053052) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tidak Tetap Ya
64 Tenaga Pengajar Bukan Dosen 9.06.0011.016.03 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Tenaga Pengajar Bukan Dosen dari Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Bisnis Kumala Nusa (053052) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Tenaga Pengajar Bukan Dosen Ya
65 Akademi Keperawatan YKY Yogyakarta (054055) 9.06.0011.017 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V menurut jabatan dari Perguruan Tinggi Akademi Keperawatan YKY Yogyakarta (054055). Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Diisi sistem Akademi Keperawatan YKY Yogyakarta (054055) Ya
66 Dosen Tetap 9.06.0011.017.01 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tetap dari Perguruan Tinggi Akademi Keperawatan YKY Yogyakarta (054055) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tetap Ya
67 Dosen Tidak Tetap 9.06.0011.017.02 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tidak Tetap dari Perguruan Tinggi Akademi Keperawatan YKY Yogyakarta (054055) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tidak Tetap Ya
68 Tenaga Pengajar Bukan Dosen 9.06.0011.017.03 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Tenaga Pengajar Bukan Dosen dari Perguruan Tinggi Akademi Keperawatan YKY Yogyakarta (054055) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Tenaga Pengajar Bukan Dosen Ya
69 Akademi Analis Kesehatan Manggala Yogyakarta (054061) 9.06.0011.018 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V menurut jabatan dari Perguruan Tinggi Akademi Analis Kesehatan Manggala Yogyakarta (054061). Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Diisi sistem Akademi Analis Kesehatan Manggala Yogyakarta (054061) Ya
70 Dosen Tetap 9.06.0011.018.01 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tetap dari Perguruan Tinggi Akademi Analis Kesehatan Manggala Yogyakarta (054061) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tetap Ya
71 Dosen Tidak Tetap 9.06.0011.018.02 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tidak Tetap dari Perguruan Tinggi Akademi Analis Kesehatan Manggala Yogyakarta (054061) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tidak Tetap Ya
72 Tenaga Pengajar Bukan Dosen 9.06.0011.018.03 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Tenaga Pengajar Bukan Dosen dari Perguruan Tinggi Akademi Analis Kesehatan Manggala Yogyakarta (054061) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Tenaga Pengajar Bukan Dosen Ya
73 Politeknik Kesehatan Ummi Khasanah (055013) 9.06.0011.019 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V menurut jabatan dari Perguruan Tinggi Politeknik Kesehatan Ummi Khasanah (055013). Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Diisi sistem Politeknik Kesehatan Ummi Khasanah (055013) Ya
74 Dosen Tetap 9.06.0011.019.01 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tetap dari Perguruan Tinggi Politeknik Kesehatan Ummi Khasanah (055013) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tetap Ya
75 Dosen Tidak Tetap 9.06.0011.019.02 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tidak Tetap dari Perguruan Tinggi Politeknik Kesehatan Ummi Khasanah (055013) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tidak Tetap Ya
76 Tenaga Pengajar Bukan Dosen 9.06.0011.019.03 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Tenaga Pengajar Bukan Dosen dari Perguruan Tinggi Politeknik Kesehatan Ummi Khasanah (055013) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Tenaga Pengajar Bukan Dosen Ya
77 Akademi Perawatan Karya Bakti Husada Yogyakarta (054063) - 2023 merger menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bantul (053053) 9.06.0011.020 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V menurut jabatan dari Perguruan Tinggi Akademi Perawatan Karya Bakti Husada Yogyakarta (054063). Data terkait tersedia sampai dengan tahun 2022, dikarenakan mulai tahun 2023 Akademi Perawatan Karya Bakti Husada Yogyakarta (054063) merger menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bantul (053053).. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Diisi sistem Akademi Perawatan Karya Bakti Husada Yogyakarta (054063) - 2023 merger menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bantul (053053) Ya
78 Dosen Tetap 9.06.0011.020.01 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tetap dari Perguruan Tinggi Akademi Perawatan Karya Bakti Husada Yogyakarta (054063) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tetap Ya
79 Dosen Tidak Tetap 9.06.0011.020.02 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tidak Tetap dari Perguruan Tinggi Akademi Perawatan Karya Bakti Husada Yogyakarta (054063) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tidak Tetap Ya
80 Tenaga Pengajar Bukan Dosen 9.06.0011.020.03 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Tenaga Pengajar Bukan Dosen dari Perguruan Tinggi Akademi Perawatan Karya Bakti Husada Yogyakarta (054063) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Tenaga Pengajar Bukan Dosen Ya
81 Politeknik Kesehatan TNI AU Adisutjipto (055011) 9.06.0011.021 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V menurut jabatan dari Perguruan Tinggi Politeknik Kesehatan TNI AU Adisutjipto (055011). Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Diisi sistem Politeknik Kesehatan TNI AU Adisutjipto (055011) Ya
82 Dosen Tetap 9.06.0011.021.01 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tetap dari Perguruan Tinggi Politeknik Kesehatan TNI AU Adisutjipto (055011) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tetap Ya
83 Dosen Tidak Tetap 9.06.0011.021.02 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tidak Tetap dari Perguruan Tinggi Politeknik Kesehatan TNI AU Adisutjipto (055011) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tidak Tetap Ya
84 Tenaga Pengajar Bukan Dosen 9.06.0011.021.03 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Tenaga Pengajar Bukan Dosen dari Perguruan Tinggi Politeknik Kesehatan TNI AU Adisutjipto (055011) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Tenaga Pengajar Bukan Dosen Ya
85 Akademi Komunikasi Radya Binatama (054035) - 2021 sudah tidak berada di Kabupaten Bantul 9.06.0011.022 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V menurut jabatan dari Perguruan Tinggi Akademi Komunikasi Radya Binatama (054035) - 2021 sudah tidak berada di Kabupaten Bantul. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Diisi sistem Akademi Komunikasi Radya Binatama (054035) - 2021 sudah tidak berada di Kabupaten Bantul Ya
86 Dosen Tetap 9.06.0011.022.01 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tetap dari Perguruan Tinggi Akademi Komunikasi Radya Binatama (054035) - 2021 sudah tidak berada di Kabupaten Bantul UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tetap Ya
87 Dosen Tidak Tetap 9.06.0011.022.02 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tidak Tetap dari Perguruan Tinggi Akademi Komunikasi Radya Binatama (054035) - 2021 sudah tidak berada di Kabupaten Bantul UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tidak Tetap Ya
88 Tenaga Pengajar Bukan Dosen 9.06.0011.022.03 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Tenaga Pengajar Bukan Dosen dari Perguruan Tinggi Akademi Komunikasi Radya Binatama (054035) - 2021 sudah tidak berada di Kabupaten Bantul UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Tenaga Pengajar Bukan Dosen Ya
89 Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bantul (053053) 9.06.0011.023 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V menurut jabatan dari Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bantul (053053). Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bantul (053053) merupakan hasil merger dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jogja (053051) Akademi Perawatan Karya Bakti Husada Yogyakarta (054063) pada tahun 2023.. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Diisi sistem Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bantul (053053) Ya
90 Dosen Tetap 9.06.0011.023.01 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tetap dari Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bantul (053053) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tetap Ya
91 Dosen Tidak Tetap 9.06.0011.023.02 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tidak Tetap dari Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bantul (053053) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tidak Tetap Ya
92 Tenaga Pengajar Bukan Dosen 9.06.0011.023.03 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Tenaga Pengajar Bukan Dosen dari Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bantul (053053) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Tenaga Pengajar Bukan Dosen Ya
93 Akademi Manajemen Administrasi Yogyakarta (054039) 9.06.0011.024 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V menurut jabatan dari Perguruan Tinggi Akademi Manajemen Administrasi Yogyakarta (054039). Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Diisi sistem Akademi Manajemen Administrasi Yogyakarta (054039) Ya
94 Dosen Tetap 9.06.0011.024.01 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tetap dari Perguruan Tinggi Akademi Manajemen Administrasi Yogyakarta (054039) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tetap Ya
95 Dosen Tidak Tetap 9.06.0011.024.02 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tidak Tetap dari Perguruan Tinggi Akademi Manajemen Administrasi Yogyakarta (054039) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tidak Tetap Ya
96 Tenaga Pengajar Bukan Dosen 9.06.0011.024.03 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Tenaga Pengajar Bukan Dosen dari Perguruan Tinggi Akademi Manajemen Administrasi Yogyakarta (054039) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Tenaga Pengajar Bukan Dosen Ya
97 Akademi Optometri Yogyakarta (054071) 9.06.0011.025 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V menurut jabatan dari Perguruan Tinggi Akademi Optometri Yogyakarta (054071). Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Diisi sistem Akademi Optometri Yogyakarta (054071) Ya
98 Dosen Tetap 9.06.0011.025.01 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tetap dari Perguruan Tinggi Akademi Optometri Yogyakarta (054071) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tetap Ya
99 Dosen Tidak Tetap 9.06.0011.025.02 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Dosen Tidak Tetap dari Perguruan Tinggi Akademi Optometri Yogyakarta (054071) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Dosen Tidak Tetap Ya
100 Tenaga Pengajar Bukan Dosen 9.06.0011.025.03 Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Tenaga Pengajar Bukan Dosen Jumlah Dosen pada PTS (DPK) di lingkungan kopertis wilayah V jabatan Tenaga Pengajar Bukan Dosen dari Perguruan Tinggi Akademi Optometri Yogyakarta (054071) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2026 integer - Wajib diisi Tenaga Pengajar Bukan Dosen Ya

Metadata Kegiatan

ID: 62525

Judul Kegiatan :

Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul

Tahun:

2024

Cara Pengumpulan Data:

Kompilasi Produk Administrasi

Sektor Kegiatan:

Teknologi Informasi dan Komunikasi


I. Penyelenggara

1.1. Instansi Penyelenggara:

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:

JL. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


II. Penanggung Jawab

2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:

Eselon 1:

-

Eselon 2:

Bobot Ariffi' Aidin, S.T., M.T.

2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):

Nama:

Sri Mulyani, S S T P, M. Eng

Jabatan:

Kepala Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

Alamat:

Jl. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


III. Perencanaan dan Persiapan

3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola data yang terpadu, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data, yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan data sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Masing-masing perangkat daerah memproduksi data sesuai dengan urusan masing-masing, melakukan pendataan sesuai dengan daftar data yang telah disepakati dalam Forum Satu Data. Data yang diproduksi dan telah dimutakhirkan berkala dipublikasikan melalui portal Sedata Sebantul. Data yang diproduksi perangkat daerah dan disampaikan melalui Sedata Sebantul menjadi data acuan dalam pengambilan kebijakan. Pemanfaatan data yang diproduksi dapat dimanfaatkan secara terbuka dengan berbagai format sesuai kebutuhan. Setiap urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu menyampaikan data sesuai urusannya sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul memiliki peran strategis sebagai pengampu urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul juga sebagai Walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul, bertanggung jawab dalam pengelolaan portal Sedata Sebantul serta memastikan keterpaduan, interoperabilitas, dan kualitas data yang disajikan. Sebagai bagian dari pelaksanaan peran tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun, memverifikasi, dan mengonsolidasikan data statistik sektoral dari seluruh produsen data Kabupaten Bantul termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui kegiatan ini, diharapkan tersedianya data statistik sektoral yang valid, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta mendukung terwujudnya tata kelola data yang sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Mengumpulkan data sektoral Kabupaten Bantul, 2. Memenuhi kebutuhan data dari berbagai pengguna data, dan 3. Mendukung implementasi Satu Data Indonesia.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:

Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan
1. Perencanaan Kegiatan 15 December 2023 29 December 2023
2. Desain 2 January 2024 4 January 2024
B. Pengumpulan
3. Pengumpulan Data 5 January 2024 16 December 2024
C. Pemeriksaan
4. Pengelolaan data 16 January 2024 26 December 2024
D. Penyebarluasan
5. Analisis 16 January 2024 26 December 2024
6. Diseminasi Hasil 27 January 2025 28 January 2025
7. Evaluasi 29 January 2025 31 January 2025

3.4. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan:

No Nama Variabel (Kharakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (periode Enumerasi)
1 Jenis Kelamin Jenis Kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. 2024
2 Tingkat Pendidikan Tingkat Pendidikan Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). 2024
3 Agama Agama Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya. 2024
4 Penduduk Penduduk Banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah. 2024
5 Jenis Lapangan Usaha Jenis Lapangan Usaha Penggolongan bidang kegiatan suatu usaha/pekerjaan atau tempat seseorang bekerja 2024
6 Kapanewon Kapanewon Sebutan kecamatan di wilayah DIY yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota. 2024
7 Kalurahan Kalurahan Sebutan desa di wilayah DIY yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon. 2024
8 Jumlah peristiwa kejahatan Peristiwa kejahatan Banyaknya kejadian tindak pidana yang dilaporkan atau tercatat oleh aparat penegak hukum dalam suatu wilayah dan periode waktu tertentu 2024
9 Jumlah Tenaga Kerja Terdata Pekerja Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat 2024
10 Jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PPPK Sekelompok jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada instansi pemerintah 2024
11 Realisasi Investasi PMDN Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Dalam Negeri 2024
12 Realisasi Investasi PMA Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Asing 2024
13 Perangkat Daerah Perangkat Daerah Unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 2024
14 Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah. 2024
15 Jenis Pekerjaan Pekerjaan Utama jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. 2024
16 Sistem Data Sistem Data Program aplikasi yang berinteraksi dengan basis data 2024
17 Data Geospasial Data Geospasial Data tentang lokasi geografis, dimensi/ukuran, karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi 2024
18 Kegiatan Statistik Kegiatan Statistik Serangkaian proses sebagai upaya penyediaan dan penyebarluasan data 2024
19 Metadata Metadata Informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data 2024
20 Daftar Data Daftar Data Kumpulan data yang disepakati 2024
21 Keterisian Data Keterisian Data Jumlah data terisi dibagi dengan jumlah seluruh data pada daftar data masing-masing dikali dengan 100 2024
22 Instansi Pemerintah Instansi Pemerintah, Instansi Pusat, Instansi Daerah Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. 2024

IV. Desain Kegiatan

Diisi jika cara pengumpulan data adalah Survei

4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:

BERULANG

4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:

TAHUNAN

4.3. Tipe Pengumpulan Data:

LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL

4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:

SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA

4.5. Wilayah Kegiatan:

No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1 DI YOGYAKARTA BANTUL

4. Metode Pengumpulan Data:

Pengumpulan data sekunder

4.7. Sarana Pengumpulan Data:

CAWI

4.8. Unit Pengumpulan Data:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan


V. Desain Sampel

5.1. Jenis Rancangan Sampel:

5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:

5.3. Metode Yang Digunakan:

5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:

-

5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:

-

5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:

-

5.7. Unit Sampel:

-

5.8. Unit Observasi:

-


VI. Pengumpulan Data

6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?

Tidak

6.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:

Supervisi

6.3. Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?

Tidak

6.4. Petugas Pengumpulan Data:

STAF_INSTANSI_PENYELENGGARA_DAN_MITRA_ATAU_TENAGA_KONTRAK

6.5. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:

DIPLOMA_I_ATAU_II_ATAU_III

6.6. Jumlah Petugas:

Supervisor/penyelia/pengawas : 7 orang
Pengumpul data/enumerator : 157 orang

6.7. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?

Ya


VII. Pengolahan Dan Analisis

7.1. Tahapan Pengolahan Data:

Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Ya
Penyahihan (Validasi) : Ya

7.2. Metode Analisis:

DESKRIPTIF

7.3. Unit Analisis:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan

7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:

Kabupaten/Kota


VIII. Diseminasi Hasil

8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum

Tercetak (Hardcopy) : Tidak
Digital (Softcopy) : Ya
Data Mikro : Tidak

8.2. Rencana Rilis Produk Kegiatan

Jenis Produk Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) -
Digital (Softcopy) 27 January 2025
Data Mikro -

Masukan Pengguna

Pekerjaan*

Tujuan Penggunaan*

Captcha wajib di isi

Visualisasi